Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN NOMOR 14 TAHUN 2009

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:14
Tahun
:2009
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Hukum Perdata
Sub Subsektor
:
Hukum Perikatan & Perjanjian
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

pengubahan

PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 9 TAHUN 2013

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN NOMOR 14 TAHUN 2009

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap usaha di bidang kesehatan, dipandang perlu memberikan perizinan bidang kesehatan secara tepat dan bertanggung jawab;
b.
bahwa pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam huruf a, bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi di bidang perizinan kesehatan;
c.
bahwa jumlah sarana dan prasarana kesehatan yang memadai dan terjangkau masih belum sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
d.
bahwa penyediaan sarana dan prasarana yang dapat menyediakan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam huruf c dapat memberikan kontribusi kepada peningkatan pendapatan asli daerah dengan dilakukannya pemungutan retribusi terhadap pengguna jasa;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan dan Pelayanan Bidang Kesehatan pada Dinas Kesehatan;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 antara lain mengenai Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Selatan;
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian;
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan;
5.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
6.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika;
7.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Jo. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
8.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
9.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
10.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan;
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
16.
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan;
17.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
18.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan;
19.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan;
20.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN DAN PELAYANAN BIDANG KESEHATAN PADA DINAS KESEHATAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
3.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Selatan.
4.
Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan.
5.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan.
6.
Industri obat tradisional adalah industri obat yang memproduksi obat menggunakan bahan alami.
7.
Rekomendasi mendirikan rumah sakit adalah rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan untuk mendapatkan izin menjalankan kegiatan rumah sakit.
8.
Rekomendasi penyelenggaraan sementara adalah rekomendasi yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan untuk mendapatkan izin penyelenggaraan bersifat sementara untuk menjalankan kegiatan rumah sakit.
9.
Rekomendasi penyelenggaraan tetap adalah rekomendasi yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan untuk mendapatkan izin penyelenggaraan bersikat tetap untuk menjalankan kegiatan rumah sakit.
10.
Izin baru sub penyaluran alat kesehatan adalah izin baru yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan untuk menjalankan kegiatan sub penyaluran alat kesehatan.
11.
Izin pindah lokasi sub penyaluran alat kesehatan adalah izin pindah lokasi yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan untuk menjalankan kegiatan sub penyaluran alat kesehatan.
12.
Izin baru pedagang besar farmasi cabang adalah izin baru yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan kepada pedagang besar farmasi cabang untuk menjalankan kegiatan perdagangan kefarmasian.
13.
Izin pindah lokasi pedagang besar farmasi cabang adalah izin pindah lokasi yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan kepada pedagang besar farmasi cabang untuk menjalankan kegiatan perdagangan kefarmasian.
14.
Rekomendasi izin baru pedagang besar farmasi pusat adalah rekomendasi izin baru yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan pedagang besar farmasi pusat untuk menjalankan kegiatan perdagangan kefarmasian.
15.
Rekomendasi izin pindah lokasi pedagang besar farmasi adalah rekomendasi izin pindah lokasi yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan untuk menjalankan kegiatan kefarmasian.
16.
Izin praktik adalah izin praktik pelayanan kesehatan swasta.
17.
Izin bidan adalah izin yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan kepada seseorang yang berpendidikan bidan untuk melaksanakan kewenangan pelayanan kebidanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
18.
Izin perawat adalah izin yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan kepada seseorang yang berpendidikan perawat untuk melaksanakan kewenangan pelayanan keperawatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
19.
Izin perawat gigi adalah izin yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan kepada seseorang yang berpendidikan perawat gigi untuk melaksanakan kewenangan pelayanan keperawatan gigi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
20.
Izin nutrisionist adalah izin yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan kepada seseorang yang berpendidikan nutrisionist untuk melaksanakan kewenangan pelayanan nutrisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
21.
Izin fisioterapist adalah izin yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan kepada seseorang yang berpendidikan fisioterapist untuk melaksanakan kewenangan pelayanan fisioterapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
22.
Izin refraksionist adalah izin yang dikeluarkan oleh dinas kesehatan kepada seseorang yang berpendidikan refraksionist untuk melaksanakan kewenangan pelayanan refraksi atau kacamata sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
23.
Sertifikasi adalah pernyataan dari dinas kesehatan terhadap suatu kegiatan atau usaha yang telah memenuhi kelayakan aspek teknis atau standar tertentu setelah melalui survei atau penelitian atau pengkajian dan diberikan dalam bentuk tertulis.
24.
Rekomendasi adalah surat pernyataan yang diberikan oleh dinas kesehatan terhadap seseorang atau badan usaha yang menyangkut kegiatan atau usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
25.
Pejabat adalah pegawai yang diberikan tugas dan wewenang tertentu di bidang pelayanan, pengawasan dan pembinaan teknis pelayanan kesehatan swasta.
26.
Badan usaha adalah bentuk usaha yang berbentuk badan tertentu seperti perseroan terbatas, perseroan komanditer, firma, koperasi, BUMN, BUMD, Kongsi Dagang, Yayasan serta bentuk usaha lainnya.
27.
Retribusi adalah pungutan Daerah atas pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
28.
Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa laboratorium dan menerima hasilnya.
29.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan dan pihak lainnya yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi.
30.
Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat SPdORD, adalah surat yang digunakan oleh wajib Retribusi untuk melaporkan data obyek Retribusi dan wajib Retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran Retribusi yang terutang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi daerah.
31.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya dapat disingkat SKRD, adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah Retribusi yang terutang.
32.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya dapat disingkat SKRDKBT, adalah Surat Keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah Retribusi yang telah ditetapkan.
33.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah Surat Keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar daripada Retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
34.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda.
35.
Surat Keputusan Keberatan adalah Surat Keputusan atas keberatan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT dan SKRDLB yang diajukan oleh Wajib Retribusi.
36.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan mencari, mengumpulkan dan mengelola data atau ketangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi daerah berdasarkan Peraturan Perundang-undangan Daerah.
37.
Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti, dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
NAMA, OBYEK, DAN SUBYEK RETRIBUSI
Pasal 2
(1)
Dengan nama Retribusi Perizinan dan Pelayanan Bidang Kesehatan pada Dinas Kesehatan dipungut retribusi untuk setiap pemberian perizinan dan pelayanan kesehatan.
(2)
Obyek retribusi adalah setiap pemberian perizinan dan pelayanan kesehatan.
(3)
Subyek retribusi adalah setiap orang atau badan yang memerlukan jasa perizinan dan pelayanan kesehatan di bidang kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 3
(1)
Retribusi perizinan bidang kesehatan digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu.
(2)
Retribusi pelayanan kesehatan digolongkan sebagai retribusi jasa umum.
Penjelasan Pasal:
Yang termasuk dalam jasa perizinan adalah: 1. Izin Perawat 2. Izin Bidan 3. Izin perawat gigi 4. Izin akupunturist 5. Izin asisten apoteker 6. Izin analis kesehatan 7. Izin baru sub/cabang penyalur alat kesehatan 8. Izin pindah sub/cabang penyalur alat kesehatan 9. Izin pindah pedagang besar farmasi 10. Izin sub PKRT 11. Izin pemberantasan hama dan pestisida 12. Izin nutrisionist 13. Izin epidemiolog 14. Izin Entamolog 15. Izin Fisioterapis 16. Izin refraksinis 17. Izin elektromedisien 18. Izin mendirikan rumah sakit 19. Izin penyelenggaraan sementara rumah sakit 20. Izin penyelenggaraan tetap rumah sakit 21. Izin Pedagang Besar Farmasi 22. Izin perpanjangan penyelenggaraan pendidikan nakes 23. Izin penyelenggaraan institusi diknakes 24. Izin produksi PKRT 25. Izin produksi jamu tradisional 26. Izin panti pengobatan tradisional, tabib dan shinse. 27. Sertifikasi hieginis hotel berbintang 28. Sertifikasi hiegenis sanitasi jasa boga gol B kab/kota 29. Sertifikasi pendidikan dan pelatihan. Yang termasuk dalam jasa pelayanan kesehatan adalah: 1. Pemeriksaan Kehamilan 2. Pemeriksaan Dokter Umum/Gigi 3. Pemeriksaan Dokter Spesialis Kandungan 4. Penimbangan Bayi/Balita/Anak 5. Pelayanan KB untuk Pil 6. Pelayanan KB untuk Suntik 7. Pelayanan KB Pemasangan IUD 8. Pelayanan KB Pelepasan IUD 9. Pelayanan KB Pemasangan Inplant 10. Pelayanan KB Pelepasan Inplant 11. Tindik daun telinga bayi 12. Cabut Gigi Susu 13. Cabut Gigi Dewasa 14. Tambal Gigi Sementara 15. Tambal Gigi Permanent 16. Buang Karang Gigi per 5 Gigi 17. Jasa Pertolongan Persalinan Normal(utk 24 jam) 18. Jasa Placenta Manuel 19. Jasa Haiting 20. Jasa Nginap Persalinan 21. Jasa Kamar Bersalin/Hari 22. Tes Fisik diagnostik 23. EKG Istirahat 24. Tes Komposisi& Postur Tubuh 25. Tes daya tahan jantung-paru utk Bangku Harvan/ 26. YMCA 27. Tes daya tahan jantung-paru utk Sepeda Monark 28. Tes daya tahan jantung-paru utk Treadmill 29. Tes Fungsi Paru 30. Tes kekuatan dan daya ledak otot 31. Tes koordinasi& Kecepatan reaksi 32. Tes Conconi 33. Konsultasi kebugaran Dokter Umum terlatih 34. Konsultasi kebugaran Dokter Spesialis olahraga 35. Konsultasi kebugaran Dokter Spesialis Gizi 36. Tes kebugaran standar+ konsultasi dokter umum terlatih untuk Haji Reguler 37. Tes kebugaran lengkap+ konsultasi dokter spesialis untuk Haji Khusus 38. Tes kebugaran+konsultasi dokter spesialis utk karyawan 39. Tes kebugaran lengkap khusus atlet+ konsultasi dokter spesialis untuk Haji Khusus 40. Fitnes Center Umum 41. Fitnes Center Member: Pendaftaran+ konsultasi umum dan iuran bulanan 42. Senam/Danca Umum 43. Senam/Danca Member: Pendaftaran+ konsultasi umum dan iuran bulanan
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Pasal 4
Tingkat penggunaan jasa berdasarkan pada frekuensi pelayanan dan pemberian perizinan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
Pasal 5
(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya pemberian izin/rekomendasi dan pelayanan kesehatan.
(2)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi biaya bahan dan obat-obatan, biaya administrasi perizinan serta pengawasan dan pengendalian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 6
(1)
Struktur dan tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis perizinan/rekomendasi yang diterbitkan dan jenis pelayanan yang diberikan.
(2)
Besarnya tarif perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3)
Besarnya tarif pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PELAKSANAAN PEMUNGUTAN
Pasal 7
(1)
Pelaksanaan pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan.
(2)
Semua hasil pungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan oleh bendaharawan penerima, selanjutnya disetorkan keseluruhannya ke Kas Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
WILAYAH PEMUNGUTAN
Pasal 8
Retribusi yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat dilakukannya pemberian perizinan dan pelayanan kesehatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
MASA RETRIBUSI DAN SAAT TERUTANGNYA RETRIBUSI
Pasal 9
(1)
Masa retribusi adalah jangka waktu berlakunya pemberian pelayanan kesehatan dan perizinan/rekomendasi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
(2)
Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
SURAT PENDAFTARAN
Pasal 10
(1)
Wajib Retribusi wajib mengisi SPdORD.
(2)
SPdORD sebagaimana dimaksud pada ayat(1) harus diisi dengan jelas, benar, dan lengkap, serta ditandatangani oleh wajib retribusi atau kuasanya.
(3)
Bentuk, isi, serta tata cara pengisian dan penyampaian SPdORD sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PENETAPAN RETRIBUSI
Pasal 11
(1)
Berdasarkan SPdORD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat(1) ditetapkan retribusi terutang dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah retribusi yang terutang, maka dikeluarkan SKRDKBT.
(3)
Bentuk, isi, dan tata cara penerbitan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan SKRDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat(2) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
TATA CARA PEMUNGUTAN
Pasal 12
(1)
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
(2)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan SKRDKBT.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 13
(1)
Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulannya dari retribusi yang terutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
(2)
Perizinan/rekomendasi yang telah habis masa berlakunya mencapai 1(satu) tahun atau lebih, tidak dapat diperpanjang lagi.
(3)
Pemegang perizinan/rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat(2) harus mengajukan permohonan izin kembali dengan memenuhi ketentuan sebagaimana pengajuan permohonan izin/rekomendasi baru.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
TATA CARA PEMBAYARAN
Pasal 14
(1)
Pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran retribusi diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
TATA CARA PENAGIHAN
Pasal 15
(1)
Pengeluaran surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan 7(tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
(2)
Dalam jangka waktu 7(tujuh) hari setelah tanggal surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis wajib retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
(3)
Surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk.
(4)
Retribusi terutang berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT, STRD dan Surat Keputusan Keberatan yang menyebabkan jumlah retribusi yang dibayar bertambah yang tidak atau kurang bayar oleh Wajib Retribusi dapat ditagih melalui Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara(DJPLN).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
KEBERATAN
Pasal 16
(1)
Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan hanya kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT, dan SKRDLB.
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3)
Dalam hal wajib retribusi mengajukan keberatan atas ketetapan retribusi, wajib retribusi harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan retribusi tersebut.
(4)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 2(dua) bulan sejak tanggal SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT, dan SKRDLB diterbitkan, kecuali apabila wajib retribusi tertentu dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(5)
Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dan ayat(3) tidak dianggap sebagai surat keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan.
(6)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi dan pelaksanaan penagihan retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 6(enam) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
(2)
Keputusan Gubernur atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya retribusi yang terutang.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat(1) telah lewat dan Gubernur tidak memberikan suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
Pasal 18
(1)
Atas kelebihan pembayaran retribusi, wajib retribusi dapat mengajukan permohonan kepada Gubernur.
(2)
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 6(enam) bulan sejak diterimanya permohonan kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat(2) telah dilampaui dan Gubernur tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1(satu) bulan.
(4)
Apabila wajib retribusi mempunyai utang retribusi lainnya, kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksudkan pada ayat(1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang retribusi tersebut.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2(dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
(6)
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat jangka waktu 2(dua) bulan, Gubernur memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi diajukan secara tertulis kepada Gubernur dengan sekurang-kurangnya menyebutkan: a. nama dan alamat wajib retribusi; b. masa retribusi; c. besarnya kelebihan retribusi; d. alasan yang singkat dan jelas.
(2)
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi disampaikan secara langsung atau melalui pos tercatat.
(3)
Bukti penerimaan oleh Pejabat Daerah atau bukti pengiriman pos tercatat merupakan bukti saat permohonan diterima oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi diperhitungkan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Retribusi.
(2)
Apabila kelebihan pembayaran retribusi diperhitungkan dengan utang retribusi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat(1), pembayaran dilakukan dengan cara pemindahbukuan dan bukti pemindahbukuan juga berlaku sebagai bukti pembayaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal 21
(1)
Gubernur dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
(2)
Pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurangan dan keringanan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIX
KEDALUWARSA PENAGIHAN
Pasal 22
(1)
Hak untuk melakukan penagihan retribusi, kedaluarsa setelah melampaui jangka waktu 3(tiga) tahun terhitung sejak saat terhutangnya retribusi, kecuali apabila wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
(2)
Kedaluarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tertangguh apabila: a. diterbitkan surat teguran; atau b. apabila pengakuan utang retribusi dari wajib retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XX
PENGELOLAAN PENERIMAAN
Pasal 23
(1)
Semua penerimaan disetor secara bruto ke kas daerah.
(2)
Untuk jasa pelayanan yang melekat pada penerimaan retribusi dikembalikan kepada Dinas Kesehatan.
(3)
Jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) sebagaimana tercantum dalam Kolom 4 Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(4)
Pembagian jasa pelayanan diatur dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan setelah mendapat persetujuan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXI
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 24
(1)
Dinas Kesehatan melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini.
(2)
Pengawasan dan pengendalian dilakukan berkoordinasi dengan instansi terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXII
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 25
(1)
Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum acara Pidana yang berlaku.
(2)
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah: a. menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas; b. meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi daerah; c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah; d. memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah; e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut; f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah; g. menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e; h. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi daerah; i. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; j. menghentikan penyidikan; k. melakukan tindakan lain yang diperlukan untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Pidana yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 26
(1)
Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3(tiga) bulan atau denda paling banyak 4(empat) kali jumlah retribusi yang terutang.
(2)
Tindak pidana yang dimaksud pada ayat(1) adalah pelanggaran.
(3)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke Kas Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXIV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 27
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka semua jenis perizinan yang telah diterbitkan sebelum diberlakukan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
Ketentuan lebih lanjut mengenai hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2009
BAB IV
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2009
Pasal 33
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2009
Pasal 34
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2009
Pasal 35
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2009
Pasal 36
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 14 Tahun 2009
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
Ditetapkan di Banjarmasin
pada tanggal 10 Juli 2009
GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN,
ttd
H. RUDY ARIFFIN
Diundangkan di Banjarmasin pada tanggal 10 Juli 2009
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN,
ttd
H. M. MUCHLIS GAFURI
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
TAHUN 2009 NOMOR 14
Penjelasan Umum
Dunia kesehatan dewasa ini telah mengalami perkembangan yang cukup pesat, baik berkaitan dengan teknologi maupun berbagai macam ilmu kedokteran termasuk pengobatan modern maupun tradisional. Perkembangan tersebut dalam praktiknya bisa berdampak positif, bisa pula berdampak negatif bagi masyarakat. Dampak positifnya, dengan teknologi dan berbagai bidang ilmu kedokteran, masyarakat kini semakin mempunyai banyak pilihan dalam mengatasi masalah kesehatan diri maupun keluarga. Namun di sisi lain, perkembangan itu juga membuat munculnya praktik-praktik pengobatan baik yang mempunyai izin maupun yang tanpa izin. Kendati dampak positifnya adalah banyaknya alternatif pengobatan bagi masyarakat selain rumah sakit dan puskesmas, namun di sisi lain dampak negatifnya juga harus tetap diwaspadai. Berkenaan dengan hal itu Pemerintah Daerah memandang perlu segera melakukan tindakan penertiban perizinan di bidang kesehatan yang berkaitan dengan beberapa kegiatan yang telah marak di Kalimantan Selatan seperti klinik-klinik pengobatan baik modern maupun tradisional, toko-toko obat, praktik kebidanan, lembaga-lembaga pendidikan dan pelatihan di bidang kesehatan dan lain sebagainya. Penertiban berkaitan dengan pengawasan dan pengendalian agar praktik-praktik di bidang kesehatan ini nantinya tidak merugikan masyarakat secara luas tanpa bisa dipertanggungjawabkan karena ketiadaan mekanisme perizinan yang jelas. Selain itu, sarana dan prasarana kesehatan di Kalimantan Selatan masih belum memenuhi kebutuhan masyarakat, terutama pelayanan kesehatan yang murah atau terjangkau. Sementara itu Dinas Kesehatan memiliki sarana dan prasarana yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat tersebut. Oleh karena itu dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan dan sekaligus menggali potensi pendapatan daerah, Dinas Kesehatan memberikan pelayanan kesehatan melalui Unit Pelayanan Teknis yang dimilikinya. Dengan pertimbangan di atas, Pemerintah Daerah memandang perlu membuat Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan dan Pelayanan Bidang Kesehatan pada Dinas Kesehatan. Selain diharapkan dapat meminimalisasi dampak negatif menjamurnya praktik-praktik pengobatan maupun pendidikan secara liar, keberadaan peraturan daerah juga akan memberikan kontribusi bagi daerah berupa pemasukan dari penerbitan izin yang bersangkutan serta berperan dalam upaya peningkatan derajat kesehatan di daerah dengan menyediakan pelayanan kesehatan yang memadai namun terjangkau.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar
02 Jul 2026

KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar

Direktorat Jenderal Imigrasi melantik 13 pejabat tinggi pada Senin (22/6/2026) untuk mengisi sejumlah kursi yang kosong—termasuk Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat setelah pejabat sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2026. OTT itu mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan nilai dugaan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dan menyeret delapan tersangka, di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.

Baca selengkapnya
MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum
02 Jul 2026

MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum

Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji gelombang gugatan terhadap KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025). Yang paling disorot, Perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 yang diajukan 39 advokat, mempersoalkan pasal yang dinilai mengaburkan batas antara profesi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH) sebuah persoalan yang berujung pada seberapa luas akses keadilan bagi warga tidak mampu.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…