Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR 5 TAHUN 2009

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:5
Tahun
:2009
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Kekuasaan Kehakiman
Sub Subsektor
:
Lembaga Peradilan Khusus
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

pengubahan

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BADUNG NOMOR 10 TAHUN 2008

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR 5 TAHUN 2009

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka efektivitas dan efesiensi pelaksanaan laju pembangunan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung guna terlaksananya program/kegiatan pada urusan Pemerintahan bidang Perkerjaan Umum kegiatan perluasan kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung sebagaimana yang tertuang dalam RPJMD perlu dilakukan penyesuaian nilai dana anggaran dan waktu pengerjaan yang telah ditetapkan;
b.
bahwa untuk memenuhi penyesuaian nilai dana anggaran yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 10 Tahun 2008, sebagaimana telah dilakukan Perubahan Atas dengan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2009 perlu ditetapkan kontrak pelaksanaan perkerjaan dengan pengikatan dana anggaran sebagaimana yang diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolan Keuangan Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Daerah dengan Perkerjaan Tahun Jamak;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 206, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
3.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4033);
4.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
6.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4373);
12.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4330) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2007 tentang Perubahan Ke-tujuh Atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2003;
13.
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2007 Nomor 6 Seri E);
14.
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 13 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2007 Nomor 6 Seri E);
15.
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2007 Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 40);
16.
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Pelaksanaan Tahun Jamak (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2008 Nomor 4 Seri E), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daeah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Pelaksanaan Tahun Jamak (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2008 Nomor 7 Seri E);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PENGIKATAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG PENGIKATAN DANA ANGGARAN PEMBANGUNAN DI PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG DENGAN PELAKSANAAN PEKERJAAN TAHUN JAMAK
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak(Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2008 Nomor 4 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Pekerjaan Tahun Jamak(Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2008 Nomor 7 Seri E), diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 4 diubah, yang secara keseluruhan berbunyi;
Pasal 4
Besarnya dana yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan pembangunan daerah dengan kontrak tahun jamak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar Rp. 800.932.336.000,00(delapan ratus milyar Sembilan tiga puluh dua tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Kententuan Pasal 5 huruf e diubah, yang secara keseluruhan berbunyi:
Pasal 5
Besarnya dana sebagaimana dimaksud Pasal 4 akan digunakan untuk program/kegiatan pembangunan sarana dan prasarana daerah dengan perincian sebagai berikut:
a.
Pembangunan jalan lingkar timur Bangka jurusan pangkalpinang-pantai rebo sebesar Rp. 104.294.061.000,00(seratus empat milyar dua ratus Sembilan puluh empat juta enam puluh satu ribu rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Pembangunan jembatan baturusa II sebesar Rp. 297.000.000.000,00(dua ratus Sembilan puluh tujuh milyar rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Pembangunan jembatan baturusa III sebesar Rp. 62.478.275.000,00(enam puluh dua milyar empat ratus tujuh puluh delapan dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Pembangunan rumah sakit provinsi sebesar Rp. 291.185.000.000,00 (dua ratus Sembilan puluh satu milyar seratus delapan puluh lima juta).
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Perluasan kantor gubernur Kepulauan Bangka Belitung sebesar Rp. 45.975.000.000,00(empat puluh lima milyar Sembilan ratus tujuh puluh lima juta).
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Ketentuan Pasal 8 huruf e diubah, yang secara keseluruhan berbunyi;
Pasal 8
Pengikatan dana anggaran dalam kontrak pelaksanaan tahun jamak akan dipergunakan untuk biaya beberapa jenis program/kegiatan pembangunan daerah dengan rincian sebagai berikut:
e.
Urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum: Perluasan Kantor Gubenur Kepulauan Bangka Belitung.
1.
Anggaran pada Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp 24.435.540.000,-(dua puluh empat milyar empat ratus tiga puluh lima juta lima ratus empat puluh ribu rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Anggaran pada Tahun Anggaran Perubahan 2009 sebesar Rp 5.109.460.000,-(lima milyar seratus Sembilan juta empat ratus enam puluh ribu rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Anggaran pada Tahun Anggaran 2010 Perubahan sebesar Rp 16.430.000.000,-(enam belas milyar empat ratus tiga puluh juta rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Ditetapkan di Pangkalpinang pada tanggal 15 April 2009
GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG,
dto
EKO MAULANA ALI
Diundangkan di Pangkalpinang pada tanggal 15 April 2009
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG,
dto
IMAM MARDI NUGROHO
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2009 NOMOR 5 SERI E
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak. Perubahan dilakukan untuk menyesuaikan nilai dana anggaran dan waktu pengerjaan dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pembangunan, khususnya untuk kegiatan perluasan kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung sebagaimana tertuang dalam RPJMD, serta untuk memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar
02 Jul 2026

KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar

Direktorat Jenderal Imigrasi melantik 13 pejabat tinggi pada Senin (22/6/2026) untuk mengisi sejumlah kursi yang kosong—termasuk Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat setelah pejabat sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2026. OTT itu mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan nilai dugaan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dan menyeret delapan tersangka, di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.

Baca selengkapnya
MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum
02 Jul 2026

MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum

Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji gelombang gugatan terhadap KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025). Yang paling disorot, Perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 yang diajukan 39 advokat, mempersoalkan pasal yang dinilai mengaburkan batas antara profesi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH) sebuah persoalan yang berujung pada seberapa luas akses keadilan bagi warga tidak mampu.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…