Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 16 TAHUN 2011

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:16
Tahun
:2011
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Hukum Perdata
Sub Subsektor
:
Hukum Benda & Waris
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 16 TAHUN 2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tahun 2011 – 2030.
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 3) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 827);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
5.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2, 3, 10 dan 11 Tahun 1950 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 58);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.16/MEN/2006 tentang Pelabuhan Perikanan;
9.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.16/MEN/2008 tentang Perencanaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
10.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.17/MEN/2008 tentang Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
11.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.08/MEN/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan PER.02/MEN/2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia;
12.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2009–2029 (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2010 Nomor 2).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2011-2030
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Rencana Zonasi adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada Kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.
2.
Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang selanjutnya disingkat RZWP3K Provinsi adalah Kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang menentukan arah penggunaan sumberdaya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang.
3.
Garis Pantai adalah batas pertemuan antara bagian laut dan daratan pada saat terjadi air laut pasang tertinggi, surut tertinggi yang dihitung dengan rata-rata.
4.
Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan Aspek Administratif dan/atau Aspek Fungsional.
5.
Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut.
6.
Perairan Pesisir adalah laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12(dua belas) mil laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.
7.
Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya.
8.
Pulau-pulau kecil adalah kumpulan beberapa pulau kecil yang membentuk kesatuan ekosistem dengan perairan disekitarnya.
9.
Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat pemukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hirarkhis memiliki hubungan fungsional.
10.
Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
11.
Kawasan adalah bagian wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang memiliki fungsi tertentu yang ditetapkan berdasarkan kriteria karakteristik fisik, biologi, sosial, dan ekonomi untuk dipertahankan keberadaannya.
12.
Zona adalah ruang yang penggunaannya disepakati bersama antara berbagai pemangku kepentingan dan telah ditetapkan status hukumnya.
13.
Zonasi adalah suatu bentuk rekayasa teknik pemanfaatan ruang melalui penetapan batas-batas fungsional sesuai dengan potensi sumberdaya dan daya dukung serta proses-proses ekologis yang berlangsung sebagai satu kesatuan dalam ekosistem pesisir.
14.
Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Wilayah Pesisir yang ditetapkan peruntukkannya.
15.
Kawasan Konservasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah kawasan pesisir dan pulau pulau kecil dengan ciri khas tertentu yang dilindungi untuk mewujudkan pengelolaan Wilayah.
16.
Kawasan Strategis Nasional Tertentu adalah kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup, dan/atau situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional.
17.
Alur laut merupakan perairan yang dimanfaatkan, antara lain, untuk alur pelayaran, pipa/kabel bawah laut, dan migrasi biota laut Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara berkelanjutan bagi berbagai sektor kegiatan.
18.
Hutan adalah kawasan yang ditumbuhi dengan lebat oleh pepohonan dan tumbuhan lainnya.
19.
Pertanian adalah kawasan untuk kegiatan pemanfaatan sumber daya hayati yang dilakukan manusia untuk menghasilkan bahan pangan, bahan baku industri, atau sumber energi, serta untuk mengelola lingkungan hidupnya.
20.
Perikanan Budidaya adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan dan/atau membiakkan ikan dan memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol.
21.
Perikanan Tangkap adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
22.
Pelabuhan adalah sebuah fasilitas di ujung samudera, sungai, atau danau untuk menerima kapal dan memindahkan barang kargo maupun penumpang ke dalamnya.
23.
Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
24.
Industri adalah suatu usaha atau kegiatan pengolahan bahan mentah atau barang setengah jadi menjadi barang jadi yang memiliki nilai tambah untuk mendapatkan keuntungan. Usaha perakitan atau assembling dan juga reparasi adalah bagian dari industri. Hasil industri tidak hanya berupa barang, tetapi juga dalam bentuk jasa.
25.
Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata yang didukung oleh berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan masyarakat, pengusaha, Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
26.
Permukiman adalah Suatu Perumahan kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana lingkungan.
27.
Konservasi Pesisir adalah upaya perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan wilayah pesisir serta ekosistimnya untuk menjamin keberadaan, ketersediaan dan kesinambungan sumber daya pesisir dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keberagamannya.
28.
Konservasi Maritim adalah perlindungan adat dan budaya maritim yang mempunyai nilai arkeologi historis khusus, situs sejarah kemaritiman dan tempat ritual keagamaan atau adat dan sifatnya sejalan dengan upaya konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil.
29.
Konservasi Perairan adalah perairan yang dilindungi, dikelola dengan system zonasi untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan.
30.
Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
31.
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau non-alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
32.
Instalasi Militer adalah Instalasi yang digunakan untuk kepentingan mendukung kegiatan militer, Contoh: Instalasi Radar AU, depot Amunisi(Badan Pertanahan Nasional).
33.
Situs Warisan Dunia adalah sebuah tempat khusus(misalnya hutan, pegunungan, danau, gurun pasir, bangunan, kompleks, atau kota) yang telah dinominasikan untuk program Warisan Dunia internasional.
34.
Mitigasi Bencana adalah upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik secara struktur atau fisik melalui pembangunan fisik alami dan/atau buatan maupun nonstruktur atau nonfisik melalui peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
35.
Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disebut Sumber Daya adalah sumber daya hayati, sumber daya nonhayati sumber daya buatan, dan jasa-jasa lingkungan; sumber daya hayati meliputi ikan, terumbu karang, padang lamun, mangrove dan biota laut lain; sumber daya nonhayati meliputi pasir, air laut, mineral dasar laut; sumber daya buatan meliputi infrastruktur laut yang terkait dengan kelautan dan perikanan, dan jasa-jasa lingkungan berupa keindahan alam, permukaan dasar laut tempat instalasi bawah air yang terkait dengan kelautan dan perikanan serta energi gelombang laut yang terdapat di Wilayah Pesisir.
36.
Minapolitan adalah konsepsi pembangunan ekonomi kelautan dan perikanan berbasis kawasan berdasarkan prinsip-prinsip terintegrasi, efisiensi, berkualitas dan percepatan.
37.
Minabisnis adalah sebagian besar masyarakat di suatu kawasan memperoleh pendapatan dari kegiatan perikanan.
38.
Plasma Nuftah adalah substansi yang merupakan sumber keturunan yang terdapat di dalam setiap kelompok organisme(ikan) yang dimanfaatkan dan dikembangkan agar tercipta suatu jenis unggul atau kultifar.
39.
Provinsi adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.
40.
Pemerintah Provinsi adalah Gubernur dan perangkat daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
41.
Gubernur adalah Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
42.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa Yogyakarta yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
43.
Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Ruang lingkup pengaturan RZWP3K Provinsi meliputi:
a.
daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut;
b.
ke arah darat mencakup wilayah administrasi kecamatan; dan
c.
ke arah laut sejauh 12(dua belas) mil laut diukur dari garis pantai.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
RZWP3K Provinsi didasarkan atas asas:
a.
keberlanjutan;
b.
konsistensi;
c.
keterpaduan;
d.
kepastian hukum;
e.
kemitraan;
f.
pemerataan;
g.
peran serta masyarakat;
h.
keterbukaan;
i.
desentralisasi;
j.
akuntabilitas;
k.
keadilan; dan
l.
budaya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
RZWP3K Provinsi bertujuan untuk:
a.
melindungi, mengkonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan, dan memperkaya Sumber Daya serta sistem ekologisnya secara berkelanjutan;
b.
menciptakan keharmonisan dan sinergi antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten dalam pengelolaan Sumber Daya;
c.
memperkuat peran serta masyarakat dan lembaga pemerintah serta mendorong inisiatif masyarakat dalam pengelolaan Sumber Daya agar tercapai keadilan, keseimbangan, dan keberkelanjutan; dan
d.
meningkatkan nilai sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat melalui peran serta masyarakat dalam pemanfaatan Sumber Daya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
JANGKA WAKTU, KEDUDUKAN, DAN FUNGSI
Bagian Kesatu Jangka Waktu
Pasal 5
(1)
Jangka Waktu RZWP3K Provinsi adalah 20(dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penetapannya.
(2)
RZWP3K Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat ditinjau dan/atau disesuaikan paling lama sekali dalam 5(lima) tahun.
(3)
Peninjauan dan/atau penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat(2) hanya diberlakukan untuk zona yang memerlukan penyesuaian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Kedudukan
Pasal 6
RZWP3K Provinsi berkedudukan:
a.
sebagai acuan RZWP3K Kabupaten;
b.
melengkapi RTRW Provinsi; dan
c.
bersama dengan RTRW Provinsi sebagai instrumen kebijakan penataan ruang wilayah Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Fungsi
Pasal 7
Fungsi RZWP3K Provinsi adalah:
a.
sebagai dasar perencanaan pengembangan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi;
b.
sebagai dasar pemanfaatan ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi; dan
c.
sebagai dasar pengendalian pemanfaatan ruang dalam penataan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH PESISIR
Bagian Kesatu Umum
Pasal 8
(1)
Rencana struktur ruang wilayah pesisir terdiri atas rencana pengembangan: a. sistem pusat-pusat pelayanan dan pertumbuhan; b. sistem jaringan prasarana wilayah; dan c. minapolitan.
(2)
Rencana struktur ruang wilayah pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diwujudkan dalam bentuk kebijakan pengembangan, strategi pengembangan, dan arahan pengembangan.
(3)
Rencana struktur ruang wilayah pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat(2) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:100.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Sistem Pusat-Pusat Pelayanan dan Pertumbuhan
Pasal 9
Kebijakan pengembangan sistem pusat-pusat pelayanan dan pertumbuhan sebagai berikut:
a.
pemantapan struktur atau hirarki sistem pusat-pusat pelayanan;
b.
pengembangan pusat-pusat pertumbuhan di wilayah pesisir; dan
c.
pengintegrasian fungsi setiap pusat-pusat pertumbuhan dalam sistem pusat-pusat pelayanan provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Strategi pengembangan sistem pusat-pusat pelayanan dan pertumbuhan sebagai berikut:
a.
optimalisasi fungsi pada pusat-pusat pelayanan di wilayah pesisir;
b.
pengembangan fungsi pada pusat-pusat pertumbuhan di wilayah pesisir;
c.
pemberian insentif bagi pengembangan fungsi pusat-pusat pertumbuhan; dan
d.
pengembangan sistem prasarana wilayah pusat-pusat pelayanan dan pertumbuhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Arahan pengembangan sistem pusat-pusat pelayanan dan pertumbuhan sebagai berikut:
a.
Perkotaan Wates sebagai Pusat Kegiatan Wilayah Promosi(PKWp);
b.
Panggang, Sanden dan Srandakan sebagai Pusat Kegiatan Lokal(PKL);
c.
Pantai Karangwuni-Glagah sebagai pusat pertumbuhan wilayah pesisir Kabupaten Kulon Progo dengan kegiatan utama perikanan tangkap dan kegiatan pendukung wisata dan pertanian;
d.
Pantai Pandansimo sebagai pusat pertumbuhan wilayah pesisir Kabupaten Bantul dengan kegiatan utama perikanan tangkap dan wisata bahari serta kegiatan pendukung pertanian dan wisata resort;
e.
Pantai Baron sebagai pusat pertumbuhan wilayah pesisir Kabupaten Gunungkidul Bagian Barat dengan kegiatan utama perikanan tangkap dan wisata bahari serta kegiatan pendukung pertanian dan wisata resort; dan
f.
Pantai Sadeng sebagai pusat pertumbuhan wilayah pesisir Kabupaten Gunungkidul bagian timur dengan kegiatan utama perikanan tangkap dan kegiatan pendukung wisata dan pertanian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Sistem Jaringan Prasarana Wilayah
Pasal 12
(1)
Rencana pengembangan sistem jaringan prasarana wilayah diwujudkan dalam bentuk kebijakan pengembangan, strategi pengembangan dan arahan pengembangan.
(2)
Sistem jaringan prasarana wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) terdiri atas: a. jaringan jalan raya; b. jaringan kereta api; c. jaringan prasarana transportasi laut; d. jaringan telekomunikasi; e. prasarana sumberdaya air; f. jaringan listrik; g. prasarana lingkungan; h. jaringan prasarana perikanan; dan/atau i. jaringan irigasi pertanian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Kebijakan pengembangan jaringan jalan raya sebagai berikut:
a.
peningkatan efektivitas dan efisiensi jaringan jalan;
b.
peningkatan aksesibilitas ke seluruh wilayah pesisir dan kawasan pesisir yang terisolir; dan
c.
penciptaan keterpaduan yang maksimal antar berbagai moda transportasi wilayah pesisir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Strategi pengembangan jaringan jalan raya sebagai berikut:
a.
peningkatan kualitas sistem jaringan jalan;
b.
peningkatan kualitas dan kuantitas jalan beserta bangunan pelengkap jalan;
c.
peningkatan kelengkapan jalan;
d.
pengembangan sistem perparkiran yang efektif dan efisien; dan
e.
pembangunan fasilitas tempat henti untuk angkutan umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Arahan pengembangan sistem jaringan jalan raya meliputi:
a.
jalan arteri primer yaitu Jaringan Jalan Lintas Selatan(JJLS), Yogyakarta – Cilacap;
b.
jalan kolektor primer terdiri atas: 1. Jalan Yogyakarta-Parangtritis; 2. Jalan Bantul-Srandakan-Toyan; 3. Jalan Wonosari-Baron-Tepus-Baran-Duwet; 4. Jalan Kembang-Tegalsari-Temon; 5. Jalan Galur-Congot; 6. Jalan Sentolo-Galur; 7. Jalan Palbapang-Samas; 8. Jalan Sedayu-Pandak; 9. Jalan Srandakan-Kretek; 10. Jalan Panggang-Parangtritis;
c.
jalan lokal primer terdiri atas: 1. Pantai Karangwuni menuju Jaringan Jalan Lintas Selatan(JJLS)-Ibukota Kecamatan Wates; 2. Pantai Patehan menuju Jaringan Jalan Lintas Selatan(JJLS)-Ibukota Kecamatan Sanden; 3. Pantai Baron menuju Jaringan Jalan Lintas Selatan(JJLS)-Ibukota Kecamatan Saptosari; 4. Pantai Sadeng menuju Jaringan Jalan Lintas Selatan(JJLS)-Ibukota Kecamatan Tepus; 5. Pantai Congot dan Pantai Glagah menuju Jaringan Jalan Lintas Selatan(JJLS)-Ibukota Kecamatan Temon; 6. Pantai Bugel menuju Jaringan Jalan Lintas Selatan(JJLS)-Ibukota Kecamatan Panjatan; 7. Pantai Trisik menuju Jaringan Jalan Lintas Selatan(JJLS)-Ibukota Kecamatan Galur; 8. Pantai Pandansimo dan Pantai Kwaru menuju Jaringan Jalan Lintas Selatan(JJLS)-Ibukota Kecamatan Srandakan; 9. Pantai Samas menuju Jaringan Jalan Lintas Selatan(JJLS)-Ibukota Kecamatan Sanden; 10. Pantai Parangtritis dan Pantai Depok menuju Jaringan Jalan Lintas Selatan(JJLS)-Ibukota Kecamatan Kretek; 11. Pantai Ngobaran, Nguyahan, dan Ngrenehan menuju Ibukota Kecamatan Saptosari; 12. Pantai Kukup, Sepanjang, Drini, Krakal menuju Jaringan Jalan Lintas Selatan(JJLS)-Ibukota Kecamatan Tanjungsari; 13. Pantai Sundak dan Siung menuju Jaringan Jalan Lintas Selatan(JJLS)-Ibukota Kecamatan Tepus; dan 14. Pantai Ngungap dan Wediombo menuju Ibukota Kecamatan Girisubo.
d.
Jalur angkutan umum, meliputi: 1. jalur menuju kota kecamatan di wilayah pesisir; dan 2. jalur angkutan umum dari ibukota kecamatan menuju pusat-pusat pertumbuhan wilayah pesisir.
e.
Terminal angkutan darat di wilayah pesisir, meliputi: 1. Terminal Tipe A di Kabupaten Kulon Progo; 2. Terminal Tipe C di Kecamatan Temon, Galur, Panjatan, Srandakan, Sanden, Kretek, Purwosari, Panggang, Saptosari, Tanjungsari, Tepus, Girisubo; dan 3. Sub Terminal di pusat pertumbuhan Sadeng, Baron, Pandansimo, dan Glagah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Kebijakan pengembangan jaringan jalan kereta api dilakukan dengan:
a.
pengembangan jaringan jalan kereta api jalur selatan; dan
b.
penyediaan jaringan jalan kereta api jalur utara-selatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Strategi pengembangan jaringan jalan kereta api dilakukan dengan:
a.
pengembangan sarana prasarana jaringan jalan kereta api jalur selatan; dan
b.
penyediaan sarana dan prasarana jaringan jalan kereta api jalur utara-selatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Arahan pengembangan jaringan jalan kereta api dilakukan dengan:
a.
mengembangkan sarana dan prasarana jaringan jalan kereta api jalur selatan Kutoarjo-Yogyakarta; dan
b.
membangun sarana dan prasarana jaringan jalan kereta api jalur Parangtritis – Yogyakarta – Borobudur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Kebijakan pengembangan jaringan prasarana transportasi laut dilakukan dengan pemanfaatan pelabuhan perikanan sebagai prasarana transportasi laut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Strategi pengembangan jaringan prasarana transportasi laut ditetapkan sebagai berikut:
a.
pengembangan prasarana pelabuhan perikanan agar mampu dimanfaatkan untuk kegiatan transportasi laut;
b.
optimalisasi fungsi pelabuhan perikanan; dan
c.
pengembangan moda transportasi untuk kegiatan perikanan dan non-perikanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Arahan pengembangan jaringan prasarana transportasi laut dengan mengoptimalkan dan mengembangkan:
a.
Pelabuhan Perikanan Sadeng di Kabupaten Gunungkidul;
b.
Pelabuhan Perikanan Karangwuni-Glagah di Kabupaten Kulon Progo; dan
c.
Pelabuhan Perikanan Pandansimo di Kabupaten Bantul.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Kebijakan pengembangan jaringan prasarana telekomunikasi sebagai berikut:
a.
perencanaan dan pengembangan prasarana telekomunikasi untuk sektor kelautan dan perikanan, pendidikan, pariwisata, pertanian, perindustrian, perdagangan dan pertambangan;
b.
perencanaan dan pengembangan prasarana telekomunikasi pada pusat-pusat pertumbuhan wilayah pesisir; dan
c.
peningkatan aksesibilitas masyarakat terhadap telekomunikasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Strategi pengembangan jaringan prasarana telekomunikasi ditetapkan sebagai berikut:
a.
fasilitasi penyediaan ruang untuk fasilitas jaringan telekomunikasi; dan
b.
penyediaan prasarana jaringan telekomunikasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Arahan pengembangan prasarana jaringan telekomunikasi sebagai berikut:
a.
mengembangkan jaringan telekomunikasi sesuai dengan rencana pengembangan sistem jaringan nasional;
b.
mengembangkan jaringan telekomunikasi pada setiap fasilitas kelautan dan perikanan, pendidikan, pariwisata, perindustrian, perdagangan dan pertambangan; dan
c.
mengembangkan jaringan telekomunikasi pada pusat-pusat pertumbuhan di wilayah pesisir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Kebijakan pengembangan prasarana sumberdaya air sebagai berikut:
a.
pengembangan dan pengelolaan sumberdaya air secara terpadu berbasis wilayah sungai;
b.
pengembangan jaringan prasarana sumberdaya air untuk melayani lahan pertanian, zona permukiman, zona industri, zona konservasi dan kawasan strategis nasional tertentu, serta pusat-pusat pertumbuhan di wilayah pesisir;
c.
pengkonservasian telaga, laguna dan sungai-sungai bawah tanah; dan
d.
pengkonservasian sumber mata air di wilayah pesisir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Strategi pengembangan prasarana sumberdaya air ditetapkan sebagai berikut:
a.
pengkonservasian sumberdaya air secara berkesinambungan terhadap air tanah dan air permukaan;
b.
pengembangan jaringan distribusi air bersih pada zona permukiman, zona perkotaan, zona industri, dan kawasan strategis nasional tertentu, serta pusat-pusat pertumbuhan di wilayah pesisir;
c.
pengembangan jaringan distribusi air untuk keperluan pertanian dan perikanan;
d.
pengembangan kuantitas tampungan air berupa embung, tandon air, dan kolam penampung air untuk memenuhi kebutuhan air baku dan konservasi;
e.
optimalisasi prasarana sumberdaya air yang sudah ada agar berfungsi maksimal; dan
f.
penguatan kelembagaan dan peran serta masyarakat dalam pengelolaan air minum dan pertanian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Arahan pengembangan prasarana sumberdaya air dilakukan dengan mengembangkan:
a.
Sungai Bogowonto, Serang, Progo, dan Opak sebagai sumberdaya air secara terpadu berbasis wilayah sungai;
b.
embung, tandon air, dan kolam tampungan sebagai basis di wilayah pesisir;
c.
Bribin, Seropan, Ngobaran, dan Baron di Kabupaten Gunungkidul menjadi sumber air sungai bawah tanah; dan
d.
jaringan distribusi air bersih di zona permukiman, pusat-pusat pertumbuhan dan pusat pendaratan ikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Kebijakan pengembangan jaringan listrik untuk mendukung kebijakan kelistrikan nasional melalui:
a.
perencanaan pengembangan prasarana kelistrikan di wilayah pesisir; dan
b.
fasilitasi pengembangan energi listrik alternatif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Strategi pengembangan jaringan listrik ditetapkan dengan menyediakan ruang untuk pengembangan jaringan listrik dengan:
a.
penyiapan pengaturan tentang pengembangan jaringan kelistrikan di wilayah pesisir;
b.
pengembangan sarana dan prasarana energi listrik; dan
c.
fasilitasi pengembangan energi listrik alternatif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Arahan pengembangan jaringan listrik sebagai berikut:
a.
mengembangkan jaringan listrik sesuai dengan rencana pengembangan sistem jaringan nasional;
b.
mengembangkan jaringan listrik pada fasilitas kelautan dan perikanan, pertanian dan obyek wisata;
c.
mengembangkan jaringan listrik pada pusat-pusat pertumbuhan di wilayah pesisir; dan
d.
mengembangkan sumber energi angin, gelombang laut dan energi tenaga surya di seluruh wilayah pesisir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Kebijakan pengembangan prasarana lingkungan di wilayah sebagai berikut:
a.
pengembangan prasarana air minum;
b.
pengembangan prasarana drainase;
c.
pengembangan prasarana persampahan;
d.
pengembangan prasarana pengolahan limbah;
e.
pengembangan prasarana mitigasi bencana; dan
f.
pengembangan jalan lingkungan menuju daerah pesisir yang terisolasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Strategi pengembangan prasarana lingkungan sebagai berikut:
a.
penyusunan rencana induk sistem penyediaan air minum, drainase, sampah, dan pengolahan air limbah serta mitigasi bencana;
b.
peningkatan peran swasta dan masyarakat dalam penyediaan prasarana air minum, drainase, sampah, dan pengolahan air limbah serta mitigasi bencana; dan
c.
optimalisasi dan pemeliharaan prasarana lingkungan di wilayah pesisir yang meliputi sistem penyediaan air minum, drainase, sampah, dan pengolahan air limbah serta mitigasi bencana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Arahan pengembangan prasarana lingkungan di wilayah pesisir dilaksanakan sebagai berikut:
a.
fasilitasi dalam mengembangkan unit pengelolaan air minum yang belum terlayani oleh masyarakat dan pemerintah daerah;
b.
mengembangkan instalasi pengolahan limbah pada pusat-pusat aktivitas;
c.
mengembangkan pengolahan sampah yang ramah lingkungan pada pusat-pusat aktivitas;
d.
mengembangkan sistem jaringan drainase pada daerah genangan air dan pusat-pusat aktivitas; dan
e.
mengembangkan sistem mitigasi bencana pada zona rawan bencana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Kebijakan pengembangan jaringan prasarana perikanan sebagai berikut:
a.
pengembangan jaringan prasarana perikanan tangkap;
b.
pengembangan jaringan prasarana perikanan budidaya; dan
c.
pengembangan jaringan prasarana pengolahan dan pasca panen.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Strategi pengembangan jaringan prasarana perikanan sebagai berikut:
a.
peningkatan sarana dan prasarana perikanan;
b.
peningkatan peran swasta dan masyarakat dalam penyediaan sarana prasarana budidaya perikanan;
c.
optimalisasi operasional pelabuhan sebagai sentra perikanan; dan
d.
pemeliharaan sarana dan prasarana pelabuhan perikanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Arahan pengembangan jaringan prasarana perikanan dengan cara:
a.
melengkapi sarana dan prasarana pelabuhan Sadeng dan Karangwuni-Glagah;
b.
mengembangkan sarana dan prasarana pengolahan perikanan dan pasca panen di Depok, Sadeng, Pandansimo dan Karangwuni-Glagah dan wilayah lain yang memungkinkan;
c.
mengoptimalkan pelabuhan perikanan Sadeng dan Karangwuni-Glagah sebagai sentra perikanan; dan
d.
mengembangkan budidaya perikanan di wilayah pesisir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
Kebijakan pengembangan jaringan irigasi pertanian dilakukan dengan upaya pengembangan, pengelolaan dan pelestarian sistem irigasi agar dapat melindungi petani dalam menjalankan profesinya secara mandiri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
Strategi pengembangan jaringan irigasi pertanian dilakukan melalui:
a.
penyusunan rencana induk jaringan irigasi primer, sekunder dan tersier;
b.
pembangunan jaringan irigasi baru;
c.
peningkatan jaringan irigasi sesuai dengan norma, standard dan pedoman yang ditetapkan pemerintah; dan
d.
pemanfaatan dan pemeliharaan jaringan irigasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
Arahan pengembangan jaringan irigasi pertanian dilakukan dengan:
a.
memberdayakan kelompok petani pemakai air di wilayah pesisir;
b.
membangun jaringan irigasi di daerah muara sungai Opak, Progo, Serang dan Bogowonto sepanjang wilayah pesisir;
c.
membangun jaringan irigasi air bawah tanah di Kabupaten Gunungkidul; dan
d.
memelihara dan meningkatkan jaringan irigasi yang sudah ada di wilayah pesisir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Minapolitan
Pasal 40
Kebijakan pengembangan minapolitan diwujudkan dalam bentuk:
a.
pengembangan infrastruktur penunjang;
b.
pengembangan teknologi budidaya, penangkapan dan pasca panen; dan
c.
pengembangan manajemen minabisnis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
Strategi pengembangan minapolitan sebagai berikut:
a.
pembangunan sistem dan usaha minabisnis berorientasi pada kekuatan pasar;
b.
pengembangan sarana dan prasarana umum yang menunjang minapolitan;
c.
peningkatan pemberdayaan masyarakat; dan
d.
reformasi regulasi yang berhubungan dengan iklim kondusif bagi pengembangan usaha, pengembangan ekonomi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
Arahan pengembangan minapolitan meliputi:
a.
menetapkan minapolitan perikanan tangkap di Sadeng;
b.
menetapkan minapolitan perikanan budidaya di Kecamatan Wates;
c.
melakukan pemberdayaan masyarakat pelaku minabisnis di kawasan minapolitan Sadeng dan Wates;
d.
meningkatkan minabisnis komoditas unggulan lokal;
e.
mengembangkan kelembagaan keuangan di kawasan minapolitan;
f.
mengembangkan kelembagaan penyuluhan perikanan;
g.
meningkatkan perdagangan/pemasaran termasuk pengembangan terminal/subterminal minabisnis dan pusat lelang hasil perikanan;
h.
mengembangkan pendidikan perikanan untuk generasi muda; dan
i.
mengembangkan teknologi tepat guna di kawasan minapolitan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
RENCANA STRUKTUR RUANG PULAU-PULAU KECIL
Bagian Kesatu Umum
Pasal 43
(1)
Rencana struktur ruang pulau-pulau kecil terdiri atas rencana pemanfaatan.
(2)
Rencana struktur ruang pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diwujudkan dalam bentuk kebijakan pemanfaatan, strategi pemanfaatan dan arahan pemanfaatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil
Pasal 44
Kebijakan pemanfaatan pulau-pulau kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat(1) dilakukan secara terpadu, optimal dan lestari berbasis pelestarian dan perlindungan lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
Strategi pemanfaatan pulau-pulau kecil dilaksanakan melalui:
a.
penataan peran masyarakat dan swasta;
b.
penyusunan basis data;
c.
pengembangan dan penataan sarana dan prasarana; dan
d.
peningkatan partisipasi dan akses masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
Arahan pemanfaatan pulau-pulau kecil dilaksanakan melalui:
a.
melakukan inventarisasi data untuk perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan pulau-pulau kecil di pesisir Gunungkidul; dan
b.
mengembangkan sarana dan prasarana pendukung pariwisata bahari di pulau-pulau kecil pesisir Kabupaten Gunungkidul.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
RENCANA POLA RUANG WILAYAH PESISIR
Bagian Kesatu Umum
Pasal 47
(1)
Rencana pola ruang wilayah pesisir meliputi penetapan: a. kawasan pemanfaatan umum; b. kawasan konservasi; c. kawasan strategis nasional tertentu; dan/atau d. alur laut.
(2)
Rencana pola ruang wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:100.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3)
Kawasan pemanfaatan umum sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a terdiri atas: a. zona hutan; b. zona pertanian; c. zona perikanan budidaya; d. zona perikanan tangkap; e. zona pelabuhan; f. zona pertambangan; g. zona industri; h. zona pariwisata; dan i. zona permukiman.
(4)
Kawasan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) terdiri atas: a. zona Konservasi Pesisir; b. zona Konservasi Maritim; c. zona Konservasi Perairan; d. zona Sempadan Pantai; dan e. zona Rawan Bencana.
(5)
Kawasan strategis nasional tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b terdiri atas: a. zona instalasi militer; dan b. zona situs warisan dunia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Kawasan Pemanfaatan Umum
Pasal 48
Kebijakan pengembangan zona hutan sebagai berikut:
a.
pelestarian zona hutan sebagai kawasan hutan yang berkelanjutan untuk mendukung kebutuhan ekonomi, pangan, konservasi dan perkembangan biota pesisir;
b.
pengembangan zona hutan untuk diversivikasi hutan kayu dan non kayu untuk menciptakan peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat; dan
c.
optimalisasi produktivitas zona hutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
Strategi untuk melaksanakan kebijakan zona hutan dengan cara:
a.
peningkatan fungsi dan luasan kawasan hutan;
b.
pelaksanaan reboisasi dan peningkatan kualitas hutan di wilayah pesisir; dan
c.
peningkatan sarana dan prasarana pendukung pengelolaan hutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
Arahan pengembangan zona hutan di wilayah pesisir Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Kulon Progo dan Kabupaten Bantul dengan cara:
a.
memberikan fasilitasi dalam pengelolaan hutan;
b.
mengembangkan hutan mangrove di pesisir pantai Kabupaten Bantul dan Kabupaten Kulon progo;
c.
mengembangkan hutan jati dan hutan lain di Kabupaten Gunungkidul; dan
d.
mengembangkan hutan cemara dan hutan lain di sepadan pantai wilayah pesisir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
Kebijakan pengembangan zona pertanian sebagai berikut:
a.
pelestarian zona pertanian sebagai lahan pertanian tanaman pangan berkelanjutan, hortikultura, perkebunan dan peternakan;
b.
peningkatan produktifitas pertanian;
c.
pengembangan zona pertanian untuk diversifikasi sumber pangan, sumber energi alternatif, penyediaan pakan ternak serta untuk menciptakan peluang ekonomi; dan
d.
pengendalian alih fungsi lahan pertanian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
Strategi untuk melaksanakan kebijakan pengembangan zona pertanian dilaksanakan dengan cara:
a.
pertahankan luasan zona pertanian;
b.
peningkatan prasarana dan sarana pendukung; dan
c.
peningkatan pengelolaan pertanian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
(1)
Arahan pengembangan zona pertanian dilakukan terhadap lahan pertanian wilayah pesisir di Kabupaten Gunungkidul, Bantul dan Kabupaten Kulon Progo.
(2)
Arahan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan dengan cara: a. fasilitasi lahan pertanian berkelanjutan; b. memberikan insentif untuk mempertahankan lahan pertanian berkelanjutan; c. meningkatkan kualitas sumberdaya manusia dan menumbuhkan minat generasi muda untuk bertani; d. mengembangkan pertanian terpadu; e. mengembangkan jaringan irigasi dan drainase untuk zona pertanian; f. mengembangkan sawah tadah hujan di Kabupaten Gunungkidul; dan g. meningkatkan teknologi pasca panen hasil pertanian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 54
Kebijakan pengembangan zona perikanan budidaya sebagai berikut:
a.
pengembangan zona perikanan budidaya air payau, air tawar dan air laut; dan
b.
peningkatan produktifitas perikanan budidaya air payau, air tawar dan air laut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 55
Strategi pengembangan zona perikanan budidaya dilakukan dengan cara:
a.
peningkatan pemanfaatan lahan dan perairan umum untuk kegiatan perikanan budidaya air payau, air tawar dan air laut;
b.
pengembangan sarana dan prasarana perikanan budidaya air payau, air tawar dan air laut;
c.
pengembangan teknologi pasca panen, perikanan budidaya air payau, air tawar dan air laut yang ramah lingkungan; dan
d.
pengembangan sumberdaya manusia di bidang perikanan budidaya air payau, air tawar dan air laut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 56
(1)
Arahan pengembangan zona perikanan budidaya dilakukan dengan: a. mengembangkan perikanan budidaya air payau di Kecamatan Temon dan Galur Kabupaten Kulon Progo, Kecamatan Kretek, Sanden dan Srandakan Kabupaten Bantul, di Kecamatan Tepus Kabupaten Gunungkidul; b. mengembangkan perikanan budidaya air tawar di wilayah pesisir Kabupaten Kulon Progo, Bantul dan Gunungkidul; dan c. mengembangkan budidaya perikanan air laut di Kabupaten Gunungkidul.
(2)
Arahan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan dengan cara: a. revitalisasi tambak; b. mengembangkan jaringan irigasi dan drainase untuk kawasan pertambakan; c. meningkatkan kapasitas dan daya dukung sarana dan prasarana perikanan budidaya air payau, air tawar dan air laut; d. menggunakan teknologi budidaya tambak di lahan pasir; e. meningkatkan fungsi laguna untuk budidaya perikanan air payau; dan f. meningkatkan kualitas sumberdaya manusia bidang teknologi dan manajemen perikanan budidaya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 57
Kebijakan pengembangan zona perikanan tangkap adalah sebagai berikut:
a.
penataan usaha perikanan tangkap;
b.
peningkatan produksi perikanan tangkap;
c.
pengembangan usaha perikanan tangkap;
d.
menjaga kelestarian sumberdaya ikan; dan
e.
optimalisasi pemanfaatan sumberdaya ikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 58
Strategi pengembangan zona perikanan tangkap dilakukan dengan cara:
a.
penataan armada penangkapan ikan;
b.
pengembangan alat tangkap yang produktif dan ramah lingkungan;
c.
pengembangan sarana, prasarana dan teknologi perikanan tangkap;
d.
pengembangan sumberdaya manusia; dan
e.
peningkatan kerjasama antar daerah dalam pengelolaan sumberdaya perikanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 59
(1)
Arahan pengembangan zona perikanan tangkap dilakukan di perairan laut yang berjarak 4(empat) sampai dengan 12(dua belas) mil dari garis pantai.
(2)
Arahan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan dengan cara: a. meningkatkan efektifitas regulasi penataan jumlah armada; b. menggunakan alat tangkap yang produktif dan ramah lingkungan; c. meningkatkan teknologi penangkapan ikan; d. meningkatkan kapasitas armada perikanan tangkap; e. meningkatkan kapasitas alat bantu penangkapan ikan; f. meningkatkan kemampuan dan keterampilan nelayan dalam kegiatan penangkapan ikan di laut lepas; dan g. meningkatkan kerjasama antar daerah dalam pengawasan dan pelaksanaan penangkapan ikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 60
Kebijakan pengembangan zona pelabuhan adalah sebagai berikut:
a.
peningkatan akses pemanfaatan sumberdaya ikan; dan
b.
pengembangan dan optimalisasi fungsi pelabuhan perikanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 61
Strategi pengembangan zona pelabuhan dilakukan dengan cara:
a.
pengembangan dan pembangunan pelabuhan perikanan;
b.
pengembangan sarana dan prasarana pelabuhan perikanan;
c.
pengembangan fungsi pelabuhan perikanan; dan
d.
pengembangan dan penyelarasan fungsi dan peran antar pelabuhan perikanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 62
Arahan pengembangan zona pelabuhan dilakukan di Samudera Hindia, Selatan Provinsi meliputi:
a.
Pelabuhan Perikanan(PP) Sadeng di Kabupaten Gunungkidul dilakukan dengan cara menambah armada penangkapan ikan dengan ukuran lebih dari 10(sepuluh) GT(Gross Tonnage) dan meningkatkan fasilitas fungsional serta penunjang;
b.
membangun Pelabuhan Perikanan(PP) Pandansimo di Kabupaten Bantul;
c.
Pelabuhan Perikanan(PP) Karangwuni-Glagah di Kabupaten Kulon Progo dilakukan dengan cara mengembangkan fasilitas pokok, fungsional, dan penunjang; dan
d.
pengembangan Tempat Pendaratan Ikan(TPI), meliputi: 1. Pantai Trisik, Bugel, Sindutan, dan Congot di Kabupaten Kulon Progo; 2. Pantai Depok, Samas, dan Kwaru di Kabupaten Bantul; dan 3. Pantai Siung, Sundak, Drini, Baron, Ngrenehan, dan Gesing di Kabupaten Gunungkidul.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 63
Kebijakan pengembangan zona pertambangan sebagai berikut:
a.
pemanfaatan potensi pertambangan mineral logam dan mineral bukan logam untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat; dan
b.
pemanfaatan potensi pertambangan mineral logam dan mineral bukan logam dilakukan secara bertanggung jawab.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 64
Strategi pengembangan zona pertambangan dilakukan dengan cara:
a.
peningkatan peranserta masyarakat dan pemangku kepentingan dalam pengelolaan potensi pertambangan mineral logam dan mineral bukan logam;
b.
penggunaan teknologi ramah lingkungan dalam pengelolaan potensi pertambangan mineral logam dan mineral bukan logam;
c.
pengelolaan potensi pertambangan mineral logam dan mineral bukan logam dengan memperhatikan daya-dukung lingkungan; dan
d.
kegiatan pasca penambangan mineral logam dan mineral bukan logam harus menjamin keberlanjutan fungsi sumberdaya alam dan lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 65
(1)
Arahan pengembangan zona pertambangan dilakukan di Kecamatan Wates, Panjatan, dan Galur di Kabupaten Kulon Progo.
(2)
Arahan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan dengan cara: a. menetapkan regulasi pemanfaatan lahan kawasan pertambangan mineral logam dan mineral bukan logam; dan b. pemanfaatan pertambangan dan pengelolaan pasca pertambangan mineral logam dan mineral bukan logam.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 66
Kebijakan pengembangan zona industri sebagai berikut:
a.
pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah(UMKM) yang berbasis potensi di wilayah pesisir; dan
b.
pengembangan kegiatan industri dalam rangka mensejahterakan masyarakat pesisir sebagai komponen di wilayah lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 67
Strategi pengembangan zona industri dilakukan dengan cara:
a.
pengembangan sentra industri Usaha Mikro Kecil dan Menengah(UMKM);
b.
pengembangan industri di wilayah pesisir yang berbasis potensi di wilayah pesisir;
c.
pengembangan industri kelautan dan perikanan; dan
d.
pengembangan industri di wilayah pesisir yang ramah lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 68
Arahan pengembangan zona industri dilakukan dengan cara:
a.
mengembangkan industri Usaha Mikro Kecil dan Menengah(UMKM) di pusat-pusat pertumbuhan di wilayah pesisir;
b.
mengembangkan industri pengolahan hasil perikanan di Pantai Sadeng Kabupaten Gunungkidul dan Pantai Karangwuni – Glagah Kabupaten Kulon Progo;
c.
mengembangkan sarana pengolahan limbah industri mikro dan kecil dilakukan dalam bentuk pengolahan limbah komunal; dan
d.
mengembangkan sarana pengolahan limbah industri menengah dilakukan secara mandiri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 69
Kebijakan pengembangan zona pariwisata dilakukan dengan peningkatan fungsi dan kegiatan pariwisata alam bahari, budaya, dan minat khusus secara berkelanjutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 70
Strategi untuk pengembangan zona pariwisata meliputi:
a.
peningkatan daya tarik dan promosi wisata;
b.
peningkatan manajemen kepariwisataan;
c.
pengembangan produk wisata yang sesuai dengan sifat dan karakteristiknya;
d.
pengembangan destinasi pariwisata yang berbasis tata nilai budaya Yogyakarta, terbebas dari ekses negatif pariwisata.
e.
pengembangan sarana dan prasarana kepariwisataan; dan
f.
menjaga fungsi lindung pada kawasan konservasi yang digunakan untuk kegiatan pariwisata.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 71
Arahan pengembangan zona pariwisata dilakukan dengan cara:
a.
mengembangkan Congot – Trisik sebagai kawasan wisata tradisional, alam, kuliner, keluarga dan minat khusus;
b.
mengembangkan Parangtritis – Depok sebagai wisata alam, kuliner, keluarga dan minat khusus;
c.
mengembangkan karst Kabupaten Gunungkidul sebagai kawasan wisata berbasis penjelajahan goa karst;
d.
mengembangkan pantai Siung – pantai Wediombo – pantai Sadeng sebagai kawasan wisata berbasis keanekaragaman pantai karst dan minat khusus;
e.
mengembangkan pantai Baron – pantai Sundak sebagai kawasan wisata tepi pantai berbasis relaksasi dan keluarga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 72
Kebijakan pengembangan zona permukiman sebagai berikut:
a.
pengembangan fasilitas umum, sosial dan ekonomi;
b.
peningkatan kualitas perumahan dan lingkungan yang layak bagi nelayan dan masyarakat di wilayah pesisir; dan
c.
pengembangan perumahan yang berwawasan lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 73
Strategi pengembangan zona permukiman sebagai berikut:
a.
pengembangan permukiman perkotaan, permukiman perdesaan dan permukiman nelayan;
b.
penyediaan fasilitas umum, sosial dan ekonomi yang memadai di permukiman;
c.
peningkatan pengetahuan penduduk tentang permukiman yang berwawasan lingkungan; dan
d.
peningkatan akses di dalam permukiman dan antar permukiman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 74
Arahan pengembangan zona permukiman dilakukan dengan cara:
a.
mengembangkan program perbaikan lingkungan permukiman perkotaan, permukiman perdesaan dan permukiman nelayan;
b.
mengembangkan permukiman nelayan di wilayah pesisir;
c.
meningkatkan kualitas permukiman perkotaan, permukiman perdesaan dan permukiman nelayan; dan
d.
meningkatkan peran serta masyarakat dalam menyediakan fasilitas umum, sosial dan ekonomi di permukiman dan antar permukiman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Kawasan Konservasi
Pasal 75
(1)
Sebagian wilayah pesisir ditetapkan sebagai kawasan konservasi untuk kepentingan perlindungan.
(2)
Kawasan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) mempunyai ciri khas sebagai satu kesatuan ekosistem yang diselenggarakan untuk melindungi: a. kelestarian plasma nutfah perairan beserta ekosistemnya; dan b. kelestarian ekosistem wilayah pesisir yang unik dan/atau rentan terhadap perubahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 76
(1)
Kebijakan pengelolaan zona konservasi pesisir dilakukan dengan penetapan suaka pesisir.
(2)
Kebijakan pengelolaan zona konservasi pesisir bertujuan untuk: a. perlindungan habitat suatu jenis atau sumberdaya alam dan hayati yang khas, unik dan langka yang dikhawatirkan akan punah dan atau merupakan tempat kehidupan bagi jenis biota tertentu yang keberadaannya memerlukan upaya perlindungan; dan b. perlindungan wilayah pesisir yang mempunyai daya tarik sumberdaya alam dan hayati, formasi geologi dan atau gejala alam yang dapat dikembangkan untuk kepentingan ilmu pengetahuan, penelitian, pendidikan dan peningkatan kesadaran konservasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 77
Strategi pengelolaan zona konservasi pesisir dilakukan dengan cara:
a.
penetapan wilayah suaka pesisir sesuai dengan kepentingannya;
b.
pencegahan kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerusakan di wilayah suaka pesisir; dan
c.
peningkatan peran serta masyarakat dalam mengelola dan melestarikan wilayah suaka pesisir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 78
Arahan pengelolaan zona konservasi pesisir dilakukan di:
a.
Pantai Patehan, Kecamatan Sanden di Kabupaten Bantul; dan Pantai Trisik, Kecamatan Galur di Kabupaten Kulon Progo sebagai wilayah suaka pesisir untuk konservasi penyu;
b.
Kecamatan Purwosari, Panggang, Tanjungsari, Saptosari, Tepus, dan Girisubo di Kabupaten Gunungkidul sebagai wilayah suaka pesisir untuk ekosistem karst pegunungan seribu; dan
c.
Kecamatan Kretek di Kabupaten Bantul sebagai laboratorium spasial gumuk pasir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 79
Kebijakan pengelolaan zona konservasi maritim dilakukan dengan pelestarian dan pemanfaatan adat dan budaya maritim yang hidup di lingkungan masyarakat pesisir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 80
Strategi pengelolaan zona konservasi maritim dilakukan dengan cara:
a.
inventarisasi adat dan budaya maritim yang masih berkembang;
b.
pengkajian adat dan budaya maritim yang memberikan manfaat terhadap kehidupan masyarakat pesisir; dan
c.
pemanfaatan adat dan budaya maritim untuk kesejahteraan masyarakat pesisir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 81
Arahan pengelolaan zona konservasi maritim dilakukan dengan:
a.
melestarikan adat dan budaya di semua tempat pendaratan ikan; dan
b.
melestarikan kearifan lokal yang sudah menjadi tradisi masyarakat pesisir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 82
(1)
Kebijakan penetapan dan pengelolaan zona konservasi perairan dilakukan dengan perlindungan sumberdaya ikan dan habitatnya secara berkelanjutan.
(2)
Kebijakan penetapan dan pengelolaan zona sebagaimana dimaksud pada ayat(1) bertujuan untuk: a. perlindungan dan pelestarian sumber daya ikan beserta ekosistemnya, serta untuk menjamin keberlanjutan fungsi ekologinya; b. pemanfaatan sumberdaya ikan dan ekosistemnya serta untuk kepentingan pariwisata; dan c. peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan konservasi perairan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 83
Strategi penetapan dan pengelolaan zona konservasi perairan dilakukan dengan cara:
a.
penetapan zona konservasi perairan;
b.
peningkatan peran serta semua pemangku kepentingan dalam menetapkan dan mengelola zona konservasi; dan
c.
peningkatan perhatian asas-asas konservasi dan kepentingan umum dalam menetapkan dan mengelola zona konservasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 84
(1)
Arahan penetapan dan pengelolaan zona konservasi perairan dilakukan di wilayah pesisir.
(2)
Arahan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan dengan cara: a. melakukan identifikasi dan inventarisasi calon kawasan konservasi perairan di wilayah pesisir; dan b. melakukan sosialisasi kepada masyarakat umum dan utamanya masyarakat di sekitar daerah konservasi tentang rencana daerah konservasi perairan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 85
Kebijakan pengelolaan zona sempadan pantai dilakukan untuk melindungi dan melestarikan pantai.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 86
Strategi pengelolaan zona sempadan pantai dilakukan dengan cara:
a.
pengendalian kegiatan-kegiatan di dalam zona sempadan pantai sehingga tidak mengganggu fungsi pantai;
b.
pengembalian fungsi sempadan pantai sesuai peruntukannya; dan
c.
peningkatan peran serta masyarakat dalam penetapan dan pelestarian zona sempadan pantai.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 87
(1)
Arahan pengelolaan zona sempadan pantai ditetapkan dengan lebar minimal 100(seratus) meter untuk Kabupaten Gunungkidul dan minimal 200(dua ratus) meter untuk Kabupaten Bantul dan Kabupaten Kulon Progo yang dihitung dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
(2)
Arahan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan dengan cara: a. mencegah dan mengendalikan pendirian bangunan di sempadan pantai; b. mencegah terjadinya kerusakan pantai akibat abrasi dan sedimentasi; dan c. mengembangkan tanaman pantai di sempadan pantai.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 88
Kebijakan pengelolaan zona rawan bencana dilakukan untuk mengurangi berbagai jenis risiko bencana sesuai peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 89
Strategi pengelolaan zona rawan bencana dilakukan dengan cara:
a.
pengendalian kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan risiko bencana;
b.
pengendalian pendirian bangunan permanen dan semi permanen di zona rawan bencana;
c.
peningkatan sarana dan prasarana berkaitan dengan mitigasi bencana; dan
d.
peningkatan peran serta masyarakat dalam upaya mitigasi bencana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 90
Arahan pengelolaan zona rawan bencana dilakukan dengan cara:
a.
memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana;
b.
menjamin terlaksananya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh dan berkelanjutan;
c.
melindungi cagar budaya dan seluruh lingkungan alam berikut keanekaragaman hayatinya;
d.
mengurangi kerentanan dan meningkatkan kapasitas masyarakat dalam menghadapi bencana;
e.
membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta dalam mensosialisasikan daerah rawan bencana;
f.
mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan; dan
g.
menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat serta mencegah timbulnya bencana-bencana sosial dan bencana non alam serta meminimalisasi dampak bencana alam, bencana non alam, serta bencana sosial.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 91
(1)
Zona rawan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 meliputi: a. seluruh pesisir pantai di Kabupaten Kulon Progo(Kec. Temon, Wates, Panjatan, Galur) di Kabupaten Bantul(Kec. Srandakan, Sanden, Kretek), di Kabupaten Gunung Kidul(Kukup, Krakal, Sadeng) sebagai zona rawan tsunami; b. pantai di Kabupaten Gunungkidul, Bantul, dan Kulon Progo, baik pantai tebing maupun pantai pasir sebagai zona rawan abrasi di semua daerah pantai; c. Kabupaten Kulon Progo dan Bantul sebagai zona rawan banjir di muara sungai; d. sepanjang jalur patahan Opak dan sekitarnya sebagai zona rawan gempa bumi; dan e. semua wilayah pesisir di Kabupaten Gunungkidul sebagai zona rawan kekeringan.
(2)
Zona rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat(1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:100.000, yang tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Kawasan Strategis Nasional Tertentu
Pasal 92
Kebijakan pengelolaan zona instalasi militer, terdiri dari:
a.
penataan ruang;
b.
pengembangan kegiatan di sekitar zona instalasi militer; dan
c.
peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan area yang berbatasan dengan zona instalasi militer.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 93
Strategi pengelolaan zona instalasi militer dilaksanakan dengan cara:
a.
penegakkan peraturan tata ruang;
b.
pengaturan kegiatan untuk keselamatan masyarakat dan lingkungan hidup serta kelangsungan fungsi dan keamanan instalasi militer; dan
c.
peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan area yang berbatasan dengan zona instalasi militer.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 94
Arahan pengelolaan zona instalasi militer dilakukan dengan:
a.
memelihara instalasi militer dan lingkungannya di Kecamatan Temon Kabupaten Kulon Progo;
b.
melakukan sosialisasi terhadap kawasan sekitar instalasi militer di Kecamatan Temon Kabupaten Kulon Progo; dan
c.
memasang area bahaya di kawasan instalasi militer yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 95
Kebijakan pengelolaan dan pelestarian zona situs warisan dunia, terdiri dari:
a.
penataan ruang zona situs warisan dunia dan sekitarnya;
b.
pelestarian zona situs warisan dunia dan sekitarnya;
c.
pengembangan kegiatan di zona situs warisan dunia dan sekitar zona situs warisan dunia yang sinergis dengan fungsi situs warisan dunia; dan
d.
peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan zona situs warisan dunia dan sekitarnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 96
Strategi pengelolaan zona situs warisan dunia dilakukan dengan cara:
a.
penegakan aturan pemanfaatan ruang; dan
b.
pengaturan kegiatan di sekitar zona situs warisan dunia untuk kesejahteraan masyarakat dan kelangsungan fungsi situs warisan dunia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 97
Arahan pengelolaan zona situs warisan dunia dilakukan dengan:
a.
menetapkan area Gumuk Pasir di Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul beserta pengembangan kegiatannya;
b.
menetapkan area Formasi Geologi Pantai Wediombo di Kecamatan Girisubo, Kabupaten Gunungkidul beserta pengembangan kegiatannya; dan
c.
menetapkan area Pegunungan Karst di Kabupaten Gunungkidul beserta pengembangan kegiatannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Alur Laut
Pasal 98
Kebijakan pengelolaan alur laut dilakukan melalui sinkronisasi dan koordinasi pemanfaatan ruang laut untuk jalur pelayaran dengan pemanfaatan umum, konservasi, pemasangan pipa/kabel bawah laut, dan pemanfaatan migrasi biota laut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 99
Strategi pengelolaan alur laut dilaksanakan dengan cara:
a.
pengembangan jalur pelayaran;
b.
pemasangan dan pemanfaatan pipa/kabel bawah laut; dan
c.
inventarisasi dan pemanfaatan migrasi biota laut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 100
Arahan pengelolaan alur laut dilaksanakan dengan cara:
a.
meningkatkan pengawasan pemanfaatan ruang Alur Laut untuk jalur pelayaran di seluruh wilayah pesisir;
b.
memasang dan memanfaatkan pipa/kabel bawah laut di Kecamatan Tanjungsari dan wilayah pesisir lainnya;
c.
inventarisasi dan memanfaatkan migrasi biota laut di seluruh pesisir pantai.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
RENCANA POLA RUANG PULAU-PULAU KECIL
Bagian Kesatu Umum
Pasal 101
(1)
Rencana pola ruang pulau-pulau kecil meliputi penetapan: a. Kawasan pemanfaatan umum; dan b. Kawasan konservasi.
(2)
Kawasan pemanfaatan umum sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a sebagai zona pariwisata.
(3)
Kawasan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b, sebagai zona konservasi pulau-pulau kecil.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Kawasan Pemanfaatan Umum
Pasal 102
Kebijakan pengembangan zona pariwisata dilakukan melalui pengembangan sarana dan prasarana pariwisata.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 103
Strategi pengembangan zona pariwisata dilakukan melalui promosi wisata bahari.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 104
Arahan pengembangan zona pariwisata dilakukan dengan mengembangkan wisata bahari, wisata minat khusus di:
a.
Pulau Timang;
b.
Pulau Kalong;
c.
Pulau Drini;
d.
Pulau Jumpino; dan
e.
Pulau Watunganten.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Kawasan Konservasi
Pasal 105
Kebijakan pengembangan zona konservasi pulau-pulau kecil dilakukan dengan melakukan perlindungan dan pelestarian lingkungan pulau-pulau kecil.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 106
Strategi pengembangan zona konservasi pulau-pulau kecil dilakukan melalui pengawasan dan pengendalian kelestarian lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 107
Arahan pengembangan zona konservasi pulau-pulau kecil dilakukan dengan melestarikan dan melindungi Pulau Gunungsemar, Payung, Ngrawe, Lawang, Watupayungsiratan, Watulawang, Ngondo, Watupatungsiung, Watupanjang, Watuglambor, Watubebek, Watutogog, Jungwok, Watutopi, Ngusalan, Amben, Watugrek, Gununggandul, Godeg, Baron, Layar, Krokoh.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
Bagian Kesatu Hak Masyarakat
Pasal 108
(1)
Setiap orang berhak untuk: a. mengetahui RZWP3K Provinsi; b. menikmati pertambahan nilai ruang, sebagai akibat penataan zonasi di Daerah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan; c. memperoleh penggantian yang layak akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan sesuai dengan RZWP3K Provinsi diselenggarakan dengan cara musyawarah di antara pihak yang berkepentingan; d. mengajukan keberatan kepada pejabat yang berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan RZWP3K Provinsi; dan e. mengajukan pembatalan izin dan permintaan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan RZWP3K Provinsi kepada pejabat yang berwenang.
(2)
Pemerintah Daerah melalui Dinas yang tugas dan tanggungjawabnya dibidang perikanan dan kelautan harus memberikan sosialisasi RZWP3K Provinsi melalui media informasi dan/atau langsung kepada aparat dan masyarakat di Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Kewajiban Masyarakat
Pasal 109
(1)
Setiap orang wajib: a. mentaati RZWP3K Provinsi; dan b. memanfaatkan ruang sesuai dengan izin.
(2)
Setiap orang berkewajiban: a. memberikan informasi berkenaan dengan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; b. menjaga, melindungi, dan memelihara kelestarian wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; c. menyampaikan laporan terjadinya bahaya, pencemaran dan/atau perusakan lingkungan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; d. memantau pelaksanaan rencana pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; dan/atau e. melaksanakan program pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang disepakati di tingkat desa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Peran Serta Masyarakat
Pasal 110
(1)
Peran serta masyarakat dalam pengelolaan pesisir dilakukan melalui: a. proses perencanaan ruang; b. pemanfaatan ruang; dan c. pengendalian pemanfaatan ruang.
(2)
Bentuk peran serta masyarakat dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENYIDIKAN
Pasal 111
(1)
Selain Pejabat Penyidik Polri, penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
(2)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) berwenang: a. menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang penataan ruang agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas; b. meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang penataan zonasi; c. meminta keterangan dan bahan bukti dari pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang penataan ruang; d. memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang penataan zonasi; e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut; f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang penataan zonasi; g. menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung, dan memeriksa identitas orang atau dokumen yang dibawa; h. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang penataan ruang; i. memanggil orang untuk didengar keterangannya, dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; j. menghentikan penyidikan; k. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang penataan zonasi; dan l. menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PIDANA
Pasal 112
(1)
Setiap orang yang tidak mentaati RZWP3K Provinsi dan memanfaatkan ruang sesuai dengan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat(1) huruf a dan huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6(enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 113
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 30 DESEMBER 2011
GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
ttd
HAMENGKU BUWONO X
Diundangkan di Yogyakarta pada tanggal 30 DESEMBER 2011
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
ttd
ICHSANURI
LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2011 NOMOR 16
Penjelasan Umum
Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki sumberdaya sangat potensial, seperti: ikan, udang, molusca, terumbu karang, lobster, kepiting dan rajungan, bahan tambang dan mineral, wisata serta jasa lingkungan. Kekayaan dan sumberdaya laut lain memiliki nilai ekonomi penting dan strategis dalam perekonomian lokal, regional, nasional, dan internasional. Untuk meningkatkan nilai ekonomi sumberdaya wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, diperlukan konsep dan strategi pengelolaan secara profesional dan berkelanjutan dengan melibatkan berbagai instansi teknis terkait, disertai peran serta dunia usaha dan partisipasi masyarakat.

Pemanfaatan sumberdaya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta semakin beragam seiring dengan semakin meningkatnya berbagai kegiatan pembangunan, yang diikuti dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk yang bermukim di wilayah pesisir. Dengan semakin meningkatnya pertumbuhan penduduk dan pesatnya kegiatan pembangunan di wilayah pesisir, disertai dengan berbagai peruntukannya seperti pemukiman, perikanan, pertanian, pariwisata, perhubungan, dan lain sebagainya, maka semakin meningkat pula tekanan terhadap ekosistem dan sumberdaya pesisir.

Berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk mengatasi berbagai permasalahan tersebut, dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat pesisir termasuk para nelayan.

Sinkronisasi program antar lembaga perlu dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan optimalisasi hasil yang diperoleh serta mengurangi dampak negatif yang terjadi di wilayah pesisir.

Salah satu instrumen hukum dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumberdaya wilayah pesisir adalah dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil disebutkan dalam Pasal 9 ayat(5) bahwa Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ditetapkan dengan Peraturan Daerah, sehingga Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta perlu menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2010-2030. Adapun Raperda yang kami sampaikan merupakan pelengkap dari Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan acuan dari segala aspek perencanaan pembangunan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Rancangan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2010-2030, memuat arah kebijakan lintas sektor dalam pembangunan pesisir dan pulau-pulau kecil, yang meliputi kegiatan perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian terhadap interaksi manusia dalam memanfaatkan sumberdaya serta proses alamiah secara berkelanjutan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar
02 Jul 2026

KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar

Direktorat Jenderal Imigrasi melantik 13 pejabat tinggi pada Senin (22/6/2026) untuk mengisi sejumlah kursi yang kosong—termasuk Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat setelah pejabat sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2026. OTT itu mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan nilai dugaan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dan menyeret delapan tersangka, di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.

Baca selengkapnya
MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum
02 Jul 2026

MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum

Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji gelombang gugatan terhadap KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025). Yang paling disorot, Perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 yang diajukan 39 advokat, mempersoalkan pasal yang dinilai mengaburkan batas antara profesi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH) sebuah persoalan yang berujung pada seberapa luas akses keadilan bagi warga tidak mampu.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…