PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR 11 TAHUN 2008
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa besarnya tarif Retribusi Analisa Limbah sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Selatan Nomor 35 Tahun 2001, sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diadakan perubahan seiring dengan tuntutan dan perkembangan perekonomian saat ini;
b.
bahwa untuk menampung perubahan tarif sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2001 tentang Retribusi Analisa Limbah.
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1814);
3.
Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
4.
Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3639);
5.
Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4377);
6.
Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
7.
Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
8.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3838);
9.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
10.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4157);
11.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
12.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
14.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 35 Tahun 2001 tentang Retribusi Analisa Limbah (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 10 Seri B).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 35 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI ANALISA LIMBAH
Pasal 1
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 35 Tahun 2001 tentang Retribusi Analisa Limbah(Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 10 Seri B) diubah sebagai berikut: Lampiran Peraturan Daerah yang memuat tarif retribusi analisa limbah diubah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Ditetapkan di Palembang pada tanggal 7 Agustus 2008
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
ttd.
H. MAHYUDDIN NS
Diundangkan di Palembang pada tanggal 8 Agustus 2008
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN,
ttd.
MUSYRIF SUWARDI
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2001 tentang Retribusi Analisa Limbah. Perubahan tarif retribusi analisa limbah diperlukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan perekonomian dan tuntutan pelayanan analisa limbah yang lebih baik. Lampiran Peraturan Daerah ini memuat rincian tarif retribusi untuk berbagai jenis analisa limbah meliputi: (1) Pemakaian peralatan penelitian lapangan untuk pengambilan contoh/pengukuran kualitas air; (2) Analisa Laboratorium dan di Lapangan yang mencakup analisa air (fisik, kimiawi, khusus, logam, biota, mikrobiologi, toksikologi), analisa udara, analisa lain-lain (kebisingan, suhu dan kelembaban, arah dan kecepatan angin), dan analisa padat (tanah dan sedimen).
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar
Direktorat Jenderal Imigrasi melantik 13 pejabat tinggi pada Senin (22/6/2026) untuk mengisi sejumlah kursi yang kosong—termasuk Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat setelah pejabat sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2026. OTT itu mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan nilai dugaan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dan menyeret delapan tersangka, di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji gelombang gugatan terhadap KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025). Yang paling disorot, Perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 yang diajukan 39 advokat, mempersoalkan pasal yang dinilai mengaburkan batas antara profesi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH) sebuah persoalan yang berujung pada seberapa luas akses keadilan bagi warga tidak mampu.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.