Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 4 TAHUN 2004

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:4
Tahun
:2004
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Hukum Perdata
Sub Subsektor
:
Hukum Perikatan & Perjanjian
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 4 TAHUN 2004

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, maka telah dibentuk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
b.
bahwa untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sebagaimana huruf a, perlu disusun pengaturan penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
c.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan b, dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memenuhi Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1998 dan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1999, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sebagai pengganti Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan Dalam Wilayah DKI Jakarta.
Mengingat
:
1.
Staatsblad Tahun 1849 Nomor 25 tentang Pencatatan Sipil Golongan Eropa;
2.
Staatsblad Tahun 1917 Nomor 130 jo tahun 1919 Nomor 81 tentang Pencatatan Sipil Golongan Tionghoa;
3.
Staatsblad Tahun 1920 Nomor 751 jo Tahun 1927 Nomor 564 tentang Pencatatan Sipil bagi Orang Indonesia;
4.
Staatsblad Tahun 1933 Nomor 75 jo. Tahun 1936 Nomor 606 tentang Pencatatan Sipil bagi Kristen Jawa, Madura dan Minahasa;
5.
Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1647);
6.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3019);
7.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3437);
8.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3475);
9.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
10.
Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3878);
11.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4235);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3050);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah di Bidang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3742);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
15.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 1996 tentang Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia;
16.
Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1986 Nomor 91);
17.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Ketentuan Pidana Dalam Peraturan Daerah Yang Dikeluarkan Sebelum Berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2001 Nomor 13);
18.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 66).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TENTANG PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
3.
Gubernur adalah Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
4.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
5.
Kotamadya/Kabupaten Administrasi adalah wilayah kerja Perangkat Daerah yang terdiri atas wilayah Kecamatan dan Kelurahan;
6.
Walikotamadya/Bupati adalah Walikotamadya/Bupati di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
7.
Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil adalah Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Kotamadya Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
8.
Camat adalah Kepala Wilayah Kecamatan di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
9.
Lurah adalah Kepala Kelurahan di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
10.
Penduduk adalah setiap orang, baik Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat WNI maupun Warga Negara Asing yang selanjutnya disingkat WNA yang bertempat tinggal dalam wilayah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sekurang-kurangnya 180 (seratus delapan puluh) hari dan telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan Gubernur;
11.
Calon penduduk adalah pendatang yang bertujuan untuk bertempat tinggal tetap dan datang akibat mutasi kepindahan dari luar daerah dan telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Gubernur;
12.
Pendatang adalah setiap orang, baik WNI maupun WNA yang tinggal dalam jangka waktu terbatas di wilayah Propinsi DKI Jakarta yang telah memenuhi persyaratan sebagai Pendatang yang telah ditetapkan Gubernur;
13.
Tamu adalah setiap orang, baik WNI maupun WNA yang melakukan kunjungan singkat bukan untuk bertempat tinggal tetap yang lamanya tidak lebih dari 90 (sembilan puluh) hari;
14.
Keluarga adalah seseorang atau sekelompok orang yang mempunyai hubungan darah dan atau orang lain yang tinggal dalam satu rumah/bangunan dan terdaftar dalam Kartu Keluarga;
15.
Kepala Keluarga adalah:
a.
Orang yang bertempat tinggal dengan orang lain baik mempunyai hubungan darah maupun tidak, yang bertanggung jawab dalam keluarga itu;
b.
Orang yang bertempat tinggal seorang diri;
c.
Kepala Kesatrian, asrama, rumah yatim piatu, dan lain-lain dimana beberapa orang bertempat tinggal bersama-sama.
16.
Anggota Keluarga adalah orang-orang yang nama dan identitas biodatanya tercantum dalam Kartu Keluarga dan secara kemasyarakatan menjadi tanggung jawab Kepala Keluarga;
17.
Pendaftaran Penduduk adalah seluruh rangkaian kegiatan pendaftaran penduduk, pengelolaan data dan informasi kependudukan serta penerbitan dokumen pendaftaran penduduk;
18.
Pencatatan Sipil adalah seluruh rangkaian kegiatan pencatatan tentang peristiwa yang menyangkut keperdataan seseorang meliputi pencatatan kelahiran, perkawinan dan perceraian bagi yang bukan beragama islam, pengakuan anak, pengesahan anak, pengakuan dan pengesahan anak, pengangkatan anak serta kematian;
19.
Pengelolaan data dan informasi kependudukan adalah keseluruhan proses perekaman, pemutakhiran dan pemanfaatan data kependudukan untuk kebutuhan pelayanan masyarakat dan penyajian informasi kependudukan;
20.
Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK, adalah nomor induk yang diberikan kepada setiap penduduk;
21.
Nomor Induk Pendatang yang selanjutnya disingkat NIP, adalah nomor induk yang diberikan kepada setiap pendatang;
22.
Dokumen pendaftaran penduduk adalah keterangan tertulis hasil pendaftaran penduduk yang dapat berupa Kartu Identitas, dan Surat Keterangan yang dijadikan bukti otentik;
23.
Dokumen pencatatan sipil adalah bukti otentik hasil pencatatan berupa akta-akta catatan sipil yang meliputi akta kelahiran, akta perkawinan, akta perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, Akta pengakuan dan pengesahan anak dan akta kematian;
24.
Kartu Identitas adalah keterangan tertulis hasil pendaftaran penduduk yang terdiri dari Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Identitas Pendatang;
25.
Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga;
26.
Kartu Tanda Penduduk yang selanjutnya disingkat KTP adalah kartu bukti diri bagi setiap penduduk;
27.
Kartu Identitas Pendatang yang selanjutnya disingkat KIP adalah kartu bukti diri bagi setiap pendatang;
28.
Akta Catatan Sipil adalah catatan otentik hasil pencatatan tentang peristiwa kelahiran, perkawinan dan perceraian bagi yang bukan beragama islam, pengakuan dan pengesahan anak, pengangkatan anak serta kematian;
29.
Surat Keterangan Kependudukan adalah keterangan tertulis hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang meliputi keterangan tentang mutasi data dan mutasi biodata penduduk, pendatang maupun tamu;
30.
Data kependudukan adalah kumpulan elemen data penduduk yang terstruktur yang diperoleh dari hasil pendaftaran penduduk;
31.
Mutasi data adalah perubahan data kependudukan sebagai akibat peristiwa kelahiran, kematian, kedatangan dan kepindahan;
32.
Biodata adalah data yang melekat terhadap diri seseorang antara lain: nama, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, agama, pendidikan, pekerjaan, alamat, kewarganegaraan, golongan darah dan sidik jari;
33.
Mutasi biodata adalah perubahan data kependudukan akibat ganti nama, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, pindah agama, ganti pekerjaan, perubahan tingkat pendidikan, pisah kartu keluarga, perubahan alamat tempat tinggal dan perubahan status kewarganegaraan;
34.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 2
Setiap penduduk, pendatang dan tamu berhak mendapatkan pelayanan:
a.
Pendaftaran penduduk;
b.
Pencatatan sipil.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Setiap penduduk, pendatang dan tamu wajib mendaftarkan diri kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Setiap orang atau Badan Hukum yang memberikan izin tinggal kepada orang lain wajib melaporkan setiap perubahan data dan biodata yang terjadi kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Penjelasan: Kewajiban Orang atau Badan Hukum yang memberikan Izin Tinggal kepada orang lain melaporkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan tujuan tertib administrasi kependudukan dan catatan sipil.
(3)
Kewajiban mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku bagi anggota Perwakilan Negara Asing dan Organisasi Internasional beserta keluarganya
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Setiap penduduk, pendatang dan tamu yang mengalami peristiwa penting wajib melakukan pencatatan sipil kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Penjelasan: Yang dimaksud peristiwa penting adalah peristiwa keperdataan seseorang yang meliputi kelahiran, perkawinan dan perceraian yang bukan beragama Islam, pengakuan anak, pengesahan anak, pengakuan dan pengesahan anak, pengangkatan anak dan kematian.
(2)
Bagi anggota Perwakilan Negara Asing dan Organisasi Internasional beserta keluarganya dapat memperoleh pelayanan pencatatan sipil dari Pemerintah Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB III
PENDAFTARAN PENDUDUK
Bagian Pertama Pelaporan
Pasal 5
(1)
Setiap kelahiran wajib dilaporkan kepada Lurah, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal kelahiran.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Sebagai bukti pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Surat Keterangan Pelaporan Kelahiran untuk memperoleh NIK bagi Penduduk,
b.
Surat Keterangan Pelaporan Kelahiran untuk memperoleh NIP bagi Pendatang.
(3)
Persyaratan dan tata cara untuk mendapatkan surat keterangan pelaporan kelahiran ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Setiap kematian wajib dilaporkan kepada Lurah, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal kematian.
Penjelasan: Laporan kematian adalah laporan yang dikeluarkan berdasarkan surat keterangan visum et repertum dari Dokter, Puskesmas/Rumah Sakit atau Surat Keterangan lainnya, dengan tujuan untuk keperluan pemakaman dan penghapusan NIK yang bersangkutan. Bagi keluarga wajib membuat Akta Kematian, Surat Keterangan Pelaporan Kematian dari Lurah dan dilengkapi dengan syarat-syarat lain mengurus ke Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya.
(2)
Sebagai bukti pelaporan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Surat Keterangan Pelaporan Kematian dan dilakukan proses penghapusan NIK bagi penduduk.
b.
Surat Keterangan Pelaporan Kematian dan dilakukan proses penghapusan NIP bagi pendatang.
(3)
Persyaratan dan tata cara untuk mendapatkan surat keterangan pelaporan kematian ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Setiap bayi yang dilahirkan-mati dari seorang penduduk wajib dilaporkan oleh orang tuanya, keluarganya atau kuasanya ke Lurah selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal lahir-mati.
Penjelasan: Bayi yang dilahirkan mati adalah kelahiran bayi yang meninggal di atas 7 bulan usia kandungan.
(2)
Pelaporan sebagaimana dimaksud ayat (1), diterbitkan Surat Keterangan Pelaporan Lahir-Mati.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Persyaratan dan tata cara untuk mendapatkan Surat Keterangan Pelaporan Lahir-Mati ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Setiap perpindahan penduduk dan pendatang wajib dilaporkan kepada Lurah.
Penjelasan: Yang dimaksud perpindahan adalah meliputi setiap perubahan alamat yang disebabkan dari perpindahan baik dalam 1 (satu) Kelurahan, antar Kecamatan, antar Kotamadya dan antar Propinsi, Pelaporan Perpindahan Penduduk, Pendatang ini merupakan kewajiban. Perpindahan ini diterbitkan Surat Keterangan Pindah (SKP).
(2)
Sebagai bukti pelaporan perpindahan penduduk dan pendatang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan Surat Keterangan Pindah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Perpindahan penduduk dan pendatang dalam satu Kelurahan yang hanya merupakan perubahan alamat tempat tinggal tidak diterbitkan Surat Keterangan Pindah.
Penjelasan: Perubahan alamat atau pindah dalam 1 (satu) Kelurahan hanya penggantian KK sesuai dengan alamat yang baru.
(4)
Setiap perpindahan penduduk dan pendatang keluar Daerah dilakukan penonaktifan NIK bagi penduduk dan penghapusan NIP bagi pendatang.
Penjelasan: Penonaktifan NIK atau NIP bagi penduduk atau pendatang yang pindah ke luar Propinsi DKI Jakarta dilakukan pada data KK dan KTP yang bersangkutan.
Pasal 9
(1)
Perpindahan Penduduk WNA, Pendatang WNA, sebelum diberikan Surat Keterangan Pindah, dilakukan pencabutan terhadap dokumen pendaftaran penduduk.
Penjelasan: Pencabutan dokumen pendaftaran penduduk WNA antara lain KK, KTP, SKPPT, dan dokumen Pendatang WNA antara lain KIP dan NIP.
(2)
Perpindahan penduduk WNA dan pendatang WNA dalam satu Kelurahan yang hanya merupakan perubahan alamat tempat tinggal tidak diterbitkan Surat Keterangan Pindah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Persyaratan dan tata cara untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Kedatangan calon penduduk WNI dan WNA yang diakibatkan perpindahan ke Daerah wajib dilaporkan kepada Lurah selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal Surat Keterangan Pindah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kedatangan penduduk, pendatang dalam daerah yang diakibatkan perpindahan wajib dilaporkan kepada Lurah selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal Surat Keterangan Pindah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Setiap pendatang dari luar daerah serta dari Negara Lain wajib didaftarkan ke Dinas dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal kedatangan bagi WNI dan tanggal Surat Izin Tinggal Terbatas dari Imigrasi bagi WNA.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Persyaratan dan tata cara pelaporan dan pendaftaran kedatangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2) dan ayat (3), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Setiap Tamu wajib melaporkan ke Lurah selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal kedatangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Bagi Tamu WNA sebelum melapor ke Lurah, terlebih dahulu melapor ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Sebagai bukti pelaporan Tamu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan Surat Keterangan Pelaporan Tamu.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Persyaratan dan tata cara untuk mendapatkan surat keterangan pelaporan tamu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Kedua Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Pendatang (NIP)
Pasal 12
(1)
NIK diberikan kepada setiap orang, selama yang bersangkutan terdaftar sebagai penduduk.
Penjelasan: NIK yang telah tercantum dalam KK sebagai data dasar penduduk dan NIK dicantumkan dalam KTP, dan Surat Keterangan Kependudukan serta dokumen lainnya.
(2)
NIK dicantumkan dalam setiap dokumen pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Persyaratan dan tata cara untuk mendapatkan NIK ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
NIP diberikan kepada setiap orang, selama yang bersangkutan terdaftar sebagai pendatang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
NIP dicantumkan dalam dokumen pendaftaran penduduk.
Penjelasan: Yang dimaksud dokumen pendaftaran penduduk adalah KIP dan Surat Keterangan Susunan Keluarga.
(3)
Persyaratan dan tata cara untuk mendapatkan NIP ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Ketiga Kartu Identitas
Pasal 14
(1)
KK diberikan kepada setiap Keluarga.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam KK dicatat biodata KK dan semua anggota keluarga.
Penjelasan: Biodata yang dicatat dalam KK adalah jenis elemen data penduduk sebagaimana yang telah ditetapkan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
KK dibedakan menjadi KK WNI dan KK WNA.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Anggota keluarga dalam sesuatu keluarga yang berbeda kewarganegaraannya harus dibuat KK terpisah antara KK WNI dan KK WNA.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Persyaratan dan tata cara untuk mendapatkan KK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2) dan ayat (3), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 15
KK yang rusak, hilang dan/atau terjadi mutasi data atau mutasi biodata harus diganti dengan KK yang baru.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
KTP wajib dimiliki dan dibawa oleh setiap penduduk yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun ke atas atau sebelumnya pernah kawin.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
KTP sebagaimana dimaksud ayat (1), diberikan atas permohonan penduduk yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun ke atas atau sebelumnya pernah kawin.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Setiap penduduk hanya memiliki 1 (satu) KTP.
Penjelasan: Setiap penduduk hanya boleh memiliki 1 (satu) KTP sesuai dengan domisili yang bersangkutan, apabila seseorang ditemukan memiliki KTP lebih dari 1, perbuatan ini adalah pelanggaran dapat dikenakan sanksi dan pencabutan terhadap KTP yang bersangkutan.
(4)
KTP dibedakan antara KTP WNI dan KTP WNA.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Kewajiban memiliki KTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak yang bersangkutan menjadi penduduk, atau telah mencapai usia 17 (tujuh belas) tahun atau sejak tanggal perkawinan jika kawin di bawah usia 17 (tujuh belas) tahun.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
KTP berlaku 5 (lima) tahun dan setelah habis masa berlakunya, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja yang bersangkutan wajib melaporkan kembali kepada Lurah dan kepadanya diberikan KTP dengan masa berlaku baru.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Persyaratan dan tata cara untuk mendapatkan KTP ditetapkan dengan keputusan Gubernur
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Penduduk WNI yang berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas diberikan KTP yang berlaku seumur hidup.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Ketentuan KTP seumur hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya berlaku bagi WNI yang bertempat tinggal tetap.
Penjelasan: Penduduk WNI yang bertempat tinggal tetap adalah penduduk yang bertempat tinggal tetap pada satu wilayah, dan apabila yang bersangkutan pindah tempat tinggal maka KTP seumur hidup harus diganti dengan KTP seumur hidup sesuai tempat tinggal yang baru.
Pasal 18
(1)
KTP yang rusak, hilang atau terjadi mutasi biodatanya wajib diganti dengan yang baru.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Setiap penduduk yang pindah ke luar Daerah, wajib menyerahkan KTP kepada Lurah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
KIP wajib dimiliki dan dibawa oleh Pendatang WNI dan WNA yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun ke atas atau sebelumnya pernah kawin.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
KIP terdiri dari KIP WNI dan KIP WNA
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Setiap Pendatang WNI dan WNA hanya memiliki 1 (satu) KIP
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Bagi Pendatang yang berusia di bawah 17 (tujuh belas) tahun dicatat dalam Buku Induk Pendatang dan diterbitkan Surat Keterangan Susunan Keluarga Pendatang.
Penjelasan: Surat Keterangan Susunan Keluarga Pendatang adalah surat yang memuat data kepala keluarga pendatang beserta anggotanya.
(5)
Kewajiban memiliki KIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal yang bersangkutan datang dari daerah bagi WNI dan sejak tanggal izin tinggal terbatas dari Imigrasi bagi WNA.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Persyaratan dan tata cara untuk mendapatkan KIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Keempat Perubahan Status Kewarganegaraan dan Status Kependudukan
Pasal 20
(1)
Setiap perubahan status kewarganegaraan yang telah mendapat penetapan dari instansi yang berwenang, wajib didaftarkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal penetapan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan instansi berwenang adalah instansi yang secara fungsional berkaitan dengan penetapan status kewarganegaraan Republik Indonesia seperti Departemen Kehakiman, Pengadilan Negeri, dan lain-lain.
(2)
Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk juga perubahan status kewarganegaraan yang menyebabkan perubahan status kependudukan yang dikarenakan ketetapan undang-undang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mencatat perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), serta menerbitkan Surat Keterangan Perubahan Status Kewarganegaraan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Persyaratan dan tata cara pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perubahan status kewarganegaraan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Setiap perubahan status kependudukan dari pendatang WNA menjadi penduduk yang telah memperoleh penetapan perubahan status Kependudukan dari instansi yang berwenang, wajib didaftarkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal penetapan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Sebagai bukti pendaftaran perubahan status kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan NIK, KTP dan KK.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Persyaratan dan tata cara untuk pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Kelima Dokumen Pendaftaran Penduduk
Pasal 22
Dokumen pendaftaran penduduk merupakan dokumen negara yang harus dilindungi
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Pengelolaan dokumen pendaftaran penduduk dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Untuk pengelolaan dokumen pendaftaran penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dapat berkoordinasi dan bekerjasama dengan instansi terkait.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Setiap penduduk, pendatang yang berdasarkan penetapan instansi yang berwenang sudah tidak bertempat tinggal secara tetap di alamat lama, maka Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melaksanakan pencabutan dan/atau penghapusan terhadap data dan dokumen kependudukan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Apabila ditemukan dokumen pendaftaran penduduk yang diperoleh tanpa melalui prosedur sebagaimana ditetapkan oleh Gubernur, maka dokumen tersebut dicabut dan/atau dibatalkan yang diikuti dengan penghapusan data kependudukan yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Persyaratan dan tata cara pencabutan dan atau penghapusan data dan dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB IV
PENCATATAN SIPIL
Bagian Pertama Pencatatan Dan Pelaporan Kelahiran
Pasal 25
(1)
Setiap kelahiran wajib dicatatkan oleh orang tuanya atau kuasanya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal kelahiran.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Setiap pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicatat pada register akta kelahiran dan diterbitkan kutipan akta kelahiran.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penerbitan kutipan akta kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiran serta penerbitan kutipan akta kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Setiap Kelahiran Penduduk WNI yang telah memperoleh Akta Kelahiran dari lembaga yang berwenang di Luar Negeri wajib dilaporkan oleh orang tua, keluarga atau kuasanya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kerja setelah yang bersangkutan datang dan menetap kembali di Daerah.
Penjelasan: Penetapan waktu 60 (enampuluh) hari kerja dihitung sejak tanggal kedatangan yang tertera dalam stempel imigrasi pada pasport.
(2)
Atas pelaporan Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud ayat (1), diterbitkan Surat Tanda Bukti Pelaporan Kelahiran Luar Negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Persyaratan dan tata cara pelaporan Pencatatan Kelahiran Luar Negeri ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Kedua Pencatatan dan Pelaporan Kematian
Pasal 27
(1)
Setiap kematian wajib dicatatkan oleh keluarga atau kuasanya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal kematian.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Setiap Pencatatan Kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicatat pada register akta kematian dan diterbitkan kutipan akta kematian.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penerbitan kutipan akta kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Persyaratan dan tata cara pencatatan kematian dan penerbitan kutipan akta kematian ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Setiap Kematian Penduduk WNI yang terjadi di Luar Negeri yang telah memperoleh Akta Kematian dari lembaga yang berwenang di Luar Negeri, wajib dilaporkan oleh orang tua, keluarga atau kuasanya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kerja setelah tanggal kematian, yang bersangkutan tiba dan menetap kembali di Daerah.
Penjelasan: Penetapan waktu 60 (enampuluh) hari kerja dihitung sejak tanggal kedatangan yang tertera dalam stempel imigrasi pada pasport.
(2)
Atas Pelaporan Pencatatan Kematian sebagaimana dimaksud ayat (1), diterbitkan Surat Tanda Bukti Pelaporan Kematian Luar Negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Persyaratan dan tata cara pelaporan Pencatatan Kematian Luar Negeri ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pencatatan dan Pelaporan Perkawinan
Pasal 29
(1)
Setiap perkawinan yang sah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku wajib dicatatkan oleh yang bersangkutan atau kuasanya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tigapuluh) hari kerja sejak tanggal sahnya perkawinan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan Perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
(2)
Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicatat pada Register Akta Perkawinan dan diterbitkan Kutipan Akta Perkawinan.
Penjelasan: Kepada suami dan isteri masing-masing diberikan Kutipan Akta Perkawinan.
(3)
Persyaratan dan tata cara pencatatan perkawinan serta penerbitan kutipan akta perkawinan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Setiap perkawinan antar Penduduk WNI atau salah satu Penduduk WNI yang dilangsungkan di luar negeri, wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan atau kuasanya ke Dinas, selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah yang bersangkutan kembali ke Daerah.
Penjelasan: Penetapan waktu 1 (satu) tahun dihitung sejak tanggal kedatangan yang tertera dalam stempel imigrasi pada pasport.
(2)
Setiap pelaporan perkawinan, sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), diterbitkan Surat Tanda Bukti Pelaporan Perkawinan Luar Negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Persyaratan dan tata cara pelaporan pencatatan perkawinan luar negeri ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Keempat Pencatatan dan Pelaporan Perceraian
Pasal 31
(1)
Setiap perceraian berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, wajib dilaporkan oleh panitera atau pejabat pengadilan yang ditunjuk atau yang bersangkutan atau kuasanya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak tanggal putusan pengadilan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Setiap pencatatan perceraian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicatat pada register Akta Perceraian dan diterbitkan Kutipan Akta Perceraian.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Setiap pencatatan perceraian dicatat pada bagian pinggir akta perkawinan yang menyatakan perkawinan mereka putus karena perceraian.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Persyaratan dan tata cara pencatatan perceraian serta penerbitan kutipan akta perceraian ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Setiap perceraian Penduduk WNI atau salah satu penduduk WNI yang terjadi di luar negeri, wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan atau kuasanya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak yang bersangkutan kembali ke Daerah.
Penjelasan: Penetapan waktu 6 (enam) bulan dihitung sejak tanggal kedatangan yang tertera dalam stempel imigrasi pada pasport.
(2)
Setiap pelaporan perceraian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan surat tanda bukti pelaporan perceraian luar negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Persyaratan dan tata cara pelaporan Pencatatan Perceraian Luar Negeri ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Kelima Pencatatan dan Pelaporan Pengakuan Anak, Pengesahan Anak, Pengakuan Dan Pengesahan Anak
Pasal 33
(1)
Setiap pengakuan anak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan atau kuasanya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal terjadinya pengakuan anak.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pencatatan pengakuan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicatat pada bagian pinggir Akta Kelahiran Anak dan Kutipan Akta Kelahiran Anak yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Persyaratan dan tata cara pelaporan pengakuan anak, pengesahan anak, pengakuan dan pengesahan anak penduduk WNI yang terjadi di Luar Negeri dan penerbitan Surat Tanda Bukti Pelaporannya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 34
(1)
Setiap pengesahan anak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan atau kuasanya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bersamaan dengan pencatatan perkawinan orangtuanya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kelalaian pencatatan Pengesahan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), baru dapat dicatatkan setelah memperoleh Penetapan Pengadilan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Setiap pencatatan pengesahan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicatat pada bagian pinggir Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran Anak yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Persyaratan dan tata cara pencatatan pengesahan anak ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Setiap pengakuan dan pengesahan anak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku wajib dicatatkan oleh yang bersangkutan atau kuasanya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bersamaan dengan pencatatan Perkawinan orangtuanya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kelalaian terhadap pencatatan Pengakuan dan Pengesahan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dicatatkan setelah memperoleh Penetapan Pengadilan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pencatatan pengakuan dan pengesahan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicatat pada bagian pinggir Akta Kelahiran Anak yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Persyaratan dan tata cara pencatatan akta pengakuan dan pengesahan anak ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 36
(1)
Setiap pengakuan anak, pengesahan anak, pengakuan dan pengesahan anak penduduk WNI yang terjadi di Luar Negeri, wajib dilaporkan oleh orang tua, keluarga atau kuasanya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak yang bersangkutan kembali ke Daerah.
Penjelasan: Penetapan waktu 60 (enampuluh) hari kerja dihitung Sejak tanggal kedatangan yang tertera dalam stempel imigrasi pada pasport.
(2)
Setiap pelaporan pengakuan anak, Pengesahan anak, pengakuan dan pengesahan anak, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicatat pada bagian pinggir Kutipan Akta kelahiran anak yang bersangkutan dan diterbitkan Surat Tanda Bukti Pelaporan Pengakuan Anak Luar Negeri, Surat Tanda Bukti Pelaporan Pengesahan Anak Luar Negeri, Surat Tanda Bukti Pelaporan Pengakuan dan Pengesahan Anak Luar Negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Persyaratan dan tata cara pencatatan dan mendapatkan akta pengakuan anak, pengesahan anak, pengakuan dan pengesahan anak ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Keenam Pencatatan dan Pelaporan Pengangkatan Anak
Pasal 37
(1)
Setiap pengangkatan anak berdasarkan penetapan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau akta notaris yang dikukuhkan Pengadilan Negeri, wajib dicatatkan oleh orang tua atau kuasanya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal penetapan pengadilan atau akta notaris.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pencatatan pengangkatan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicatat pada register Akta kelahiran Anak dan pada bagian pinggir kutipan Akta Kelahiran anak yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Persyaratan dan tata cara pencatatan pengangkatan anak, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 38
(1)
Setiap Pengangkatan anak penduduk WNI yang terjadi di Luar Negeri wajib dilaporkan oleh orang tuanya, keluarga atau kuasanya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak yang bersangkutan kembali ke Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pelaporan pengangkatan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicatat pada bagian pinggir Akta Kelahiran yang bersangkutan dan diberikan Surat Tanda Bukti Pelaporan Pengangkatan Anak Luar Negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Persyaratan dan tata cara pelaporan pengangkatan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan penerbitan Surat Tanda Bukti Pelaporan Pengangkatan Anak Luar Negeri ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Ketujuh Dokumen Pencatatan Sipil
Pasal 39
Dokumen pencatatan sipil merupakan dokumen negara yang harus dilindungi.
Penjelasan Pasal:
Dokumen Pencatatan Sipil harus dilindungi karena dokumen catatan sipil berlaku sepanjang masa, sewaktu-waktu dibutuhkan oleh pribadi atau pihak berwenang, untuk penelitian keabsahan dokumen dapat dilihat dalam arsip Akta.
Pasal 40
(1)
Pengelolaan dokumen pencatatan sipil dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Untuk pengelolaan dokumen pencatatan sipil sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan instansi terkait.
Penjelasan: Instansi terkait dalam hal pengelolaan dokumen catatan sipil antara lain Kantor Arsip Nasional.
Pasal 41
(1)
Setiap pelaporan perubahan dan pembatalan Akta catatan sipil yang terjadi berdasarkan penetapan dan/atau putusan Pengadilan Negeri dan atau instansi yang berwenang, wajib dilaporkan dan dicatatkan ke Dinas selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal penetapan dan atau putusan Pengadilan dan/atau instansi dimaksud.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pelaporan perubahan dan pembatalan Akta catatan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicatatkan pada bagian pinggir Kutipan Akta catatan sipil yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Persyaratan dan tata cara pencatatan pelaporan perubahan dan pembatalan Akta catatan sipil ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 42
Setiap kutipan Akta catatan sipil yang hilang atau rusak atas permintaan yang bersangkutan, keluarganya atau kuasanya dapat diterbitkan kutipan, duplikat atau salinan lengkap Akta catatan sipil.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
(1)
Setiap Akta catatan sipil yang hilang atau rusak dapat dicatat kembali dalam daftar khusus berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pencatatan dalam daftar khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak mengubah nomor dan materi Akta aslinya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Hasil pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dituangkan pada bagian pinggir kutipan akta.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Persyaratan dan tata cara pencatatan kembali Akta catatan sipil dalam daftar khusus ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB V
PENGOLAHAN DATA DAN INFORMASI DAN PELAPORAN DATA
Bagian Pertama Pengelolaan Data Dan Informasi Kependudukan Dan Catatan Sipil
Pasal 44
Pengelolaan data dan informasi kependudukan dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
Pengelolaan data dan informasi kependudukan dan catatan sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 diselenggarakan dalam kerangka Simduk.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan Sistem Informasi Manajemen Kependudukan (SIMDUK) adalah rangkaian unsur-unsur dan kegiatan pengumpulan, pengelolaan data dan penyajian informasi kependudukan terpadu yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan fungsi-fungsi utama Pemerintah Daerah
Pasal 46
(1)
Pengelolaan data dan informasi kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dan Pasal 45 mencakup jaminan kerahasiaan dan keamanan mengenai keterangan, identitas serta data dan informasi pribadi penduduk atau pendatang.
Penjelasan: Untuk menjamin kerahasiaan dan keamanan keterangan, identitas serta data dan informasi pribadi penduduk dan pendatang, pemanfaatannya hanya dapat diberikan untuk kepentingan penyidikan dan pengadilan dengan permohonan secara resmi.
(2)
Rahasia mengenai keterangan, identitas serta data dan informasi pribadi penduduk atau pendatang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat diberikan untuk kepentingan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Kedua Pelaporan Data Kependudukan dan Catatan Sipil
Pasal 47
(1)
Lurah melaporkan data kependudukan dan catatan sipil hasil pendaftaran penduduk kepada Camat setiap bulan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Camat melaporkan data kependudukan dan catatan sipil hasil pendaftaran penduduk kepada Walikotamadya/Bupati dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setiap bulan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Walikotamadya/Bupati melaporkan data kependudukan dan catatan sipil hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil kepada Gubernur setiap triwulan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melaporkan hasil penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil kepada Gubernur setiap triwulan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Persyaratan dan tata cara pelaporan data kependudukan dan catatan sipil hasil pendaftaran penduduk ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VI
RETRIBUSI
Pasal 48
(1)
Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Kartu Tanda Penduduk;
b.
Kartu Keluarga;
c.
Kartu Identitas Pendatang;
d.
Pencatatan Kelahiran;
e.
Pencatatan Kematian;
f.
Pencatatan Perkawinan;
g.
Pencatatan Perceraian;
h.
Pencatatan Pengakuan Anak;
i.
Pengesahan Anak;
j.
Pencatatan Pengangkatan Anak;
k.
Mutasi Data;
l.
Perbaikan/Perubahan Akta;
m.
Pembatalan Akta;
n.
Kutipan/Duplikat Akta;
o.
Salinan Lengkap Akta;
p.
Pelaporan Akta Luar Negeri;
q.
Perjanjian Perkawinan;
r.
Surat Keterangan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
(2)
Atas pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, c, dan e sampai dengan huruf r dikenakan retribusi yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Retribusi.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VII
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Bagian Pertama Pembinaan
Pasal 49
(1)
Pembinaan terhadap kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat;
b.
Bimbingan perencanaan teknis dibidang Kependudukan dan Catatan Sipil;
c.
Pemberdayaan masyarakat dibidang Kependudukan dan Catatan Sipil.
(3)
Prosedur dan tata cara pembinaan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Bagian Kedua Pengawasan dan Pengendalian
Pasal 50
(1)
Pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Penjelasan: Pengawasan dan Pengendalian adalah rangkaian kegiatan untuk mengetahui dan menilai (mengawasi) pelaksanaan kegiatan pendaftaran dan pencatatan sipil dalam penegakkan peraturan perundang-undangan di bidang kependudukan dan catatan sipil.
(2)
Prosedur dan tata cara pengawasan dan pengendalian ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 51
(1)
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 11 ayat (1), Pasal 15, Pasal 16 ayat (1), ayat (3), ayat (5) dan ayat (6), Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 19 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5), Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Peraturan Daerah ini diancam hukuman pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000.000,-00 (lima juta rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 30 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), Pasal 32 ayat (1), Pasal 33 ayat (1), Pasal 34 ayat (1), Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), Pasal 37 ayat (1), Pasal 38 ayat (1), Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2), Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB IX
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 52
(1)
Selain dikenakan ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administrasi berupa:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Teguran;
b.
Peringatan.
(2)
Prosedur dan tata cara pelaksanaan sanksi administrasi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB X
PENYIDIKAN
Pasal 53
(1)
Selain Pejabat Penyidik Umum yang bertugas menyidik tindak pidana, penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini, dapat dilakukan juga oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam melaksanakan tugas penyidikan, para Pejabat Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
b.
Melaksanakan tindakan pertama pada saat itu ditempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
c.
Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d.
Melakukan penyitaan benda atau surat;
e.
Mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
f.
Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa, sebagai tersangka atau saksi;
g.
Mendatangkan tenaga ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h.
Mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum, tersangka atau keluarganya;
i.
Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.
(3)
Dalam melaksanakan tugasnya, penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berwenang melakukan penangkapan, penahanan dan/atau penggeledahan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2); membuat Berita Acara setiap tindakan tentang:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Pemeriksaan tersangka;
b.
Pemasukan rumah;
c.
Penyitaan benda;
d.
Pemeriksaan surat;
e.
Pemeriksaan saksi;
f.
Pemeriksaan ditempat kejadian dan mengirimkan berkasnya kepada Pengadilan Negeri melalui Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia.
BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 54
Bentuk, isi dan format dokumen pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil serta formulir-formulir isian permohonan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 55
(1)
Bentuk, isi dan format dokumen pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil serta formulir-formulir isian permohonan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang ada sekarang tetap berlaku, sebelum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Selama peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini belum dikeluarkan, peraturan pelaksanaan yang ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 56
Hal-hal yang merupakan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 57
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah, Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2000 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 58
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
LEMBARAN DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
TAHUN 2004 NOMOR 50
Penjelasan Umum
I. PENJELASAN UMUM
Sebagai pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta, Pemerintah Propinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi DKI Jakarta. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tersebut, diantaranya dibentuk organisasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta yang merupakan gabungan dari Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Propinsi DKI Jakarta Nomor 135 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta.

Bahwa untuk pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, perlu pengaturan tentang penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil baru untuk menggantikan peraturan lama, yaitu Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan dalam Wilayah DKI Jakarta.

Berdasarkan hal tersebut diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas untuk setiap pasal sebagaimana tercantum dalam penjelasan resmi.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar
02 Jul 2026

KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar

Direktorat Jenderal Imigrasi melantik 13 pejabat tinggi pada Senin (22/6/2026) untuk mengisi sejumlah kursi yang kosong—termasuk Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat setelah pejabat sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2026. OTT itu mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan nilai dugaan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dan menyeret delapan tersangka, di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.

Baca selengkapnya
MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum
02 Jul 2026

MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum

Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji gelombang gugatan terhadap KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025). Yang paling disorot, Perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 yang diajukan 39 advokat, mempersoalkan pasal yang dinilai mengaburkan batas antara profesi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH) sebuah persoalan yang berujung pada seberapa luas akses keadilan bagi warga tidak mampu.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…