PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 20 TAHUN 1977
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk menjamin kelancaran, ketertiban dan keamanan lalu lintas jalan raya, perlu mencegah adanya persaingan yang tidak sehat antara mobil-mobil bus dan mobil-mobil penumpang umum dalam menyelenggarakan pengangkutan di jalan raya tertentu;
b.
bahwa berhubung dengan itu, dipandang perlu menunjuk jalan-jalan tertentu yang hanya boleh dilalui mobil-mobil penumpang umum yang telah mendapatkan ijin trayek tertunjuk.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 5 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-undang Nomor 10 tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-undang Nomor 3 tahun 1965 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya;
4.
Undang-undang Nomor 2 Drt. tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1958 tentang Penyerahan Urusan Lalu Lintas Jalan kepada Daerah Tingkat I;
6.
Keputusan Menteri Perhubungan tanggal 5 Agustus 1970 No. SK. 237/U/1970 tentang wajib uji dan dispensasi bagi mobil barang ringan yang digunakan untuk mengangkut orang.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG TRAYEK TERTUNJUK BAGI MOBIL PENUMPANG UMUM DI PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Gubernur Kepala Daerah ialah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (DLLAJR) ialah Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c.
Trayek Tertunjuk ialah trayek perjalanan pada jalan tertentu dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
d.
Mobil Penumpang Umum ialah setiap kendaraan bermotor yang semata-mata diperlengkapi dengan sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudi baik dengan maupun tanpa perlengkapan bagasi yang biasanya disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan pembayaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
IJIN TRAYEK TERTUNJUK
Pasal 2
(1)
Setiap Mobil Penumpang Umum yang melalui trayek-trayek tertunjuk tersebut dalam Pasal 3 Peraturan Daerah ini harus dengan ijin dari Gubernur Kepala Daerah.
(2)
Gubernur Kepala Daerah mengeluarkan Ijin Trayek Tertunjuk setelah mendengar saran dan pendapat dari Kepala DLLAJR.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Trayek Tertunjuk dimaksud dalam pasal 1 huruf c Peraturan daerah ini ialah trayek-trayek pada jaringan jalan:
(1)
a.
Semarang-Sala: dari KM. Semarang 17.100 sampai KM. Semarang 44.000; dari KM. Semarang 48.800 sampai KM. Semarang 71.700; dari KM. Semarang 75.800 sampai KM. Semarang 78.600;
b.
Semarang-Magelang-Salam: dari KM. Semarang 17.100 sampai KM. Semarang 70.000; dari KM. Semarang 79.200 sampai KM. Semarang 99.000;
c.
Semarang-Tegal: dari KM. Semarang 17.000 sampai KM. Semarang 91.300; dari KM. Semarang 108.300 sampai KM. Semarang 133.300; dari KM. Semarang 136.300 sampai KM. Semarang 162.000;
d.
Sala-Prambanan: dari KM. Sala 10.300 sampai KM. Sala 32.800; dari KM. Sala 38.100 sampai KM. Sala 49.200;
e.
Semarang-Pati: dari KM. Semarang 8.100 sampai KM. Semarang 24.100; dari KM. Semarang 27.600 sampai KM. Semarang 50.000; dari KM. Semarang 55.000 sampai KM. Semarang 70.000.
(2)
Untuk penambahan trayek-trayek tertunjuk dikemudian hari ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
ayat (1): cukup jelas; ayat (2): Persetujuan DPRD di sini diberikan dalam bentuk Surat Keputusan DPRD.
BAB III
PROSEDUR PERMOHONAN IJIN
Pasal 4
Permohonan Ijin Trayek tertunjuk harus diajukan secara tertulis kepada Gubernur Kepala Daerah lewat Kepala DLLAJR menurut contoh XXXII Penetapan Lalu Lintas Jalan-Perhubungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
JANGKA WAKTU BERLAKUNYA IJIN
Pasal 5
(1)
Ijin trayek tertunjuk berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) bulan dan dapat diperbaharui atas permohonan pengusaha Angkutan Mobil Penumpang Umum yang bersangkutan menurut prosedur tersebut dalam Pasal 4 Peraturan Daerah ini.
(2)
Permohonan pembaharuan Ijin Trayek Tertunjuk harus dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebelum ijin terdahulu berakhir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
BIAYA ADMINISTRASI
Pasal 6
(1)
Untuk mendapatkan Ijin Trayek Tertunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Daerah ini dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah).
(2)
Pembayaran biaya administrasi tersebut dilakukan pada waktu menerima Ijin Trayek Tertunjuk di Kantor Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Semua hasil pendapatan biaya administrasi tersebut dalam Pasal 6 Peraturan Daerah ini disetorkan ke Kas Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
(2)
Biaya intensifikasi sebesar 20% dari hasil pendapatan tersebut ayat (1) pasal ini, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
ayat (1): cukup jelas; ayat (2): Besarnya biaya intensifikasi sebesar 20% dari besarnya setoran hasil pendapatan biaya administrasi.
BAB VI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 8
Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan atau denda sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-undang Nomor 3 tahun 1965 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
(1)
Peraturan Daerah ini dapat disebut: Peraturan Daerah Trayek Tertunjuk
(2)
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Semarang, 8 Desember 1977
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH
KETUA
WIDARTO
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
SOEPARDJO
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan surat Keputusannya tanggal 9 Desember 1978 Nomor PEM 10/89/32-928.
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. 6 tanggal 30 Desember Tahun 1978 Seri B Nomor 6.
Sekretaris Wilayah/Daerah Tingkat I Jawa Tengah Yang menjalankan tugas,
SOEPARNO
Ass. II Sekwilda
Penjelasan Umum
Peranan Pengangkutan di jalan raya adalah sangat vital dalam rangka Pembangunan Nasional/Regional dewasa ini. Pertambahan alat angkutan jenis Mobil Bis dan Mobil Penumpang Umum yang semakin lama semakin bertambah banyak dalam jumlah dan jenisnya adalah merupakan akibat dari makin bertambahnya permintaan akan jasa angkutan penumpang tersebut dari Masyarakat. Kedua jenis alat angkutan tersebut di atas bersama-sama beroperasi di jaringan jalan yang sama, sehingga tidak dapat menghindari adanya persaingan yang tidak sehat dalam mencari penumpang. Persaingan yang tidak sehat ini sering mengakibatkan timbulnya kecelakaan dan korban jiwa, karena itu perlu diadakan penertiban dan pengawasan dengan menetapkan trayek-trayek tertentu bagi Mobil Penumpang Umum, sehingga diharapkan akan mengurangi timbulnya persaingan yang tidak sehat dan akibat-akibatnya. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah memandang perlu mengaturnya dalam Peraturan Daerah ini.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026
GoTo (Gojek) dan Grab Indonesia mengumumkan pada 23 Juni 2026 bahwa pembatasan potongan komisi maksimal 8% untuk pengemudi ojek online roda dua akan efektif berlaku mulai 1 Juli 2026, sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan "skema 8:92" ini menuai dukungan pengemudi dan DPR, namun ditolak sebagian pelaku industri yang menilai pembatasan tersebut berisiko mengubah model bisnis secara drastis.
Ratusan Ribu Truk Masih Langgar Aturan, Kemenhub Perketat Pengawasan Digital ODOL Menuju Zero ODOL 2027
Kementerian Perhubungan menggulirkan uji coba sistem pengawasan digital terintegrasi untuk menertibkan truk Over Dimension Over Load (ODOL) mulai 1 Juni 2026, sebagai bagian dari percepatan menuju target nasional Zero ODOL 2027. Hingga pertengahan Juni 2026 tercatat ratusan ribu kendaraan masih melanggar, sementara pemerintah merampungkan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang menyangkut sanksi pidana maupun administratif.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.