DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah merupakan badan usaha yang mempunyai kedudukan dan peran strategis dalam meningkatkan perekonomian daerah, menopang ketahanan ekonomi masyarakat, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat;
b.
bahwa fasilitasi pengembangan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah lintas Kabupaten/Kota merupakan urusan wajib dan kewenangan Pemerintah Provinsi;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Perlindungan, Pemberdayaan, dan Pembinaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERLINDUNGAN PEMBERDAYAAN, DAN PEMBINAAN KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Bali.
2.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Bali.
3.
Gubernur adalah Gubernur Bali.
4.
Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Bali.
5.
Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Bali.
6.
Dinas adalah Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Provinsi Bali.
7.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali yang secara teknis bertanggung jawab dalam pemberdayaan dan pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam sektor kegiatan.
8.
Perlindungan adalah upaya menjaga dan melindungi Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari hal-hal yang berpotensi yang menghambat dan merugikan pertumbuhan dan perkembangan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
9.
Pemberdayaan adalah upaya dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan usaha terhadap Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
10.
Pembinaan adalah upaya meningkatkan kualitas, kuantitas, dan kemampuan daya saing Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
11.
Pembiayaan adalah penyediaan dana oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dunia usaha, dan masyarakat melalui lembaga keuangan untuk mengembangkan dan memperkuat permodalan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
12.
Penjaminan adalah pemberian jaminan pinjaman kepada Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah oleh lembaga penjamin kredit sebagai dukungan untuk memperbesar kesempatan memperoleh pinjaman dalam rangka memperkuat permodalan.
13.
Kemitraan adalah kerjasama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan pelaku Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dengan usaha besar.
14.
Iklim Usaha adalah kondisi yang diupayakan Pemerintah dan/atau Pemerintah Provinsi berupa penetapan berbagai peraturan dan kebijakan di berbagai aspek, agar Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah memperoleh pemihakan, kepastian, kesempatan, perlindungan yang sama dan dukungan berusaha yang seluas-luasnya, sehingga berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
15.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang perseorangan atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan atas asas kekeluargaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
16.
Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
17.
Koperasi Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang perseorangan.
18.
Koperasi Sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.
19.
Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama.
20.
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perseorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
21.
Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
22.
Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha kecil atau usaha besar, dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
23.
Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.
24.
Dunia Usaha adalah usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar yang melakukan kegiatan ekonomi Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
25.
Monitoring dan Evaluasi adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui hasil dan kinerja dari segala bentuk penyelenggaraan kegiatan yang dilakukan oleh aparat Pemerintah Provinsi bersama Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) dan Kamar Dagang dan Industri Daerah (Kadinda) dalam rangka memantau dan menilai hasil pelaksanaan pemberdayaan dan pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
26.
Kegiatan Usaha Simpan Pinjam adalah kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan, calon anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan/atau anggotanya.
27.
Modal Penyertaan adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diinvestasikan oleh pemilik modal untuk menambah dan memperkuat struktur permodalan koperasi dalam meningkatkan kegiatan usahanya.
28.
Jaringan Usaha adalah mata rantai saluran pengembangan dan perluasan usaha Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
(1)
Gubernur menyelenggarakan perlindungan, pemberdayaan, pengembangan, dan pembinaan koperasi dan UMKM.
(2)
Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup:
a.
Perlindungan usaha koperasi; dan
b.
Perlindungan usaha UMKM.
(3)
Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup:
a.
Pemberdayaan Koperasi; dan
b.
Pemberdayaan UMKM.
(4)
Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup:
a.
Pengembangan Koperasi; dan
b.
Pengembangan UMKM.
(5)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a.
Pembinaan Koperasi; dan
b.
Pembinaan UMKM.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB III
PERLINDUNGAN
Bagian KesatuKoperasi
Pasal 3
(1)
Gubernur memberikan hak distribusi pupuk bersubsidi kepada koperasi dalam pelayanan kebutuhan petani.
(2)
Hak distribusi pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal 60% (enam puluh persen) dari total jumlah pupuk bersubsidi yang beredar.
(3)
Gubernur dapat memberikan hak distribusi kepada koperasi selain yang dimaksud pada ayat (1) dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Bagian KeduaUMKM
Pasal 4
(1)
Gubernur melindungi UMKM dengan cara melindungi pasar tradisional.
(2)
Minimarket berjaringan nasional dibangun dengan jarak tertentu dari pasar tradisional.
(3)
Jarak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan jarak yang layak dan patut dari segi persaingan usaha yang sehat dan penjaminan kelangsungan fungsi pasar tradisional.
(4)
Persyaratan jarak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB IV
PEMBERDAYAAN
Bagian KesatuKoperasi
Pasal 5
Pemberdayaan koperasi dilakukan dalam bentuk:
a.
Pendidikan dan pelatihan;
b.
Penguatan permodalan;
c.
Pembinaan manajemen;
d.
Bimbingan teknis; dan
e.
Pemasaran produk.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 6
(1)
Gubernur membantu penguatan permodalan Koperasi.
(2)
Penguatan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk penyediaan dana penguatan modal.
(3)
Dana penguatan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disalurkan melalui bank atau lembaga keuangan bukan bank atau koperasi yang ditunjuk.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 7
(1)
Syarat koperasi peserta program pemberdayaan, mencakup:
a.
telah berbadan hukum koperasi;
b.
usaha lebih mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan anggota;
c.
memiliki kualifikasi minimal cukup berkualitas dan predikat kesehatan Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam cukup sehat; dan
d.
telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan sekurang-kurangnya dua kali dalam dua tahun terakhir secara berturut-turut.
(2)
Penilaian kualifikasi minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diselenggarakan oleh lembaga independen dan untuk predikat kesehatan diselenggarakan oleh Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 8
(1)
Untuk memperoleh fasilitas pemberdayaan, koperasi mengajukan permohonan.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk tertulis.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Dinas.
(4)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dan dilampiri:
a.
salinan dokumen koperasi;
b.
laporan keuangan sekurang-kurangnya dua tahun terakhir; dan
c.
Dokumen Hasil Rapat Anggota Tahunan sekurang-kurangnya dua tahun terakhir.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Bagian KeduaUMKM
Pasal 9
Pemberdayaan UMKM dilakukan dalam bentuk:
a.
Pendidikan dan pelatihan;
b.
membantu penguatan kelembagaan dan usaha; dan
c.
membantu penguatan permodalan.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 10
(1)
Gubernur membantu penguatan permodalan UMKM.
(2)
Penguatan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk penyediaan dana penguatan modal.
(3)
Dana penguatan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disalurkan melalui bank atau lembaga keuangan bukan bank atau koperasi yang ditunjuk.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 11
(1)
Setiap Usaha Mikro dan Usaha Kecil dapat mengikuti program pemberdayaan.
(2)
Untuk dapat mengikuti program pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Usaha Mikro dan Usaha Kecil harus menyerahkan salinan Surat Keterangan Domisili/Tempat Usaha.
(3)
Surat Keterangan Domisili/Tempat Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 12
(1)
Setiap Usaha Menengah dapat mengikuti program pemberdayaan.
(2)
Untuk dapat mengikuti program pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Usaha Menengah harus menyerahkan salinan:
a.
Akta Pendirian;
b.
Izin Usaha;
c.
Tanda Daftar Perusahaan dan atau Tanda Daftar Industri;
d.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
e.
Laporan Keuangan dua tahun terakhir; dan
f.
Rencana Penggunaan Dana.
(3)
Dalam hal pemberdayaan penguatan permodalan, Usaha Menengah harus menyerahkan agunan.
(4)
Dilarang menggunakan dana tidak sesuai dengan peruntukannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 13
(1)
Sasaran pemberdayaan UMKM dapat dipercepat dan diperbanyak.
(2)
Percepatan dan perbanyakan sasaran pemberdayaan UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pendekatan pengelompokan jenis usaha dan/atau asosiasi.
(3)
Percepatan dan perbanyakan sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya dapat dikembangkan dalam bentuk koperasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 14
Tata cara pemberdayaan UMKM diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB V
IKLIM USAHA
Bagian KesatuUmum
Pasal 15
(1)
Gubernur memfasilitasi penciptaan iklim usaha yang kondusif bagi Koperasi dan UMKM.
(2)
Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a.
pendanaan;
b.
sarana dan prasarana;
c.
informasi usaha;
d.
kemitraan;
e.
perizinan usaha;
f.
kesempatan berusaha;
g.
promosi dagang;
h.
perlindungan usaha; dan
i.
dukungan kelembagaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Bagian KeduaPendanaan
Pasal 16
Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a, dilaksanakan untuk:
a.
memperluas sumber pendanaan dan memfasilitasi Koperasi dan UMKM di daerah dalam mengakses kredit perbankan dan lembaga keuangan bukan bank;
b.
memperbesar pembiayaan dan memperluas jaringannya sehingga dapat diakses oleh Koperasi dan UMKM di daerah;
c.
memberikan kemudahan dalam memperoleh pendanaan secara cepat, tepat, murah, dan tidak diskriminatif dalam pelayanan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d.
membantu para pelaku usaha Koperasi dan UMKM di daerah untuk mendapatkan pembiayaan dan jasa/produk keuangan lainnya yang disediakan oleh perbankan dan lembaga keuangan bukan bank, baik yang menggunakan sistem konvensional maupun sistem imbal jasa.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Bagian KetigaSarana dan Prasarana
Pasal 17
Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b, dilaksanakan untuk:
a.
mengkoordinasikan dengan mitra kerja untuk menyediakan prasarana umum yang dapat mendorong dan mengembangkan pertumbuhan Usaha Mikro dan Usaha Kecil; dan
b.
mengkoordinasikan dengan mitra kerja untuk memberikan keringanan tarif prasarana tertentu bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Bagian KeempatInformasi Usaha
Pasal 18
Informasi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c, dilaksanakan untuk:
a.
membentuk dan mempermudah pemanfaatan bank data dan jaringan informasi bisnis Koperasi dan UMKM di daerah, yang terintegrasi dengan data dan jaringan bisnis tingkat nasional maupun internasional;
b.
mengadakan dan menyebarluaskan informasi mengenai pasar, sumber pembiayaan, komoditas, penjaminan, desain dan teknologi, serta kualitas produk barang/jasa Koperasi dan UMKM di daerah; dan
c.
memberikan jaminan transparansi dan akses yang sama bagi pelaku usaha Koperasi dan UMKM di daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Bagian KelimaKemitraan
Pasal 19
(1)
Koperasi dan UMKM dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam bentuk kemitraan yang adil dan setara.
(2)
Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d, dilaksanakan untuk:
a.
mewujudkan kemitraan antara Koperasi dan UMKM di daerah;
b.
mewujudkan kemitraan antara Koperasi dan UMKM di daerah dengan Usaha Besar di daerah;
c.
mendorong terjadinya kemitraan usaha yang saling menguntungkan dalam pelaksanaan transaksi usaha antar koperasi dan UMKM di daerah;
d.
mendorong terjadinya hubungan yang saling menguntungkan dalam pelaksanaan transaksi usaha antara Koperasi dan UMKM dengan Usaha Besar di daerah;
e.
mengembangkan kerjasama untuk meningkatkan posisi tawar Koperasi dan UMKM di daerah;
f.
mendorong terbentuknya struktur pasar yang menjamin pertumbuhan persaingan usaha yang sehat dan melindungi konsumen; dan
g.
mencegah terjadinya penguasaan pasar dan pemusatan usaha oleh orang perseorangan atau kelompok tertentu yang merugikan Koperasi dan UMKM di daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 20
(1)
Gubernur memfasilitasi hubungan kemitraan antara koperasi dan UMKM dalam berbagai bentuk dan bidang usaha dengan berbagai badan usaha.
(2)
Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan pola:
a.
Inti plasma;
b.
sub kontrak;
c.
dagang umum;
d.
waralaba;
e.
keagenan; dan/atau
f.
bentuk lain.
(3)
Dalam rangka pengembangan kemitraan antara Koperasi dan UMKM dengan Usaha Besar perjanjian kerjasama dilakukan dengan ketentuan:
a.
tidak memungut biaya administrasi pendaftaran barang dari koperasi dan UMKM; dan
b.
pembayaran kepada Koperasi dan UMKM dilakukan secara tunai, atau dengan alasan teknis tertentu wajib dilakukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah seluruh dokumen penagihan diterima.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Bagian KeenamPerizinan Usaha
Pasal 21
(1)
Perizinan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf e, dilaksanakan untuk:
a.
menyederhanakan tata cara dan jenis perizinan usaha dengan sistem pelayanan terpadu satu pintu; dan
b.
membebaskan biaya perizinan bagi Usaha Mikro dan memberikan keringanan biaya perizinan bagi Usaha Kecil.
(2)
Jenis perizinan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kewenangan Provinsi dan Kabupaten/Kota, meliputi:
a.
pertanian;
b.
pertambangan dan galian;
c.
industri pengolahan;
d.
listrik, gas dan air bersih;
e.
bangunan;
f.
perdagangan, hotel dan restoran;
g.
pengangkutan dan komunikasi;
h.
keuangan, persewaan dan jasa perusahaan; dan
i.
jasa-jasa.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara permohonan izin usaha Koperasi dan UMKM yang merupakan kewenangan Provinsi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Bagian KetujuhKesempatan Berusaha
Pasal 22
Kesempatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f, dilaksanakan untuk:
a.
menentukan peruntukan tempat usaha yang meliputi pemberian lokasi di pasar, ruang pertokoan, lokasi sentra industri, lokasi pertanian rakyat, lokasi pertambangan rakyat, lokasi yang wajar bagi pedagang kaki lima serta lokasi lainnya;
b.
menetapkan alokasi waktu berusaha dalam sub sektor perdagangan retail;
c.
mengkoordinasikan agar usaha besar menyediakan ruang tempat usaha paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh tempat usaha yang dibangun bagi Koperasi dan UMKM;
d.
mengkoordinasikan dengan dunia usaha upaya perlindungan dan pengembangan pasar tradisional;
e.
mencadangkan bidang dan jenis kegiatan usaha yang memiliki kekhususan proses, bersifat padat karya, serta mempunyai warisan budaya yang bersifat khusus dan turun temurun;
f.
menetapkan bidang usaha yang dicanangkan untuk Koperasi dan UMKM serta bidang usaha yang terbuka untuk Usaha Besar, dengan syarat harus bekerjasama dengan Koperasi dan UMKM;
g.
melindungi usaha tertentu Koperasi dan UMKM yang bersifat strategis;
h.
mengutamakan penggunaan produk yang dihasilkan oleh Koperasi dan UMKM melalui pengadaan secara langsung;
i.
memprioritaskan pelaku usaha Koperasi dan UMKM di daerah dalam pengadaan barang atau jasa dan pemborongan kerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota; dan
j.
memberikan bantuan konsultansi hukum dan pembelaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Bagian KedelapanPromosi Dagang
Pasal 23
Promosi dagang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf g, dilaksanakan untuk:
a.
meningkatkan promosi produk Koperasi dan UMKM di daerah untuk tingkat regional, nasional dan internasional;
b.
memperluas sumber pendanaan untuk promosi produk Koperasi dan UMKM di daerah;
c.
memberikan penghargaan untuk Koperasi dan UMKM di daerah yang mampu menyediakan pendanaan secara mandiri dalam kegiatan promosi produk Koperasi dan UMKM di daerah; dan
d.
membantu kepemilikan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) untuk peningkatan kualitas produk dan desain Koperasi dan UMKM di daerah dalam kegiatan usaha di dalam negeri dan ekspor.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Bagian KesembilanPerlindungan Usaha
Pasal 24
Perlindungan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf h, dilaksanakan untuk memberikan perlindungan usaha sebagai pemberdayaan dan pengembangan Koperasi dan UMKM dengan mengikutsertakan elemen masyarakat dan memperhatikan unsur persaingan usaha yang sehat.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Bagian KesepuluhDukungan Kelembagaan
Pasal 25
Dukungan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf i, dilaksanakan untuk mengembangkan dan meningkatkan fungsi dekopinwil, inkubator, lembaga layanan pengembangan usaha, konsultan keuangan mitra bank, Lembaga Penjaminan Daerah, Lembaga Pembiayaan Daerah, dan lembaga profesi sejenis lainnya sebagai lembaga pendukung pengembangan Koperasi dan UMKM di daerah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 26
(1)
Gubernur melaksanakan kebijakan Pemerintah dalam pembinaan dan fasilitasi pembentukan, penggabungan dan peleburan serta penetapan pembubaran koperasi lintas Kabupaten/Kota.
(2)
Gubernur melaksanakan fasilitasi pengesahan dan pengumuman akta pendirian, pengesahan dan perubahan anggaran dasar, pembubaran, penggabungan dan peleburan koperasi lintas Kabupaten/Kota.
(3)
Ketentuan mengenai pelaksanaan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB VI
JARINGAN USAHA
Pasal 27
(1)
Setiap Koperasi dan UMKM dapat membentuk jaringan usaha baik secara vertikal maupun horizontal.
(2)
Jaringan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi bidang-bidang yang disepakati oleh para pihak dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan, ketertiban umum, dan kesusilaan.
(3)
Jaringan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan dalam bentuk perluasan usaha mandiri atau kemitraan.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 28
Koperasi dan UMKM yang telah mendapat fasilitas permodalan dan sarana dari Pemerintah Provinsi untuk perluasan jaringan dalam bentuk usaha mandiri, dapat melakukan pengalihan jaringan usaha kepada pihak lain setelah mendapat persetujuan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB VII
PENGEMBANGAN
Bagian KesatuUmum
Pasal 29
(1)
Gubernur melaksanakan fasilitasi pengembangan Koperasi dan UMKM.
(2)
Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup:
a.
produksi dan pengolahan;
b.
pemasaran;
c.
sumberdaya manusia; dan
d.
desain dan teknologi.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Bagian KeduaProduksi dan Pengolahan
Pasal 30
Pengembangan dalam bidang produksi dan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a, dilakukan dengan cara:
a.
meningkatkan teknik produksi dan pengolahan serta kemampuan manajemen Koperasi dan UMKM di daerah;
b.
memberikan kemudahan dalam pengadaan sarana dan prasarana, produksi dan pengolahan, bahan baku, bahan penolong, dan kemasan bagi produk Koperasi dan UMKM di daerah;
c.
mendorong penerapan standardisasi dalam proses produksi dan pengolahan; dan
d.
meningkatkan kemampuan rancang bangun dan perekayasaan bagi Usaha Menengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Bagian KetigaPemasaran
Pasal 31
Pengembangan Koperasi dan UMKM dalam bidang pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b, dilakukan dengan cara:
a.
melakukan penelitian dan pengkajian pemasaran;
b.
menyebarluaskan informasi pasar;
c.
melakukan kemampuan manajemen dan teknik pemasaran;
d.
menyediakan sarana pemasaran yang meliputi penyelenggaraan uji coba pasar, lembaga pemasaran, penyediaan rumah dagang dan promosi Koperasi dan UMKM;
e.
memberikan dukungan promosi produk, jaringan pemasaran, dan distribusi; dan
f.
menyediakan tenaga konsultan profesional dalam bidang pemasaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Bagian KeempatSumberdaya Manusia
Pasal 32
Pengembangan sumberdaya manusia sebagai pengelola Koperasi dan UMKM di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf c, dilakukan dengan cara:
a.
memasyarakatkan jiwa kewirausahaan;
b.
meningkatkan keterampilan teknis dan manajerial; dan
c.
memberikan pelatihan, penyuluhan, motivasi dan kreativitas bisnis, serta penciptaan wirausaha baru.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Bagian KelimaDesain dan Teknologi
Pasal 33
Pengembangan desain dan teknologi Koperasi dan UMKM di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf d, dilakukan dengan cara:
a.
meningkatkan kemampuan dibidang desain dan teknologi serta pengendalian mutu;
b.
meningkatkan kerjasama dan alih teknologi;
c.
meningkatkan kemampuan Koperasi dan UMKM dibidang penelitian untuk mengembangkan desain dan teknologi baru;
d.
memberikan penghargaan kepada Koperasi dan UMKM di daerah yang mengembangkan teknologi dan melestarikan lingkungan hidup; dan
e.
mendorong Koperasi dan UMKM di daerah untuk memperoleh sertifikat Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB VIII
ANGGARAN
Pasal 34
(1)
Gubernur menyediakan anggaran perlindungan, pemberdayaan, dan pembinaan Koperasi dan UMKM.
(2)
Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a.
APBD; dan
b.
Partisipasi masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 35
Gubernur mengkoordinasikan sumber dana dan pemanfaatan dana CSR dari badan usaha umum, BUMN/D dalam perlindungan, pemberdayaan, dan pembinaan Koperasi dan UMKM.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 36
Gubernur dapat memberikan penghargaan kepada dunia usaha yang menyediakan pembiayaan bagi Koperasi dan UMKM.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB IX
KOORDINASI
Pasal 37
(1)
Gubernur menyelenggarakan koordinasi dengan lembaga pemerintah dan non-pemerintah dalam penyelenggaraan perlindungan, pemberdayaan, dan pembinaan koperasi dan UMKM.
(2)
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup proses:
a.
perencanaan;
b.
pelaksanaan;
c.
pengawasan; dan
d.
pelaporan.
(3)
Perencanaan dan pelaksanaan program dibidang pemberdayaan dan pembinaan Koperasi dan UMKM di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terintegrasi dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten/Kota.
(4)
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mencakup koordinasi antara Dinas dengan SKPD yang membidangi urusan Koperasi dan UMKM di Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
(5)
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam rangka keterpaduan penyusunan kebijakan pelaksanaan program kegiatan pemberdayaan, pengembangan, monitoring dan evaluasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB X
PARTISIPASI MASYARAKAT
Bagian KesatuPeran Serta Masyarakat
Pasal 38
Masyarakat dapat berperan serta aktif dalam perlindungan, pemberdayaan, dan pembinaan Koperasi dan UMKM.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Bagian KeduaDewan Koperasi Indonesia Wilayah/Daerah
Pasal 39
(1)
Dewan Koperasi Indonesia Wilayah/Daerah dapat berperan aktif dalam perlindungan, pemberdayaan, dan pembinaan Koperasi dan UMKM.
(2)
Peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk:
a.
menyerap dan menyalurkan aspirasi koperasi;
b.
meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat;
c.
melakukan pendidikan perkoperasian melalui pengembangan modul;
d.
mengembangkan kerjasama antara koperasi dan antara koperasi dengan badan usaha lain;
e.
membantu Pemerintah dalam proses pendataan Koperasi;
f.
meningkatkan penataan kelembagaan dan pengembangan usaha Koperasi; dan
g.
meningkatkan koordinasi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi pemberdayaan Koperasi dengan Pemerintah Provinsi, Dunia Usaha dan Lembaga Masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB XI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 40
(1)
Gubernur melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Koperasi lintas Kabupaten/Kota.
(2)
Ketentuan mengenai pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
Pasal 41
Pembinaan terhadap Koperasi dan UMKM dapat dilakukan dalam bentuk:
a.
membina dan membimbing usaha koperasi yang sesuai dengan kepentingan ekonomi anggota;
b.
membina, mengembangkan, dan membantu pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan penelitian perkoperasian;
c.
membina dan membantu pengembangan jaringan usaha koperasi dan kerjasama yang saling menguntungkan antar koperasi; dan
d.
membina dengan memberikan bantuan konsultasi guna memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh koperasi dengan tetap memperhatikan anggaran dasar dan prinsip koperasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB XII
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 42
(1)
Koperasi dan UMKM yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 12 ayat (4) dan Pasal 20 ayat (3), dikenakan sanksi administratif, berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
pengembalian dana atau ganti rugi;
c.
penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha;
d.
pembekuan izin; dan
e.
pencabutan izin.
(2)
Ketentuan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 43
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas.
BAB VA
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
Pasal 18A
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Bali.
Ditetapkan di Denpasar pada tanggal 15 Maret 2012
GUBERNUR BALI,
ttd.
MADE MANGKU PASTIKA
Diundangkan di Denpasar pada tanggal 15 Maret 2012
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI,
ttd.
I MADE JENDRA
LEMBARAN DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2012 NOMOR 3
Penjelasan Umum
Kurang meratanya penyebaran pelaksanaan pembangunan menimbulkan kesenjangan pertumbuhan antar daerah. Untuk itu diperlukan adanya reformasi perekonomian yang menuju keberhasilan pembangunan yang dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat.
Untuk percepatan usaha peningkatan aktivitas perekonomian melalui desentralisasi diperlukan adanya instrumen hukum guna lebih memperkuat keberadaan organisasi Pemerintah Provinsi sebagai sarana untuk menggerakkan perekonomian daerah. Instrumen hukum dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Bila diperhatikan dasar menimbang huruf a dan huruf b, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, maka jelas bahwa politik hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah terselenggaranya otonomi daerah dengan memberikan kewenangan yang seluas-luasnya, untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, pemerataan dan keadilan yang didasarkan dalam prinsip-prinsip demokrasi.
Dari uraian di atas, nampak jelas bahwa otonomi daerah yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ini juga dalam usaha mewujudkan perekonomian yang lebih adil dan merata, mencerminkan peningkatan peran daerah dan pemberdayaan seluruh rakyat. Dalam usaha untuk mewujudkan tujuan tersebut, kiranya pembangunan perekonomian perlu dilaksanakan guna mewujudkan perekonomian yang adil dan merata, mencerminkan peningkatan peran daerah dan pemberdayaan seluruh rakyat, berdaya saing dengan basis efisiensi, serta menjamin keberlanjutan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Dalam pelaksanaan otonomi daerah, campur tangan pemerintah dalam usaha meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah tetap diperlukan, mengingat bahwa "mekanisme pasar tidak mampu menciptakan penyesuaian dengan cepat kalau terjadi perubahan, serta tidak mampu menciptakan laju pembangunan yang cepat".
Campur tangan pemerintah tersebut, dimaksudkan untuk mencegah akibat buruk dari mekanisme pasar terhadap pembangunan daerah serta menjaga agar pembangunan dan hasil-hasilnya dapat dinikmati pelaku ekonomi daerah. Hal tersebut sangat dimungkinkan mengingat bahwa, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 menganut sistem otonomi seluas-luasnya, dimana kewenangan Provinsi sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) huruf i "fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota".
Memperhatikan salah satu kewenangan Provinsi tersebut, nampak jelas bahwa kewenangan daerah yang berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi menjadi kewenangan wajib daerah provinsi. Di samping kewenangan Provinsi tersebut maka menurut Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa "Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas Daerah-daerah Provinsi, dan Daerah Provinsi itu dibagi atas Kabupaten dan Kota, yang masing-masing mempunyai pemerintahan daerah". Dengan demikian tampak bahwa sebenarnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 menganut prinsip "Otonomi bertingkat/berjenjang", dalam hal ini daerah Provinsi ditempatkan dalam tingkat/jenjang "lebih tinggi" terhadap daerah Kabupaten/Kota dalam tingkat/jenjang berikutnya. Prinsip "Otonomi Bertingkat/Berjenjang" sebagaimana termuat dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ini juga sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 Perubahan Kedua yang menyatakan "Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas Daerah-daerah Provinsi dan Daerah Provinsi itu dibagi atas Kabupaten/Kota".
Adapun kewenangan Provinsi dalam memfasilitasi koperasi, usaha kecil, dan menengah kiranya tidak dapat dilepaskan dengan perkembangan lingkungan strategis baik dalam tataran global maupun nasional dan diperkuat terjadinya perubahan paradigma dalam penyelenggaraan pemerintahan khususnya pemerintahan daerah. Perubahan paradigma ini tentunya juga berpengaruh dalam perubahan konsep tentang pembangunan ekonomi yang semula sentralistik dengan sistem konglomerasi berubah dalam suatu sistem yang demokratis, dimana peran serta masyarakat sangat diperlukan dalam peningkatan kesejahteraan.
Dari uraian tersebut di atas, jelas bahwa pembangunan ekonomi tidak dapat dipisahkan dengan peran serta masyarakat maupun daerah, demikian pula peran serta daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah. Upaya peningkatan peran serta masyarakat dan daerah dalam pembangunan ekonomi ini tentunya tidak dapat dilepaskan dengan kondisi masa lalu yang bersifat sentralistik, sehingga menghambat pertumbuhan ekonomi daerah.
Hal tersebut nampak bahwa para pelaku ekonomi yang ada di daerah kebanyakan para pengusaha kecil menengah ini kurang, atau belum meratanya perhatian dari pemerintah, baik berkaitan dengan permodalan maupun aspek lainnya. Walaupun demikian kelompok usaha kecil menengah ini dalam masa krisis ekonomi mampu bertahan dibanding usaha besar.
Jumlah Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) apabila dibandingkan dengan usaha besar selalu menunjukkan angka yang lebih besar. Namun apabila dibandingkan kontribusinya, KUMKM masih kalah dengan usaha besar. Kondisi demikian juga terdapat di Provinsi Bali.
Sementara itu dalam upaya meningkatkan perekonomian Provinsi Bali diperlukan peran semua pelaku ekonomi tidak terkecuali koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah.
Bagi Pemerintah Provinsi Bali, adanya Peraturan Daerah (Perda) mengenai Perlindungan, Pemberdayaan dan Pembinaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dipandang penting mengingat belum adanya payung hukum mengenai hal ini dan penting adanya suatu acuan bagi program pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam Kabupaten/Kota se-Bali. Adanya fungsi-fungsi desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan yang selaras dengan semangat dan prinsip otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah semakin mengukuhkan komitmen Pemerintah Provinsi Bali untuk tidak lagi sekedar melindungi Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, namun juga memberdayakannya.
Pemerintah Provinsi mempunyai kewajiban untuk mendorong dan memberikan perlindungan serta peluang berusaha yang kondusif kepada Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, agar Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah mampu mewujudkan perannya secara optimal.
Sumber daya manusia Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah tersebut belum disertai dengan kemampuan yang memadai dalam bidang manajemen, permodalan, teknologi, dan kemampuan berkompetisi.
Koperasi dan UMKM berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berazaskan: a. kekeluargaan; b. demokrasi ekonomi; c. kebersamaan; d. efisiensi berkeadilan; e. berkelanjutan; f. berwawasan lingkungan; g. kemandirian; h. keseimbangan kemajuan; dan i. kesatuan.
Maksud perlindungan, pemberdayaan dan pembinaan Koperasi dan UMKM adalah untuk melindungi dan memberdayakan Koperasi dan UMKM secara berkelanjutan dalam upaya mewujudkan dan meningkatkan perekonomian daerah, serta kesejahteraan masyarakat. Tujuan perlindungan, pemberdayaan dan pembinaan Koperasi dan UMKM: a. meningkatkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha untuk menumbuhkan Koperasi dan UMKM; b. menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan dan daya saing Koperasi dan UMKM; c. memberi perlindungan dan dukungan usaha bagi Koperasi dan UMKM; d. meningkatkan penciptaan lapangan usaha dan menumbuhkan wirausaha baru; e. meningkatkan akses terhadap sumber daya produktif; dan f. meningkatkan peran koperasi dan UMKM sebagai pelaku ekonomi yang tangguh, profesional, dan mandiri sebagai basis pengembangan ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan, berbasis pada sumber daya manusia yang produktif, mandiri, maju, berdaya saing, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
Ruang lingkup perlindungan, pemberdayaan dan pembinaan Koperasi dan UMKM meliputi: a. kelembagaan koperasi yang meliputi pembentukan, penggabungan dan peleburan serta pembubaran koperasi; b. pemberdayaan Koperasi dan UMKM yang meliputi penumbuhan iklim usaha, pengembangan usaha, pembiayaan dan penjaminan; c. pengembangan Koperasi dan UMKM yang meliputi pemberian fasilitas, bimbingan, pendampingan dan bantuan perkuatan usaha Koperasi dan UMKM; dan d. pengawasan, monitoring dan evaluasi pemberdayaan dan pengembangan Koperasi dan UMKM.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar
Direktorat Jenderal Imigrasi melantik 13 pejabat tinggi pada Senin (22/6/2026) untuk mengisi sejumlah kursi yang kosong—termasuk Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat setelah pejabat sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2026. OTT itu mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan nilai dugaan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dan menyeret delapan tersangka, di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji gelombang gugatan terhadap KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025). Yang paling disorot, Perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 yang diajukan 39 advokat, mempersoalkan pasal yang dinilai mengaburkan batas antara profesi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH) sebuah persoalan yang berujung pada seberapa luas akses keadilan bagi warga tidak mampu.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.