Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH NOMOR 14 TAHUN 2004

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:14
Tahun
:2004
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Kekuasaan Kehakiman
Sub Subsektor
:
Mahkamah Agung & Peradilan Umum
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH NOMOR 14 TAHUN 2004

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka pengembangan potensi Pariwisata di Propinsi Jawa Tengah telah ditetapkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1994 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
bahwa dengan adanya perubahan keadaan khususnya pengelolaan dan perlindungan obyek dan daya tarik wisata serta kawasan wisata secara menyeluruh dan terpadu agar dapat dilakukan secara berdayaguna dan berhasilguna, optimal, serasi, selaras, seimbang, terpadu, tertib, lestari dan berkelanjutan untuk mengantisipasi berbagai perkembangan lingkungan internal dan eksternal yang ada, maka dipandang perlu mencabut Peraturan Daerah tersebut huruf a dan menetapkan Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Propinsi Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);
3.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3046);
4.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3186);
5.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistimnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419);
6.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3427);
7.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3470);
8.
Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
9.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
10.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
11.
Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3293);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3516);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Pariwisata (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2373);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3838);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4095);
18.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70);
19.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun 1988 Nomor 9 Seri D Nomor 9);
20.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun 1990 Nomor 9 Seri D Nomor 9);
21.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1992 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun 1992 Nomor 3 Seri D Nomor 3);
22.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Dinas Kesejahteraan Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas Pelayanan Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Dinas Bina Marga, Dinas Permukiman Dan Tata Ruang, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan Dan Kelautan, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Perhubungan Dan Telekomunikasi, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian Dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertambangan Dan Energi, Dinas Pendapatan Daerah, dan Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2001 Nomor 26).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH TENTANG RENCANA INDUK PENGEMBANGAN PARIWISATA PROPINSI JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para Menteri;
2.
Daerah adalah Propinsi Jawa Tengah;
3.
Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Propinsi Jawa Tengah;
4.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Jawa Tengah yaitu Gubernur beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah;
5.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah;
6.
Bupati/ Walikota adalah Bupati/ Walikota di Propinsi Jawa Tengah;
7.
Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Propinsi Jawa Tengah yang selanjutnya disingkat RIPP adalah Rencana Induk Pengembangan Daerah Tujuan Pariwisata dan Rencana Pengembangan Kawasan Wisata yang merupakan dasar bagi penyusunan program-program pembangunan sarana dan prasarana Pariwisata lintas sektoral dan daerah dalam jangka panjang di Propinsi Jawa Tengah;
8.
Pariwisata adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata, termasuk pengusahaan obyek dan daya tarik wisata serta usaha-usaha yang terkait di bidang tersebut;
9.
Wisata adalah kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatan tersebut yang dilakukan secara sukarela serta bersifat sementara untuk menikmati obyek dan daya tarik wisata;
10.
Kepariwisataan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan penyelenggaraan pariwisata;
11.
Usaha Pariwisata adalah kegiatan yang bertujuan menyelenggarakan jasa pariwisata atau penyediaan atau mengusahakan obyek dan daya tarik wisata, usaha sarana pariwisata dan usaha lain yang terkait di bidang tersebut;
12.
Wisatawan adalah orang yang melakukan kegiatan wisata;
13.
Obyek dan Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang menjadi sasaran wisata;
14.
Daerah Tujuan Wisata yang selanjutnya disingkat DTW adalah daerah yang dikembangkan sebagai tujuan wisata Propinsi Jawa Tengah;
15.
Sub Daerah Tujuan Wisata yang selanjutnya disingkat Sub DTW adalah bagian dari Daerah Tujuan Wisata yang mencakup beberapa wilayah administrasi Pemerintah Kabupatenupaten/ Kota yang pengelompokannya berdasarkan potensi dan tingkat perkembangan obyek dan atraksi wisata serta sarana prasarana pariwisata;
16.
Kawasan Pariwisata adalah kawasan dengan luas tertentu yang dibangun atau disediakan untuk memenuhi kebutuhan pariwisata;
17.
Kawasan Unggulan adalah kawasan wisata dengan obyek langka serta daya tarik wisata yang kuat, tidak ditemui diwilayah lain serta sudah teruji oleh pasar wisata domestik dan internasional yang mantap dan mampu memberikan dampak pembangunan secara cepat dan menyeluruh;
18.
Kawasan Andalan adalah kawasan wisata dengan obyek daya tarik wisata yang kuat, mempunyai posisi yang kuat dalam lingkup regional, mempunyai pasar wisata domestik yang kuat serta mulai ditawarkan pada pasar internasional dan mempunyai kontribusi perekonomian pada skala Daerah;
19.
Kawasan Pengembangan adalah kawasan wisata yang diproyeksikan akan menjadi alternatif daya tarik yang kuat dimasa mendatang dan sudah mempunyai pasar potensial;
20.
Kawasan Potensial adalah kawasan wisata yang relatif baru berkembang, namun diperkirakan mempunyai kekuatan produk yang cukup besar dimasa mendatang, meskipun jangkauan pasarnya wisatawan domestik;
21.
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang untuk mencari serta pengumpulan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya;
22.
Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-undang untuk melakukan penyidikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
AZAS, MAKSUD, TUJUAN, SASARAN DAN FUNGSI
Pasal 2
RIPP berazaskan manfaat, keseimbangan dan kelestarian yang berpedoman pada perwujudan Kepariwisataan Daerah menjadi industri pariwisata yang berbasis pada masyarakat, alam dan budaya, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pertumbuhan wilayah yang berwawasan lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
RIPP dimaksudkan sebagai landasan hukum dan pedoman yang mengikat bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota dan masyarakat dalam pemanfaatan potensi Pariwisata Daerah secara terencana, terarah, terpadu dan berkesinambungan sesuai dengan kebijaksanaan Pembangunan Nasional dan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Tujuan RIPP adalah :
a.
Mengembangkan keunggulan kompetitif dan komparatif Regional dan Nasional;
b.
Meningkatkan akselerasi pembangunan pariwisata;
c.
Meningkatkan fungsi dan peran wilayah/ Kawasan, Obyek dan Daya Tarik Wisata;
d.
Mendorong pelestarian lingkungan;
e.
Mengantisipasi secara kreatif perkembangan sektoral.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Sasaran RIPP adalah tersusunnya pedoman, arahan strategis dan implementasi bagi pengembangan pariwisata di Daerah dan Kabupaten/Kota, yang dilakukan dengan pendekatan-pendekatan pengembangan pariwisata.
Penjelasan Pasal:
Sasaran pengembangan Pariwisata meliputi: a. meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan; b. meningkatkan lama tinggal wisatwan domestik atau nusantara dan manca negara; c. meningkatkan tingkat pembelanjaan wisatwan; d. meningkatkan dampak multiganda kepariwisataan Jawa Tengah; e. meningkatkan kesempatan berusaha; f. mewujudkan iklim kondusif guna meningkatkan invenstasi di bidang pariwisata; g. meningkatkan keandalan basis data dan sistem informasi pariwisata; h. meningkatkan koordinasi antar instansi terkait dan para pelaku dalam pengembangan pariwisata; i. meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Pengembangan Pariwisata di Daerah dilakukan dengan pendekatan-pendekatan meliputi: 1. Pengembangan Pariwisata sebagai Industri; 2. Pengembangan Pariwisata berkelanjutan; 3. Pengembangan Wilayah; 4. Pengembangan Keterpaduan Sisi Permintaan dan Penawaran; 5. Pengembangan Pemberdayaan Komunitas Lokal; 6. Pengembangan Pariwisata Tanpa Batas; 7. Pengembangan Pariwisata yang Sinergis dan Komplementer.
Pasal 6
Fungsi RIPP adalah:
a.
Sebagai pedoman pemanfaatan potensi pariwisata sesuai dengan kondisi, wilayah berasaskan pembangunan yang berkelanjutan;
b.
Sebagai acuan untuk menyusun Rencana Spasial Jenjang dibawahnya;
c.
Untuk mewujudkan keterkaitan dan keseimbangan perkembangan antar wilayah di Daerah;
d.
Untuk memberikan kejelasan arahan investasi yang dilakukan oleh Pemerintah, Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota dan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
RENCANA INDUK PENGEMBANGAN PARIWISATA
Bagian Pertama Ruang Lingkup
Pasal 7
RIPP terdiri dari:
a.
Pengembangan Produk Pariwisata;
b.
Pengembangan Keruangan/ Kewilayahan;
c.
Pengembangan Pasar dan Pemasaran;
d.
Pengembangan Sumber Daya Manusia;
e.
Pengembangan Institusi/ Kelembagaan;
f.
Pengembangan Investasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pengembangan Produk Pariwisata
Pasal 8
(1)
Pengembangan Produk Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a diarahkan pada :
Penjelasan: Yang dimaksud dengan Produk Pariwisata adalah Segala sesuatu yang dibeli/ Dikonsumsi oleh Wisatawan ketika melakukan perjalanan wisatanya. Baik berupa obyek-obyek fisik layanan, keramahan tamahan, Organisasi maupun ide-ide,(secara umum produkpariwisata meliputi, akomaodasi, agen perjalalanan wisata,restoran rumah makan, Toko Cinderamata, transportasi wisata, pemandu wisata, layanan hotel dan sebagainya.
a.
potensi sumberdaya wisata unggulan yang ada;
b.
prinsip pembangunan wisata berkelanjutan;
c.
perpaduan antara daya tarik alam dan sosial kemasyarakatan;
d.
peningkatan kualitas pelayanan bagi wisatawan.
(2)
Strategi Pengembangan Produk Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat(1) terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pengembangan berbasis Budaya dengan menempatkan Kawasan Candi Borobudur sebagai obyek sentral dan pintu distribusi wisatawan ke obyek lain di Daerah;
b.
pengembangan berbasis Alam dan keunikan lokal;
c.
pengembangan Paket Wisata minat khusus alam dan budaya.
Bagian Ketiga Pengembangan Keruangan/ Kewilayahan
Pasal 9
(1)
Pengembangan Keruangan/ Kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b diarahkan pada:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pengembangan yang mempunyai kaitan ke dalam dan ke luar ;
b.
pengembangan Kawasan Pariwisata Tanpa Batas.
(2)
Strategi pengembangan Keruangan/ Kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan dengan dasar:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Mengembangkan kepariwisataan Daerah dalam konteks regional terpadu;
b.
Mengembangkan karakter terpadu dari produk-produk melalui zona pengembangan tematis.
Pasal 10
Pengembangan Kepariwisataan Daerah dalam konteks Regional Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat(2) huruf a terdiri dari:
a.
Pengembangan jaringan kunjungan wisatawan melalui kerjasama pengembangan produk wisata;
b.
pengembangan jalur dan koridor wisata;
c.
pengembangan pemasaran produk wisata.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Pengembangan zona Wisata Tematis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat(2) huruf b adalah sebagai berikut:
a.
Sub DTW A;
b.
Sub DTW B;
c.
Sub DTW C;
d.
Sub DTW D.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Pengembangan Sub DTW A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a didasarkan pada tema:
a.
Pengembangan kegiatan wisata spiritual dan ekologi budaya pedesaan;
b.
Pengembangan kegiatan wisata budaya kerajaan-kerajaan Jawa (grand culture) dan peninggalan purbakala;
c.
Pengembangan zona kegiatan wisata alam petualangan Merapi-Merbabu(Mountain resort);
d.
Pengembangan kegiatan wisata alam taman hutan raya;
e.
Pengembangan kegiatan wisata alam Speleology.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan Wisata Alam Speleologi adalah Jenis wisata alam yang menjadikan gua sebagai daya tariknya.
Pasal 13
Pengembangan Sub DTW B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dengan tema pengembangan:
a.
Pengembangan kegiatan wisata budaya kota-kota lama pesisir utara;
b.
Kegiatan wisata bahari;
c.
Pengembangan kegiatan wisata alam hutan jati;
d.
Pengembangan kegiatan wisata alam dan gejala fisik alam.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Sub DTW C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c dengan tema pengembangan:
a.
Pengembangan kegiatan wisata budaya kota-kota lama pesisir utara (Coastal Culture);
b.
Pengembangan kegiatan wisata alam dan agro;
c.
Pengembangan kegiatan wisata minat khusus budaya seni batik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Sub DTW D sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d dengan tema pengembangan:
a.
Pengembangan kegiatan wisata alam dan budaya pedesaan;
b.
Pengembangan kegiatan wisata alam Speleology dan Geologi.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan Wisata Alam Geologi adalah Jenis wisata alam yang menjadikan fenomena alam, khususnya batuan dan betukannya, sebagai daya tariknya.
Pasal 16
Data pengembangan Keruangan/ Kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 15 sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan Peta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Pengembangan Pasar dan Pemasaran
Pasal 17
Dalam Pengembangan Pasar dan Pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, perlu memperhatikan aspek pokok sebagai berikut:
a.
Penetapan dan Pengembangan Daerah Poros dan Jeruji pada daerah potensial dan daerah Pendukung;
b.
Pengembangan koordinasi Pemasaran antar daerah khususnya antara daerah poros dengan daerah jeruji;
c.
Pengembangan citra merk yang kuat untuk daerah-daerah poros (daerah potensial);
d.
Penciptaan sistem Informasi pasar dan pemasaran bagi daerah;
e.
Pengembangan pemanfaatan Teknologi informasi bagi pemasaran Pariwisata Daerah;
f.
Pengembangan aliansi strategis dengan pesaing-pesaing utama;
g.
Pengembangan sistim transportasi darat dan udara;
h.
Penciptaan jaringan keterkaitan pemasaran dengan daerah tujuan lain di Asia Tenggara.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan Pengembangan Daerah Poros adalah Pengembangan fasilitas sarana prasarana, aksesibilitas dan aspek-aspek pendukung pariwisata lainnya pada daerah(Kota/Kabupaten) yang menjadi pintu gerbang dan layanan akomodasi(base camp) bagi wisatawan. Yang dimaksud dengan pengembangan Daerah Jeruji: Pengembangan fasilitas sarana prasarana, aksesibilitas dan aspek-aspek pendukung pariwisata lainnya ada daerah(Kota/Kabupaten) yang menjadi memiliki keterkaitan tema/paket dengan obyek dan daya taraik wisata di daerah (Kota/kab.) lainnya. Yang dimaksud dengan Alliansi Strategis adalah Kerjasama dua unit organisasi/ kelompok usaha yang diarahkan untuk menciptakan sinergitas dan peningkatkan daya saing untuk memperluas pasar dan memperkuat diri dalam iklim persaingan.
Pasal 18
Strategi Pasar dan Pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 terdiri dari:
a.
Strategi Internal meliputi:
1.
Pengembangan Deferensiasi produk dan harga;
2.
Pemanfaatan aplikasi Teknologi Informasi bagi promosi dan sistem informasi Pariwisata Daerah;
3.
Eksplorasi Potensi Kepariwisataan bagi investasi Daerah;
4.
Pemeliharaan pasar yang telah ada melalui peningkatan tawaran keragaman produk dan layanan.
b.
Strategi Eksternal meliputi:
1.
Pengembangan citra Pariwisata Daerah;
2.
Eksplorasi Pasar investor Bidang Pariwisata;
3.
Alliansi strategis dengan mitra dan pesaing.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan Strategi Internal adalah Strategi yang ditujukan kepadapihak-pihak didalam suatu wilayah / oganisasi untuk mencapai tujuan dan sasaran yang bersangkutan. (Dalam konteks pariwisata Jawa Tengah, strategi eksternal yang dimaksud adalah, strategi-strategi yang ditujukan bagi Pemerintah daerah dan pelaku usaha pariwisata di wilayah Jawa Tengah). Yang dimaksud dengan Deferensiasi Produk adalah Penciptaan keunikkansuatu produk wisata sehingga dapat menjadi pembeda dari produk wisata lainnya. Yang dimaksud dengan Strategi Eksternal adalah Strategi yang ditujukan kepadapihak-pihak diluar suatu wilayah/ oganisasi untuk mencapai tujuan dan sasaran yang ditetapkan. (Dalam konteks pariwisata Jawa Tengah, strategi eksternal yang dimaksud adalah, strategi-strategi yang ditujukan bagi pihak-pihak yang terkait dengan pariwisata di luar Instansi Pemerintah dan pelaku usaha pariwisata di wilayah Jawa Tengah, yang diantaranya meliputi Pasar Wisatawan, Pesaing, Investor). Yang dimaksud dengan Eksplorasi Pasar adalah Penggalian pasar-pasar wisatawan mancanegara maupun wisatawan nusantara.
Bagian Kelima Pengembangan Sumber Daya Manusia
Pasal 19
(1)
Pengembangan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d diarahkan pada:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Peningkatan Kuantitas dan kualitas Sumber Daya Manusia Bidang Pariwisata;
b.
Pembenahan sistem pelayanan melalui pembinaan Sumber Daya Manusia pelaku Pariwisata;
(2)
Strategi Pengembangan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia melalui pendidikan formal dan informal;
b.
Optimalisasi kinerja Sumber Daya Manusia Bidang Pariwisata.
Bagian Keenam Pengembangan Institusi/ Kelembagaan
Pasal 20
(1)
Pengembangan Institusi/ Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e diarahkan pada:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Konsolidasi internal Pariwisata Daerah;
b.
Pengembangan kelembagaan, sistem dan pelayanan perizinan.
(2)
Strategi Pengembangan Institusi/ Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Peningkatan koordinasi intern Pemerintah Daerah;
b.
Peningkatan koordinasi Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/ Kota.
c.
Peningkatan koordinasi program dan evaluasi kegiatan Pariwisata dengan swasta.
Bagian Ketujuh Pengembangan Investasi
Pasal 21
(1)
Pengembangan Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f diarahkan pada:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Pelaksanaan kewenangan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku;
b.
Mampu mendorong tersedianya sarana dan prasarana pendukung Kepariwisataan di dalam maupun di luar Daerah;
c.
Mendorong peningkatan pendapatan Daerah;
d.
Memberi kemudahan pelayanan Investasi.
(2)
Strategi Pengembangan Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Pengembangan kelembagaan, sistem dan prosedur pelayanan Investasi;
b.
Arahan Pengembangan investasi pada sarana dan prasarana pendukung pariwisata;
c.
Arahan pengembangan investasi pada pengembangan obyek wisata.
BAB IV
RENCANA STRUKTUR PENGEMBANGAN KEPARIWISATAAN
Bagian Pertama Struktur Pengembangan Kepariwisataan
Pasal 22
Struktur Pengembangan Kepariwisataan Daerah mencakup aspek sebagai berikut :
a.
Fokus wilayah atau kawasan yang memiliki potensi unggulan pariwisata di Daerah;
b.
Batas Wilayah Pengembangan produk secara tematis yang dikembangkan di masing-masing wilayah potensial;
c.
Keterkaitan ke luar(outward linkages) Pengembangan wilayah dan produk dari masing-masing wilayah;
d.
Keterkaitan ke dalam(backward linkages) pengembangan wilayah dan produk dari masing-masing wilayah unggulan.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan Pengembangan wilayah yang mendasarkan pada jaringan keterkaitan dengan wiayah-wilayah regional disekitarnya. Misalnya Jawa tengah dengan Propinsi Jawa Barat, jawa Timur dan Bali. Yang dimaksud dengan Keterkaitan Keluar adalah Pengembangan wilayah yang mendasarkan pada jaringan keterkaitan Kawasan-kawasan unggulan pariwisata di regional sehingga diharapkan akan turut mendorog pengembangan kawasan-kawasan lain yang berada di sekitarnya.
Bagian Kedua Arah Pengembangan Kepariwisataan
Pasal 23
Pengembangan Kepariwisatan Daerah diarahkan pada:
a.
Pengembangan Perwilayahan;
b.
Pengembangan Produk;
c.
Pengembangan Sistem Aksesibilitas;
d.
Pengembangan Fungsi Kota-kota Pelayanan;
e.
Struktur Pengembangan Pariwisata Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Pengembangan Perwilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a terkait dengan tingkat kekuatan dari sisi pasar wisata untuk lingkup regional Daerah meliputi:
a.
Kawasan Unggulan:
b.
Kawasan Andalan;
c.
Kawasan Pengembangan;
d.
Kawasan Potensial.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Kawasan Unggulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a terdiri dari:
a.
Borobudur Kabupaten Magelang;
b.
Prambanan Kabupaten Klaten;
c.
Sangiran Kabupaten Sragen.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Kawasan Andalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b terdiri dari:
a.
Dataran Tinggi Dieng Kabupaten Banjarnegara – Wonosobo;
b.
Tawangmangu Kabupaten Karanganyar;
c.
Kraton Kasunanan Kota Surakarta;
d.
Candi Gedongsongo Kabupaten Semarang;
e.
Makam Sunan Kudus, Kabupaten Kudus;
f.
Masjid Agung Demak, Kabupaten Demak;
g.
Ziarah Kartini, Kabupaten Rembang;
h.
Taman Kyai Langgeng, Kota Magelang;
i.
Goa Jatijajar, Kabupaten Kebumen;
j.
Museum Kereta Api Ambarawa, Kabupaten Semarang;
k.
Seruling Mas, Kabupaten Banjarnegara;
l.
Pemandian Air Panas Guci, Kabupaten Tegal;
m.
Baturaden, Kabupaten Banyumas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Kawasan Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c terdiri dari:
a.
Candi Sukuh dan Candi Cetho, Kabupaten Karanganyar;
b.
Rawapening Kabupaten Semarang;
c.
Taman Nasional Laut Karimunjawa, Kabupaten Jepara;
d.
Kawasan Merapi Merbabu, Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Magelang;
e.
Nusakambangan, Kabupaten Cilacap.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Kawasan Potensial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d terdiri dari:
a.
Wisata Agro Pagilaran, Kabupaten Batang;
b.
Waduk Kedung Ombo, Kabupaten Grobogan;
c.
Rowo Jombor dan Deles Indah, Kabupaten Klaten;
d.
Waduk Gajah Mungkur, Kabupaten Wonogiri;
e.
Hutan Jati, Kabupaten Blora;
f.
Bledug Kuwu, Kabupaten Grobogan;
g.
Laboratorium Geologi Karangsambung, Kabupaten Kebumen.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Pengembangan Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b diarahkan pada kemampuan untuk mengangkat dan memanfaatkan keunikan serta kekhasan potensi pariwisata masing-masing wilayah unggulan, wilayah andalan, wilayah pengembangan dan wilayah potensial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Pengembangan Aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c diarahkan pada upaya memberikan kemudahan bagi mobilitas dan pergerakan wisatawan dari Daerah sekitarnya dan dari Negara asal wisatawan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengembangan Aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat(1) terdiri dari:
Penjelasan: Yang dimaksud dengan Pengembangan Aksesibilitas inter Regional adalah Pengembangan infrastruktur sarana dan prasarana yang mendukung penciptaan keterjangkauan obyek dan daya tarik wisata serta produk-produk pariwisata di dalam suatu wilayah (antar Kabupaten/Kota dalam suatu propinsi atau antar propinsi). Yang dimaksud dengan Pengembangan Aksesibilitas intra Regional adalah Pengembangan infrastruktur sarana dan prasarana yang mendukung penciptaan keterjangkauan obyek dan daya tarik wisata serta produk-produk pariwisata di dalam suatu wilayah (antar Kabupaten/Kota).
a.
Pengembangan Aksesibilitas Inter regional;
b.
Pengembangan Aksesibilitas Intra regional.
Pasal 31
Pengembangan Fungsi Kota-kota Pusat Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d meliputi:
a.
Kota Pelayanan Utama: Surakarta, Semarang dan Cilacap;
b.
Kota Pelayanan Madya: Pekalongan, Tegal, Jepara, Kudus, Rembang, Magelang, Purwokerto, Kebumen dan Wonosobo;
c.
Kota Pelayanan Lokal: Pati, Demak, Kendal, Brebes, Pemalang, Banjarnegara, Wonogiri, Sragen, Boyolali, Sukoharjo, Klaten, Salatiga dan Karanganyar;
d.
Kota Pelayanan Kawasan: Tawangmangu, Kopeng, Bandungan, Guci, Baturaden, Karimunjawa.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan Pusat Pelayanan Utama adalah wilayah administratif yang mempunyai fungsi pelayanan kegiatan kepariwisataan dengan jangkauan regional sekaligus merupakan pintu gerbang regional. Yang dimaksud dengan Pusat Pelayanan Madya adalah wilayah administratif yang mempunyai fungsi pelayanan kegiatan kepariwisataan bagi wilayah Kabupaten/Kota disekitar dengan jangkauan pelayanan sub regional atau beberapa Kabupaten. Yang dimaksud dengan Pusat Pelayanan Lokal adalah wilayah administratif yang mempunyai fungsi pelayanan kegiatan kepariwisataan bagi suatu wilayah Kabupaten/ Kota dengan jangkauan pelayanan atau Kabupaten.
Pasal 32
Struktur Pengembangan Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf e diarahkan sebagai acuan atau Panduan Pengembangan Kepariwisataan Daerah yang mencakup aspek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan Pengembangan kepariwisataan Daerah adalah pengembangan secara spatial agar memiliki keterkaitan keluar yang mengembangkan jaringan keterkaitan dengan wilayah-wilayah Propinsi di sekitarnya serta memiliki keterkaitan kedalam yaitu memunculkan pengembangan kawasan-kawasan unggulan pariwisata dan mendorong pengembangan kawasan-kawasan lain disekitarnya.
BAB V
PELAKSANAAN RENCANA INDUK PENGEMBANGAN PARIWISATA
Pasal 33
Peraturan Daerah ini menjadi pedoman pengaturan lebih lanjut Rencana Pengembangan Pariwisata, penyusunan dan pelaksanaan program-program serta Kegiatan pembangunan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/ Kota dan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
HAK, KEWAJIBAN DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 34
(1)
Setiap orang mempunyai hak yang sama untuk berperan serta dalam penyusun, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian RIPP sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Setiap orang berkewajiban untuk mentaati RIPP sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Bentuk, tata cara dan pembinaan peran serta masyarakat dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 35
RIPP bersifat terbuka untuk umum dan ditempatkan di kantor Pemerintah Daerah dan tempat-tempat yang mudah terlihat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Masyarakat berhak mendapatkan informasi RIPP secara cepat, tepat dan mudah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENYIDIKAN
Pasal 37
(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Kepariwisataan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Kepariwisataan agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
b.
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Kepariwisataan;
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Kepariwisataan;
d.
memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Kepariwisataan;
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Kepariwisataan;
g.
menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf c;
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang Kepariwisataan;
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j.
menghentikan penyidikan;
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Kepariwisataan menurut hukum yang berlaku.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 38
(1)
Barang siapa melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan selama-lamanya 6(enam) bulan atau dengan denda sebanyak-banyaknya Rp 5.000.000,-(lima juta rupiah), dengan tidak merampas barang tertentu untuk negara, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Apabila pelanggaran tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Badan Hukum, maka ancaman pidananya dikenakan terhadap pengurusnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Apabila pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat(1) mengakibatkan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup dikenakan pidana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
BAB IX
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 39
Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian Peraturan Daerah ini ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 40
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka:
a.
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku;
b.
Perturan Daerah Kabupaten/ Kota yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini harus sudah disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini selambat-lambatnya 2(dua) tahun sejak tanggal pengundangan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 41
(1)
RIPP ditinjau kembali setiap 5(lima) tahun sekali.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
RIPP sebagaimana dimaksud pada ayat(1) yang telah ditetapkan dapat ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan perkembangan keadaan berdasarkan hasil peninjauan dan penetapannya diatur dengan Peraturan Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 42
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1994 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal yang diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah.
Ditetapkan di Semarang pada tanggal 26 Agustus 2004
GUBERNUR JAWA TENGAH,
ttd.
MARDIYANTO
Diundangkan di Semarang pada tanggal 26 Agustus 2004
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH,
ttd.
MARDJIJONO
LEMBARAN DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH TAHUN 2004 NOMOR 52 SERI E NOMOR 8.
Penjelasan Umum
I. PENJELASAN UMUM
Bahwa dalam rangka pengembangan potensi Pariwisata di Propinsi Jawa Tengah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1994 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Bahwa laju perkembangan pembangunan di Propinsi Jawa Tengah perlu disertai pengendalian dan pengawasan agar dalam pelaksanaannya mewujudkan tertib pembangunan yang terarah dengan pemanfaatan ruang secara optimal dapat tercapai. Untuk mencapai kondisi tersebut di atas perlu adanya Rencana Pembangunan Kawasan Wisata yang dapat menampung kepentingan dan aspirasi masyarakat maupun Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Selanjutnya dengan adanya perubahan keadaan khususnya dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah juncto Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom serta pengelolaan dan perlindungan obyek dan daya tarik wisata, kawasan wisata secara menyeluruh dan terpadu agar dapat dilakukan secara berdayaguna, berhasilguna, optimal, serasi, selaras, seimbang, tertib, lestari dan berkelanjutan untuk mengantisipasi berbagai perkembangan lingkungan internal dan eksternal yang ada, maka dipandang perlu mencabut Peraturan Daerah tersebut di atas dan menetapkan Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Propinsi Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah.

II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 s.d Pasal 4 : Cukup jelas
Pasal 5 : Sasaran pengembangan Pariwisata meliputi: a. meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan; b. meningkatkan lama tinggal wisatwan domestik atau nusantara dan manca negara; c. meningkatkan tingkat pembelanjaan wisatwan; d. meningkatkan dampak multiganda kepariwisataan Jawa Tengah; e. meningkatkan kesempatan berusaha; f. mewujudkan iklim kondusif guna meningkatkan invenstasi di bidang pariwisata; g. meningkatkan keandalan basis data dan sistem informasi pariwisata; h. meningkatkan koordinasi antar instansi terkait dan para pelaku dalam pengembangan pariwisata; i. meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Pengembangan Pariwisata di Daerah dilakukan dengan pendekatan-pendekatan meliputi: 1. Pengembangan Pariwisata sebagai Industri; 2. Pengembangan Pariwisata berkelanjutan; 3. Pengembangan Wilayah; 4. Pengembangan Keterpaduan Sisi Permintaan dan Penawaran; 5. Pengembangan Pemberdayaan Komunitas Lokal; 6. Pengembangan Pariwisata Tanpa Batas; 7. Pengembangan Pariwisata yang Sinergis dan Komplementer. Yang dimaksud dengan Pendekatan Pengembangan Pariwisata sebagai Industri adalah pengembangan pariwisata yang harus melalui proses perencanaan, pengorganisasian, pengelolaan dan pengembangan lebih lanjut. Yang dimaksud dengan Pendekatan Pengembangan Pembangunan Pariwisata Berkelanjutan adalah suatu wilayah tertentu yang memiliki pengaruh terhadap semua aspek Mekanisme pembangunan secara keseluruhan yang berlangsung pada pembangunan pada suatu wilayah, berupa efek langsung, efek tak langsung, maupun efek ikutan. Yang dimaksud dengan Pendekatan Pengembangan Wilayah adalah pengembangan wilayah yang mengacu pada tiga konsep utama penataan ruang yaitu: a. Pusat Pertumbuhan; b. Integrasi fungsional; c. Pendekatan desentralisasi. Yang dimaksud dengan Pendekatan Pengembangan Keterpaduan Sisi Permintaan Dan Penawaran adalah mencari titik temu antara permintaan dan penawaran dengan mengacu pada sisi permintaan dan penawaran yang ada, sehingga akan diketahui tingkat perkembangan yang telah dicapai. Yang dimaksud dengan Pendekatan Pengembangan Pemberdayaan Komunitas Lokal meliputi: a. Aspirasi masyarakat setempat; b. Adanya komitmen masyarakat; c. Kesesuaian dengan kapasitas. Yang dimaksud dengan Pendekatan Pengembangan Pariwisata Tanpa Batas adalah merupakan kegiatan yang tidak mengenal batas ruang dan wilayah administratif. Yang dimaksud dengan Pendekatan Sinergitas dan Komplementaritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g merupakan keterpaduan konsep pengembangan antar kawasan/ daerah dan sektor yang tidak berorientasi parsial.
Pasal 6 s.d Pasal 7 : Cukup jelas
Pasal 8 ayat(1) : Yang dimaksud dengan Produk Pariwisata adalah Segala sesuatu yang dibeli/ Dikonsumsi oleh Wisatawan ketika melakukan perjalanan wisatanya. Baik berupa obyek-obyek fisik layanan, keramahan tamahan, Organisasi maupun ide-ide,(secara umum produkpariwisata meliputi, akomaodasi, agen perjalalanan wisata,restoran rumah makan, Toko Cinderamata, transportasi wisata, pemandu wisata, layanan hotel dan sebagainya.
Pasal 8 ayat(2) : Cukup jelas
Pasal 9 s.d Pasal 11 : Cukup jelas
Pasal 12 huruf a s.d huruf d : Cukup jelas
Pasal 12 huruf e : Yang dimaksud dengan Wisata Alam Speleologi adalah Jenis wisata alam yang menjadikan gua sebagai daya tariknya.
Pasal 13 s.d Pasal 14: Cukup jelas
Pasal 15 huruf a : Cukup jelas
Pasal 15 huruf b : Yang dimaksud dengan Wisata Alam Geologi adalah Jenis wisata alam yang menjadikan fenomena alam, khususnya batuan dan betukannya, sebagai daya tariknya.
Pasal 16 : Cukup jelas
Pasal 17 huruf a : Yang dimaksud dengan Pengembangan Daerah Poros adalah Pengembangan fasilitas sarana prasarana, aksesibilitas dan aspek-aspek pendukung pariwisata lainnya pada daerah(Kota/Kabupaten) yang menjadi pintu gerbang dan layanan akomodasi(base camp) bagi wisatawan. Yang dimaksud dengan pengembangan Daerah Jeruji: Pengembangan fasilitas sarana prasarana, aksesibilitas dan aspek-aspek pendukung pariwisata lainnya ada daerah(Kota/Kabupaten) yang menjadi memiliki keterkaitan tema/paket dengan obyek dan daya taraik wisata di daerah (Kota/kab.) lainnya.
Pasal 17 huruf b s.d huruf e : Cukup jelas
Pasal 17 huruf f : Yang dimaksud dengan Alliansi Strategis adalah Kerjasama dua unit organisasi/ kelompok usaha yang diarahkan untuk menciptakan sinergitas dan peningkatkan daya saing untuk memperluas pasar dan memperkuat diri dalam iklim persaingan.
Pasal 18 huruf a : Yang dimaksud dengan Strategi Internal adalah Strategi yang ditujukan kepadapihak-pihak didalam suatu wilayah / oganisasi untuk mencapai tujuan dan sasaran yang bersangkutan. (Dalam konteks pariwisata Jawa Tengah, strategi eksternal yang dimaksud adalah, strategi-strategi yang ditujukan bagi Pemerintah daerah dan pelaku usaha pariwisata di wilayah Jawa Tengah).
Pasal 18 huruf a Angka 1 : Yang dimaksud dengan Deferensiasi Produk adalah Penciptaan keunikkansuatu produk wisata sehingga dapat menjadi pembeda dari produk wisata lainnya.
Pasal 18 huruf a Angka 2 s.d angka 4: Cukup jelas
Pasal 18 huruf b : Yang dimaksud dengan Strategi Eksternal adalah Strategi yang ditujukan kepadapihak-pihak diluar suatu wilayah/ oganisasi untuk mencapai tujuan dan sasaran yang ditetapkan. (Dalam konteks pariwisata Jawa Tengah, strategi eksternal yang dimaksud adalah, strategi-strategi yang ditujukan bagi pihak-pihak yang terkait dengan pariwisata di luar Instansi Pemerintah dan pelaku usaha pariwisata di wilayah Jawa Tengah, yang diantaranya meliputi Pasar Wisatawan, Pesaing, Investor).
Pasal 18 huruf b angka 1 : Cukup jelas.
Pasal 18 huruf b angka 2 : yang dimaksud dengan Eksplorasi Pasar adalah Penggalian pasar-pasar wisatawan mancanegara maupun wisatawan nusantara.
Pasal 18 huruf b Angka 3 : Cukup jelas
Pasal 19 s.d Pasal 21: Cukup jelas
Pasal 22 huruf a dan huruf b : Cukup jelas
Pasal 22 huruf c : Yang dimaksud dengan Pengembangan wilayah yang mendasarkan pada jaringan keterkaitan dengan wiayah-wilayah regional disekitarnya. Misalnya Jawa tengah dengan Propinsi Jawa Barat, jawa Timur dan Bali
Pasal 22 huruf d : Yang dimaksud dengan Keterkaitan Keluar adalah Pengembangan wilayah yang mendasarkan pada jaringan keterkaitan Kawasan-kawasan unggulan pariwisata di regional sehingga diharapkan akan turut mendorog pengembangan kawasan-kawasan lain yang berada di sekitarnya.
Pasal 23 s.d Pasal 29: Cukup jelas
Pasal 30 ayat(1) : Cukup jelas
Pasal 30 ayat(2) huruf a : Yang dimaksud dengan Pengembangan Aksesibilitas inter Regional adalah Pengembangan infrastruktur sarana dan prasarana yang mendukung penciptaan keterjangkauan obyek dan daya tarik wisata serta produk-produk pariwisata di dalam suatu wilayah (antar Kabupaten/Kota dalam suatu propinsi atau antar propinsi)
Pasal 30 ayat(2) huruf b : Yang dimaksud dengan Pengembangan Aksesibilitas intra Regional adalah Pengembangan infrastruktur sarana dan prasarana yang mendukung penciptaan keterjangkauan obyek dan daya tarik wisata serta produk-produk pariwisata di dalam suatu wilayah (antar Kabupaten/Kota).
Pasal 31 huruf a : Yang dimaksud dengan Pusat Pelayanan Utama adalah wilayah administratif yang mempunyai fungsi pelayanan kegiatan kepariwisataan dengan jangkauan regional sekaligus merupakan pintu gerbang regional.
Pasal 31 huruf b : Yang dimaksud dengan Pusat Pelayanan Madya adalah wilayah administratif yang mempunyai fungsi pelayanan kegiatan kepariwisataan bagi wilayah Kabupaten/Kota disekitar dengan jangkauan pelayanan sub regional atau beberapa Kabupaten
Pasal 31 huruf c : Yang dimaksud dengan Pusat Pelayanan Lokal adalah wilayah administratif yang mempunyai fungsi pelayanan kegiatan kepariwisataan bagi suatu wilayah Kabupaten/ Kota dengan jangkauan pelayanan atau Kabupaten
Pasal 31 huruf d : Cukup jelas
Pasal 32 : Yang dimaksud dengan Pengembangan kepariwisataan Daerah adalah pengembangan secara spatial agar memiliki keterkaitan keluar yang mengembangkan jaringan keterkaitan dengan wilayah-wilayah Propinsi di sekitarnya serta memiliki keterkaitan kedalam yaitu memunculkan pengembangan kawasan-kawasan unggulan pariwisata dan mendorong pengembangan kawasan-kawasan lain disekitarnya.
Pasal 33 s.d Pasal 44: Cukup jelas

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar
02 Jul 2026

KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar

Direktorat Jenderal Imigrasi melantik 13 pejabat tinggi pada Senin (22/6/2026) untuk mengisi sejumlah kursi yang kosong—termasuk Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat setelah pejabat sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2026. OTT itu mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan nilai dugaan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dan menyeret delapan tersangka, di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.

Baca selengkapnya
MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum
02 Jul 2026

MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum

Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji gelombang gugatan terhadap KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025). Yang paling disorot, Perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 yang diajukan 39 advokat, mempersoalkan pasal yang dinilai mengaburkan batas antara profesi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH) sebuah persoalan yang berujung pada seberapa luas akses keadilan bagi warga tidak mampu.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…