Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 16 TAHUN 2012

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:16
Tahun
:2012
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Hukum Pidana
Sub Subsektor
:
Tindak Pidana Khusus & Acara Pidana
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 16 TAHUN 2012

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan upaya penyelesaian kerugian Daerah sebagai akibat perbuatan melanggar hukum atau kelalaian, dan pembinaan tanggungjawab Bendahara dan Pengelola Barang serta Pegawai Negeri Sipil bukan Bendahara, telah ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2001 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah;
b.
bahwa berdasarkan Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu dilakukan peninjauan kembali atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2001 sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Penyelesaian Kerugian Daerah;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 4 Juli 1950) jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Jakarta Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 15) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
6.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
7.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
9.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4652);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
18.
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Keuangan Negara terhadap Bendahara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 147);
19.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008 Nomor 5 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 42) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2010 Nomor 8 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 74);
20.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008 Nomor 9 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 46);
21.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008 Nomor 11 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 47);
22.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2011 tentang Transparansi, Partisipasi dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2011 Nomor 11 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 104);
23.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2012 Nomor 3 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 117);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu Definisi
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Jawa Barat.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Barat.
3.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
4.
Badan Pemeriksa Keuangan yang selanjutnya disingkat BPK adalah Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
6.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat.
7.
Inspektorat adalah Inspektorat Provinsi Jawa Barat.
8.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
9.
Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama Daerah, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang Daerah.
10.
Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah.
11.
Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang karena kedudukannya dapat memberikan keterangan/menyatakan sesuatu hal atau peristiwa sesungguhnya yang secara hukum dapat dipertanggungjawabkan.
12.
Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang, termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban Daerah.
13.
Uang adalah bagian dari kekayaan Daerah yang berupa uang kartal dan uang giral.
14.
Barang Daerah adalah semua kekayaan atau aset Daerah baik yang dimiliki maupun yang dikuasai, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, beserta bagian-bagiannya ataupun yang merupakan satuan tertentu yang dapat dinilai, dihitung, diukur ataupun ditimbang termasuk hewan dan tumbuh-tumbuhan kecuali uang dan surat-surat berharga lainnya.
15.
Kekurangan Perbendaharaan adalah selisih kurang antara saldo buku kas dengan saldo kas, atau selisih kurang antara buku persediaan barang dengan sisa barang yang sesungguhnya terdapat di dalam gudang atau tempat lain yang ditunjuk.
16.
Kerugian Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
17.
Tuntutan Perbendaharaan adalah suatu tatacara perhitungan terhadap Bendahara, jika dalam pengurusannya terdapat kekurangan perbendaharaan dan kepada Bendahara yang bersangkutan diharuskan mengganti kerugian.
18.
Tuntutan Ganti Rugi adalah suatu proses tuntutan terhadap Pegawai Negeri dalam kedudukannya bukan sebagai Bendahara, dengan tujuan menuntut penggantian kerugian disebabkan oleh perbuatannya melanggar hukum, dan/atau melalaikan kewajibannya atau tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana mestinya sehingga baik secara langsung maupun tidak langsung Daerah menderita kerugian.
19.
Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi adalah suatu proses tuntutan melalui Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi bagi Bendahara/Pegawai bukan Bendahara/pengguna/kuasa pengguna/penyimpan/pengurus barang yang merugikan keuangan/barang Daerah.
20.
Penghapusan adalah menghapus tagihan Daerah dari administrasi pembukuan, karena alasan tertentu atau tidak mampu membayar seluruhnya maupun sebagian, dan apabila di kemudian hari yang bersangkutan mampu, kewajiban dimaksud akan ditagih kembali.
21.
Pembebasan adalah membebaskan sebagian atau keseluruhan kewajiban seseorang untuk mengganti kerugian Daerah, yang menurut hukum menjadi tanggungjawabnya, tetapi atas dasar pertimbangan keadilan, yang disebabkan meninggal dunia tanpa ahli waris, tidak layak untuk ditagih, dinyatakan tidak bersalah oleh pejabat yang berwenang atau alasan-alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
22.
Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat keterangan yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa yang bersangkutan bertanggungjawab atas kerugian Daerah yang terjadi dan bersedia mengganti kerugian Daerah tersebut.
23.
Tim Penyelesaian Kerugian Daerah yang selanjutnya disingkat TPKD adalah Tim yang dibentuk oleh Gubernur untuk menangani penyelesaian kerugian Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Asas
Pasal 2
Penyelesaian kerugian Daerah dilaksanakan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab, dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Maksud dan Tujuan
Pasal 3
Maksud pengaturan penyelesaian kerugian Daerah adalah memberikan landasan dan kepastian hukum kepada bendahara, pegawai bukan bendahara dan/atau Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang, Penyimpan Barang dan Pengurus Barang dalam mewujudkan tertib administrasi pengelolaan keuangan dan barang Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Tujuan pengaturan penyelesaian kerugian Daerah adalah untuk:
a.
mencegah terjadinya kerugian Daerah
b.
meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Daerah;
c.
meningkatkan tertib administrasi pengelolaan uang dan barang Daerah;
d.
mengembalikan kerugian Daerah sebagai akibat perbuatan melawan hukum atau kelalaian dalam pengelolaan keuangan Daerah; dan
e.
membina rasa tanggungjawab dalam pengelolaan keuangan dan barang Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Subjek, Objek, Sebab, Waktu dan Tempat Kejadian
Pasal 5
Subjek dan objek penyelesaian kerugian Daerah, meliputi:
a.
ditinjau dari pelakunya, yaitu:
1.
Bendahara, yang melakukan perbuatan:
a)
tidak melakukan pencatatan dan penyetoran atas penerimaan uang;
b)
tidak melakukan pencatatan dan penerimaan atas pengeluaran uang;
c)
membayar atau memberi atau mengeluarkan uang kepada pihak yang tidak berhak dan/atau secara tidak sah;
d)
tidak membuat laporan pertanggungjawaban keuangan; dan
e)
tidak melakukan tugas yang menjadi tanggungjawabnya sebagai wajib pungut pajak.
2.
Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, yang melakukan perbuatan:
a)
tidak melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
b)
tidak melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak; dan
c)
mengadakan ikatan/perjanjian kerjasama dengan pihak lain melebihi batas anggaran yang telah ditetapkan.
3.
Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang, Penyimpan Barang dan Pengurus Barang, yang melakukan perbuatan:
a)
tidak melakukan pencatatan atas penerimaan barang;
b)
tidak melakukan pencatatan dan penerimaan atas pengeluaran barang;
c)
memberi atau mengeluarkan barang kepada pihak yang tidak berhak dan/atau secara tidak sah; dan/atau
d)
tidak membuat pertanggungjawaban pengurusan barang.
4.
Pegawai bukan Bendahara, yang melakukan perbuatan:
a)
merusak dan/atau menghilangkan barang atau dokumen barang inventaris milik Daerah;
b)
meninggalkan tugas dan/atau pekerjaan setelah selesai melaksanakan tugas belajar; dan
c)
meninggalkan tugas belajar sebelum selesai batas waktu yang telah ditentukan.
b.
ditinjau dari objek, yaitu uang dan barang Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Ditinjau dari sebab, yaitu:
a.
perbuatan manusia karena:
1)
kesengajaan;
2)
kelalaian, kealpaan dan kesalahan; dan/atau
3)
di luar kemampuan Pelaku.
b.
kejadian alam berupa:
1)
bencana alam seperti gempa bumi, tanah longsor, banjir dan kebakaran; dan/atau
2)
proses alamiah seperti membusuk, mencair, menyusut, menguap, mengerut dan dimakan rayap.
(2)
Ditinjau dari waktu, yaitu untuk mengetahui apakah kerugian Daerah itu masih bisa dituntut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Ruang Lingkup
Pasal 7
Ruang lingkup penyelesaian kerugian Daerah terdiri dari:
a.
Tuntutan Perbendaharaan; dan
b.
Tuntutan Ganti Rugi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
TIM PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH
Bagian Kesatu Pembentukan
Pasal 8
(1)
Untuk menyelesaikan kerugian Daerah, Gubernur membentuk TPKD yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(2)
TPKD sebagaimana dimaksud pada ayat(1) terdiri dari:
a.
Ketua : Sekretaris Daerah;
b.
Wakil Ketua : Inspektur Provinsi Jawa Barat;
c.
Sekretaris : Kepala Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat;
d.
Anggota, meliputi SKPD yang membidangi Keuangan, Pengelolaan Barang Daerah, Kepegawaian, Hukum dan HAM, Umum, Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja.
(3)
Sebelum menjalankan tugasnya, TPKD mengucapkan sumpah/janji di hadapan Gubernur, sesuai dengan tata cara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
TPKD berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Tugas dan Fungsi
Pasal 9
(1)
TPKD bertugas membantu Gubernur dalam:
a.
memproses penyelesaian kerugian Daerah terhadap Bendahara, yang pembebanannya ditetapkan oleh BPK; dan
b.
memproses penyelesaian kerugian Daerah terhadap Pegawai bukan Bendahara, Pengguna Barang, Kuasa Pengguna Barang, Penyimpan Barang dan Pengurus Barang.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TPKD mempunyai fungsi:
a.
penginventarisasian kasus kerugian Daerah yang diterima;
b.
perhitungan jumlah kerugian Daerah;
c.
pengumpulan dan pelaksanaan verifikasi bukti-bukti pendukung bahwa Pegawai bukan Bendahara telah melakukan perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun kelalaian, sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian Daerah;
d.
penginventarisasian harta kekayaan milik Pegawai bukan Bendahara yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian kerugian Daerah;
e.
penyelesaian kerugian Daerah melalui SKTJM;
f.
pemberian pertimbangan kepada Gubernur tentang kerugian Daerah sebagai bahan pengambilan keputusan dalam menetapkan pembebanan sementara;
g.
penatausahaan penyelesaian kerugian Daerah; dan
h.
penyampaian laporan perkembangan penyelesaian kerugian Daerah kepada Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
INFORMASI DAN VERIFIKASI KERUGIAN DAERAH
Bagian Kesatu Informasi
Pasal 10
Informasi mengenai kekurangan perbendaharaan yang mengakibatkan kerugian Daerah, terdiri atas:
a.
hasil pemeriksaan BPK;
b.
pengawasan Inspektorat;
c.
pengawasan dan/atau pemberitahuan Kepala SKPD; dan
d.
perhitungan ex officio.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Verifikasi
Pasal 11
(1)
Kepala SKPD membentuk Tim Ad Hoc untuk memverifikasi kerugian Daerah yang terjadi di SKPD.
(2)
Tim Ad Hoc melakukan verifikasi atas informasi kerugian Daerah pada SKPD yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Atasan langsung Bendahara atau Kepala SKPD wajib melaporkan setiap kerugian Daerah kepada Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Kepala SKPD melaporkan kerugian Daerah berupa Tuntutan Perbendaharaan kepada Gubernur.
(2)
TPKD melakukan verifikasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dengan cara mengumpulkan dan meneliti dokumen sebagai berikut:
a.
keputusan pengangkatan sebagai Bendahara atau pejabat yang melakukan fungsi Bendahara;
b.
Berita Acara pemeriksaan kas;
c.
register penutupan buku kas;
d.
surat keterangan dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran tentang sisa uang yang belum dipertanggungjawabkan;
e.
surat keterangan Bank tentang saldo kas di Bank yang bersangkutan;
f.
fotocopy buku kas umum bulan yang bersangkutan, yang memuat adanya kekurangan kas;
g.
surat tanda lapor dari Kepolisian, dalam hal kerugian Daerah mengandung indikasi tindak pidana;
h.
Berita Acara pemeriksaan tempat kejadian perkara dari Kepolisian, dalam hal kerugian Daerah terjadi karena pencurian atau perampokan; dan
i.
surat keterangan ahli waris dari Kelurahan atau Pengadilan.
(3)
TPKD melaporkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat(2) kepada Gubernur.
(4)
Format daftar kerugian Daerah diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Selama dalam proses verifikasi, Bendahara dibebastugaskan sementara dari jabatannya.
(2)
Mekanisme pembebastugasan dan penunjukan Bendahara pengganti, dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Setiap pejabat yang mengetahui dugaan terjadinya kerugian Daerah akibat perbuatan melanggar hukum, wajib melaporkannya kepada Gubernur.
(2)
Dalam hal pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tidak melaporkan dugaan terjadinya kerugian Daerah dikenakan tindakan hukuman disiplin, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Inspektorat melakukan pemeriksaan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat(1).
(4)
Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat temuan kerugian Daerah, maka laporan hasil pemeriksaan disampaikan kepada TPKD untuk ditindaklanjuti.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENYELESAIAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI
Bagian Kesatu Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan
Pasal 16
Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dilakukan melalui mekanisme:
a.
SKTJM;
b.
pembebanan kerugian Daerah sementara;
c.
penetapan batas waktu;
d.
pembebanan kerugian Daerah;
e.
pelaksanaan Keputusan Pembebanan;
f.
penyelesaian kerugian Daerah yang bersumber dari perhitungan ex officio; dan
g.
laporan pelaksanaan Keputusan Pembebanan dan Pencatatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari aparat pengawas fungsional, Gubernur memerintahkan TPKD agar Bendahara bersedia membuat dan menandatangani SKTJM.
(2)
Berdasarkan perintah sebagaimana dimaksud pada ayat(1), Bendahara harus sudah membuat dan menandatangani SKTJM.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Dalam hal Bendahara telah menandatangani SKTJM, maka wajib menyerahkan jaminan kepada TPKD dalam bentuk dokumen:
a.
bukti kepemilikan barang dan/atau kekayaan lain milik Bendahara; dan
b.
surat kuasa menjual dan/atau mencairkan barang dan/atau kekayaan lain dari Bendahara.
(2)
SKTJM yang telah ditandatangani oleh Bendahara, tidak dapat ditarik kembali.
(3)
Surat kuasa menjual dan/atau mencairkan barang dan/atau kekayaan yang dijaminkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berlaku setelah BPK menerbitkan Keputusan Pembebanan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan isi SKTJM diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Penggantian kerugian Daerah dilakukan secara tunai.
(2)
Dalam hal Bendahara telah mengganti kerugian Daerah, TPKD mengembalikan bukti kepemilikan barang dan surat kuasa menjual dan/atau mencairkan barang dan/atau kekayaan lain dari Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat(1) huruf b.
(3)
Dalam hal Bendahara tidak dapat mengganti kerugian Daerah, TPKD dapat menjual dan/atau mencairkan barang dan/atau kekayaan lain dari Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat(1) huruf a.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
TPKD melaporkan hasil penyelesaian kerugian Daerah melalui SKTJM kepada Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Dalam hal Bendahara telah mengganti kerugian Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat(2), TPKD menerbitkan rekomendasi kepada Gubernur untuk menghapus dan mengeluarkan dari daftar kerugian Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Dalam hal kasus kerugian Daerah yang diperoleh berdasarkan pemeriksaan oleh pemeriksa dan dalam proses pemeriksaannya Bendahara bersedia mengganti kerugian secara sukarela, maka SKTJM dibuat dan ditandatangani Bendahara di hadapan pemeriksa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Gubernur menetapkan Keputusan Pembebanan Kerugian Daerah Sementara, dengan ketentuan dalam hal penerapan SKTJM tidak dapat memperoleh atau menjamin pengembalian kerugian Daerah, dalam jangka waktu paling lama 7(tujuh) hari kerja terhitung sejak Bendahara tidak bersedia menandatangani SKTJM.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan isi Keputusan Pembebanan Kerugian Daerah Sementara diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Keputusan Pembebanan Kerugian Daerah Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, mempunyai kekuatan hukum untuk dilakukan sita jaminan.
(2)
Pelaksanaan sita jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diajukan oleh Gubernur kepada Instansi yang berwenang melakukan penyitaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Keputusan Penetapan Batas Waktu dilakukan, dalam hal:
a.
TPKD tidak menerima hasil verifikasi kerugian Daerah; dan
b.
berdasarkan pemberitahuan tentang pelaksanaan SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Bendahara tidak melaksanakan SKTJM.
(2)
Keputusan Penetapan Batas Waktu sebagaimana dimaksud pada ayat(1) disampaikan kepada Bendahara melalui atasan langsung Bendahara atau Kepala SKPD, dengan tembusan disampaikan kepada Gubernur, dan tanda terima dari Bendahara.
(3)
Tanda terima dari Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada TPKD oleh atasan langsung Bendahara atau Kepala SKPD.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan isi Keputusan Penetapan Batas Waktu diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Bendahara dapat mengajukan keberatan atas Keputusan Penetapan Batas Waktu kepada TPKD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
TPKD menerima atau menolak keberatan Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
(2)
Apabila TPKD tidak mengeluarkan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) maka keberatan yang diajukan Bendahara dinyatakan diterima.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Keputusan Pembebanan Kerugian Daerah ditetapkan oleh TPKD, apabila:
a.
jangka waktu untuk mengajukan keberatan telah terlampaui;
b.
keberatan yang diajukan Bendahara ditolak; dan
c.
kerugian Daerah belum sepenuhnya diganti dan telah melampaui jangka waktu sejak ditandatanganinya SKTJM, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan isi Keputusan Pembebanan Kerugian Daerah diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Keputusan Pembebanan Kerugian Daerah disampaikan kepada Bendahara melalui atasan langsung Bendahara dan Kepala SKPD, dengan tembusan disampaikan kepada Gubernur, dan tanda terima dari Bendahara.
(2)
Keputusan Pembebanan Kerugian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) mempunyai kekuatan hukum tetap dan bersifat final.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Dalam hal keberatan yang diajukan oleh Bendahara, pengampu atau ahli warisnya diterima oleh TPKD, maka diterbitkan Keputusan Pembebasan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan isi Keputusan Pembebasan diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Bendahara wajib mengganti kerugian Daerah dengan cara menyetorkan secara tunai ke Kas Daerah, setelah menerima Keputusan Pembebanan.
(2)
Keputusan Pembebanan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) memiliki hak mendahului.
(3)
Dalam hal Bendahara telah mengganti kerugian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan(2), maka harta kekayaan yang telah disita dikembalikan kepada yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Keputusan Pembebanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, mempunyai kekuatan hukum untuk pelaksanaan sita eksekusi.
(2)
Gubernur mengajukan permintaan kepada Instansi yang berwenang untuk melakukan penyitaan dan penjualan lelang atas harta kekayaan Bendahara berdasarkan Keputusan Pembebanan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), apabila Bendahara tidak mengganti kerugian Daerah secara tunai.
(3)
Hasil penjualan lelang atas harta kekayaan Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat(2) didahulukan untuk mengganti kerugian Daerah.
(4)
Selama proses penjualan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dilakukan pemotongan sebesar 50%(lima puluh persen) dari penghasilan yang diterima Bendahara setiap bulan sampai kerugian Daerah lunas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Pelaksanaan penyitaan dan penjualan dan/atau pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat(2) diatur lebih lanjut oleh Gubernur, setelah berkoordinasi dengan Instansi yang berwenang dalam melakukan penyitaan dan penjualan dan/atau pelelangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
(1)
Gubernur mengupayakan pelunasan kerugian Daerah melalui pemotongan, paling rendah sebesar 50%(lima puluh persen) dari penghasilan Bendahara setiap bulan sampai lunas, dalam hal Bendahara tidak memiliki harta kekayaan untuk dijual atau hasil penjualan tidak mencukupi untuk penggantian kerugian Daerah.
(2)
Dalam hal Bendahara memasuki masa pensiun dan belum melunasi kerugian Daerah, maka Tabungan Pensiun Pegawai Negeri(Taspen) yang menjadi hak Bendahara, diperhitungkan untuk mengganti utang kerugian Daerah dan dicantumkan dalam Keterangan Penghentian Pembayaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Penyelesaian kerugian Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 34, berlaku terhadap kasus kerugian Daerah yang diketahui berdasarkan perhitungan ex officio.
(2)
Dalam hal pengampu atau ahli waris Bendahara bersedia mengganti kerugian Daerah secara sukarela, maka yang bersangkutan membuat dan menandatangani Surat Pernyataan Bersedia Mengganti Kerugian Daerah.
(3)
Nilai kerugian Daerah yang dapat dibebankan kepada pengampu atau ahli waris, terbatas pada harta kekayaan yang dikelola atau diperoleh dari Bendahara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
(1)
Terhadap kerugian Daerah atas tanggungjawab Bendahara, dapat dilakukan penghapusan.
(2)
Tata cara penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
TPKD menyampaikan laporan kepada Gubernur tentang pelaksanaan Keputusan Pembebanan dan dilampiri dengan bukti setor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
(1)
Keputusan Pencatatan dilakukan dalam hal:
a.
Bendahara melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya serta tidak ada keluarga; dan
b.
Bendahara meninggal dunia dan ahli warisnya tidak diketahui keberadaannya.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan isi Keputusan Pencatatan diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi
Pasal 39
Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi dilakukan melalui mekanisme:
a.
SKTJM;
b.
tuntutan ganti rugi biasa;
c.
penyelesaian kerugian barang Daerah; dan
d.
pencatatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
(1)
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari aparat pengawas fungsional, Gubernur memerintahkan TPKD agar Pegawai bukan Bendahara bersedia membuat dan menandatangani SKTJM.
(2)
Berdasarkan perintah sebagaimana dimaksud pada ayat(1), Pegawai bukan Bendahara harus sudah membuat dan menandatangani SKTJM.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
(1)
Dalam hal Pegawai bukan Bendahara telah menandatangani SKTJM, maka wajib menyerahkan jaminan kepada TPKD dalam bentuk dokumen:
a.
bukti kepemilikan barang dan/atau kekayaan lain atas nama Pegawai bukan Bendahara; dan
b.
surat kuasa menjual dan/atau mencairkan barang dan/atau kekayaan lain dari Pegawai bukan Bendahara.
(2)
SKTJM yang telah ditandatangani oleh Pegawai bukan Bendahara, tidak dapat ditarik kembali.
(3)
Surat kuasa menjual dan/atau mencairkan barang dan/atau kekayaan yang dijaminkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berlaku setelah Gubernur menerbitkan Keputusan Pembebanan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan isi SKTJM diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
(1)
Penggantian kerugian Daerah dilakukan secara tunai.
(2)
Dalam hal Pegawai bukan Bendahara telah mengganti kerugian Daerah, TPKD mengembalikan bukti kepemilikan barang dan surat kuasa menjual dan/atau mencairkan barang dan/atau kekayaan lain dari Pegawai bukan Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat(1) huruf b.
(3)
Dalam hal Pegawai bukan Bendahara tidak dapat mengganti kerugian Daerah, TPKD dapat menjual dan/atau mencairkan barang dan/atau kekayaan lain dari Pegawai bukan Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat(1) huruf a.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
TPKD melaporkan hasil penyelesaian kerugian Daerah melalui SKTJM kepada Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
Dalam hal Pegawai bukan Bendahara telah mengganti kerugian Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat(2), TPKD menerbitkan rekomendasi kepada Gubernur untuk menghapus dan mengeluarkan dari daftar kerugian Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
Dalam hal kasus kerugian Daerah yang diperoleh berdasarkan pemeriksaan oleh pemeriksa dan dalam proses pemeriksaannya Pegawai bukan Bendahara bersedia mengganti kerugian secara sukarela, maka SKTJM dibuat dan ditandatangani Pegawai bukan Bendahara di hadapan pemeriksa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
(1)
Apabila ganti kerugian Daerah melalui SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 tidak berhasil, maka dilaksanakan proses Tuntutan Ganti Rugi Biasa.
(2)
Proses Tuntutan Ganti Rugi Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dimulai dengan pemberitahuan tertulis Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk kepada Pelaku yang bersangkutan, dengan menyebutkan:
a.
identitas pelaku;
b.
jumlah kerugian Daerah yang harus diganti;
c.
sebab serta alasan penuntutan; dan
d.
tenggang waktu yang diberikan kepada Pelaku untuk mengajukan keberatan/pembelaan diri.
(3)
Apabila Pelaku tidak mengajukan keberatan/pembelaan diri sampai dengan batas waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf d, atau telah mengajukan pembelaan diri tetapi tidak dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan bebas sama sekali dari kesalahan/kelalaian, Gubernur menetapkan Keputusan Pembebanan.
(4)
Berdasarkan Keputusan Pembebanan, TPKD melaksanakan penagihan atas pembayaran ganti rugi kepada yang bersangkutan.
(5)
Pelaksanaan Keputusan Pembebanan dapat dilakukan dengan cara memotong gaji dan penghasilan lainnya, dan dapat mengangsur paling lama 2(dua) tahun.
(6)
Dalam hal Pelaku tidak melakukan penggantian kerugian Daerah dalam kurun waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), maka dilakukan upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
(1)
Pelaku yang bertanggungjawab atas terjadinya kehilangan atau kerusakan barang Daerah baik bergerak maupun tidak bergerak, melakukan penggantian dalam bentuk uang atau barang.
(2)
Penggantian kehilangan barang Daerah berupa kendaraan bermotor baik di darat maupun di air, berdasarkan nilai taksiran harga kendaraan, dengan cara tunai atau angsuran paling lama 2(dua) tahun, disertai dengan jaminan barang yang nilainya cukup.
(3)
Penggantian kerugian barang Daerah dalam bentuk uang dapat dilakukan terhadap barang bergerak atau tidak bergerak, dengan cara tunai atau angsuran selama 2(dua) tahun.
(4)
Nilai taksiran jumlah harga benda yang akan diganti rugi dalam bentuk uang maupun barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan(3), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur berdasarkan penilaian konsultan penilai atau Tim Penilai yang dibentuk oleh Gubernur.
(5)
Dalam hal Pelaku tidak melakukan penggantian kerugian Daerah dalam kurun waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan(3), maka dilakukan upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
(1)
Dalam hal Pemerintah Daerah dan Pelaku yang bertanggungjawab atas terjadinya kehilangan atau kerusakan barang Daerah, mengasuransikan barang Daerah yang hilang atau rusak kepada Perusahaan Asuransi, maka hasil klaim kepada Perusahaan Asuransi dianggap sebagai penggantian terhadap kehilangan atau kerusakan barang Daerah.
(2)
Dengan dibayarnya ganti rugi terhadap kehilangan atau kerusakan barang Daerah oleh Perusahaan Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat(1), maka barang Daerah dimaksud dihapus dari Buku Inventaris Aset milik Pemerintah Daerah.
(3)
Penghapusan barang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
(1)
Dalam hal barang yang dinyatakan hilang ditemukan, maka penggantian kerugian barang Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dikembalikan kepada Pelaku.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembalian penggantian kerugian barang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
(1)
Gubernur menetapkan Keputusan Pencatatan, apabila Tuntutan Ganti Rugi belum dapat dilaksanakan karena Pelaku meninggal dunia tanpa ada ahli waris/pengampu yang diketahui, atau ada ahli waris/pengampu tetapi tidak dapat dimintakan pertanggungjawabannya, atau Pelaku melarikan diri dan tidak diketahui alamatnya.
(2)
Berdasarkan Keputusan Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), kasus kerugian yang bersangkutan dikeluarkan dari daftar kerugian Daerah.
(3)
Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) sewaktu-waktu dapat ditagih, apabila yang bersangkutan diketahui alamatnya atau ahli waris/pengampunya dapat dimintakan pertanggungjawabannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KADALUWARSA
Pasal 51
(1)
Kewajiban Pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, untuk membayar ganti rugi menjadi kadaluwarsa jika dalam waktu 5(lima) tahun sejak diketahuinya kerugian Daerah atau dalam waktu 8(delapan) tahun sejak terjadinya kerugian Daerah, tidak dilakukan penuntutan ganti rugi.
(2)
Tanggungjawab ahli waris, pengampu, atau pihak lain yang memperoleh hak dari Pelaku menjadi hapus, apabila 3(tiga) tahun telah lewat sejak Putusan Pengadilan yang menetapkan pengampuan kepada Pelaku, atau sejak diketahui melarikan diri atau meninggal dunia, tidak diberitahukan oleh Pejabat yang berwenang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 52
(1)
Bendahara atau Pegawai bukan Bendahara, Pengguna, Kuasa Pengguna, Penyimpan dan Pengurus Barang yang terbukti telah mengakibatkan kerugian Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 15 ayat(1), Pasal 18 ayat(1), Pasal 31 ayat(1), Pasal 41 ayat(1) dan Pasal 51 ayat(2), dikenakan sanksi administratif berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
pembebasan dari jabatan bagi pejabat struktural;
c.
penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama 1(satu) tahun;
d.
penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1(satu) tahun;
e.
pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri; dan
f.
pemberhentian tidak dengan hormat.
(2)
Ketentuan mengenai sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1), ditetapkan dengan Peraturan Gubernur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PELAPORAN
Pasal 53
Setiap triwulan TPKD melaporkan pelaksanaan penyelesaian kerugian Daerah kepada Gubernur, dengan tembusan disampaikan kepada DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 54
Kerugian Daerah yang tidak dapat diselesaikan dan/atau dapat diselesaikan namun terdapat indikasi tindak pidana, penyelesaiannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 55
Dalam hal kewajiban Pelaku untuk mengganti kerugian Daerah dilakukan oleh pihak lain, pelaksanaannya dilakukan sebagaimana mekanisme yang berlaku untuk pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 56
(1)
Putusan Pengadilan yang menjatuhkan hukuman terhadap Pelaku yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dapat dijadikan bukti tentang perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai, dalam proses tuntutan penggantian kerugian keuangan Daerah.
(2)
Dalam hal nilai penggantian kerugian keuangan Daerah berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berbeda dengan nilai kerugian keuangan Daerah dalam Keputusan Pembebanan, maka kerugian keuangan Daerah wajib dikembalikan sebesar nilai yang tercantum dalam Keputusan Pembebanan.
(3)
Apabila sudah dilakukan eksekusi atas Putusan Pengadilan untuk penggantian kerugian keuangan Daerah dengan cara disetorkan ke Kas Daerah, maka pelaksanaan Keputusan Pembebanan diperhitungkan sesuai dengan nilai penggantian yang sudah disetorkan ke Kas Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 57
(1)
Penyelesaian kerugian Daerah yang sedang diproses dan dalam tahapan penetapan keputusan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2001 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah.
(2)
Dalam hal penyelesaian kerugian Daerah baru dalam proses awal, maka penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 58
Selama TPKD belum terbentuk, maka verifikasi kerugian Daerah dilaksanakan oleh Tim yang menangani kerugian Daerah yang telah ada atau oleh Inspektorat, dengan berpedoman pada tata cara yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 59
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2001 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2001 Nomor 5 Seri C), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 60
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 61
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan dalam waktu paling lambat 1(satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 62
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat.
Ditetapkan di Bandung pada tanggal 13 Desember 2012
GUBERNUR JAWA BARAT,
ttd
AHMAD HERYAWAN
Diundangkan di Bandung pada tanggal 14 Desember 2012
Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA BARAT,
ttd
PERY SOEPARMAN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 16 SERI E.
Penjelasan Umum
I. UMUM

A. Penyelesaian Kerugian Daerah
Untuk menghindari terjadinya kerugian keuangan Daerah akibat tindakan hukum atau kelalaian seseorang, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menegaskan bahwa setiap kerugian keuangan negara/Daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus diganti oleh pihak yang bersalah. Dengan penyelesaian kerugian tersebut Daerah dapat dipulihkan dari kerugian yang telah terjadi.

Penyelesaian kerugian Daerah merupakan suatu rangkaian proses pemulihan keuangan Daerah, setelah terjadinya kerugian Daerah. Proses ini dapat dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam hukum administrasi negara berdasarkan undang-undang di bidang keuangan negara dan mekanisme yang diatur dalam hukum pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan hukum keperdataan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 62 dan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, mekanisme penyelesaian kerugian Daerah melalui proses hukum administrasi negara terbagi dalam 2 hal, yaitu(1) mekanisme yang dilakukan oleh BPK, yang ditujukan untuk penyelesaian kerugian Daerah yang diakibatkan oleh Bendahara, Pengelola BUMD, dan lembaga atau badan lain selaku penyelenggara pengelolaan keuangan Daerah; dan(2) oleh Pemerintah Daerah untuk kerugian Daerah yang diakibatkan oleh Pegawai Negeri bukan Bendahara.

Pasal 62 ayat(1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 menegaskan bahwa pengenaan ganti kerugian Daerah terhadap Bendahara ditetapkan oleh BPK. Hal ini ditegaskan kembali dalam Pasal 10 ayat(1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, yang memberikan kewenangan kepada BPK untuk menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai, yang dilakukan oleh Bendahara, Pengelola BUMD, dan lembaga dan badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara. Dalam hal kerugian Daerah tersebut terdapat unsur tindak pidana korupsi, yang memenuhi unsur-unsur dalam ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, maka proses penuntutan dilakukan melalui proses peradilan.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 menegaskan bahwa pengembalian kerugian Daerah tidak menghapuskan unsur pidana perbuatan pelaku tindak pidana(vide Pasal 4), hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 64 ayat(2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, yang menyatakan bahwa putusan pidana tidak membebaskan dari tuntutan ganti rugi.

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 dan Undang-Undang 15 Tahun 2006, terdapat 5 unsur kerugian Daerah, yaitu:(a) adanya pelaku/penanggungjawab;(b) adanya kekurangan uang, surat berharga, dan barang;(c) adanya kerugian yang jumlahnya nyata dan pasti;(d) adanya tindakan melanggar hukum atau kelalaian; dan(e) adanya kausalitas antara tindakan melawan hukum dengan kerugian yang terjadi.

Dalam hal diyakini adanya unsur kesalahan/kelalaian/perbuatan melawan hukum, tapi tidak terbukti adanya unsur pidana, terhadap pelaku/penanggungjawab yang dapat dimintakan pertanggungjawaban penggantian kerugian Daerah dan nilai kerugian Daerah yang telah pasti diketahui jumlahnya, dapat dilakukan penyelesaian sebagai berikut: 1 diselesaikan secara damai di luar proses penyelesaian kerugian Daerah atau melalui peradilan; 2 diselesaikan melalui proses penuntutan di luar pengadilan, yaitu tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi; 3 diselesaikan melalui proses peradilan perdata; atau 4 penagihan oleh instansi yang berwenang.

B. Penyelesaian Kerugian Daerah melalui Upaya Tuntutan Perbendaharaan terhadap Bendahara
Penyelesaian kerugian Daerah terhadap Bendahara merupakan suatu tata cara perhitungan terhadap Bendahara apabila dalam pengurusannya terdapat kekurangan perbendaharaan, dan kepada Bendahara yang bersangkutan diharuskan mengganti kerugian. Ketentuan hukum yang menjadi dasar pelaksanaan penyelesaian kerugian Daerah melalui tuntutan perbendaharaan terhadap Bendahara, diatur secara teknis dalam Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara terhadap Bendahara, yang ditetapkan sebagai pelaksanaan amanat Pasal 62 ayat(1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 jo. Pasal 10 ayat(1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006.

C. Tata Cara Penyelesaian Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara
Pengenaan penyelesaian kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri bukan bendahara ditetapkan oleh Gubernur.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar
02 Jul 2026

KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar

Direktorat Jenderal Imigrasi melantik 13 pejabat tinggi pada Senin (22/6/2026) untuk mengisi sejumlah kursi yang kosong—termasuk Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat setelah pejabat sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2026. OTT itu mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan nilai dugaan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dan menyeret delapan tersangka, di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.

Baca selengkapnya
MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum
02 Jul 2026

MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum

Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji gelombang gugatan terhadap KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025). Yang paling disorot, Perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 yang diajukan 39 advokat, mempersoalkan pasal yang dinilai mengaburkan batas antara profesi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH) sebuah persoalan yang berujung pada seberapa luas akses keadilan bagi warga tidak mampu.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…