Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 11 TAHUN 2012

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:11
Tahun
:2012
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Hukum Perdata
Sub Subsektor
:
Hukum Benda & Waris
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 11 TAHUN 2012

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa Bank Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1993 tentang Bank Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2005;
b.
bahwa untuk lebih meningkatkan fungsi, peranan, dan usaha-usaha Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dalam menunjang pengembangan dan pertumbuhan perekonomian Daerah, sebagai upaya mendukung pelaksanaan tata kelola yang sehat (good corporate governance), dan upaya memenuhi kebutuhan masyarakat akan jasa pelayanan perbankan devisa yang berskala Internasional, perlu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan operasional perbankan, untuk itu perlu dilakukan perubahan bentuk Badan Hukum dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 3) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 jo. Nomor 19 Tahun 1950 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 43 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 827);
3.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4357);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
7.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2, 3, 10, dan 11 Tahun 1950 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 58);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1998 tentang Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah;
10.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/1/PBI/2009 tentang Bank Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/27/PBI/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/1/PBI/2009 tentang Bank Umum;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM BANK PEMBANGUNAN DAERAH PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA MENJADI PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Bank Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang selanjutnya disingkat BPD DIY adalah Perusahaan Daerah yang bergerak di bidang perbankan milik Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Daerah Istimewa Yogyakarta.
2.
Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta yang selanjutnya disebut PT. Bank BPD DIY adalah Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
3.
Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disingkat RUPS, adalah Organ Perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.
4.
Dewan Komisaris PT. Bank BPD DIY yang selanjutnya disebut Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus serta memberikan nasehat kepada Direksi dalam menjalankan Perusahaan.
5.
Direksi PT. Bank BPD DIY yang selanjutnya disebut Direksi adalah Organ Perseroan yang bertanggungjawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar Pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
6.
Corporate Social Responsibility yang selanjutnya disingkat CSR adalah tanggung jawab moral Bank terhadap seluruh stakeholders secara berkesinambungan, terutama komunitas masyarakat di wilayah kerja dan operasional Bank.
7.
Rencana Kerja Tahunan adalah dokumen tertulis yang menggambarkan rencana kegiatan usaha Bank dalam jangka waktu satu tahun.
8.
Laporan Tahunan adalah laporan perkembangan dan pencapaian yang berhasil diraih perusahaan dalam setahun.
9.
Pegawai adalah Pegawai PT. Bank BPD DIY.
10.
Anggaran Dasar adalah Anggaran Dasar PT. Bank BPD DIY berikut perubahan-perubahannya.
11.
Saham adalah bukti kepemilikan modal di PT. Bank BPD DIY.
12.
Pemegang saham adalah Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemerintah Kota Yogyakarta, Pemerintah Kabupaten Bantul, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, dan Pemerintah Kabupaten Sleman.
13.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
14.
Gubernur adalah Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
15.
Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Sleman, dan Pemerintah Kota Yogyakarta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Maksud perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas untuk meningkatkan peran dan fungsi serta daya saing dalam mengantisipasi perkembangan ekonomi regional, nasional, dan/atau internasional.
(2)
Tujuan perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas untuk:
a.
menyelenggarakan usaha Daerah dalam menyediakan kemanfaatan umum berupa penyedia jasa layanan perbankan yang bermutu tinggi berdasarkan prinsip tata kelola yang sehat, transparan dan akuntabel;
b.
memperluas jaringan dan produk layanan perbankan;
c.
turut membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan pemerataan pembangunan daerah; dan
d.
mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil dan menengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM
Pasal 3
(1)
Dengan Peraturan Daerah ini BPD DIY diubah bentuk badan hukum menjadi PT. Bank BPD DIY.
(2)
Perubahan bentuk badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)
Dengan perubahan bentuk badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka seluruh kekayaan, usaha, hak dan kewajiban, pegawai, dan segala perjanjian yang telah dibuat dengan pihak ketiga serta surat izin operasional BPD DIY dialihkan kepada PT. Bank BPD DIY.
(4)
Besarnya hak, kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diaudit oleh akuntan publik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
BIDANG USAHA
Pasal 4
(1)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, PT. Bank BPD DIY mengembangkan jasa layanan perbankan dan kegiatan lain sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Rincian usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Anggaran Dasar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
MODAL DAN SAHAM
Pasal 5
(1)
Modal dasar PT. Bank BPD DIY untuk pertama kali ditetapkan sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
(2)
Komposisi modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Pemerintah Daerah sebesar 51% (lima puluh satu persen) dari modal dasar dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar 49% (empat puluh sembilan persen) dari modal dasar.
(3)
Perubahan modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan keputusan RUPS.
(4)
Penetapan modal dasar, modal disetor dan perubahan modal dasar PT. Bank BPD DIY sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar.
(5)
Kecukupan modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipenuhi dari deviden Bank BPD DIY dalam jangka waktu paling lambat 4 (empat) Tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Penyertaan modal Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota diterbitkan dalam bentuk lembar saham.
(2)
Semua saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diterbitkan oleh PT. Bank BPD DIY merupakan saham atas nama.
(3)
Jenis dan nilai nominal saham ditetapkan dalam RUPS.
(4)
Setiap pemegang saham harus tunduk pada semua keputusan dalam RUPS.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
RUPS
Pasal 7
(1)
RUPS merupakan kekuasaan tertinggi dalam PT. Bank BPD DIY.
(2)
RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas RUPS Tahunan dan RUPS luar biasa.
(3)
RUPS Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun.
(4)
RUPS Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diadakan dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku.
(5)
RUPS luar biasa dapat diadakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(6)
RUPS dipimpin oleh Komisaris Utama.
(7)
Tata tertib penyelenggaraan RUPS ditetapkan oleh RUPS yang pertama, dengan berpedoman pada Anggaran Dasar PT. Bank BPD DIY.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
DEWAN KOMISARIS
Pasal 8
(1)
Dewan Komisaris terdiri dari seorang Komisaris Utama dan paling banyak 4 (empat) orang anggota Komisaris.
(2)
Salah satu anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari wakil Pemerintah Daerah.
(3)
Komisaris yang mewakili Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam menjalankan tugasnya secara berkala berkewajiban melaporkan kegiatan usaha PT. Bank BPD DIY pada Gubernur.
(4)
Persyaratan, tata cara pengangkatan dan pemberhentian, serta masa jabatan, tugas dan wewenang Dewan Komisaris diatur dalam Anggaran Dasar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
DIREKSI
Pasal 9
(1)
PT. Bank BPD DIY dipimpin oleh Direksi yang terdiri dari seorang Direktur Utama dan paling banyak 4 (empat) orang Direktur.
(2)
Persyaratan, tata cara pengangkatan dan pemberhentian, serta masa jabatan, tugas dan wewenang Direksi diatur dalam Anggaran Dasar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
RENCANA KERJA TAHUNAN DAN LAPORAN TAHUNAN
Bagian Kesatu Rencana Kerja Tahunan
Pasal 10
(1)
Direksi menyusun rencana kerja tahunan sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang.
(2)
Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat juga anggaran tahunan yang akan datang yang harus mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris dan dilaporkan kepada RUPS.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Laporan Tahunan
Pasal 11
(1)
Direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan setelah tahun buku.
(2)
Isi Laporan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Laporan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik dan telah mendapatkan pengesahan RUPS diumumkan dalam media masa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PENGGUNAAN LABA
Pasal 12
(1)
Penggunaan laba bersih ditetapkan oleh RUPS.
(2)
Laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menjadi bagian Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota seluruhnya disetor ke Kas Daerah masing-masing.
(3)
Penggunaan laba bersih sebagaimana dimaksud ayat (1) sebesar 5% (lima persen) digunakan untuk CSR.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KEPEGAWAIAN
Pasal 13
(1)
Pegawai BPD DIY yang dialihkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), tetap mempunyai kedudukan yang sama sebagai pegawai PT. Bank BPD DIY.
(2)
Pengaturan lebih lanjut mengenai pegawai PT. Bank BPD DIY diatur oleh Direksi dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
Pasal 14
(1)
PT. Bank BPD DIY dibubarkan karena:
a.
Keputusan RUPS; dan
b.
Penetapan Pengadilan dan/atau peraturan lainnya;
(2)
Tata cara pembubaran dan likuidasi PT. Bank BPD DIY sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan di dalam Anggaran Dasar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PENGGABUNGAN, PELEBURAN, DAN PENGAMBILALIHAN
Pasal 15
(1)
Penggabungan, peleburan atau pengambilalihan PT. Bank BPD DIY ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan:
a.
kepentingan para pemegang saham baik mayoritas maupun minoritas; dan
b.
kepentingan masyarakat.
(2)
Dalam pelaksanaan penggabungan, peleburan atau pengambilalihan PT. Bank BPD DIY sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan RUPS.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PENGAWASAN
Pasal 16
(1)
Pengawasan kebijaksanaan Direksi dalam menjalankan dan mengelola PT. Bank BPD DIY dilakukan oleh Dewan Komisaris berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 17
(1)
Dengan perubahan bentuk badan hukum BPD DIY menjadi PT. Bank BPD DIY sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Dewan Pengawas dan Direksi BPD DIY masih tetap menjalankan tugas dan wewenang sampai dengan disahkannya Akta Pendirian PT. Bank BPD DIY oleh Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia.
(2)
Tindakan hukum Direksi PT. Bank BPD DIY dalam pendirian sepanjang untuk kepentingan perusahaan dianggap menjadi kegiatan Direksi PT. Bank BPD DIY setelah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
(1)
Setelah ditetapkannya Peraturan Daerah ini maka Dewan Pengawas, dan Direksi BPD DIY bertanggung jawab mempersiapkan proses administrasi perubahan BPD DIY menjadi PT. Bank BPD DIY.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 1993 tentang Bank Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 1993 Nomor 6 Seri D) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2005 (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2005 Seri E Nomor 2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Pengaturan lebih lanjut mengenai PT. Bank BPD DIY diatur dalam Anggaran Dasar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Peraturan Daerah ini mulai berlaku setelah disahkannya Akta Pendirian PT. Bank BPD DIY oleh Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 26 DESEMBER 2012
GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
ttd.
HAMENGKU BUWONO X
Diundangkan di Yogyakarta pada tanggal 26 DESEMBER 2012
SEKRETARIS DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
ttd.
ICHSANURI
LEMBARAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2012 NOMOR 11
Penjelasan Umum
Ketentuan mengenai Bank Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1993 yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2005. Dalam perkembangannya operasional perbankan perlu dilakukan penyesuaian dengan tetap berlandaskan kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk lebih dapat meningkatkan fungsi dan peranan serta usaha-usaha Bank Pembangunan Daerah, dalam menunjang pengembangan dan pertumbuhan perekonomian Daerah, mendukung pelaksanaan tata kelola yang sehat (good corporate governance), dan mendukung upaya memenuhi kebutuhan masyarakat akan jasa peningkatan jasa pelayanan perbankan devisa yang tidak hanya berskala nasional tetapi Internasional maka perlu melakukan perubahan bentuk Badan Hukum dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas.

Prosedur perubahan Bank Pembangunan Daerah menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Sehingga dengan perubahan bentuk badan hukum maka seluruh kekayaan, usaha-usaha Perusahaan, hak dan kewajiban, pegawai, dan segala surat izin operasional Bank Pembangunan Daerah dialihkan kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar
02 Jul 2026

KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar

Direktorat Jenderal Imigrasi melantik 13 pejabat tinggi pada Senin (22/6/2026) untuk mengisi sejumlah kursi yang kosong—termasuk Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat setelah pejabat sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2026. OTT itu mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan nilai dugaan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dan menyeret delapan tersangka, di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.

Baca selengkapnya
MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum
02 Jul 2026

MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum

Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji gelombang gugatan terhadap KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025). Yang paling disorot, Perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 yang diajukan 39 advokat, mempersoalkan pasal yang dinilai mengaburkan batas antara profesi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH) sebuah persoalan yang berujung pada seberapa luas akses keadilan bagi warga tidak mampu.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…