PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 3 TAHUN 2003
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan adanya surat Menteri Dalam Negeri Nomor 045/560/OTDA Tanggal 24 Mei 2002 tentang Suzulan Daftar Kewenangan Kabupaten dan Kota (Positif List) Bidang Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera dan Surat Kepala BKKBN Pusat Nomor 1289/OT.001/18.5/13512/2002 Tanggal 28 Juni tentang Penyerahan Kelembagaan BKKBN kepada Pemerintah Daerah;
b.
bahwa dengan adanya penyerahan Kelembagaan BKKBN Kepada Pemerintah Daerah di pandang perlu untuk membentuk Kelembagaan BKKBN menjadi Perangkat Daerah dalam upaya pengendalian kuantitas penduduk, pengembangan kualitas penduduk, kualitas keluarga dan pengarahan mobilitas penduduk serta dapat meningkat Pelayanan Program KB kepada Masyarakat;
c.
bahwa pembentukan organisasi dan tata kerja Dinas Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera Kabupaten Batang Hari berdasarkan Kewenangan Pemerintah yang dimiliki oleh Daerah, Karakteristik Potensi dan Kebutuhan Daerah dengan memperhatikan aspek personil perlengkapan dan pembiayaan dengan prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas, rasionalitas, profesionalisme serta visi dan misi yang jelas dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera Kabupaten Batang Hari;
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sarolangun Bangko Dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 50);
2.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
3.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3475);
4.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
5.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga Sejahtera (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3553);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3559);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 155);
10.
Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KELUARGA BERENCANA DAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Batang Hari.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Batang Hari.
3.
Kepala Daerah adalah Bupati Batang Hari.
4.
Wakil Kepala Daerah adalah Wakil Bupati Batang Hari.
5.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Hari yang selanjutnya disingkat Sekda.
6.
Perangkat Daerah adalah Organisasi/lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dan membantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, yang terdiri atas Sekretaris Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan sesuai dengan Kebutuhan Daerah.
7.
Dinas Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera adalah Dinas Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera Kabupaten Batang Hari.
8.
Unit Pelaksana Teknis Dinas adalah unit pelaksana operasional dinas di lapangan yang selanjutnya disingkat UPTD.
9.
Eselonering adalah tingkatan jabatan Struktural.
10.
Kelompok Jabatan Fungsional adalah Kelompok Pegawai yang berwenang secara penuh oleh pejabat yang bertanggung jawab menunjang tugas pokok Sekretariat, Kecamatan dan Kelurahan sesuai dengan keahlian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 2
(1)
Dinas Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera adalah Dinas Daerah Kabupaten Yang merupakan unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dinas Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera mempunyai tugas melaksanakan kewenangan otonomi daerah Kabupaten dalam rangka pelaksanaan tugas desentralisasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dinas Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
Bagian PertamaSusunan Organisasi Dinas Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Berencana
Pasal 3
(1)
Susunan Organisasi Dinas Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera yang terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Kepala Dinas
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Kepala Bagian Tata Usaha.
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian.
2.
Kepala Sub Bagian Keuangan dan Perencanaan.
3.
Kepala Sub Bagian Perlengkapan.
c.
Kepala Sub Dinas Informasi Keluarga dan Analisa Program.
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Kepala Seksi Pengolahan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi.
2.
Kepala Seksi Analisis dan Evaluasi Program.
3.
Kepala Seksi Pelaporan dan Statistik.
d.
Kepala Sub Dinas Pengendalian KB dan Kesehatan Reproduksi.
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Kepala Seksi Jaminan dan Pelayanan Keluarga Berencana.
2.
Kepala Seksi Remaja dan Perlindungan Hak-hak Reproduksi.
3.
Kepala Seksi Penanggung Masalah Kesehatan Reproduksi dan Kelangsungan Hidup Ibu Bayi dan Anak.
e.
Kepala Sub Dinas Pengendalian Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga.
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Kepala Seksi Pemberdayaan Ekonomi Keluarga.
2.
Kepala Seksi Ketahanan Keluarga.
3.
Kepala Seksi Peningkatan Kualitas Keluarga.
f.
Kepala Sub Dinas Penguatan Kelembagaan dan Kesetaraan Jender.
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Kepala Seksi Advokasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi.
2.
Kepala Seksi Institusi dan Peranserta.
3.
Kepala Seksi Partisipasi Pria.
g.
UPTD:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
UPTD Pengelola Teknis Kecamatan Muara Bulian.
2.
UPTD Pengelola Teknis Kecamatan Muara Tembesi.
3.
UPTD Pengelola Teknis Kecamatan Pemayung.
4.
UPTD Pengelola Teknis Kecamatan Batin XXIV.
5.
UPTD Pengelola Teknis Kecamatan Mersam.
6.
UPTD Pengelola Teknis Kecamatan Maro Sebo Ilir.
h.
Kelompok Jabatan Fungsional.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Bagan Struktur Organisasi Dinas Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Daerah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Kepala Dinas Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera membawahi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Kepala Bagian Tata Usaha.
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Kepala Sub Dinas Informasi Keluarga Dan Analisa Program.
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Kepala Sub Dinas Pengendalian Keluarga Berencana Dan Kesehatan Reproduksi.
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Kepala Sub Dinas Pengendalian Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga.
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Kepala Sub Dinas Penguatan Kelembagaan dan Kesetaraan Jender.
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
UPTD.
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
Kelompok Jabatan Fungsional.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Masing-masing Kepala Bagian, Kepala Sub Dinas, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini dipimpin oleh seorang Kepala Bagian, Kepala Sub Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Kepala Dinas sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) huruf a mempunyai tugas memimpin, menentukan kebijakan, mengawal dan mengawasi pelaksanaan tugas bawahan agar sejalan sesuai dengan Peraturan dan Ketentuan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 5 Kepala Dinas mempunyai fungsi:
a.
Pelaksanaan Pelayanan administratif kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan umum;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Penyiapan bahan dan petunjuk kerja dalam perumusan kebijakan penyelenggaraan bidang Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Memberi bimbingan pengarahan dan petunjuk teknis dibidang tugas kepada bawahan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Melakukan evaluasi pelaksanaan tugas ketatausahaan dilingkungan Dinas Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Mengawasi pelaksanaan tugas yang dilaksanakan oleh bawahan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Kepala Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud Pasal 4 huruf b, mempunyai tugas mengkoordinasi penyelenggaraan administrasi umum, kepegawaian, keuangan dan perlengkapan sesuai peraturan, ketentuan dan pedoman yang telah ditetapkan oleh Bupati dan/atau Sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 7 Kepala Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi:
a.
Membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan urusan di bidang Administrasi kepegawaian dan Tata Usaha, baik dalam surat menyurat dan perlengkapan Rumah Tangga Dinas.
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Melaksanakan pengelolaan kegiatan ketatausahaan meliputi bidang Umum, Kepegawaian dan Keuangan untuk memberikan pelayanan administrasi dilingkungan Dinas.
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan jabatannya agar pelaksanaan tugas dapat teralisir dengan baik dan berhasil guna.
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Memberikan bimbingan kepada bawahan.
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Menjamin kelancaran dalam pelaksanaan tugas sehingga penyelenggaraan kegiatan administrasi berjalan sesuai perencanaan dan terlaksana dengan baik.
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
Melakukan koordinasi perencanaan anggaran, penyusunan anggaran rutin, pembangunan dan bantuan luar negeri serta pengelolaan, pengendalian keuangan, analisis realisasi dan pembuatan administrasi pembayaran dan tambahan gaji rugi di Dinas Keluarga Berencana Kabupaten Batang Hari.
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
Mengevaluasi dan mengawasi penyelenggaraan urusan Umum, Kepegawaian dan Keuangan secara berkala guna mencegah penyimpangan anggaran.
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
Melaporkan realisasi pelaksanaan tugas di bidang Umum, Kepegawaian dan Keuangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis sebagai pertanggung jawaban.
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
Mengkoordinasikan penyelenggaraan Administrasi Umum, Kepegawaian dan Keuangan melalui pertemuan atau surat menyurat agar dapat keterpaduan dalam pelaksanaan tugas.
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
Melakukan pengelolaan perlengkapan dan perbekalan serta pengendalian pelaksanaan rencana kebutuhan perlengkapan dan perbekalan di Dinas Keluarga Berencana Kabupaten Batang Hari.
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
Melakukan upaya penyelesaian masalah-masalah hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan program Keluarga Berencana dan pembangunan keluarga sejahtera di wilayah Kabupaten Batang Hari.
Penjelasan: Cukup jelas.
l.
Melakukan Pengendalian pelaksanaan kelancaran program keluarga berencana dan pembangunan keluarga sejahtera di wilayah Kabupaten Batang Hari.
Penjelasan: Cukup jelas.
m.
Melakukan Pengendalian pelaksanaan budaya kerja bermutu di lingkungan Dinas Keluarga Berencana Kabupaten Batang Hari.
Penjelasan: Cukup jelas.
n.
Menyusun, menganalisa dan mengkoordinasi konsep rencana kebutuhan Pegawai Keluarga Berencana Kabupaten Batang Hari, jangka pendek dan jangka panjang.
Penjelasan: Cukup jelas.
o.
Menyusun, menganalisa dan mengkoordinasi rencana pelaksanaan kepengurusan Kepegawaian, administrasi Kepegawaian dan Penetapan Kepangkatan Kepegawaian pada Dinas Keluarga Berencana Kabupaten Batang Hari.
Penjelasan: Cukup jelas.
p.
Melakukan identifikasi, analisis dan menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas pekerjaannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
q.
Memotivasi dan melakukan penilaian prestasi kerja para kepala sub bagian dan staf yang dibawahnya agar kinerja mereka semakin meningkat.
Penjelasan: Cukup jelas.
r.
Melakukan pengawasan melekat di lingkungan unit kerja yang dipimpinnya, secara terus menerus, preventif maupun represif agar tujuan-tujuan pengelolaan bagian tata usaha Program Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera di Kabupaten Batang Hari dapat tercapai secara efektif dan efisien.
Penjelasan: Cukup jelas.
s.
Memberikan pertimbangan dan saran kepada Kepala Dinas sesuai dengan Bidang tugasnya sebagai bahan bagi pengambilan keputusan.
Penjelasan: Cukup jelas.
t.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Kepala Bagian Tata Usaha membawahi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian.
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Kepala Sub Bagian Keuangan dan Perencanaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Kepala Sub Bagian Perlengkapan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Masing-masing Kepala Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bagian Tata Usaha.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud Pasal 9 huruf a mempunyai tugas membantu Kepala Bagian Tata Usaha dalam melaksanakan urusan di bidang Administrasi kepegawaian dan Tata Usaha, baik dalam surat menyurat dan perlengkapan Rumah Tangga Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai fungsi:
a.
Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan jabatannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Memberi bimbingan kepada bawahan dalam pelaksanaan pekerjaannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Memotivasi dan menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karir.
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Menginventaris, mengklasifikasi dan melakukan dokumentasi perihal surat-surat urusan yang berkaitan dengan program Dinas Keluarga Berencana dan pembangunan keluarga sejahtera di Kabupaten Batang Hari.
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Menyiapkan bahan-bahan untuk pelaksanaan pembahasan masalah hukum, Pengelolaan organisasi dan Pelaksanaan Program Dinas Keluarga Berencana dan pembangunan Keluarga Sejahtera di wilayah Kabupaten Batang Hari.
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
Menyusun formasi Pegawai di Lingkungan Dinas Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera.
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karir.
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
Menyusun konsep rencana pengadaan, penempatan dan pemindahan Pegawai di lingkungan Dinas.
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
Mengkoordinir, mengarahkan bawahan di bidang penyelenggaraan administrasi Kepegawaian untuk kenaikan pangkat, Gaji berkala, Cuti, Izin Belajar, Peninjauan masa kerja, Mutasi Pegawai, Taspen serta Rekomendasi lainnya agar terlaksana sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
Menyusun usulan penelitian karir Pegawai, Bantuan Istri, Suami, Taspen dan Karis Asuransi Kesehatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
Memberi petunjuk pembuatan Daftar Susunan Pegawai (DSP), Daftar Induk Kepegawaian (DIK) serta Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3), berdasarkan ketentuan.
Penjelasan: Cukup jelas.
l.
Meneliti berkas usulan pemberhentian dan pemindahan dan bebas tugas serta pensiun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
m.
Menyusun usulan pemberian uang duka, tewas dan uang tunggu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
n.
Menyusun usulan tanda penghargaan dan tanda jasa pegawai dilingkungan Dinas Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
o.
Meneliti usulan pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan latihan, tugas belajar sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
p.
Melaksanakan penyelesaian kasus kepegawaian dilingkungan Dinas Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
q.
Melakukan upaya penyelesaian masalah-masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan program Dinas Keluarga Berencana dan pembangunan keluarga sejahtera di wilayah Kabupaten Batang Hari.
Penjelasan: Cukup jelas.
r.
Melaksanakan pelayanan ketatausahaan umum pegawai Dinas Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera Kabupaten Batang Hari.
Penjelasan: Cukup jelas.
s.
Menyiapkan bahan-bahan untuk pelaksanaan peningkatan disiplin dan kesejahteraan pegawai pada Dinas Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera Kabupaten Batang Hari.
Penjelasan: Cukup jelas.
t.
Menyiapkan pelayanan administrasi pelaksanaan perjalanan Dinas pegawai Kabupaten Batang Hari Dinas Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera.
Penjelasan: Cukup jelas.
u.
Menyiapkan pelayanan penerimaan baru lama Dinas Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera Kabupaten Batang Hari.
Penjelasan: Cukup jelas.
v.
Menafsir pelaksanaan penerimaan baru dan kegiatan keprotokolan.
Penjelasan: Cukup jelas.
w.
Menyusun formasi Inventaris barang milik Daerah dan Negara berdasarkan data dan Informasi serta ketentuan yang berlaku sebagai bahan masukan atasan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Kepala Sub Bagian Keuangan dan Perencanaan sebagaimana dimaksud Pasal 9 huruf b mempunyai tugas mengkoordinasi pengelolaan keuangan dilingkungan Dinas Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera berdasarkan ketentuan/pedoman, Rutin, Pembangunan dan Bantuan Luar Negeri Serta Pengelolaan, Pengendalian Keuangan, Administrasi pembayaran dan tambahan gaji Rugi dan petunjuk teknis keuangan agar terlaksana sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 12 Kepala Sub Bagian Keuangan dan Perencanaan mempunyai fungsi:
a.
Membantu Kepala Bagian Tata Usaha sesuai dengan bidang tugasnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Mengkoordinir penyampaian bahan-bahan/materi yang sesuai dengan bidang tugasnya sesuai pedoman dalam pelaksanaan tugas.
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Mengkoordinir pengumpulan data dari unit-unit kerja dilingkungan Dinas untuk penyusunan anggaran.
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Mengarahkan bawahan dengan memberikan petunjuk dalam penyusunan anggaran rutin maupun pembangunan agar alokasi anggaran sesuai dengan kebutuhan.
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Mengkoordinasikan pengeluaran keuangan melalui pengajuan surat penerbitan SPP SPO dan SPD-SPMJ baik untuk kegiatan rutin maupun pembangunan kepada Bupati melalui Bagian Keuangan untuk memperlancar pencairan.
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
Mengkoordinir dan mengeluarkan keuangan untuk pembayaran gaji, belanja rutin maupun pembangunan dengan memberikan pengarahan agar sesuai dengan jumlah yang telah dianggarkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
Mengkoordinir dan mengeluarkan pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) atas permintaan dan pengeluaran anggaran sebagai bahan pertanggung jawaban.
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
Memantau pengelolaan keuangan melalui laporan keuangan berupa buku-buku Bendaharawan, Kwitansi dan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) guna mencegah penyimpangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
Memberi petunjuk di bidang pembentukan laporan keuangan agar sesuai dengan Peraturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
Melaporkan pelaksanaan tugas dibidang Pengelolaan keuangan baik secara lisan maupun tertulis sebagai pertanggung jawaban kepada atasan.
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
Mengevaluasikan pelaksanaan tugas pengelolaan keuangan dengan meneliti laporan-laporan keuangan guna diketahui apakah pengelolaannya telah terlaksana sesuai dengan ketentuan.
Penjelasan: Cukup jelas.
l.
Memberikan Pertimbangan dan saran kepada Kepala Bagian Tata Usaha sesuai dengan bidang tugasnya sebagai bahan pengambilan keputusan oleh atasan.
Penjelasan: Cukup jelas.
m.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Kepala Sub Bagian Perlengkapan sebagaimana dimaksud Pasal 9 huruf c mempunyai tugas mengkoordinasi pengelolaan perlengkapan dan perbekalan serta pengendalian pelaksanaan rencana kebutuhan perlengkapan dan perbekalan dilingkungan Dinas Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 14 Kepala Sub Bagian Perlengkapan mempunyai fungsi:
a.
Membantu Kepala Bagian Tata Usaha sesuai dengan bidang tugasnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Mengkoordinir pengumpulan bahan-bahan/materi yang sesuai dengan bidang tugasnya sesuai pedoman dalam pelaksanaan tugas.
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Menyiapkan data fisik untuk menyusun petunjuk teknis di bidang perlengkapan dan perbekalan program Dinas Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera Kabupaten Batang Hari.
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Menyiapkan data fisik untuk masukan pelaksanaan operasional di bidang pelaksanaan pengadaan perlengkapan dan perbekalan program Dinas Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera Kabupaten Batang Hari, meliputi: pengadaan alat dan obat kontrasepsi, non alat dan obat kontrasepsi, Peralatan dan perlengkapan kantor, kendaraan dinas dan operasional.
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Menyiapkan data fisik dan Program untuk menyusun rencana kebutuhan dan rencana pengadaan alat dan obat kontrasepsi, non alat dan obat kontrasepsi, maupun peralatan dan perlengkapan kantor atau peralatan operasional lainnya Dinas Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera di Kabupaten Batang Hari.
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
Menyiapkan data-data yang berhubungan dengan bendaharawan materiil dan barang program Dinas Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera di Kabupaten Batang Hari.
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
Melakukan pemantauan penerimaan barang dan membagikan Penerimaan barang kepada komponen pengguna/pemakai barang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
Menyiapkan data fisik untuk menyusun rencana penyaluran barang dan melakukan pemantauan pelaksanaan penyaluran perlengkapan dan perbekalan program Dinas Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera di Kabupaten Batang Hari.
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
Melakukan pemantauan penyimpanan barang-barang dalam gudang untuk menghindari kemungkinan bahaya kebakaran, kerusakan, kehilangan, penurunan kualitas, kadaluarsa dan kerugian lainnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
Melakukan penata usahaan penyimpanan dan penyaluran perlengkapan dan perbekalan program Dinas Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera di Kabupaten Batang Hari.
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
Menyiapkan pertemuan-pertemuan dalam rangka pelaksanaan pengadaan perlengkapan dan perbekalan serta membuat notulen hasil pertemuan tersebut dalam format yang baku program Dinas Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera di Kabupaten Batang Hari.
Penjelasan: Cukup jelas.
l.
Mengembangkan kegiatan-kegiatan lainnya yang berkaitan dengan tugas pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya, serta menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas pekerjaannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
m.
Memberikan bimbingan teknis kepada staf yang dibawahnya agar kinerja para stafnya semakin meningkat.
Penjelasan: Cukup jelas.
n.
Membantu Kepala Dinas dalam pelaksanaan pengadaan perlengkapan dan perbekalan Dinas Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera Kabupaten Batang Hari.
Penjelasan: Cukup jelas.
o.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Kepala Sub Dinas Informasi Keluarga dan Analisis Program sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 huruf c mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melakukan pengelolaan informasi keluarga dan pelaksanaan Analisis Program Keluarga Berencana Pengembangan Keluarga Sejahtera di Kabupaten Batang Hari serta melakukan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 Kepala Sub Dinas Informasi Keluarga dan Analisa program mempunyai fungsi:
a.
Menyusun rencana subdin Bidang Informasi Keluarga dan Analisis Program, Bulanan, Triwulan dan Tahunan kepada bawahannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Melakukan pengendalian pengolahan, analisis, penyimpanan data pelayanan informasi serta laporan diwilayah Kabupaten Batang Hari.
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Menyusun konsep-konsep kebijaksanaan oprasional informasi keluarga dan analisis program meliputi penilaian, pendokumentasian, pelayanan informasi dan pelaporan program Keluarga Berencana dan pembangunan keluarga sejahtera di Kabupaten Batang Hari.
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Menyusun Perkiraan Permintaan Masyarakat (PPM) dan sasaran Program Keluarga Berencana di Kabupaten Batang Hari.
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Melakukan pengendalian penyusunan dan Penyebaran petunjuk pelaksanaan pengelolaan informasi keluarga sejahtera di Kabupaten Batang Hari.
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
Menyusun Konsep-konsep laporan bulanan Kepala Dinas Keluarga Berencana dan pembangunan Keluarga Sejahtera mengenai pembangunan Keluarga Sejahtera di Kabupaten Batang Hari.
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
Melakukan indentifikasi dan masalah yang timbul dalam pelaksanaan program Keluarga Berencana dan Pembangunan keluarga sejahtera di Kabupaten Batang Hari.
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
Mengumpulkan data untuk bahan penyusunan rencana kegiatan Subdin informasi keluarga dan program.
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
Melaksanakan administrasi pengolahan data, program pengolahan informasi Keluarga Berencana dan Pembangunan keluarga sejahtera dilingkungan kabupaten Batang Hari.
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
Mengumpulkan dan mengolah Laporan-laporan data umpan balik hasil pelaksanaan kegiatan Program Keluarga Berencana dan pembangunan keluarga sejahtera di kabupaten Batang Hari.
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
Mengumpulkan dan Mendokumentasikan data serta bahan-bahan hasil pelaksanaan program Keluarga Berencana di wilayah Kabupaten Batang Hari.
Penjelasan: Cukup jelas.
l.
Memberikan layanan informasi kepada pihak-pihak yang memerlukan tentang pelaksanaan dan program Keluarga Berencana dan Pembangunan keluarga sejahtera dan kabupaten Batang Hari.
Penjelasan: Cukup jelas.
m.
Mengelola dan mengembangkan teknologi informasi sesuai dengan kebutuhan program Keluarga Berencana dan Pembangunan keluarga sejahtera di kabupaten Batang Hari.
Penjelasan: Cukup jelas.
n.
Melakukan penyebarluasan informasi hasil pelaksanaan program Keluarga Berencana dan pembangunan keluarga sejahtera sesuai kebutuhan.
Penjelasan: Cukup jelas.
o.
Mengumpulkan data untuk bahan penyiapan publikasi pelaksanaan program Keluarga Berencana dan pembangunan Keluarga Sejahtera.
Penjelasan: Cukup jelas.
p.
Menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas pekerjaannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
q.
Melakukan penilaian prestasi kerja para staf yang dibawahinya dan melakukan pengawasan melekat dilingkungan unit kerja yang dipimpinnya, secara terus menerus, preventip maupun represif agar Subdin informasi keluarga berencana dan Pembangunan keluarga Sejahtera dan Analisis program dapat tercapai secara efektif dan efisien.
Penjelasan: Cukup jelas.
r.
Menyampaikan laporan kepada Kepala Dinas Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera Kabupaten Batang Hari mengenai tugas pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan.
Penjelasan: Cukup jelas.
s.
Melakukan tugas pekerjaan lainnya sesuai petunjuk Kepala Dinas Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera.
Penjelasan: Cukup jelas.
t.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Kepala Sub Dinas Informasi Keluarga dan Analisis Program membawahi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Kepala Seksi Pengolahan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Kepala Seksi Analisis dan Evaluasi Program.
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Kepala Seksi Pelaporan dan Statistik.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Masing-masing Kepala Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera melalui Kepala Sub Dinas Informasi Keluarga dan Analisis Program.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Kepala Seksi Pengolahan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 huruf a mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melakukan pengolahan data dan Pengelolaan Teknologi informasi serta melakukan program Keluarga Berencana Nasional dan Pembangunan Keluarga Sejahtera serta melakukan tugas tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 Kepala Seksi Pengolahan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi mempunyai fungsi:
a.
Mengumpulkan data bahan penyusunan rencana kegiatan Seksi pengolahan, Pelayanan Informasi dan Dokumentasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Melaksanakan administrasi pengolahan data dan Penyebaran sasaran informasi program KB dan LKS.
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Mengumpulkan dan mengolah laporan-laporan data laporan umpan balik hasil pelaksanaan kegiatan program KB dan LKS.
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Mengumpulkan dan mendokumentasikan data serta bahan-bahan hasil pelaksanaan kegiatan program KB dan LKS.
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Memberikan layanan informasi kepada pihak-pihak yang memerlukan tentang pelaksanaan dan hasil program KB dan LKS.
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
Mengelola dan mengembangkan teknologi informasi sesuai dengan kebutuhan program KB dan LKS.
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
Melakukan Penyebarluasan informasi hasil pelaksanaan program KB dan LKS sesuai kebutuhan.
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
Mengumpulkan data untuk bahan penyiapan publikasi pelaksanaan program KB dan LKS.
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
Menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan program KB dan LKS.
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
Melakukan Penilaian prestasi kerja para staf yang dibawahinya dan melakukan pengawasan melekat dilingkungan unit kerja yang dipimpinnya, secara terus menerus, preventif maupun represif agar tujuan pelaksanaan seksi Pengolahan, Pelayanan Informasi dan Dokumentasi tercapai secara efektif dan efisien.
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
Menyampaikan laporan kepada Kasubdin Informasi Keluarga dan Analisis Program mengenai tugas pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan.
Penjelasan: Cukup jelas.
l.
Melakukan tugas pekerjaan lainnya sesuai petunjuk Kepala Sub Dinas Informasi Keluarga dan Analisis Program.
Penjelasan: Cukup jelas.
m.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Kepala Seksi Analisis dan Evaluasi Program sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 huruf b mempunyai tugas melakukan analisis dan evaluasi pelaksanaan program Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera Di Kabupaten Batang Hari.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 Kepala Seksi Analisis dan Evaluasi Program mempunyai fungsi:
a.
Mengumpulkan Bahan-Bahan/data hasil pelaksanaan program Keluarga Berencana dan pembangunan keluarga sejahtera di wilayah Kabupaten Batang Hari untuk dianalisa.
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Menyiapkan bahan-bahan untuk penyusunan rencana kegiatan seksi analisis dan evaluasi program, Bulanan, Triwulan dan tahunan.
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Menyiapkan bahan-bahan untuk penyusunan kebijaksanaan oprasional di Subdin analisis dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran serta Keluarga Berencana dan pembangunan keluarga sejahtera meliputi analisis dampak demografi, dampak sosial ekonomi dan dampak keluarga sejahtera.
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Menyiapkan bahan-bahan untuk pelaksanaan rapat koordinasi pengelolaan program keluarga berencana dan pembangunan keluarga sejahtera di tingkat Kabupaten Batang Hari.
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Menginput, mengklasifikasi dan melakukan telaahan masalah-masalah pengelola program keluarga berencana dan pembangunan Keluarga sejahtera di wilayah Kabupaten Batang Hari serta melaporkan telaahan dalam format yang telah baku.
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
Menyiapkan bahan-bahan pelaksanaan analisis dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan program keluarga Berencana dan pembangunan keluarga sejahtera di wilayah Kabupaten Batang Hari.
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
Melakukan pemantauan dan telaahan masalah-masalah dalam pelaksanaan analisis dan evaluasi program Keluarga Berencana dan Pembangunan keluarga sejahtera, serta melaporkan hasil pemantauan dalam format yang telah baku.
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
Melakukan penilaian prestasi kerja para staf yang dibawahinya dan melakukan pengawasan melekat dilingkungan unit kerja yang dipimpinnya, secara terus menerus, preventif maupun represif agar tujuan pelaksanaan Seksi Analisis dan Evaluasi program tercapai secara efektif dan efisien.
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
Menyampaikan laporan kepada Kasubdin Informasi Keluarga dan Analisis Program mengenai tugas pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan.
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
Melakukan tugas pekerjaan lainnya sesuai petunjuk Kepala Sub Dinas Informasi Keluarga dan Analisis Program.
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Kepala Seksi Pelaporan dan Statistik sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 huruf c mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melakukan pengelolaan informasi dan pelaksanaan analisis program Keluarga Berencana pengembangan keluarga sejahtera serta melakukan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 Kepala Seksi Pelaporan dan Statistik mempunyai fungsi:
a.
Menyiapkan bahan-bahan untuk penyusunan rencana kegiatan seksi pelaporan dan statistik, Bulanan, Triwulan dan tahunan.
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Melaksanakan administrasi Pelaporan dan statistik pelaksanaan program Keluarga Berencana dan pembangunan keluarga sejahtera.
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Mengumpulkan dan mengolah laporan-laporan data laporan umpan balik hasil pelaksanaan kegiatan program keluarga sejahtera dan pembangunan keluarga sejahtera di wilayah kabupaten Batang Hari.
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Menyiapkan bahan-bahan untuk penyusunan kebijaksanaan oprasional di bidang pelaksanaan pelaporan dan statistik program keluarga berencana dan pembangunan keluarga sejahtera meliputi pengumpulan data pengujian dan penilaian data, bimbingan pelaporan dan statistik.
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Mempersiapkan bahan-bahan untuk penyusunan bentuk penyajian data pelaporan dan statistik program Keluarga Berencana dan Pembangunan keluarga sejahtera di wilayah kabupaten Batang Hari.
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
Melakukan Pemantauan dan telaahan pelaksanaan program keluarga berencana dan menyediakan sarana Pelaporan dan statistik serta menyiapkan distribusi diwilayah kabupaten Batang Hari.
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
Menginput, mengklasipikasi dan melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran laporan data program Keluarga Berencana dan Pembangunan keluarga sejahtera di wilayah kabupaten Batang Hari.
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
Melakukan cek silang dan menyiapkan bahan-bahan untuk keperluan rekapitulasi laporan bulan dan laporan umpan balik pelaksanaan program pengelolaan program keluarga berencana dan pembangunan keluarga sejahtera di kabupaten Batang Hari.
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
Melakukan pemantauan dan telaahan masalah-masalah dalam pelaksanaan pelaporan dan statistik program Keluarga Berencana dan Pembangunan keluarga sejahtera di wilayah kabupaten serta melaporkan hasil pemantauan dan telaahan dalam format yang telah baku.
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
Mengembangkan kegiatan-kegiatan lainnya yang berkaitan dengan tugas pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya dan menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas pekerjaannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
Melakukan penilaian prestasi kerja para staf yang dibawahinya dan melakukan pengawasan melekat dilingkungan unit kerja yang dipimpinnya, secara terus menerus preventif maupun represif agar tujuan pelaksanaan bidang dicapai adalah melakukan penilaian DP3 setiap akhir tahun.
Penjelasan: Cukup jelas.
l.
Seksi Pelaporan dan Statistik dapat dicapai secara efektif dan efisien apa bila tugas-tugas telah selesai dilaksanakan.
Penjelasan: Cukup jelas.
m.
Menyampaikan laporan kepada Subdin informasi Keluarga dan Analisis Program mengenai tugas pekerjaan yang telah dilaksanakan.
Penjelasan: Cukup jelas.
n.
Menyusun konsep demi penilaian dan evaluasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
o.
Melakukan tugas pekerjaan lainnya sesuai dengan petunjuk Subdin bidang informasi keluarga dan analisis Program.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Kepala Sub Dinas Pengendalian KB dan Kesehatan Reproduksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 huruf d mempunyai tugas Melaksanakan dan Pengendalian Program Penyelenggaraan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi kebutuhan perlengkapan dan perbekalan di Kabupaten Batang Hari.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 25, Kepala Sub Dinas Pengendalian Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi mempunyai fungsi:
a.
Menyusun rencana program operasional dan pengendalian pelaksanaan program Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi, serta menyusun kegiatan-kegiatan rencana operasional dan pengendalian program Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi Kabupaten Batang Hari.
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Menyusun rencana kegiatan operasional dan pengendalian program Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi Kabupaten Batang Hari.
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Menyusun/merevisi program dan kebijakan serta strategi pengelolaan kebijakan operasional Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi Kabupaten Batang Hari.
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Menyempurnakan pedoman petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dalam melaksanakan kebijakan operasional Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi sehingga sesuai dengan wilayahnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Melakukan upaya-upaya terciptanya keterpaduan dan sinkronisasi kebijakan operasional Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi dengan lembaga dan dinas terkait.
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
Melakukan upaya-upaya tercapainya pengembangan pengelolaan dan pelaksanaan kebijakan operasional Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi yang sesuai dengan pola pembangunan di Kabupaten Batang Hari.
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
Melakukan hubungan kerja dengan komponen dan instansi teknis terkait dalam menyusun dan mengembangkan kebijakan operasional Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi.
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
Mengevaluasi hasil pelaksanaan program kegiatan dan kebijakan operasional Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi.
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
Memberikan motivasi, petunjuk dan kesempatan kepada para kepala seksi yang dibawahinya agar kinerjanya semakin meningkat.
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
Melakukan pengawasan melekat di lingkungan unit kerjanya secara preventif dan represif agar tujuan pengelolaan program dan kebijakan operasional Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi dapat dicapai dengan baik.
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera Kabupaten Batang Hari.
Penjelasan: Cukup jelas.
l.
Melakukan tugas pekerjaan lainnya sesuai petunjuk Kepala Dinas Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera Kabupaten Batang Hari.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Kepala Sub Dinas Pengendalian KB dan Kesehatan Reproduksi membawahi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Kepala Seksi Jaminan dan Pelayanan Keluarga Berencana.
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Kepala Seksi Remaja dan Perlindungan Hak-hak Reproduksi.
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Kepala Seksi Penanggung Masalah Kesehatan Reproduksi dan Kelangsungan Hidup Ibu Bayi dan Anak.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Masing-masing Kepala Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera melalui Kepala Sub Dinas Pengendalian Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Kepala Seksi Jaminan dan Pelayanan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 huruf a mempunyai tugas Melakukan persiapan serta evaluasi pelaksanaan Pengendalian Program Jaminan dan Pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 Kepala Seksi Jaminan dan Pelayanan Keluarga Berencana mempunyai fungsi:
a.
Menyiapkan konsep program kegiatan rencana kerja peningkatan jaminan dan pelayanan Keluarga Berencana di bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi.
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Menyiapkan konsep program dan anggaran peningkatan jaminan dan pelayanan Keluarga Berencana di bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi.
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Menyiapkan konsep kebijakan teknis dan strategi pelaksanaan kegiatan peningkatan jaminan dan pelayanan Keluarga Berencana di bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi.
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Menyiapkan konsep petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis peningkatan jaminan dan pelayanan Keluarga Berencana di bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi.
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Menyiapkan bahan evaluasi hasil dan kegiatan peningkatan dan jaminan Keluarga Berencana di bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi.
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
Menyiapkan upaya-upaya terciptanya keterpaduan dan sinkronisasi peningkatan jaminan dan pelayanan Keluarga Berencana di bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi.
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
Menyiapkan upaya-upaya tercapainya pengembangan perumusan program dan pembinaan peningkatan jaminan dan pelayanan Keluarga Berencana di bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi.
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
Melakukan hubungan kerja dengan komponen dan instansi teknis terkait dalam perumusan program dan kegiatan peningkatan jaminan dan pelayanan Keluarga Berencana di bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi.
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
Memberikan kesempatan dan petunjuk kerja kepada staf dalam pelaksanaan peningkatan jaminan dan pelayanan Keluarga Berencana di bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi agar kinerja staf dapat selalu meningkat.
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
Melakukan pengawasan melekat di lingkungan unit kerja secara preventif dan represif agar tujuan peningkatan remaja dan perlindungan Kesehatan Reproduksi dapat dicapai secara efektif dan efisien.
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Bidang Pengendalian Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi.
Penjelasan: Cukup jelas.
l.
Melakukan tugas pekerjaan lainnya sesuai petunjuk Kepala Bidang peningkatan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Kepala Seksi Remaja dan Perlindungan Hak-hak Reproduksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 huruf b mempunyai tugas melakukan pembinaan dan pengendalian serta evaluasi pelaksanaan pengendalian program pembinaan remaja dan perlindungan hak-hak reproduksi di bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi melalui jalur keluarga, sekolah dan tempat kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 30 Kepala Seksi Remaja dan Perlindungan Hak-hak Reproduksi mempunyai fungsi:
a.
Menyiapkan konsep program dan rencana kegiatan pembinaan remaja dan perlindungan hak-hak reproduksi di bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi.
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Menyiapkan konsep program dan anggaran peningkatan remaja dan perlindungan hak-hak reproduksi di bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi.
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Menyiapkan konsep kebijakan teknis dan strategi pelaksanaan kegiatan peningkatan remaja dan perlindungan hak-hak reproduksi di bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi.
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Menyiapkan konsep petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pembinaan dan kegiatan peningkatan remaja dan perlindungan hak-hak reproduksi di bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi Kab. Batang Hari.
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Menyiapkan bahan evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan peningkatan remaja dan perlindungan hak-hak reproduksi di bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi.
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
Melakukan upaya-upaya terciptanya keterpaduan dan sinkronisasi peningkatan remaja dan perlindungan hak-hak reproduksi di bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi.
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
Menyiapkan upaya-upaya tercapainya pengembangan perumusan program dan kegiatan peningkatan remaja dan hak-hak reproduksi di bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi dengan lembaga swadaya masyarakat dan dinas terkait.
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
Menyiapkan hubungan kerja dengan komponen dan instansi teknis terkait dalam perumusan program dan kegiatan peningkatan remaja dan hak-hak reproduksi di bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi.
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
Memberikan kesempatan dan petunjuk kerja kepada staf dalam peningkatan remaja dan perlindungan hak-hak reproduksi di bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi sehingga kinerjanya staf akan meningkat.
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
Melakukan pengawasan melekat di lingkungan unit kerja secara preventif dan represif agar tujuan peningkatan remaja dan perlindungan hak-hak reproduksi di bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi dapat tercapai secara efektif dan efisien.
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Bidang Pengendalian Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi.
Penjelasan: Cukup jelas.
l.
Melakukan tugas pekerjaan lainnya sesuai petunjuk Kepala Bidang peningkatan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Kepala Seksi Penanggung Masalah Kesehatan Reproduksi dan Kelangsungan Hidup Ibu Bayi dan Anak sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 Huruf c mempunyai tugas Melakukan dan pengendalian serta evaluasi pelaksanaan pengendalian program penanggulangan masalah kesehatan reproduksi dan program peningkatan kelangsungan hidup Ibu, Bayi dan Anak melalui pelayanan dan konseling bayi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 32 Kepala Seksi Penanggung Masalah Kesehatan Reproduksi dan Kelangsungan Hidup Ibu, Bayi dan Anak mempunyai fungsi:
a.
Menyiapkan konsep program kegiatan peningkatan penanggulangan masalah kesehatan reproduksi dan kelangsungan hidup Ibu, Bayi dan Anak di bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi.
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Menyiapkan konsep program kegiatan dan anggaran peningkatan penanggulangan masalah Kesehatan Reproduksi dan Kelangsungan Hidup Ibu Bayi dan Anak di bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi.
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Menyiapkan konsep kebijakan teknis dan strategi pelaksanaan kegiatan peningkatan penanggulangan masalah Kesehatan Reproduksi dan Kelangsungan Hidup Ibu Bayi dan Anak di bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi.
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Menyiapkan konsep petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis peningkatan penanggulangan Masalah Kesehatan Reproduksi dan Kelangsungan Hidup Ibu, Bayi dan Anak di bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi.
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Menyiapkan bahan evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan peningkatan penanggulangan Masalah Kesehatan Reproduksi dan Kelangsungan Hidup Ibu, Bayi dan Anak di bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi.
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
Menyiapkan upaya-upaya terciptanya keterpaduan dan sinkronisasi pembinaan dan kegiatan peningkatan penanggulangan masalah Kesehatan Reproduksi dan Kelangsungan Hidup Ibu, Bayi dan Anak di bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi.
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
Menyiapkan upaya tercapainya pengembangan perumusan program kegiatan peningkatan Penanggulangan Masalah Kesehatan Reproduksi dan Kelangsungan Hidup Ibu, Bayi dan Anak di bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi.
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
Melakukan hubungan kerja dengan komponen dan instansi teknis terkait dalam perumusan program kegiatan peningkatan Penanggulangan Masalah Kesehatan Reproduksi dan Kelangsungan Hidup Ibu, Bayi dan Anak di bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi dengan lembaga swadaya Masyarakat dan dinas terkait.
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
Memberikan kesempatan dan petunjuk kerja kepada staf dalam peningkatan Penanggulangan Masalah Kesehatan Reproduksi dan Kelangsungan Hidup Ibu, Bayi dan Anak dan pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi sehingga kinerjanya staf dapat selalu meningkat.
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
Melakukan pengawasan melekat dilingkungan unit kerja secara preventif dan represif agar tujuan peningkatan Penanggulangan Masalah Kesehatan Reproduksi dan Kelangsungan Hidup Ibu, Bayi dan Anak di bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi dapat dicapai dengan baik.
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Bidang Pengendalian Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi.
Penjelasan: Cukup jelas.
l.
Melakukan tugas pekerjaan lainnya sesuai petunjuk Kepala Bidang peningkatan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Kepala Sub Dinas Pengendalian Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 huruf e mempunyai tugas Melaksanakan dan pengendalian program pembangunan keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga di Kabupaten Batang Hari.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 34 Kepala Sub Dinas Pengendalian Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga mempunyai fungsi:
a.
Menyusun rencana kerja Sub Dinas Pengendalian Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Menyusun anggaran di Sub Dinas Pengendalian Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Menyusun/menyempurnakan petunjuk teknis pelaksanaan program pemberdayaan ekonomi keluarga, pengembangan ketahanan keluarga dan peningkatan kualitas keluarga;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Melakukan upaya-upaya terciptanya keterpaduan dan sinkronisasi pelaksanaan program pemberdayaan ekonomi keluarga, pengembangan ketahanan keluarga dan peningkatan kualitas keluarga;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Melakukan upaya-upaya tercapainya pengembangan pelaksanaan program pemberdayaan ekonomi keluarga, pengembangan ketahanan keluarga dan peningkatan kualitas keluarga;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
Melakukan hubungan kerja dengan komponen dan instansi teknis terkait;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
Memberikan motivasi, petunjuk dan penilaian prestasi kerja kepada bawahannya agar meningkat kinerjanya;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
Melakukan identifikasi, analisis, dan penyelesaian masalah yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberdayaan ekonomi keluarga, pengembangan ketahanan keluarga dan peningkatan kualitas kerja;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
Mengembangkan kegiatan lainnya, metode-metode, prosedur-prosedur kerja yang berkaitan dengan tugas yang menjadi tanggung jawabnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
Melakukan pengawasan melekat dilingkungan unit kerjanya secara terus menerus, preventif, represif agar tujuan pelaksanaan program pemberdayaan ekonomi keluarga dan peningkatan kualitas keluarga tercapai secara efektif dan efisien;
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
Melakukan evaluasi pelaksanaan program pemberdayaan ekonomi keluarga, pengembangan ketahanan keluarga dan peningkatan kualitas keluarga;
Penjelasan: Cukup jelas.
l.
Menyampaikan laporan kepada Kepala Dinas baik diminta maupun tidak atas pelaksanaan tugasnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
m.
Melakukan tugas pekerjaan lainnya sesuai petunjuk Kepala Sub Dinas Pengendalian Keluarga dan Pemberdayaan Keluarga.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
(1)
Kepala Sub Dinas Pengendalian Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga membawahi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Kepala Seksi Pemberdayaan Ekonomi Keluarga.
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Kepala Seksi Ketahanan Keluarga.
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Kepala Seksi Peningkatan Kualitas Keluarga.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Masing-masing Kepala Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera melalui Kepala Sub Dinas Pengendalian Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
Kepala Seksi Pemberdayaan Ekonomi Keluarga sebagaimana dimaksud pada Pasal 36 Huruf a mempunyai tugas Melaksanakan dan mengendalikan serta evaluasi pelaksanaan pengendalian program pemberdayaan ekonomi keluarga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 37 Kepala Seksi Pemberdayaan Ekonomi Keluarga mempunyai fungsi:
a.
Menyusun rencana kerja Seksi Pemberdayaan Ekonomi Keluarga;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Menyusun anggaran di kegiatan seksi pemberdayaan keluarga;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan pengendalian program pemberdayaan ekonomi keluarga;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Melakukan upaya-upaya terciptanya keterpaduan dan sinkronisasi pelaksanaan program pemberdayaan ekonomi keluarga;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Melakukan upaya-upaya tercapainya pelaksanaan dan pengendalian program pemberdayaan ekonomi keluarga;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
Melakukan hubungan kerja dengan komponen dan instansi teknis terkait dalam pelaksanaan pengendalian program Pemberdayaan Ekonomi Keluarga;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
Memberikan motivasi, petunjuk dan penilaian prestasi kerja kepada bawahan agar meningkat kinerjanya;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
Melakukan identifikasi, analisis, dan penyelesaian masalah yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberdayaan ekonomi keluarga;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
Mengembangkan kegiatan lainnya, metode-metode, prosedur-prosedur kerja yang berkaitan dengan tugas yang menjadi tanggung jawabnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
Mengembangkan kemampuan usaha, sumber permodalan, dan jaringan pemasaran bagi produksi program pemberdayaan ekonomi keluarga;
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
Menyiapkan bahan evaluasi pelaksanaan pengendalian program pemberdayaan ekonomi keluarga;
Penjelasan: Cukup jelas.
l.
Melakukan pengawasan melekat dilingkungan unit kerjanya secara terus menerus, preventif, represif agar tujuan pelaksanaan pengendalian program pemberdayaan ekonomi keluarga dapat tercapai secara efektif dan efisien;
Penjelasan: Cukup jelas.
m.
Menyampaikan laporan kepada Kepala Sub Dinas Pengendalian Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga baik diminta maupun tidak atas pelaksanaan tugas dan fungsinya;
Penjelasan: Cukup jelas.
n.
Melakukan tugas pekerjaan lainnya sesuai petunjuk Kepala Sub Dinas Pengendalian Keluarga dan Pemberdayaan Keluarga.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
Kepala Seksi Ketahanan Keluarga sebagaimana dimaksud pada Pasal 36 Huruf b mempunyai tugas Melakukan dan mengendalikan serta evaluasi pelaksanaan pengendalian program pengembangan ketahanan keluarga dan peningkatan kualitas lingkungan keluarga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 39 Kepala Seksi Ketahanan Keluarga mempunyai fungsi:
a.
Menyusun rencana kerja Seksi Ketahanan Keluarga;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Menyusun anggaran kegiatan seksi ketahanan keluarga;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan pengendalian program ketahanan keluarga;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Melakukan upaya-upaya terciptanya keterpaduan dan sinkronisasi pelaksanaan program ketahanan keluarga;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Melakukan upaya-upaya tercapainya pelaksanaan dan pengendalian program ketahanan keluarga;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
Melakukan hubungan kerja dengan komponen dan instansi teknis terkait dalam pelaksanaan pengendalian program ketahanan keluarga;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
Memberikan motivasi, petunjuk dan penilaian prestasi kerja kepada bawahan agar meningkat kinerjanya;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
Melakukan identifikasi, analisis, dan penyelesaian masalah yang berkaitan dengan program ketahanan keluarga;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
Mengembangkan kegiatan lainnya, metode-metode, prosedur-prosedur kerja yang berkaitan dengan tugas yang menjadi tanggung jawabnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
Melakukan pengawasan melekat dilingkungan unit kerjanya secara terus menerus, preventif, represif agar tujuan pelaksanaan pengendalian program ketahanan keluarga dapat tercapai secara efektif dan efisien;
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
Menyiapkan bahan evaluasi pelaksanaan pengendalian program ketahanan keluarga;
Penjelasan: Cukup jelas.
l.
Menyampaikan laporan kepada Kasubdin Pengendalian Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga baik diminta maupun tidak atas pelaksanaan tugas fungsinya;
Penjelasan: Cukup jelas.
m.
Melakukan tugas pekerjaan lainnya sesuai petunjuk Kasubdin Pengendalian Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
Kepala Seksi Peningkatan Kualitas Keluarga sebagaimana dimaksud pada Pasal 36 Huruf c mempunyai tugas Melakukan dan mengendalikan serta evaluasi pelaksanaan pengendalian program peningkatan kualitas keluarga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 41 Kepala Seksi Peningkatan Kualitas Keluarga mempunyai fungsi:
a.
Menyusun rencana kerja Seksi Pengendalian Kualitas Keluarga;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Menyusun anggaran di kegiatan kepala seksi pengendalian kualitas keluarga;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Menyiapkan bahan penyusunan Petunjuk teknis pelaksanaan pengendalian program peningkatan kualitas keluarga;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Melakukan upaya-upaya terciptanya keterpaduan dan sinkronisasi pelaksanaan program peningkatan kualitas keluarga;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Melakukan upaya-upaya tercapainya pelaksanaan dan pengendalian program peningkatan kualitas keluarga;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
Melakukan hubungan kerja dengan komponen dan instansi teknis terkait dalam pelaksanaan pengendalian program peningkatan kualitas keluarga;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
Memberikan motivasi, petunjuk dan penilaian prestasi kerja kepada bawahan agar meningkat kinerjanya;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
Melakukan identifikasi, analisis, dan penyelesaian masalah yang berkaitan dengan program pengendalian kualitas keluarga;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
Mengembangkan kegiatan lainnya, metode-metode, prosedur-prosedur kerja yang berkaitan dengan tugas yang menjadi tanggung jawabnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
Melakukan pengawasan melekat dilingkungan unit kerjanya secara terus menerus, preventif, represif agar tujuan pelaksanaan pengendalian program pemberdayaan ekonomi keluarga dapat tercapai secara efektif dan efisien;
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
Menyiapkan bahan evaluasi pelaksanaan pengendalian program peningkatan kualitas keluarga;
Penjelasan: Cukup jelas.
l.
Menyampaikan laporan kepada Kepala Sub Dinas Pengendalian Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga, baik diminta maupun tidak atas pelaksanaan tugas dan fungsinya;
Penjelasan: Cukup jelas.
m.
Melakukan tugas pekerjaan lainnya sesuai petunjuk Kepala Sub Dinas Pengendalian Keluarga dan Pemberdayaan Keluarga.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
Kepala Sub Dinas Penguatan Kelembagaan dan Kesetaraan Jender sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 huruf f mempunyai tugas Melaksanakan dan pengendalian program penguatan Kelembagaan dan Kesetaraan Jender.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 43 Kepala Sub Dinas Penguatan Kelembagaan dan Kesetaraan Jender mempunyai fungsi:
a.
Menyusun rencana program operasional dan pengendalian pelaksanaan program penguatan kelembagaan kebijakan operasional dan pengendalian program penguatan kelembagaan dan kesetaraan jender wilayah regional Kabupaten Batang Hari;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Menyusun program dan kebijakan operasional serta pengendalian pelaksanaan program penguatan kelembagaan dan kesetaraan wilayah regional Kabupaten Batang Hari;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Menyusun/merevisi program dan kebijakan serta strategi pengelolaan kebijakan operasional penguatan kelembagaan dan kesetaraan jender wilayah regional Kabupaten Batang Hari;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Menyempurnakan pedoman petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pengendalian penguatan kelembagaan dan kesetaraan jender sehingga sesuai dengan kondisi wilayah atau daerahnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Melakukan upaya-upaya terciptanya keterpaduan dan sinkronisasi kebijakan operasional penguatan kelembagaan dan kesetaraan jender dengan lembaga dan Dinas Instansi terkait;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
Melakukan upaya-upaya tercapainya pengembangan pengelolaan dan pelaksanaan kebijakan operasional penguatan dan kesetaraan jender yang sesuai dengan pola pembangunan di tingkat Kabupaten Batang Hari;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
Melakukan hubungan kerja dengan komponen dan Instansi teknis terkait dalam menyusun dan mengembangkan kebijakan operasional penguatan kelembagaan dan kesetaraan jender;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
Mengevaluasi hasil pelaksanaan program kegiatan dan kebijakan operasional penguatan kelembagaan dan kesetaraan jender;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
Memberikan motivasi, petunjuk dan kesempatan kepada Kepala Seksi yang dibawahinya agar kinerjanya semakin meningkat;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
Melakukan pengawasan melekat di lingkungan unit kerjanya secara preventif dan represif agar tujuan pengelolaan program dan kebijakan operasional penguatan kelembagaan dan kesetaraan dapat dicapai dengan baik;
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera Kabupaten Batang Hari;
Penjelasan: Cukup jelas.
l.
Melakukan tugas pekerjaan lainnya sesuai dengan petunjuk Kepala Dinas Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera Kabupaten Batang Hari.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
(1)
Kepala Sub Dinas Penguatan Kelembagaan dan Kesetaraan Jender membawahi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Kepala Seksi Advokasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Kepala Seksi Institusi dan Peranserta.
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Kepala Seksi Partisipasi Pria.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Masing-masing Kepala Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera melalui Kepala Sub Dinas Penguatan Kelembagaan dan Kesetaraan Jender.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
Kepala Seksi Advokasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 45 huruf a mempunyai tugas Melakukan dan pengendalian serta evaluasi pelaksanaan program advokasi, komunikasi, informasi, dan edukasi di bidang keluarga berencana dan keluarga sejahtera.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 46 Kepala Seksi Advokasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi mempunyai fungsi:
a.
Menyusun rencana kerja Seksi Advokasi dan Komunikasi, Informasi, Edukasi di bidang keluarga berencana, keluarga sejahtera, Penguatan Kelembagaan dan Kesetaraan Jender.
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Menyusun anggaran kegiatan seksi advokasi dan komunikasi, informasi, edukasi di bidang keluarga berencana, keluarga sejahtera, Penguatan Kelembagaan dan Kesetaraan Jender.
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan program advokasi dan komunikasi informasi edukasi di bidang keluarga berencana, keluarga sejahtera, Penguatan Kelembagaan dan Kesetaraan Jender.
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Melakukan upaya-upaya terciptanya keterpaduan dan sinkronisasi pelaksanaan program advokasi dan komunikasi informasi edukasi di bidang keluarga berencana, keluarga sejahtera, Penguatan Kelembagaan dan Kesetaraan Jender.
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Melakukan upaya-upaya tercapainya pelaksanaan pengendalian kegiatan advokasi dan komunikasi informasi edukasi di bidang program Keluarga Berencana, keluarga sejahtera, Penguatan Kelembagaan dan Kesetaraan Jender.
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
Melakukan hubungan kerja dengan komponen dan instansi teknis terkait dalam pelaksanaan advokasi dan komunikasi informasi edukasi di bidang keluarga berencana, keluarga sejahtera, Penguatan Kelembagaan dan Kesetaraan Jender.
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
Memberikan motivasi, petunjuk dan kesempatan kerja kepada staf agar semakin meningkat kinerjanya.
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
Melakukan identifikasi, analisis, dan penyelesaian masalah yang berkaitan dengan program Keluarga Berencana, keluarga sejahtera, Penguatan Kelembagaan dan Kesetaraan Jender.
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
Mengembangkan kegiatan lainnya, metode-metode, prosedur-prosedur kerja yang berkaitan dengan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
Melakukan pengawasan melekat dilingkungan unit kerjanya secara terus menerus, preventif, represif agar tujuan pelaksanaan kegiatan advokasi dan komunikasi informasi edukasi di bidang rangka pelaksanaan program Keluarga Berencana, keluarga sejahtera, Penguatan Kelembagaan dan Kesetaraan Jender dapat tercapai secara efektif dan efisien.
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
Menyiapkan bahan evaluasi KIE, pelaksanaan program institusi dan partisipasi di bidang Keluarga Berencana, keluarga sejahtera, Penguatan Kelembagaan dan Kesetaraan Jender.
Penjelasan: Cukup jelas.
l.
Menyampaikan laporan kepada Kasubdin Penguatan Kelembagaan dan Kesetaraan Jender baik diminta maupun tidak atas pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Penjelasan: Cukup jelas.
m.
Melakukan tugas pekerjaan lainnya sesuai petunjuk Kasubdin Penguatan Kelembagaan dan Kesetaraan Jender.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
Kepala Seksi Institusi dan Peran Serta sebagaimana dimaksud pada Pasal 45 huruf b mempunyai tugas Melakukan dan mengendalikan serta Evaluasi pelaksanaan Pengendalian Kelembagaan dan Peran Serta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 48 Kepala Seksi Institusi dan Peran Serta mempunyai fungsi:
a.
Menyusun rencana kerja kepala seksi kelembagaan dan peran serta di bidang Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera.
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Menyusun anggaran kegiatan Kepala Seksi kelembagaan dan peran serta di bidang Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera.
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Menyiapkan bahan petunjuk teknis pelaksanaan program kelembagaan dan peran serta di bidang Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera.
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Melakukan upaya-upaya terciptanya keterpaduan dan sinkronisasi pelaksanaan dan pengendalian program kelembagaan dan peran serta di bidang Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera.
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Melakukan upaya-upaya tercapainya pelaksanaan dan pengendalian program kelembagaan dan peran serta di bidang Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera.
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
Melakukan hubungan kerja dengan komponen kelembagaan teknis terkait dalam melaksanakan dan mengendalikan program kelembagaan dan peran serta di bidang Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera.
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
Melakukan identifikasi dan penyelesaian masalah yang berkaitan dengan program Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera.
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
Mengembangkan kegiatan lainnya, metode-metode, prosedur-prosedur kerja yang berkaitan dengan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
Melakukan pengawasan melekat di unit kerjanya secara terus menerus agar tujuan pelaksanaan dan pengendalian program kelembagaan dan peran serta di bidang Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera.
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
Menyampaikan laporan kepada Subdin Penguatan Kelembagaan dan Kesetaraan Jender.
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
Melakukan tugas pekerjaan lainnya yang sesuai petunjuk Kasubdin Penguatan Kelembagaan dan Kesetaraan Jender.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
Kepala Seksi Peningkatan Partisipasi Pria sebagaimana dimaksud pada Pasal 45 huruf c mempunyai tugas Melakukan pembinaan dan pengendalian serta evaluasi pelaksanaan serta pengendalian program Peningkatan Partisipasi Pria.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 50 Kepala Seksi Peningkatan Partisipasi Pria mempunyai fungsi:
a.
Menyusun konsep program dan rencana kegiatan peningkatan partisipasi pria.
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Menyiapkan konsep program dan anggaran peningkatan partisipasi pria.
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Menyiapkan konsep kebijakan teknis dan strategi kegiatan peningkatan partisipasi pria di wilayah kabupaten.
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Menyiapkan konsep petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis kegiatan dan pembinaan peningkatan partisipasi pria.
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Melakukan evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan peningkatan partisipasi pria.
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
Melakukan upaya-upaya terciptanya keterpaduan dan sinkronisasi peningkatan pembinaan kegiatan partisipasi pria.
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
Melakukan upaya-upaya tercapainya pengembangan perumusan program dan kegiatan peningkatan partisipasi pria.
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
Melakukan hubungan kerja dengan komponen dan instansi teknis terkait dalam perumusan peningkatan pembinaan dan kegiatan partisipasi pria.
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
Memberikan kesempatan dan petunjuk kerja kepada staf di lingkungan peningkatan partisipasi pria.
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
Melakukan pengawasan melekat dilingkungan unit kerja secara preventif dan represif agar tujuan peningkatan partisipasi pria dapat dicapai dengan baik.
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
Membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Kasubdin Penguatan Kelembagaan dan Kesetaraan Jender.
Penjelasan: Cukup jelas.
l.
Advokasi kepada pimpinan daerah, legislatif untuk meningkatkan hubungan politis dan operasional di berbagai tingkat administrasi pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
m.
Advokasi kepada pimpinan instansi sektoral, ormas, LSM, pimpinan tempat kerja, perkantoran pemerintah/swasta, tokoh-tokoh agama untuk membangun koordinasi, menjalin sinergi perencanaan program sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing dalam mendukung pelaksanaan peningkatan partisipasi pria.
Penjelasan: Cukup jelas.
n.
Menyusun rancangan pelaksanaan program kegiatan bersama-sama dengan sektor, LSM, swasta, pimpinan perkantoran, perkantoran pemerintah/swasta serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
o.
Mengembangkan perangkat kebijakan dan kelancaran pelaksanaan administrasi untuk mendukung kelancaran pelaksanaan program peningkatan partisipasi pria.
Penjelasan: Cukup jelas.
p.
Melakukan studi penjajagan kebutuhan dan data basis untuk operasionalisasi program.
Penjelasan: Cukup jelas.
q.
Pengembangan strategi pelatihan yang meliputi penyusunan kurikulum, pengembangan materi dan media pembelajaran program promosi konseling, pelatihan di tempat kerja serta peningkatan kesehatan dan keadilan jender.
Penjelasan: Cukup jelas.
r.
Menyelenggarakan orientasi dan pelatihan bagi pengelola dan pelaksana serta provider di tingkat kabupaten, kecamatan dan tempat-tempat kerja.
Penjelasan: Cukup jelas.
s.
Menyelenggarakan orientasi bagi tokoh agama, tokoh masyarakat, pimpinan perusahaan, kader PPKBD dan kader tentang peningkatan partisipasi pria.
Penjelasan: Cukup jelas.
t.
Menyelenggarakan pelatihan vasektomi bagi provider bersama-sama dengan organisasi profesi dan ahli.
Penjelasan: Cukup jelas.
u.
Mengembangkan strategi promosi dan penyebarluasan isi pesan melalui berbagai kegiatan kemasyarakatan dan periklanan dengan media cetak, elektronik dan media tradisional.
Penjelasan: Cukup jelas.
v.
Menyusun materi dan teknik konseling untuk petugas/provider pada pusat-pusat pelayanan KB dan kesehatan reproduksi khususnya klinik-klinik tempat kerja.
Penjelasan: Cukup jelas.
w.
Melaksanakan konseling yang baik dan benar di semua tempat-tempat pelayanan KB dan Kesehatan Reproduksi.
Penjelasan: Cukup jelas.
x.
Memantapkan dan mengembangkan pusat pelayanan KB dan Kesehatan Reproduksi menjadi pusat pelayanan pasangan suami istri melalui peningkatan penyediaan alat kontrasepsi dan pengembangan pelayanan vasektomi (MOP) bagi klinik yang sudah memungkinkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
y.
Melaksanakan penyuluhan tentang KB dan Kesehatan Reproduksi bagi calon pasangan pengantin yang akan menikah melalui BP4 dan catatan sipil.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
Untuk pelaksanaan Teknis Dinas pengelola teknis Kecamatan sebagaimana dimaksud Pasal 3 huruf g mempunyai tugas melakukan kegiatan operasional pelaksanaan program Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera di Wilayah Kecamatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pasal 52 Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas pengelola Teknis Kecamatan mempunyai fungsi:
a.
Melakukan Koordinasi dan konsolidasi dengan semua pihak terkait untuk penyusunan rencana pelaksanaan kegiatan-kegiatan program Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga di Wilayah Kecamatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Mengumpulkan dan mengolah data mengenai aspek-aspek demografis, KB, KS, sosial budaya, geografis dan tingkat peran serta masyarakat dan institusi masyarakat sebagai bahan analisis dan evaluasi pelaksanaan program Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera di Wilayah kerjanya.
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Melakukan kunjungan kepada para tokoh masyarakat formal maupun informal dalam rangka pendekatan untuk memperoleh kesepakatan operasional dalam pelaksanaan program Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera di Wilayah kerjanya.
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Melakukan kegiatan-kegiatan peningkatan peran serta masyarakat dan institusi masyarakat dalam program Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera di Wilayah Kecamatan menuju keluarga berkualitas.
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Mengumpulkan data dan informasi masalah-masalah dalam pelaksanaan program Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera di Wilayah Kecamatan serta melakukan pembahasan masalah-masalah tersebut bersama-sama dengan para PLKB/PKB dalam pertemuan berkala.
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
Melakukan penyediaan kepada para petugas terkait dalam pelaksanaan pencatatan dan pelaporan program Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera di Wilayah Kecamatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
Melakukan penyediaan pengurusan kepegawaian, keuangan, sarana dan ketatausahaan program Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera di Wilayah Kecamatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
Melakukan hubungan kerjasama dengan pihak terkait untuk memperoleh dukungan dalam pelaksanaan program Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera.
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
Melakukan penyediaan pelayanan, pertemuan-pertemuan dalam rangka peningkatan koordinasi pelaksanaan program Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera di Wilayah Kecamatan serta melaporkan hasil-hasil pertemuan tersebut melalui sub sistem pencatatan dan pelaporan yang baku.
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
Melakukan penilaian prestasi kerja para PLKB dan Staf yang dibawahinya dan melakukan pengawasan dilingkungan unit kerja yang dipimpinnya secara terus menerus, preventif maupun represif, agar tujuan koordinasi dan bimbingan pelaksanaan program Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera di Wilayah Kecamatan dapat tercapai secara efektif dan efisien.
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
Melakukan identifikasi, analisis dan menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
l.
Mengembangkan kegiatan lain yang mendukung tercapainya program Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera di Wilayah Kecamatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
m.
Melakukan kemitraan dengan pihak lain dalam mencari sumber dana dan jaringan kegiatan program Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera.
Penjelasan: Cukup jelas.
n.
Menyampaikan laporan kepada Kepala Dinas Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera Kabupaten mengenai tugas pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan.
Penjelasan: Cukup jelas.
o.
Melakukan tugas pekerjaan lainnya sesuai petunjuk Kepala Dinas Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera Kabupaten.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
ESELON, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 54
Eselon
(1)
Kepala Dinas Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera Kabupaten Batang Hari adalah Jabatan Struktural Eselon III/b.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kepala Bagian Tata Usaha dan Kepala Sub Dinas Kabupaten adalah Jabatan Struktural Eselon III/a.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi pada Dinas Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera dan Kepala UPTD adalah Jabatan Struktural Eselon IV/a.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 55
Pengangkatan dan Pemberhentian
(1)
Kepala Dinas Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas usul Sekretaris Daerah setelah memperhatikan hasil Keputusan Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat (BAPERJAKAT).
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kepala Bagian Tata Usaha dan Kepala Sub Dinas pada Dinas Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas usul Kepala Dinas melalui Sekretaris Daerah setelah memperhatikan hasil Keputusan (BAPERJAKAT).
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi pada Dinas Daerah dan Kepala UPTD dapat diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Daerah atas pelimpahan Kewenangan Bupati setelah memperhatikan usul Kepala Dinas dan hasil Keputusan BAPERJAKAT.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pembentukan BAPERJAKAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Daerah ini akan ditetapkan kemudian dengan Keputusan Bupati sesuai dengan Ketentuan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 56
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pemerintah daerah sesuai dengan keahlian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 57
(1)
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang diatur dan ditetapkan berdasarkan Peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini, dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Jumlah tenaga fungsional sebagaimana tersebut pada ayat (1) Pasal ini, ditetapkan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana tersebut pada ayat (1) Pasal ini, diatur berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
TATA KERJA
Pasal 58
Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan satuan organisasi dan kelompok jabatan fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antara satuan organisasi dilingkungan Dinas Daerah sesuai dengan tugas masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 59
Setiap Pimpinan Satuan Organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan Peraturan-peraturan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 60
Setiap Pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 61
Setiap Pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyiapkan laporan berkala tepat pada waktunya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 62
Setiap Laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 63
Dalam menyampaikan laporan masing-masing kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan pula kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 64
Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan organisasi dibantu oleh satuan organisasi dilingkungan bawahannya dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing wajib menyiapkan laporan berkala.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 65
(1)
Peraturan Daerah ini hanya mengatur ketentuan-ketentuan pokok dibidang Organisasi tugas dan fungsi, Eselon, Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan, Kelompok Jabatan Fungsional dan Tata Kerja.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai Pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 66
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari.
Disahkan di Muara Bulian
Pada Tanggal 2 Januari 2003.
Diundangkan di Muara Bulian
Pada Tanggal 2 Januari 2003
BUPATI BATANG HARI,
ttd.
MUKHLIS ISKANDAR
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BATANG HARI
Penjelasan Umum
Dalam rangka mencapai sasaran utama program Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera perlu diadakan upaya perkembangan kependudukan dan Keluarga Sejahtera dengan tujuan terwujudnya keserasian, keselarasan dan keseimbangan kuantitas, kualitas dan persebaran penduduk serta terwujudnya keluarga sejahtera dalam rangka membangun keluarga seutuhnya.
Jumlah penduduk yang besar dan berkualitas merupakan modal pelaksanaan pembangunan dan potensi bagi peningkatan pembangunan disegala bidang. Namun jumlah penduduk yang besar apabila tidak diupayakan pengembangan kualitasnya dapat merupakan beban bagi pembangunan dan dapat mengurangi hasil-hasil pembangunan yang dapat dinikmati oleh rakyat. Karena itu untuk mengendalikan sekaligus memanfaatkan jumlah penduduk yang besar, diperlukan upaya pengaturan pengembangan kualitas penduduk dan kualitas keluarga yang pelaksanaannya diselenggarakan secara menyeluruh dan terpadu antar sektor Pemerintah dan antara Pemerintah dan masyarakat.
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera Kabupaten Batang Hari dilakukan sehubungan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah, sebagai konsekwensi logis dari pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom.
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera Kabupaten Batang Hari adalah menindak lanjuti maksud dari Pada ketentuan Tap MPR Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 50 Tahun 2000 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten/Kota guna disempurnakan dan disesuaikan dengan memperhatikan Kewenangan Pemerintah yang dimiliki Daerah, karakteristik potensi dan kebutuhan Daerah, personil, Perlengkapan dan pembiayaan dengan prinsip-prinsip habis tugas, Perumusan tugas pokok dan fungsi yang jelas, Fungsionalisasi, koordinasi, Integrasi, Kontinuitas, Konsistensi, efisiensi, fleksibilitas serta Visi dan Misi yang jelas.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar
Direktorat Jenderal Imigrasi melantik 13 pejabat tinggi pada Senin (22/6/2026) untuk mengisi sejumlah kursi yang kosong—termasuk Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat setelah pejabat sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2026. OTT itu mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan nilai dugaan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dan menyeret delapan tersangka, di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji gelombang gugatan terhadap KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025). Yang paling disorot, Perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 yang diajukan 39 advokat, mempersoalkan pasal yang dinilai mengaburkan batas antara profesi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH) sebuah persoalan yang berujung pada seberapa luas akses keadilan bagi warga tidak mampu.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.