Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 15 TAHUN 2008

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:15
Tahun
:2008
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Kekuasaan Kehakiman
Sub Subsektor
:
Lembaga Peradilan Khusus
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 15 TAHUN 2008

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa orang asli Papua sebagai penduduk tetap di wilayah Provinsi Papua, mengalami pertumbuhan yang sangat lambat dan memprihatinkan karena tidak adanya kebijakan pembangunan di bidang kependudukan yang memberi perlindungan terhadap keberadaan orang asli Papua;
b.
bahwa masuknya penduduk luar tanpa melalui pengendalian dan penertiban yang benar telah berdampak pada munculnya kesenjangan sosial antara penduduk luar dengan orang asli Papua dan tidak terlindunginya hak-hak sebagai orang asli Papua;
c.
bahwa tingginya angka kematian ibu dan anak menyebabkan lambatnya perkembangan orang asli Papua perlu mendapat perhatian secara serius dari Pemerintah Daerah untuk mewujudkan suatu kehidupan yang adil dan sejahtera;
d.
bahwa Pasal 61 ayat (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 mengamanatkan perlunya kependudukan untuk mempercepat terwujudnya pemberdayaan, peningkatan kualitas dan partisipasi orang asli Papua dalam semua sektor pembangunan;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi tentang Kependudukan;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907);
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Tahun Republik Indonesia 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019);
3.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3475);
4.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
5.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 35 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
6.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic Social and Culture Right (Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi Sosial dan Budaya);
10.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Right (Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik);
11.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminsitrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3559);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoneia Nomor 4737);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG KEPENDUDUKAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
3.
Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Jaya yang diberi otonomi khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.
Pemerintah Daerah Provinsi Papua adalah Gubernur beserta perangkat lain sebagai Badan Eksekutif Provinsi Papua.
5.
Gubernur Papua, selanjutnya disebut Gubernur ialah Kepala Daerah dan Kepala Pemerintahan yang bertanggung jawab penuh menyelenggarakan pemerintahan di Provinsi Papua dan sebagai wakil pemerintah di Provinsi Papua.
6.
Bupati/Walikota ialah Bupati/Walikota se Provinsi Papua.
7.
Pemerintah kampung adalah kepala kampung dan perangkat kampung sebagai unsur penyelenggara pemerintahan kampung.
8.
Pemerintah kelurahan adalah lurah dan perangkat kelurahan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan kelurahan.
9.
Pengendalian penduduk adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengatur pertumbuhan penduduk Provinsi Papua dan masuknya penduduk luar ke wilayah Provinsi Papua.
10.
Penertiban penduduk adalah kegiatan yang dilakukan oleh instansi yang berwenang untuk mengetahui identitas penduduk yang datang dari luar wilayah Papua dan/atau penduduk sementara yang berdomisili di wilayah kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Papua.
11.
Orang asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua.
12.
Majelis Rakyat Papua yang selanjutnya disebut MRP adalah representasi kultural orang asli Papua, yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama.
13.
Dewan Perwakilan Rakyat Papua yang selanjutnya disebut DPRP, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua sebagai badan legislatif Daerah Provinsi Papua.
14.
Kartu Tanda Penduduk Wilayah Papua yang selanjutnya disebut KTP Wilayah Papua adalah identitas resmi penduduk yang bukan orang asli Papua yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berwenang dan berlaku diwilayah Provinsi Papua.
15.
Kartu Tanda Penduduk orang asli Papua yang selanjutnya disebut KTP orang asli Papua adalah identitas resmi penduduk yang diberikan kepada orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua.
16.
Kartu Identitas Penduduk Musiman yang selanjutnya disingkat KIPM adalah tanda identitas diri yang diberikan kepada penduduk bukan orang asli Papua yang berlaku selama 6(enam) bulan.
17.
Kartu Identitas Penduduk Sementara yang selanjutnya disingkat KIPS adalah bukti identitas diri yang diberikan oleh lembaga pelaksana yang berwenang kepada seseorang karena melakukan pekerjaan dalam diwilayah Provinsi Papua untuk waktu tertentu;
18.
Surat keterangan kelahiran adalah bukti tertulis yang memuat identitas diri seseorang pada waktu lahir.
19.
Buku induk kelahiran adalah dokumen yang memuat dan mencatat pertumbuhan orang asli Papua melalui kelahiran diwilayah Provinsi Papua.
20.
Buku induk kematian adalah dokumen yang memuat dan mencatat jumlah orang asli Papua yang mati diwilayah provinsi Papua.
21.
Penduduk musiman adalah orang yang datang ke wilayah Provinsi Papua untuk waktu tertentu karena pendidikan, kunjungan wisata, penelitian, kunjungan berobat, kunjungan mencari kerja, kunjungan keluarga, kunjungan kedinasan serta kunjungan bisnis.
22.
Sensus penduduk adalah perhitungan cacah jiwa penduduk orang asli Papua dan penduduk bukan orang asli Papua.
23.
Nomor induk kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
24.
Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten/kota dalam wilayah kerja kecamatan.
25.
Kampung adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
WEWENANG DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH
Bagian Kesatu Wewenang dan Kewajiban Pemerintah Daerah Provinsi
Pasal 2
Pemerintah Daerah Provinsi berwenang:
a.
membatasi masuknya penduduk luar ke wilayah Provinsi Papua;
b.
melakukan penertiban penduduk yang berdomisili di wilayah Provinsi Papua;
c.
meningkatkan angka harapan hidup bagi orang asli Papua;
d.
membatasi pemberian KTP Wilayah Papua kepada penduduk luar; dan
e.
memeriksa identitas diri penduduk luar yang masuk kewilayah Provinsi Papua melalui sarana transportasi darat, laut dan udara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Pemerintah Daerah Provinsi wajib:
a.
menetapkan tata cara dan syarat memperoleh KIPS dan KIPM bagi-bagi penduduk bukan orang asli Papua;
b.
menetapkan dan memberikan Kartu Penduduk bagi orang asli Papua;
c.
melakukan sensus penduduk terhadap pertumbuhan orang asli Papua dan menyampaikan hasilnya;
d.
mengelola dan menyajikan informasi kependudukan secara valid, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan;
e.
meningkatkan pertumbuhan orang asli Papua melalui pelayanan kesehatan terutama pelayanan terhadap kesehatan ibu dan anak;
f.
menyusun dan melaksanakan kebijakan dibidang pendidikan, pelatihan dan ekonomi yang terutama diperuntukan bagi pertumbuhan orang asli Papua; dan
g.
menetapkan kebijakan pengembangan kualitas hidup orang asli Papua.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Wewenang dan Kewajiban Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Pasal 4
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berwenang:
a.
membatasi masuknya penduduk bukan orang asli Papua ke wilayah Provinsi Papua;
b.
melakukan penertiban penduduk di daerah;
c.
mengembalikan penduduk yang masuk ke wilayah Provinsi Papua ke daerah asal apabila tidak memiliki KTP dari daerah asal;
d.
melakukan pengendalian penduduk yang datang ke wilayah kabupaten/kota;
e.
memberikan KIPS dan KIPM kepada penduduk tertentu; dan
f.
melakukan sensus penduduk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib:
a.
memberi pelayanan yang cepat, sederhana dan biaya murah kepada orang asli Papua dalam memperoleh KTP khusus; dan
b.
memberi pelayanan yang cepat, sederhana kepada penduduk bukan orang asli Papua dalam memperoleh KIPS dan KIPM.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN PENDUDUK
Bagian Kesatu Hak dan Kewajiban Penduduk Orang Asli Papua
Pasal 6
Setiap orang asli Papua berhak:
a.
memperoleh KTP Khusus yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
b.
memperoleh pelayanan yang sederhana, cepat dan murah dalam memperoleh KTP khusus, kartu keluarga, akta perkawinan, akta perceraian, dan akta kelahiran serta identitas diri lainnya; dan
c.
memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu guna meningkatkan pertumbuhannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Pemberian KTP khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan oleh instansi yang berwenang pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Papua.
(2)
Dalam memperoleh KTP Khusus, harus dibuktikan dengan:
a.
akta kelahiran;
b.
akta perkawinan orang tua;
c.
surat keterangan atau surat lainnya dari lembaga agama;
d.
kartu keluarga; dan
e.
surat keterangan dari rumah sakit.
(3)
Bentuk KTP Khusus bagi orang asli Papua ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(4)
Gubernur menetapkan badan usaha swasta tertentu untuk penerbitan KTP orang asli Papua.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Orang asli Papua wajib:
a.
melapor kepada pemerintah kampung, pemerintah kelurahan dan/atau lembaga agama setempat atas setiap peristiwa kelahiran dan kematian atau peristiwa penting lainnya yang dialami;
b.
melaporkan perkawinannya kepada instansi pemerintah daerah yang berwenang untuk catat dalam buku induk perkawinan dan pemberian akta perkawinan; dan
c.
melaporkan pengangkatan anak yang dilakukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Hak dan Kewajiban Penduduk Bukan Orang Asli Papua
Pasal 9
(1)
Penduduk bukan orang asli Papua yang datang ke wilayah Provinsi Papua untuk kegiatan dan tujuan tertentu berhak mendapat pelayanan yang cepat dan sederhana dalam memperoleh KIPS dan KIPM;
(2)
Dalam memperoleh KIPS dan KIPM sebagaimana dimaksud pada ayat(1) harus menunjukan:
a.
surat keterangan kedatangan dari daerah asal yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah daerah yang berwenang;
b.
menunjukan KTP dari daerah asal;
c.
surat keterangan dari pejabat yang berwenang bagi PNS, TNI dan Polri; dan
d.
surat keterangan dari pimpinan badan hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Tatacara dan syarat memperoleh KIPS dan KIPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Setiap penduduk bukan orang orang asli Papua wajib:
a.
memiliki KIPS dan KIPM saat berada di Provinsi Papua;
b.
membawa surat keterangan domisili dari daerah asal;
c.
membawa KTP dari daerah asal saat datang ke Provinsi Papua;
d.
membawa surat keterangan dari instansi pemerintah daerah yang berwenang yang memuat tujuan kedatangan ke Provinsi Papua; dan
e.
menyediakan biaya sebagai jaminan untuk perjalanan kembali ke daerah asal bagi penduduk yang tidak bekerja sebagai PNS, TNI, POLRI dan bekerja pada Badan Usaha Swasta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Penduduk bukan orang asli Papua yang telah mememiliki KTP Wilayah Papua sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap diakui keberadaannya.
(2)
KTP sebagaimana dimaksud pada ayat(1) yang habis masa berlakunya setelah berlakunya Peraturan Daerah ini akan dilakukan penertiban identitas.
(3)
Bagi penduduk yang berdomisili diwilayah Provinsi Papua dan belum memiliki KTP Wilayah Papua, hanya diberikan KIPS dan KIPM.
(4)
Penduduk bukan orang asli Papua yang datang kewilayah Papua setelah berlakunya Peraturan Daerah ini, hanya diberikan KIPS dan KIPM.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Setiap penduduk yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, huruf c, dikenakan sanksi administrasi berupa pengembalian ke daerah asal.
(2)
Segala biaya yang timbul akibat pengembalian ke daerah asal menjadi tanggungjawab pribadi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Setiap penduduk yang tidak memiliki KIPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp. 1.000.000(satu juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENGENDALIAN PENDUDUK
Pasal 15
(1)
Pemerintah Daerah melakukan pengendalian penduduk di wilayah Provinsi Papua;
(2)
Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi:
a.
menetapkan prosedur dan tata cara memperoleh kartu identitas bagi penduduk musiman;
b.
melakukan penertiban terhadap administrasi kependudukan; dan
c.
menyusun dan melaksanakan kebijakan kependudukan secara terpadu, berkelanjutan dan lintas sektoral pada bidang sosial, ekonomi budaya dan lingkungan hidup;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Setiap bukan orang asli Papua berkewajiban melapor kepada Pemerintah Kampung dan/atau Pemerintah Kelurahan setempat pada saat pindah atau datang ke wilayah Papua.
(2)
Kewajiban melapor saat datang sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dilakukan paling lama 14(empat belas) hari setelah domisili.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Badan hukum yang mengelola sarana transportasi laut dan udara, wajib menyampaikan laporan tentang penduduk yang datang ke wilayah Papua;
(2)
Selain badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat(1), badan hukum yang menyediakan sarana penginapan, wajib menyampaikan laporan tentang penduduk yang menginap dalam sarana tersebut.
(3)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2), disampaikan kepada Bupati melalui instansi Pemerintah Kabupaten/Kota yang berwenang dengan tembusan kepada Gubernur melalui instasi pemerintah daerah yang berwenang ditingkat provinsi.
(4)
Penyampaian laporan kepada instansi yang berwenang, dilakukan setiap bulan pada tanggal 28 dan/atau tanggal 30 bulan berjalan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENERTIBAN PENDUDUK
Pasal 18
(1)
Untuk mewujudkan kehidupan masyarakat Papua yang aman dan sejahtera, dilakukan penertiban terhadap penduduk.
(2)
Penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan oleh instansi Pemerintah Daerah yang berwenang dengan mengikutsertakan pihak kepolisian, lembaga adat, pemerintah kampung dan pemerintah kelurahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Penertiban penduduk yang datang diwilayah Provinsi Papua dilakukan pada sarana tranportasi darat, sarana transportasi laut dan sarana transportasi udara.
(2)
Penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat(1) untuk memeriksa identitas pribadi setiap orang.
(3)
Apabila terdapat identitas orang yang diduga atau patut diduga palsu, pihak yang berwenang dapat meminta keterangan lebih lanjut.
(4)
Bagi penduduk luar yang tidak memiliki identitas yang jelas, dikembalikan ke daerah asal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Instansi Pemerintah Daerah yang berwenang dapat melakukan penertiban penduduk pada wilayah kampung dan/atau kelurahan.
(2)
Dalam melakukan penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat(1), harus mengikutsertakan pemerintah kampung, pemerintah kelurahan, tokoh adat dan lembaga keagamaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PERTUMBUHAN PENDUDUK ORANG ASLI PAPUA
Bagian Kesatu Sensus Penduduk
Pasal 21
(1)
Sensus penduduk dilakukan untuk mengetahui pertumbuhan penduduk orang asli Papua.
(2)
Sensus penduduk dilakukan oleh instansi pemerintah daerah yang berwenang.
(3)
Sensus penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan sekali dalam dua tahun.
(4)
Pelaksanaan sensus dilakukan pada bulan Oktober sampai bulan Desember tahun tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Sensus penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan mengikutsertakan lembaga adat, lembaga agama, perguruan tinggi dan lembaga swadaya masyarakat.
(2)
Setelah melakukan sensus sebagaimana dimaksud pada ayat(1), Pemerintah Daerah menyampaikan hasilnya kepada masyarakat.
(3)
Sensus penduduk yang pertama bagi orang asli Papua dilakukan setelah jangka waktu satu tahun berlakunya Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Sensus penduduk dilakukan secara serentak oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
(2)
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyampaikan hasil sensus penduduk orang asli Papua kepada masyarakat;
(3)
Penyampaian hasil sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dilakukan melalui media massa cetak, elektronik, situs resmi pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dan/atau melalui media lainnya yang dapat diketahui dan diakses oleh masyarakat;
(4)
Dokumen hasil sensus penduduk terbuka untuk umum dan masyarakat berhak untuk mendapatkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib menyampaikan hasil sensus penduduk diwilayah kabupaten/kota kepada Gubernur.
(2)
Setelah memperoleh hasil sensus penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat(1), Gubernur menyampaikannya secara terbuka kepada masyarakat melalui media massa cetak, elektronik serta media lainnya yang dapat diakses oleh masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Sensus penduduk bagi penduduk bukan orang asli Papua dilakukan untuk mengetahui jumlah dan tingkat pertumbuhannya di Papua.
(2)
Sensus penduduk dilakukan oleh instansi pemerintah daerah yang berwenang.
(3)
Sensus penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan sekali dalam tiga tahun.
(4)
Pelaksanaan sensus dilakukan pada bulan September sampai November tahun yang ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Sensus penduduk dilakukan secara serentak oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(2)
Dalam melakukan sensus penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan dengan mengikutsertakan lembaga adat, lembaga agama, perguruan tinggi dan lembaga swadaya masyarakat.
(3)
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyampaikan hasil sensus penduduk kepada masyarakat.
(4)
Penyampaian hasil sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dilakukan melalui media massa cetak, elektronik dan/atau melalui media lainnya yang dapat diketahui dan dilihat oleh masyarakat.
(5)
Dokumen hasil sensus penduduk terbuka untuk umum dan masyarakat berhak untuk mendapatkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Pasal 27
(1)
Setiap anak yang lahir wajib dilaporkan oleh orang tua dan/atau keluarga kepada kepala kampung atau kepala kelurahan atau lembaga agama setempat paling lama 30 (tiga) puluh hari sejak kelahiran.
(2)
Pemerintah kampung atau pemerintah kelurahan wajib mencatat kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat(1) didalam buku induk kependudukan.
(3)
Pemerintah kampung atau kelurahan wajib mengeluarkan surat keterangan kelahiran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Pemerintah kampung dan/atau pemerintah kelurahan pada wilayah kabupaten/kota, selain melakukan pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat(2), wajib melakukan pencatatan terhadap:
a.
kematian bayi;
b.
kematian anak-anak dan orang dewasa;
c.
orang asli Papua yang pindah keluar wilayah Provinsi Papua; dan
d.
orang asli Papua yang datang ke wilayah Provinsi Papua.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) disampaikan kepada Bupati melalui instansi pemerintah Daerah yang berwenang yang selanjutnya disampaikan kepada Gubernur melalui instasi Pemerintah Daerah yang berwenang.
(3)
Penyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat(2), dilakukan setiap bulan pada tanggal 28 dan/atau tanggal 30 bulan berjalan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Anak yang lahir selain memperoleh surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat(3) berhak memperoleh akta kelahiran dari Pemerintah Daerah.
(2)
Akta kelahiran sebagaimana dimaskud pada ayat(1) diberikan oleh instansi Pemerintah Daerah yang berwenang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Setiap anak yang telah berusia 7(tujuh) bulan dalam kandungan yang lahir dan mati, wajib dilaporkan kepada pemerintah kampung dan/atau pemerintah kelurahan untuk dicatat dalam buku induk kematian.
(2)
Selain anak, orang dewasa yang mati, wajib dilaporkan kepada pemerintah kampung dan/atau pemerintah keluarahan untuk dicatat dalam buku induk kematian penduduk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Setiap bayi yang lahir dari penduduk orang asli Papua, berhak bebas dari biaya pelayanan kesehatan.
(2)
Selain pembebasan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat(1), berhak memperoleh pelayanan peningkatan gizi dan perawatan kesehatan hingga mencapai usia 8(delapan) tahun.
(3)
Pembebasan biaya dan peningkatan gizi anak sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Setiap anak yang lahir, wajib dilaporkan oleh orang tua dan/atau keluarga kepada kepala kampung atau kepala kelurahan atau lembaga agama setempat paling lama 30 (tiga) puluh hari sejak kelahiran.
(2)
Pemerintah kampung atau pemerintah kelurahan wajib mencatat kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat(1) didalam buku induk kependudukan.
(3)
Pemerintah kampung atau kelurahan wajib memberikan Surat Keterangan Kelahiran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
(1)
Pemerintah kampung dan/atau pemerintah kelurahan pada wilayah kabupaten/kota, selain melakukan pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2), wajib melakukan pencatatan terhadap:
a.
kematian bayi;
b.
kematian anak-anak dan orang dewasa;
c.
penduduk yang pindah keluar wilayah Provinsi Papua; dan
d.
penduduk yang datang ke wilayah Provinsi Papua.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) disampaikan kepada Bupati melalui instansi Pemerintah Daerah yang berwenang yang selanjutnya disampaikan kepada Gubernur melalui instansi Pemerintah Daerah yang berwenang.
(3)
Penyampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat(2), dilakukan setiap bulan pada tanggal 28 dan/ atau tanggal 30 bulan berjalan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
(1)
Setiap orang yang telah memiliki KTP, didaftar dalam dokumen penduduk.
(2)
Pemerintah daerah kabupaten/kota memberikan NIK kepada setiap penduduk.
(3)
NIK sebagaimana dimaksud pada ayat(1) hanya berlaku dalam wilayah Provinsi Papua.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Setiap anak yang telah berusia 7(tujuh) bulan dalam kandungan, yang lahir dan mati, wajib dilaporkan kepada pemerintah kampung dan/atau pemerintah kelurahan untuk dicatat dalam buku induk kematian.
(2)
Setiap anak dan/atau orang dewasa yang mati, wajib dilaporkan kepada pemerintah kampung dan/atau pemerintah kelurahan untuk dicatat dalam buku induk kematian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
(1)
Setiap penduduk sementara yang bukan orang asli Papua yang pindah ke wilayah Provinsi Papua untuk waktu tertentu wajib melapor kepada pemerintah kampung dan/atau pemerintah kelurahan melalui RT/RW setempat.
(2)
Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat(1) wajib memiliki KIPS.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Identitas Penduduk
Pasal 37
(1)
KTP, Akta Kelahiran dan kartu keluarga adalah tanda identitas penduduk.
(2)
KTP bagi penduduk orang asli Papua berlaku seumur hidup dan berlaku di seluruh wilayah Provinsi Papua.
(3)
Bentuk KTP bagi orang asli Papua ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(4)
KTP bagi penduduk bukan orang asli Papua hanya berlaku 5(lima) tahun dan dapat diperpanjang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
(1)
Selain KTP dan kartu keluarga, akte kelahiran dan surat keterangan dari lembaga agama merupakan bukti identitas diri.
(2)
Kartu keluarga diberikan kepada setiap keluarga.
(3)
Setiap penduduk dalam satu keluarga hanya dicatat dalam satu Kartu Keluarga.
(4)
Setiap Kartu Keluarga memiliki nomor tersendiri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
(1)
Penduduk orang asli Papua dalam suatu wilayah yang telah memiliki KTP, dicatat dalam kartu keluarga.
(2)
Kartu keluarga orang asli Papua memiliki bentuk khusus.
(3)
Bentuk khusus kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(4)
Gubenur menetapkan tempat khusus pencetakan kartu keluarga bagi orang asli Papua.
(5)
Tempat sebagaimana dimaksud pada ayat(4) ditetapkan dengan Keputusan Gubenur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
Penduduk asli Papua yang identitas dirinya hilang atau rusak, dapat melakukan penggantian melalui instansi Pemerintah Daerah yang berwenang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Perpindahan Penduduk
Pasal 41
(1)
Setiap penduduk yang pindah maupun datang dalam suatu wilayah kelurahan dan/atau kampung, harus melapor kepada RT/RW setempat.
(2)
Penduduk orang asli Papua maupun bukan orang asli Papua yang pindah ke wilayah lain, berhak memperoleh surat keterangan pindah dari pemerintah kelurahan dan/atau pemerintah kampung.
(3)
Penduduk yang bukan orang asli Papua yang datang kewilayah Papua, wajib membawa surat keterangan pindah, KTP dan surat keterangan domisili dari wilayah asal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Informasi Kependudukan
Pasal 42
(1)
Pemerintah Provinsi melaksanakan pengelolaan dan penyajian data kependudukan berskala provinsi.
(2)
Pemerintah daerah kabupaten/kota melaksanakan pengelolaan dan penyajian data kependudukan berskala kabupaten/kota.
(3)
Pengelolaan dan penyajian informasi kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2) dilakukan melalui pembangunan sistem informasi administrasi kependudukan.
(4)
Informasi kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat(3) digunakan untuk perencanaan pembangunan dan pelayanan publik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
Untuk penyajian dan pengelolaan informasi kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 Pemerintah Daerah membangun data base, menyediakan sumber daya aparatur, perangkat teknologi informasi dan komunikasi serta penyediaan biaya operasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
TRANSMIGRASI
Pasal 44
(1)
Kebijakan transmigrasi di Provinsi Papua akan dilaksanakan setelah orang asli Papua mencapai jumlah dua puluh juta jiwa.
(2)
Kebijakan transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dilaksanakan setelah mendapat pertimbangan dan persetujuan MRP dan DPRP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
LARANGAN
Pasal 45
Setiap orang yang bukan orang asli Papua dilarang:
a.
memiliki KTP Wilayah Papua; dan
b.
memiliki KTP ganda.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
(1)
Penduduk yang telah memiliki KTP wilayah Papua pada salah satu wilayah Kabupaten/Kota, dilarang memiliki KTP wilayah Papua pada daerah kabupaten/kota lainnya di Papua.
(2)
Bagi penduduk bukan orang asli Papua yang telah memiliki KTP pada wilayah lainnya di luar Provinsi Papua dilarang memiliki KTP wilayah Papua.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
(1)
Penduduk yang bukan orang asli Papua dilarang untuk menggunakan marga ibu yang berasal dari orang asli Papua.
(2)
Orang asli Papua dilarang mengangkat penduduk lain untuk menggunakan marga orang asli Papua.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PIDANA
Pasal 48
(1)
Setiap penduduk bukan orang asli Papua yang dengan sengaja tidak memiliki KIPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, di pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp.5.0000.000(lima juta rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
(1)
Setiap penduduk bukan orang asli Papua yang memalsukan identitas sebagai orang asli Papua dengan menggunakan KTP orang asli Papua, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 bulan dan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000(lima juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 10.000.000(sepuluh juta rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 50
(1)
Setiap penduduk bukan orang asli Papua yang telah memiliki KTP wilayah Papua sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap diakui keberadaannya.
(2)
Bagi penduduk bukan orang asli Papua yang telah memiliki KTP ganda, harus melakukan perbaikan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 51
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Papua.
Ditetapkan di Jayapura pada tanggal 22 Desember 2008
GUBERNUR PROVINSI PAPUA, CAP/TTD BARNABAS SUEBU,SH
Diundangkan di Jayapura pada tanggal 23 Desember 2008 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI PAPUA, TTD TEDJO SOEPRAPTO LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA TAHUN 2008 NOMOR 15
Untuk salinan yang sah sesuai dengan aslinya SEKRETARIS DAERAH PROVINSI PAPUA, CAP/TTD Drs. TEDJO SOEPRAPTO, MM
Penjelasan Umum
Kebijakan Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dimaksudkan untuk membangun ketertinggalan orang asli Papua pada berbagai sektor pembangunan, agar dapat maju dan mandiri dan menata kehidupan yang lebih baik. Provinsi Papua sebagai bagian dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penduduk asli Papua sebagai warga negara Indonesia, memiliki hak yang sama untuk menikmati manfaat dari berbagai kebijakan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk peningkatan kesejahteraannya serta memiliki hak untuk menikmati hasil pembangunan secara wajar. Penduduk asli di Provinsi Papua adalah salah satu rumpun dari ras Melanesia yang merupakan bagian dari suku-suku bangsa di Indonesia harus mendapat perlindungan hukum dan perlu diberdayakan agar dapat hidup berkembang dan terpenuhinya hak-hak asasi dalam bidang hak sipil, politik, ekonomi, sosial, budaya, dan hak atas pembangunan.

Pemenuhan atas hak asasi dimaksud belum dapat terpenuhi dengan baik karena salah satu faktor utama adalah belum ada kebijakan proteksi yang jelas dalam berbagai sektor pembangunan terhadap penduduk asli Papua. Kebijakan proteksi dimaksud adalah berkaitan dengan pengendalian terhadap masuknya penduduk luar ke wilayah Provinsi Papua. Setiap orang mempunyai hak sama untuk hidup dalam wilayah negara Indonesia termasuk wilayah Provinsi Papua, namun kebebasan tersebut harus disertai dengan kewajiban-kewajiban untuk menghormati dan memberikan kesempatan kepada penduduk lokal untuk berkembang dan menikmati manfaat dari kebijakan pembangunan daerah.

Masuknya penduduk luar tanpa dilakukan pengendalian dan penertiban terhadap penduduk telah memberi beban bagi Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pembangunan daerah. Setiap orang yang datang dengan mudah memperoleh KTP wilayah Papua, bahkan lebih dari satu KTP. Dengan demikian ada juga penduduk yang memiliki KTP wilayah Papua dengan mengikuti prosedur hukum yang berlaku tetapi ada juga yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian Pemerintah Daerah Provinsi dan kabupaten Kota memiliki tanggung jawab untuk mengendalikan masuknya penduduk luar ke wilayah provinsi Papua serta melakukan penertiban terhadap penduduk yang berdomisili diwilayah Provinsi Papua.

Penduduk Provinsi Papua dan penduduk asli Papua hingga Tahun 2008 belum diketahui angka pertumbuhan yang terakhir. Jumlah penduduk luar maupun jumlah penduduk orang asli Papua belum diketahui secara pasti, bahkan tidak ada sistem informasi kependudukan yang secara kontinue menyampaikan pertumbuhan penduduk.

Hal ini disebabkan pemerintah daerah Provinsi tidak merencanakan dan melaksanakan kebijakan-kebijakan pembangunan dibidang kependudukan sebagaimana yang diperintahkan dalam Pasal 61 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.

Masuknya penduduk luar tanpa dilakukan pengendalian oleh Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota tidak saja memberi manfaat bagi pembanguan daerah tetapi memunculkan masalah-masalah sosial, banyaknya kejahatan yang terjadi dan terhadap kejadian tertentu sulit diketahui pelakunya.

Kebijakan otonomi Khusus dimaksudkan agar penduduk asli Papua memperoleh kesempatan yang luas untuk memajukan dirinya bagi suatu kehidupan yang adil sejahtera dan bermartabat. Oleh sebab itu perlu dilakukan penanganan terhadap permasalahan penduduk di Papua melalui kebijakan identitas kependudukan, penyediaan sistem informasi kependudukan, pelaksanaan sensus penduduk, pemberian pelayanan kesehatan bagi ibu dan anak penduduk asli Papua agar hidup sehat dan memiliki kualitas hidup yang lebih baik, meningkatkan pertumbuhan orang asli Papua melalui kebijakan pemberian gizi yang memadai. Selain itu penertiban terhadap identitas penduduk yang bersifat tetap, bersifat sementara, dan penduduk yang melakukan aktivitas untuk jangka waktu tertentu perlu dilakukan pengaturan mengenai identitas yang menjadi bukti diri pribadi seseorang.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar
02 Jul 2026

KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar

Direktorat Jenderal Imigrasi melantik 13 pejabat tinggi pada Senin (22/6/2026) untuk mengisi sejumlah kursi yang kosong—termasuk Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat setelah pejabat sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2026. OTT itu mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan nilai dugaan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dan menyeret delapan tersangka, di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.

Baca selengkapnya
MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum
02 Jul 2026

MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum

Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji gelombang gugatan terhadap KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025). Yang paling disorot, Perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 yang diajukan 39 advokat, mempersoalkan pasal yang dinilai mengaburkan batas antara profesi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH) sebuah persoalan yang berujung pada seberapa luas akses keadilan bagi warga tidak mampu.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…