PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 3 TAHUN 2009
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan berbasis gender dan anak adalah pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi;
b.
bahwa korban kekerasan berbasis gender dan anak harus mendapatkan perlindungan, baik dari pemerintah daerah dan/atau masyarakat agar terhindar dan terbebas dari kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga dan masyarakat;
c.
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pemerintah Daerah bersama masyarakat berkewajiban melakukan upaya pencegahan, perlindungan, pemulihan terhadap korban kekerasan berbasis gender dan anak;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender Dan Anak;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention On The Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
4.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3668);
5.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3835);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
7.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
8.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
9.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);
10.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
11.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi Dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635);
12.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988 tentang Usaha Kesejahteraan Anak Bagi Anak Yang Mempunyai Masalah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3367);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal Di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Dan Kerjasama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4604);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Dan Mekanisme Pelayanan Terpadu Bagi Saksi Dan/Atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4818);
19.
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, Dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN KEKERASAN BERBASIS GENDER DAN ANAK
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Daerah adalah Provinsi Jawa Tengah.
3.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.
5.
Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Provinsi Jawa Tengah.
6.
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
7.
Gender adalah konsep yang mengacu pada peran-peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat.
8.
Perlindungan adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman dan memenuhi hak-hak korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, pelayanan terpadu, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan.
9.
Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
10.
Penyelenggaraan perlindungan adalah serangkaian kegiatan yang ditujukan untuk mencegah terjadinya kekerasan, memberikan perlindungan serta layanan pemulihan dan reintegrasi sosial, melakukan koordinasi dan kerjasama, dan peningkatan partisipasi masyarakat yang dilakukan oleh Komisi Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak, dan Pusat Pelayanan Terpadu.
11.
Kekerasan Berbasis Gender adalah setiap bentuk pembatasan, pengucilan, pembedaan dan seluruh bentuk perlakuan yang dilakukan atas dasar jenis kelamin dan bertujuan untuk mengurangi, menghapuskan pengakuan, penikmatan atau penggunaan hak asasi manusia, yang akibatnya berupa dan tidak terbatas pada kekerasan fisik, seksual, psikologis dan ekonomi.
12.
Kekerasan Terhadap Anak adalah setiap bentuk pembatasan, pembedaan, pengucilan dan seluruh bentuk perlakuan yang dilakukan terhadap anak, yang akibatnya berupa dan tidak terbatas pada kekerasan fisik, seksual, psikologis, dan ekonomi.
13.
Korban Kekerasan berbasis gender adalah orang yang karena jenis kelaminnya mengalami penderitaan fisik, psikis, ekonomi, sosial, seksual, dan kerugian lain yang diakibatkan karena kebijakan negara, tindak kekerasan dan atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga dan masyarakat.
14.
Anak Korban Kekerasan adalah anak yang mendapatkan perlakuan kasar baik secara fisik, psikis, ekonomi, sosial, seksual, dan kerugian lain yang diakibatkan karena kebijakan negara, tindak kekerasan dan atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga dan masyarakat.
15.
Pemulihan Korban adalah segala upaya untuk penguatan korban kekerasan berbasis gender dan kekerasan terhadap anak agar lebih berdaya, baik fisik, psikis, sosial, ekonomi maupun seksual.
16.
Pendampingan adalah segala tindakan berupa konseling, terapi psikologis, advokasi, dan bimbingan rohani, guna penguatan diri korban kekerasan berbasis gender dan kekerasan terhadap anak untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi.
17.
Komisi Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak yang selanjutnya disebut KPK2BGA adalah Komisi Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak Provinsi Jawa Tengah yang dibentuk oleh Gubernur dan merupakan komisi non struktural.
18.
Pelayanan Terpadu adalah serangkaian kegiatan untuk melakukan perlindungan bagi korban kekerasan berbasis gender dan anak yang dilaksanakan secara bersama-sama oleh instansi atau lembaga terkait sebagai satu kesatuan penyelenggaraan, upaya pencegahan, pelayanan kesehatan, rehabilitasi psikososial, pemulangan, reintegrasi sosial, dan bantuan hukum bagi korban kekerasan berbasis gender dan anak.
19.
Reintegrasi Sosial adalah proses mempersiapkan masyarakat dan korban yang mendukung penyatuan kembali korban ke dalam lingkungan keluarga, pengganti keluarga yang dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan korban.
20.
Rumah Aman (shelter) adalah tempat tinggal sementara yang digunakan untuk memberikan perlindungan terhadap korban sesuai dengan standar operasional yang ditentukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Perlindungan korban kekerasan berbasis gender dan anak berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945, serta prinsip-prinsip dasar yang meliputi:
a.
non diskriminasi;
b.
kepentingan terbaik bagi korban;
c.
keadilan dan kesetaraan gender;
d.
perlindungan korban;
e.
kelangsungan hidup ibu;
f.
kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang anak;
g.
penghargaan terhadap pendapat anak;
h.
keterbukaan;
i.
keterpaduan;
j.
tidak menyalahkan korban;
k.
memberdayakan;
l.
kerahasiaan korban;
m.
pengambilan keputusan di tangan korban.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Tujuan perlindungan korban kekerasan berbasis gender dan anak adalah:
a.
mencegah segala bentuk kekerasan berbasis gender dan kekerasan terhadap anak, yang terjadi di lingkup rumah tangga dan/atau masyarakat;
b.
memberikan perlindungan;
c.
memberikan pendampingan hukum;
d.
mengupayakan pemulihan dan reintegrasi sosial;
e.
meningkatkan partisipasi masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
HAK-HAK KORBAN
Pasal 4
Setiap korban kekerasan berbasis gender dan anak korban kekerasan berhak:
(1)
a.
memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan keterangan yang akan, sedang, atau telah diberikan;
b.
untuk ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan;
c.
bebas dari pertanyaan yang menjerat;
d.
mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus dan putusan pengadilan;
e.
mendapatkan pelayanan yang cepat, tepat, nyaman, dan sesuai kebutuhan;
f.
pemulihan dan reintegrasi sosial;
g.
mendapatkan pendampingan hukum, psikologis, bimbingan rohani, ekonomi, sosial dan penterjemah.
(2)
Hak korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH
Pasal 5
Kewajiban Pemerintah Daerah meliputi:
(1)
a.
mencegah terjadinya kekerasan;
b.
memberikan perlindungan bagi korban kekerasan;
c.
menyediakan layanan pemulihan dan reintegrasi sosial;
d.
mendorong dan meningkatkan partisipasi masyarakat;
e.
melakukan kerjasama dengan penyedia layanan dalam upaya pencegahan, perlindungan dan pemulihan korban kekerasan.
(2)
Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk:
a.
merumuskan kebijakan dan program tentang penghapusan kekerasan berbasis gender dan anak;
b.
membentuk pelayanan terpadu dan KPK2BGA;
c.
memfasilitasi terselenggaranya pelayanan terpadu dan kegiatan KPK2BGA;
d.
menyediakan sarana dan prasarana;
e.
meningkatkan kapasitas lembaga penyedia layanan;
f.
melakukan koordinasi dan kerjasama dalam penyelenggaraan perlindungan terhadap korban kekerasan berbasis gender dan anak;
g.
mendorong partisipasi masyarakat;
h.
melakukan monitoring dan evaluasi.
(3)
Pemerintah daerah dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memperhatikan hak dan kewajiban orang tua, wali, suami, istri atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab kepada korban.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN
Bagian PertamaKelembagaan
Pasal 6
Dalam menyelenggarakan perlindungan terhadap korban kekerasan berbasis gender dan anak korban kekerasan, Pemerintah Daerah dibantu oleh:
a.
Pelayanan Terpadu; dan
b.
KPK2BGA.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPelayanan Terpadu
Pasal 7
Pelayanan terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dibentuk oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(1)
Pelayanan terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dibentuk oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Pembentukan pelayanan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) keanggotaannya terdiri dari unsur pemerintah daerah, lembaga non pemerintah, institusi pelayanan kesehatan, aparat penegak hukum, tenaga profesi, relawan pendamping, pekerja sosial, rohaniwan, rumah aman (shelter), dan pusat rehabilitasi sosial.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Tugas pelayanan terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, adalah mengupayakan pencegahan, pemulihan dan reintegrasi sosial, memberikan perlindungan hukum, melakukan koordinasi dan, mengupayakan peningkatan partisipasi masyarakat, serta monitoring dan pelaporan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi:
a.
menyelenggarakan komunikasi, informasi, dan edukasi tentang kekerasan berbasis gender dan anak;
b.
sosialisasi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kekerasan berbasis gender dan anak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Upaya Pemulihan dan Reintegrasi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, meliputi:
a.
memberikan pemulihan fisik di lembaga pelayanan kesehatan;
b.
memberikan pelayanan medicolegal;
c.
membantu pemulangan korban;
d.
memberikan perlindungan sementara di rumah aman (shelter);
e.
memberikan pemulihan dan pendampingan psikososial;
f.
memberikan pelayanan bimbingan rohani;
g.
melakukan penyiapan keluarga dan masyarakat, pemberdayaan ekonomi, dan pengembalian ke sekolah dan atau lembaga pendidikan lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi:
a.
memberi perlindungan di rumah aman (shelter);
b.
melakukan pendampingan dalam proses hukum pada tingkat peradilan tinggi;
c.
memberikan perlindungan hukum secara khusus bagi anak korban kekerasan dapat dilakukan dengan penunjukan perwalian sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Koordinasi dan kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, meliputi:
a.
melakukan koordinasi dan kerjasama penanganan kasus kekerasan dengan pelayanan terpadu kabupaten/kota;
b.
melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pelayanan terpadu antar provinsi;
c.
melakukan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga-lembaga pengada layanan bagi korban kekerasan berbasis gender dan anak;
d.
melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Peningkatan partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan dengan cara:
a.
menumbuhkan kepedulian masyarakat terhadap kasus-kasus kekerasan berbasis gender dan anak;
b.
mendorong masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi dan melaporkan adanya kekerasan berbasis gender dan anak;
c.
menumbuhkan kearifan lokal dalam penanganan kekerasan berbasis gender dan anak;
d.
menyelenggarakan penguatan kelompok-kelompok masyarakat dalam penanganan kekerasan berbasis gender dan anak.
e.
menyebarluaskan informasi tentang peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kekerasan berbasis gender dan anak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Monitoring dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8, meliputi monitoring, pendokumentasian dan pelaporan kasus kekerasan berbasis gender dan anak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Penyelenggaraan pelayanan terpadu pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Pelayanan terpadu di Kabupaten/Kota dibentuk oleh Bupati/Walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaKPK2BGA
Pasal 17
KPK2BGA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, dibentuk oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(1)
KPK2BGA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, dibentuk oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Pembentukan KPK2BGA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) keanggotaannya terdiri dari unsur tokoh masyarakat, tokoh agama, aktivis lembaga swadaya masyarakat, akademisi, dan praktisi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Tugas KPK2BGA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, adalah:
a.
melakukan mediasi perselisihan antar lembaga penyedia layanan terpadu kekerasan berbasis gender dan anak;
b.
melakukan advokasi kebijakan dan program perlindungan korban kekerasan berbasis gender dan anak;
c.
melakukan pengawasan terhadap proses penanganan kasus yang sedang berjalan;
d.
melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penyelenggaran pelayanan terpadu korban kekerasan berbasis gender dan anak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, KPK2BGA mempunyai fungsi:
a.
menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan program perlindungan terhadap korban kekerasan berbasis gender dan anak;
b.
pengkoordinasian perselisihan antar lembaga penyedia layanan terpadu terhadap korban kekerasan berbasis gender dan anak;
c.
pengembangan sistem perlindungan korban kekerasan berbasis gender dan anak;
d.
pemantauan, pengawasan dan pelaporan perlindungan terhadap korban kekerasan berbasis gender dan anak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Penyelenggaraan KPK2BGA difasilitasi oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Tata cara, persyaratan dan pembentukan Pelayanan Terpadu dan KPK2BGA diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatKerjasama
Pasal 22
Dalam menyelenggarakan perlindungan bagi korban kekerasan berbasis gender dan anak, pemerintah daerah dapat melakukan kerjasama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah lain, Pemerintah Kabupaten/Kota dan lembaga lainnya.
(1)
Dalam menyelenggarakan perlindungan bagi korban kekerasan berbasis gender dan anak, pemerintah daerah dapat melakukan kerjasama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah lain, Pemerintah Kabupaten/Kota dan lembaga lainnya.
(2)
Kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah meliputi konsultasi, koordinasi dan pelaporan.
(3)
Kerjasama antar Pemerintah Daerah lain meliputi koordinasi, advokasi, rujukan, pemulangan, reintegrasi sosial dan pengembangan Sistem Pelayanan Terpadu.
(4)
Kerjasama antara Pemerintah Daerah dan Kabupaten/Kota meliputi koordinasi, advokasi, rujukan, pemulangan, reintegrasi sosial, fasilitasi pengembangan Sistem Pelayanan Terpadu, monitoring, evaluasi dan pelaporan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Pelaksanaan kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 24
Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan penanganan korban kekerasan berbasis gender dan anak.
(1)
Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan penanganan korban kekerasan berbasis gender dan anak.
(2)
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dengan:
a.
memberikan informasi dan atau melaporkan setiap kekerasan yang diketahuinya;
b.
memberikan perlindungan bagi korban;
c.
memberikan pertolongan darurat;
d.
memberikan advokasi terhadap korban dan atau masyarakat tentang penanganan kasus kekerasan berbasis gender dan anak;
e.
membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan;
f.
membantu dalam proses pemulangan dan reintegrasi sosial.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENGENDALIAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 25
Pengendalian, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perlindungan terhadap korban kekerasan berbasis gender dan kekerasan terhadap anak dilakukan oleh Gubernur, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Wakil Gubernur.
(1)
Pengendalian, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perlindungan terhadap korban kekerasan berbasis gender dan kekerasan terhadap anak dilakukan oleh Gubernur, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Wakil Gubernur.
(2)
Pelaksanaan Pengendalian, pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sehari-hari dilaksanakan oleh Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasal 26
Semua kegiatan yang terkait dengan penyelenggaraan perlindungan terhadap korban kekerasan berbasis gender dan kekerasan terhadap anak dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 27
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan berkaitan dengan perlindungan korban kekerasan berbasis gender dan kekerasan terhadap anak dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan yang baru.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IVA
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2009 tentang Sempadan Jalan
Pasal 7a
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2009 tentang Sempadan Jalan
BAB X
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2009 tentang Sempadan Jalan
Pasal 13a
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2009 tentang Sempadan Jalan
Pasal 14a
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2009 tentang Sempadan Jalan
Pasal 14b
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2009 tentang Sempadan Jalan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Ditetapkan di Semarang
pada tanggal 13 Februari 2009
GUBERNUR JAWA TENGAH,
ttd.
BIBIT WALUYO
Diundangkan di Semarang
pada tanggal 13 Februari 2009
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH,
ttd.
HADI PRABOWO
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2009 NOMOR 3
Penjelasan Umum
Kekerasan berbasis gender dan anak merupakan fenomena sosial yang ada sejak jaman dahulu dan semakin marak akhir-akhir ini. Bahkan kekerasan berbasis gender dan anak, semakin meningkat, baik jumlah maupun bentuk dan modus operandinya yang semakin beragam. Perkosaan, pelecehan seksual, perdagangan perempuan dan anak, kekerasan dalam rumah tangga, eksploitasi seksual, kekerasan terhadap pembantu rumah tangga, pornografi, eksploitasi terhadap pekerja migran, dan penelantaran, tampaknya akan terus ditemui dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkup domestik (rumah tangga) maupun publik.
Faktor penyebab terjadinya kekerasan berbasis gender dan anak, sangat kompleks dan satu sama lain saling berkaitan. Faktor-faktor tersebut, antara lain, perangkat hukum yang belum mampu memberikan perlindungan kepada para korban, konsep bahwa perempuan dan anak adalah milik keluarga (asset), media yang kurang mendukung pemberitaan tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak, pelayanan publik yang belum optimal, adat istiadat yang kadang melegalkan kekerasan, persoalan kemiskinan, interpretasi yang keliru pada ajaran agama, yang semua itu terbungkus dalam budaya patriarkhi.
Penanganan korban kekerasan berbasis gender dan kekerasan terhadap anak yang terjadi di Jawa Tengah, sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, bahwa Pemerintah Daerah diwajibkan untuk membentuk dan mengembangkan sistem dan mekanisme kerjasama untuk penanganan kekerasan. Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan Wakil Kepala Daerah mempunyai tugas membantu Kepala Daerah dalam mengkoordinasikan kegiatan instansi vertikal di daerah, menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawas, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup. Dengan demikian perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar
Direktorat Jenderal Imigrasi melantik 13 pejabat tinggi pada Senin (22/6/2026) untuk mengisi sejumlah kursi yang kosong—termasuk Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat setelah pejabat sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2026. OTT itu mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan nilai dugaan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dan menyeret delapan tersangka, di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji gelombang gugatan terhadap KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025). Yang paling disorot, Perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 yang diajukan 39 advokat, mempersoalkan pasal yang dinilai mengaburkan batas antara profesi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH) sebuah persoalan yang berujung pada seberapa luas akses keadilan bagi warga tidak mampu.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.