PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 13 TAHUN 1977
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan produksi perikanan, perlu adanya usaha-usaha penyediaan benih ikan dan udang yang bermutu untuk para petani ikan;
b.
bahwa usaha-usaha dimaksud, disamping berfungsi penyuluhan, pengadaan dan penyediaan benih ikan, juga merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah di bidang perikanan;
c.
bahwa untuk maksud tersebut di atas, dipandang perlu untuk mengaturnya dalam Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-undang Nomor 12 Drt. tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1951 tentang Pelaksanaan Penyerahan sebagian dari Urusan Pemerintah Pusat dalam Lapangan Perikanan Darat kepada Propinsi Jawa Tengah;
5.
Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 473/Mentan/VI/1977 tentang Petunjuk Penyatuan susunan Organisasi Dinas Perikanan Laut dan Dinas Perikanan darat di Daerah-daerah;
6.
Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 362/Mentan/VI/1977 tentang Wewenang Pengelolaan Balai Benih Udang Galah pada Pemerintah Daerah di Cilacap.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG PENYELENGGARAAN BALAI BENIH IKAN DAN UDANG MILIK PEMERINTAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dengan:
a.
Gubernur Kepala Daerah: ialah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Dinas Perikanan ialah Dinas Perikanan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c.
Balai Benih Ikan dan Udang: ialah Balai Benih Udang milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
d.
Benih Ikan dan Benih Udang: ialah Benih ikan dan Benih Udang yang bermutu yang dihasilkan oleh Balai Benih, baik dari air tawar maupun payau.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud dan tujuan penyelenggaraan Balai Benih Ikan dan Udang adalah untuk menjamin kelangsungan pengadaan benih ikan dan udang yang bermutu, serta penyuluhan demi pengembangan dan peningkatan budidaya masyarakat/petani ikan/Pengusaha Perikanan dalam pemeliharaan ikan dan udang di air tawar dan payau.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENYELENGGARAAN DAN PEMBIAYAAN
Pasal 3
(1)
Dinas Perikanan menyelenggarakan Balai Benih Ikan dan Balai Benih Udang.
(2)
Biaya penyelenggaraan Balai Benih Ikan dan Udang dalam ayat (1) pasal ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENGGANTIAN DAN PENGGUNAAN BIAYA
Pasal 4
(1)
Masyarakat/Petani/Pengusaha Perikanan air tawar dan payau dapat memperoleh benih ikan dan benih udang dari Balai Benih Ikan dan Udang dengan memberikan penggantian biaya pembenihan.
(2)
Besarnya penggantian biaya pembenihan ditetapkan sebagai berikut:
a.
Karper: Ukuran 2-3 Cm Rp. 200,-; Ukuran 3-5 Cm Rp. 350,-; Ukuran 5-7 Cm Rp. 750,-
b.
Tawes: Ukuran 2-3 Cm Rp. 150,-; Ukuran 3-5 Cm Rp. 300,-; Ukuran 5-7 Cm Rp. 600,-
c.
Sepat Siam: Ukuran 2-3 Cm Rp. 150,-; Ukuran 3-5 Cm Rp. 300,-; Ukuran 5-7 Cm Rp. 600,-
d.
Nila: Ukuran 2-3 Cm Rp. 150,-; Ukuran 3-5 Cm Rp. 300,-; Ukuran 5-7 Cm Rp. 600,-
e.
Gurame: Ukuran 2-3 Cm Rp. 3.000,-; Ukuran 3-5 Cm Rp. 5.000,-; Ukuran 5-7 Cm Rp. 7.500,-
(3)
Adapun besarnya penggantian biaya pembenihan yang tidak tercantum dalam ayat (2) pasal ini, ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah dengan memberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, termasuk setiap kali perubahannya dengan memperhatikan ketentuan yang dimaksud dalam pasal 3 Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Dalam mengenakan penggantian biaya-biaya wajib diperhatikan kepentingan pengusaha dan kemampuan masyarakat dengan tidak menutup kemungkinan pemberian secara cuma-cuma atas usul Dinas perikanan/Bupati Kepala Daerah/Walikotamadya Kepala Daerah, termasuk benih-benih ikan yang masih dalam pengembangan, kepada para petani ikan yang tidak mampu.
Pasal 5
Semua pendapatan dari Penggantian biaya dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Daerah ini disetorkan ke Kas Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 6
Semua kekayaan hasil penyelenggaraan balai benih ikan dan udang sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini adalah milik Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
(1)
Peraturan Daerah ini disebut: Peraturan Daerah Penyelenggaraan Balai Benih Ikan dan Udang dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
(2)
Sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, semua Peraturan yang bertentangan dan atau tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Diundangkan di Semarang
pada tanggal 19 Desember 1978
SEKRETARIS WILAYAH/DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH,
ttd.
SOEPARNO
Ass. II Sekwilda
LEMBARAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TAHUN 1978 NOMOR 3 SERI B NOMOR 3
Penjelasan Umum
I. PENJELASAN UMUM:
Peraturan Daerah ini dibuat dengan maksud memberi landasan hukum bagi perangkat Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang dalam hal ini Dinas Perikanan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, dalam menyelenggarakan Balai Benih Ikan dan Udang guna mencukupi kebutuhan masyarakat dalam budidaya ikan air tawar dan payau.
Adapun sumber pembiayaan atas penyelenggaraan Balai Benih Ikan dan Udang termasuk biaya administrasi dan operasionalnya, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL:
Pasal 1 Cukup jelas.
Pasal 2 Cukup jelas.
Pasal 3 ayat (1) Cukup jelas, lihat penjelasan umum.
Pasal 3 ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 4 ayat (1) Cukup jelas.
Pasal 4 ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 4 ayat (3) Dalam mengenakan penggantian biaya-biaya wajib diperhatikan kepentingan pengusaha dan kemampuan masyarakat dengan tidak menutup kemungkinan pemberian secara cuma-cuma atas usul Dinas perikanan/Bupati Kepala Daerah/Walikotamadya Kepala Daerah, termasuk benih-benih ikan yang masih dalam pengembangan, kepada para petani ikan yang tidak mampu.
Pasal 5 Cukup jelas.
Pasal 6 Cukup jelas.
Pasal 7 Cukup jelas.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Sembunyikan 1,2 Ton Ikan Napoleon di Palka Rahasia, Kapal Asing Tujuan Hong Kong Ditangkap
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal asing MV Silver Island berbendera Sao Tome and Principe yang menyelundupkan sekitar 1,2 ton ikan Napoleon hidup tanpa izin menuju Hong Kong, dan kini menjerat pelaku dengan Pasal 88 jo. Pasal 16 UU Perikanan. Kasus yang potensi kerugian negaranya ditaksir Rp16 miliar ini telah masuk tahap penyidikan untuk membongkar jaringan di baliknya.
Pengawasan Ruang Laut Diperketat: KKP Segel Pemanfaatan Tanpa Izin, Pelaku Usaha Wajib Kantongi PKKPRL
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat penegakan kewajiban Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL); teranyar, dua perusahaan di Kabupaten Siak, Riau, disegel pada 22 Juni 2026 karena membangun fasilitas di ruang laut tanpa izin. Kebijakan "zero tolerance" ini menegaskan bahwa setiap kegiatan menetap di laut dan pesisir termasuk reklamasi dan pemanfaatan pulau-pulau kecil wajib berizin, dengan ancaman penghentian kegiatan, denda administratif, hingga pidana.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.