PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 17 TAHUN 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa Jawa Barat memiliki sumberdaya alam minyak dan gas bumi yang berpotensi untuk dikelola dan dimanfaatkan guna menunjang pembangunan Daerah yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat;
b.
bahwa pengelolaan dan pemanfaatan potensi sumberdaya alam minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a, dilakukan melalui kegiatan usaha hulu atau hilir minyak dan gas bumi oleh Badan Usaha Milik Daerah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a dan b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Bidang Minyak dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan Usaha Hilir;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 4 Juli 1950) Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Jakarta Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 15) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
3.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4436) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4996);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2006 Nomor 10 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 29);
10.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008 Nomor 9 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 46);
11.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2012 Nomor 3 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 117);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH BIDANG MINYAK DAN GAS BUMI LINGKUP KEGIATAN USAHA HILIR
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian KesatuPengertian
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Jawa Barat.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Barat.
3.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat.
5.
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang pendiriannya diprakarsai oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan/atau sahamnya paling kurang 51% (lima puluh satu persen) dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan bentuk hukum Perusahaan Daerah atau Perseroan Terbatas.
6.
Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas serta peraturan pelaksanaannya.
7.
Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris.
8.
Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan.
9.
Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggungjawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar Pengadilan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
10.
Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus serta memberi nasihat kepada Direksi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
11.
Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
12.
Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan minyak dan gas bumi.
13.
Kegiatan Usaha Hilir adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga.
14.
Pengolahan adalah kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu, dan mempertinggi nilai tambah Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi, tetapi tidak termasuk pengolahan lapangan.
15.
Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi.
16.
Penyimpanan adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan, dan pengeluaran Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi.
17.
Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa.
18.
Modal Dasar adalah jumlah dan nominal modal Perseroan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
19.
Modal Disetor adalah sejumlah uang dan nilai aset yang disetor oleh Pemerintah Daerah kepada Perseroan.
20.
Penyertaan Modal Daerah adalah setiap usaha dalam menyertakan modal Daerah pada suatu usaha bersama antar daerah dan/atau dengan badan usaha swasta/badan lain dan/atau pemanfaatan modal Daerah oleh badan usaha/badan lain dengan suatu maksud, tujuan dan imbalan tertentu.
21.
Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperanserta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
22.
Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada, yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan, dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
23.
Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan baru, yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan yang meleburkan diri, dan status badan hukum Perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
24.
Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambilalih saham Perseroan, yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut.
25.
Pemisahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan untuk memisahkan usaha, yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada dua Perseroan atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada satu Perseroan atau lebih.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaMaksud dan Tujuan
Pasal 2
Maksud pembentukan BUMD bidang minyak dan gas bumi lingkup kegiatan usaha hilir adalah untuk mengusahakan potensi sumberdaya alam minyak dan gas bumi di Daerah dan mengoptimalkan peluang pengusahaan pada kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Tujuan pembentukan BUMD bidang minyak dan gas bumi lingkup kegiatan usaha hilir adalah:
a.
memanfaatkan dan mengoptimalkan potensi sumberdaya alam minyak dan gas bumi yang dikelola secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan;
b.
mengembangkan investasi Daerah;
c.
memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah;
d.
menggerakkan perekonomian Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN BUMD
Bagian KesatuUmum
Pasal 4
(1)
Dengan Peraturan Daerah ini, dibentuk BUMD yang bergerak di bidang minyak dan gas bumi lingkup kegiatan usaha hilir dengan bentuk hukum Perseroan Terbatas.
(2)
Pembentukan Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.
nama Perseroan;
b.
tempat dan kedudukan;
c.
neraca;
d.
kegiatan usaha;
e.
modal dan saham;
f.
organisasi;
g.
kepegawaian.
(3)
Gubernur memproses pendirian Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Ayat (3): Pendirian Perseroan dilakukan setelah adanya Pemegang Saham lainnya, yang dituangkan dalam Akta Notaris dan disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Bagian KeduaNama dan Logo Perseroan
Pasal 5
Nama Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Nama Perseroan didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM pada saat proses pendirian Perseroan. Nama Perseroan tidak dapat digunakan dalam hal telah dimiliki perseroan lain. Klausul ini dimaksudkan sebagai keleluasaan dalam proses pendirian Perseroan, khususnya berkaitan dengan pemilihan nama Perseroan.
Pasal 6
(1)
Untuk penegasan identitas Perseroan, dapat ditetapkan nama panggilan (called name) dan logo, dengan menyesuaikan perkembangan dan tuntutan usaha serta pertimbangan efektivitas dan efisiensi.
(2)
Nama panggilan (called name) dan logo Perseroan harus memiliki nilai jual dan menggambarkan visi dan misi Perseroan.
(3)
Nama panggilan (called name) dan logo Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beserta perubahannya, ditetapkan dalam RUPS.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaTempat Kedudukan
Pasal 7
(1)
Tempat dan kedudukan atau kantor pusat Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, adalah di Ibukota Provinsi.
(2)
Kantor Cabang, Unit Usaha, Perwakilan dan Anak Perusahaan dari Perseroan, berkedudukan di tempat kegiatan usaha.
Penjelasan Pasal:
Ayat (2): Tempat kegiatan usaha dapat berlokasi di luar Daerah.
Bagian KeempatNeraca
Pasal 8
(1)
Pendiri Perseroan menyiapkan Neraca Pembuka pada saat pendirian Perseroan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Neraca Pembuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disepakati oleh para Pendiri Perseroan, dan menjadi lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Akta Pendirian Perseroan yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaKegiatan Usaha
Pasal 9
(1)
Bidang kegiatan usaha Perseroan adalah kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi mencakup:
a.
Pengolahan;
b.
Pengangkutan;
c.
Penyimpanan;
d.
Niaga.
(2)
Perseroan dapat mendirikan Anak Perusahaan untuk pengembangan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pendirian Anak Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh Direksi Perseroan kepada Dewan Komisaris untuk mendapat persetujuan.
(4)
Dalam hal Dewan Komisaris menyetujui pendirian Anak Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), maka Direksi Perseroan memproses pendirian Anak Perusahaan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Ayat (3): Pendirian Anak Perusahaan hanya dapat dilakukan apabila tidak mengganggu eksistensi dan kegiatan usaha Perseroan. Ayat (4): Proses pendirian Anak Perusahaan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian KeenamModal dan Saham
Pasal 10
Modal Dasar pada saat pendirian Perseroan ditetapkan sebesar Rp 200.000.000.000,- (dua ratus miliar rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Pemegang Saham Perseroan, terdiri dari:
a.
Pemerintah Daerah; dan
b.
Pemegang Saham lainnya.
(2)
Komposisi saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a.
Pemerintah Daerah, sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 atau sebesar Rp 140.000.000.000,- (seratus empat puluh miliar rupiah); dan
b.
Pemegang Saham lainnya, sebesar 30% (tiga puluh persen) dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 atau sebesar Rp 60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah).
(3)
Saham Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Ayat (2) Huruf a: Ketentuan ini merupakan implementasi dari amanat Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Daerah. Huruf b: Pemegang Saham lainnya dapat berupa perorangan, Pemerintah Kabupaten/Kota, BUMN, BUMD, atau Badan Usaha Milik Swasta. Ayat (3): Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Saham yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah saham atas nama.
(2)
Jenis saham, nilai saham, hak dan kewajiban Pemegang Saham ditetapkan oleh RUPS dan dikukuhkan dalam Anggaran Dasar, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah Perseroan hanya diperkenankan mengeluarkan saham atas nama pemiliknya (op naam) dan tidak boleh mengeluarkan saham atas tunjuk (aan toonder). Ayat (2): Termasuk dalam pengertian ketentuan ini yaitu jumlah saham, klasifikasi saham berikut jumlah saham untuk setiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham dan nilai nominal setiap saham.
Pasal 13
(1)
Pemenuhan modal disetor untuk memenuhi Modal Dasar Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dipenuhi oleh para Pemegang Saham.
(2)
Modal yang ditempatkan dan harus disetor penuh oleh para Pemegang Saham pada saat pendirian Perseroan paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari Modal Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) atau sebesar Rp 50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah).
(3)
Pemenuhan modal yang ditempatkan dan harus disetor penuh oleh Pemerintah Daerah selaku Pemegang Saham pada saat pendirian Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebesar 70% (tujuh puluh persen) atau sebesar Rp 35.000.000.000,- (tiga puluh lima miliar rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Pemenuhan modal dasar dan modal ditempatkan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11 ayat (2) huruf a, dan Pasal 13 ayat (3) dilaksanakan melalui Penyertaan Modal Daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Dalam hal modal dasar Perseroan dapat dilakukan perubahan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan selanjutnya disahkan oleh RUPS.
Penjelasan Pasal:
Ketentuan ini sesuai dengan fungsi anggaran (budgetair) dan legislasi DPRD.
Bagian KetujuhOrganisasi
Pasal 16
Organ Perseroan terdiri atas:
a.
RUPS;
b.
Direksi; dan
c.
Dewan Komisaris.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
RUPS mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris sesuai batas yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Perseroan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai RUPS diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Direksi Perseroan menjalankan pengurusan dan pengelolaan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
(2)
Direksi Perseroan paling sedikit 2 (dua) orang, terdiri dari 1 (satu) orang Direktur Utama dan 1 (satu) orang Direktur.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Direksi diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, pengelolaan Perseroan dan usaha Perseroan serta memberi nasihat kepada Direksi.
(2)
Dewan Komisaris paling sedikit 2 (dua) orang, terdiri dari 1 (satu) orang Komisaris Utama dan 1 (satu) orang Anggota Komisaris.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Komisaris diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KedelapanKepegawaian
Pasal 20
(1)
Pegawai Perseroan diangkat dan diberhentikan oleh Direksi.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kepegawaian diatur oleh Direksi sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENYERTAAN MODAL DAERAH
Pasal 21
(1)
Penyertaan modal Daerah pada Perseroan merupakan kewajiban pemenuhan modal disetor.
(2)
Modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan.
(3)
Penyertaan modal Daerah pada Perseroan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PRINSIP PENGELOLAAN
Pasal 22
Dalam pengelolaan kegiatan usaha, Perseroan wajib melaksanakan prinsip:
a.
peningkatan kinerja dan produktivitas usaha Perseroan;
b.
tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), yang meliputi:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "good corporate governance" adalah prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan Perseroan agar mencapai keseimbangan antara kekuatan dan kewenangan Perseroan dalam memberikan pertanggungjawabannya kepada para pemilik kepentingan (shareholders) khususnya, dan para pemangku kepentingan (stakeholders) pada umumnya.
1.
transparansi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "transparansi (transparency)" adalah keterbukaan informasi, baik dalam proses pengambilan keputusan maupun dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai Perseroan.
2.
akuntabilitas;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "akuntabilitas (accountability)" adalah kejelasan fungsi, struktur, sistem dan pertanggungjawaban organ Perseroan, sehingga pengelolaan Perseroan terlaksana secara efektif.
3.
responsibilitas;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "responsibilitas (responsibility)" adalah kesesuaian dan kepatuhan di dalam pengelolaan Perseroan terhadap prinsip korporasi yang sehat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.
kemandirian; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kemandirian (independency)" adalah suatu keadaan dimana Perseroan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
5.
keadilan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "keadilan (fairness)" adalah perlakuan yang adil dan setara di dalam memenuhi hak-hak para pemangku kepentingan (stakeholders) yang timbul berdasarkan perjanjian dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.
peningkatan kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian usaha Perseroan.
Penjelasan Pasal:
Huruf a: Cukup jelas. Huruf c: Cukup jelas.
BAB V
RENCANA KERJA, LAPORAN TAHUNAN, PENETAPAN DAN PENGGUNAAN LABA BERSIH
Pasal 23
Rencana Kerja, Laporan Tahunan, penetapan dan penggunaan laba bersih diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan dan ditetapkan dalam RUPS.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "laba bersih" adalah selisih antara jumlah keseluruhan pendapatan dan jumlah keseluruhan beban Perseroan dalam jangka waktu tertentu.
BAB VI
PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN DAN PEMISAHAN
Pasal 24
(1)
Penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pemisahan Perseroan ditetapkan terlebih dahulu dengan Peraturan Daerah dan selanjutnya ditetapkan oleh RUPS.
(2)
Tata cara penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pemisahan Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam Anggaran Dasar Perseroan.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Ketentuan ini sesuai dengan fungsi pengawasan dan legislasi DPRD. Yang dimaksud dengan "penggabungan (merger)" adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan, dan selanjutnya status badan hukum perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum. Yang dimaksud dengan "peleburan (konsolidasi)" adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan baru, yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan yang meleburkan diri, dan status badan hukum yang meleburkan diri berakhir karena hukum. Yang dimaksud dengan "pengambilalihan (akuisisi)" adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan, yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut. Yang dimaksud dengan "pemisahan" adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada dua Perseroan atau lebih, atau sebagian aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada satu Perseroan atau lebih. Ayat (2): Cukup jelas.
BAB VII
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
Pasal 25
(1)
Pembubaran dan likuidasi Perseroan ditetapkan terlebih dahulu dengan Peraturan Daerah dan selanjutnya ditetapkan oleh RUPS atau penetapan Pengadilan.
(2)
Tata cara pembubaran dan likuidasi Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam Anggaran Dasar Perseroan.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Ketentuan ini sesuai dengan fungsi pengawasan dan legislasi DPRD. Yang dimaksud dengan "likuidasi" adalah proses membubarkan Perseroan sebagai badan hukum, yang meliputi pembayaran kewajiban kepada para kreditor dan pembagian harta yang tersisa kepada para pemegang saham (Persero). Yang dimaksud dengan "pengadilan" dalam ketentuan ini adalah Pengadilan Niaga dalam konteks kepailitan. Ayat (2): Cukup jelas.
Pasal 26
Ketentuan mengenai pembubaran dan likuidasi Anak Perusahaan Perseroan ditetapkan dalam RUPS dan selanjutnya dituangkan dalam Anggaran Dasar Perseroan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 27
(1)
Direksi wajib menyampaikan laporan keuangan Perseroan setiap triwulan, semester dan tahunan kepada Gubernur.
(2)
Gubernur melakukan penilaian terhadap pelaksanaan kewajiban Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Dalam melaksanakan penilaian Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Gubernur dapat dibantu oleh pihak yang independen dan profesional, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Gubernur wajib memberikan laporan kepada DPRD mengenai hasil penilaian Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 28
Pembentukan Perseroan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat.
Ditetapkan di Bandung pada tanggal 10 Desember 2013
GUBERNUR JAWA BARAT,
ttd.
AHMAD HERYAWAN
Diundangkan di Bandung pada tanggal 11 Desember 2013
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA BARAT,
ttd.
WAWAN RIDWAN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2013 NOMOR 17 SERI E
Penjelasan Umum
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 23 Nopember 2001 merupakan tonggak sejarah dalam memberikan landasan hukum bagi langkah-langkah pembaharuan dan penataan kembali Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi yang terdiri dari Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir.
Kegiatan Usaha Hilir dituntut untuk lebih mampu mendukung kesinambungan pembangunan Daerah dalam rangka peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Dalam pengusahaan Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi bertujuan antara lain untuk mendukung dan menumbuhkembangkan kemampuan nasional untuk lebih mampu bersaing, menciptakan lapangan kerja, memperbaiki lingkungan, meningkatnya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Dalam rangka menciptakan Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi yang mandiri, handal, transparan, berdaya saing, efisien dan berwawasan pelestarian fungsi lingkungan serta mendorong perkembangan potensi dan peranan nasional, perlu diberikan landasan hukum bagi Kegiatan Usaha Hilir yang terdiri dari Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan Niaga berdasarkan mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat dan transparan.
Bertitik tolak dari landasan perlunya dasar hukum dalam pengusahaan Kegiatan Usaha Hilir, maka diperlukan pengaturan dalam suatu Peraturan Daerah dengan memperhatikan dampak yang dapat ditimbulkannya.
Dasar pertimbangan pembentukan Peraturan Daerah tentang Pendirian BUMD Bidang Minyak dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan Usaha Hilir, yaitu karena Jawa Barat memiliki potensi yang strategis dalam bidang pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga khususnya minyak dan gas bumi yang harus dikelola secara optimal agar kontribusi terhadap pembangunan dan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, Pemerintah Daerah memiliki peluang untuk meningkatkan PAD, baik secara langsung maupun tidak langsung dari pengelolaan potensi minyak dan gas bumi dalam penguasaan kegiatan hilir. Untuk pengelolaan potensi tersebut, perlu dibentuk BUMD Bidang Minyak dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan Usaha Hilir, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar
Direktorat Jenderal Imigrasi melantik 13 pejabat tinggi pada Senin (22/6/2026) untuk mengisi sejumlah kursi yang kosong—termasuk Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat setelah pejabat sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2026. OTT itu mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan nilai dugaan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dan menyeret delapan tersangka, di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji gelombang gugatan terhadap KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025). Yang paling disorot, Perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 yang diajukan 39 advokat, mempersoalkan pasal yang dinilai mengaburkan batas antara profesi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH) sebuah persoalan yang berujung pada seberapa luas akses keadilan bagi warga tidak mampu.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.