PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 4 TAHUN 2005
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 1990 tentang Pedoman Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II serta Pemberian Sumbangan/Bantuan dan Pemberian Sebagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Kelurahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Keuangan Kelurahan telah ditetapkan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 1994 tentang Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Serta Pemberian Sumbangan/ Bantuan Dan Pemberian Sebagian Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Kelurahan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Keuangan Kelurahan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
b.
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri, Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 1990 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1990 sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas yang menjadi dasar ditetapkannya Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 1994 dan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 1994, telah dicabut;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b serta dengan telah diaturnya pengelolaan keuangan Kelurahan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 1994 Tentang Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Serta Pemberian Sumbangan/ Bantuan Dan Pemberian Sebagian Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Kelurahan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 1994 Tentang Pengelolaan Keuangan Kelurahan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
2.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3878);
3.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
5.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2001 Nomor 66);
6.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2001 Nomor 92).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 5 TAHUN 1994 TENTANG PENYISIHAN PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, SERTA PEMBERIAN SUMBANGAN/BANTUAN DAN PEMBERIAN SEBAGIAN HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA PEMERINTAH KELURAHAN DI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA DAN PERATURAN DAERAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 6 TAHUN 1994 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN KELURAHAN DI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
Pasal 1
Peraturan Daerah di bawah ini:
a.
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 1994 tentang Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan serta Pemberian Sumbangan/Bantuan dan Pemberian Sebagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Kelurahan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 34 Tahun 1995 Seri A Nomor 2 Tanggal 20 Februari 1995);
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Keuangan Kelurahan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 46 Tahun 1995 Seri D Nomor 42 Tanggal 14 Juli 1995);
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 2005
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
SUTIYOSO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 April 2005
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
H. RITOLA TASMAYA
NIP. 140091657
LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2005 NOMOR 6.
Penjelasan Umum
Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kelurahan, kepada Pemerintah diberikan bantuan yang berasal dari penyisihan penerimaan pajak bumi dan bangunan serta dari penerimaan pajak dan retribusi daerah.
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 1990 tentang Pedoman Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II serta Pemberian Sumbangan/Bantuan dan Pemberian Sebagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Kelurahan, ditetapkan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 1994 tentang Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan serta Pemberian Sumbangan/Bantuan dan Pemberian Sebagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Kelurahan Di Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan dengan berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Keuangan Kelurahan, ditetapkan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Keuangan Kelurahan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri, Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, maka Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 1990 tentang Pedoman Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II serta Pemberian Sumbangan/Bantuan dan Pemberian Sebagian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Kelurahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Keuangan Kelurahan, dicabut.
Oleh karena dasar hukum ditetapkannya Peraturan Daerah telah dicabut maka kedua Peraturan Daerah tersebut harus dicabut yang pencabutannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar
Direktorat Jenderal Imigrasi melantik 13 pejabat tinggi pada Senin (22/6/2026) untuk mengisi sejumlah kursi yang kosong—termasuk Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat setelah pejabat sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2026. OTT itu mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan nilai dugaan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dan menyeret delapan tersangka, di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji gelombang gugatan terhadap KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025). Yang paling disorot, Perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 yang diajukan 39 advokat, mempersoalkan pasal yang dinilai mengaburkan batas antara profesi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH) sebuah persoalan yang berujung pada seberapa luas akses keadilan bagi warga tidak mampu.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.