PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 11 TAHUN 2004
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan telah di undangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 serta ketentuan Pasal 68 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah maka perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kimpraswil Kabupaten Batang Hari;
b.
bahwa Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kimpraswil Kabupaten Batang Hari berdasarkan kewenangan Pemerintah yang di miliki oleh daerah, karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah dengan memperhatikan aspek personil, perlengkapan dan pembiayaan dengan prinsip-prinsip efesiensi, efektifitas, rasional, profesionalisme serta visi dan misi yang jelas dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kimpraswil.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana diubah dengan Undang-Undangan Nomor 7 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko Dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 50);
2.
Undang–undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
3.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
4.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4262);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara 4263);
8.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KIMPRASWIL
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Batang Hari.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Batang Hari.
3.
Kepala Daerah adalah Bupati Batang Hari.
4.
Wakil Kepala Daerah adalah Wakil Bupati Batang Hari.
5.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Hari yang selanjutnya disingkat Sekda.
6.
Perangkat Daerah adalah Organisasi/Lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah dalam rangka Penyelenggaraan Pemerintahan yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Satuan Polisi Pamong Praja sesuai dengan Kebutuhan Daerah.
7.
Dinas Daerah adalah Unsur Pelaksana Pemerintah Daerah.
8.
Dinas Kimpraswil adalah Dinas Kimpraswil Kabupaten Batang Hari.
9.
Eselon adalah tingkatan Jabatan Struktural.
10.
Kelompok Jabatan Fungsional adalah Kelompok Pegawai Negeri Sipil yang diberikan kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi keahlian dan/atau ketrampilan pada Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 2
(1)
Dinas Kimpraswil adalah Dinas Daerah Kabupaten yang merupakan unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten;
(2)
Dinas Kimpraswil dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Pasal 3
Dinas Kimpraswil mempunyai tugas melaksanakan Kewenangan desentralisasi
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Pasal 4
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 3 Peraturan Daerah ini Dinas Kimpraswil mempunyai fungsi:
a.
Perumusan Kebijakan teknis sesuai dengan lingkup kerjanya;
b.
Pemberian Perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum;
c.
Pembinaan terhadap unit pelaksana teknis dinas dalam lingkup tugasnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Pasal 5
Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada pasal 4 Peraturan Daerah ini, Dinas Kimpraswil mempunyai kewenangan yang selanjutnya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 6
(1)
Susunan Organisasi Dinas Kimpraswil yang terdiri dari:
a.
Kepala Dinas
b.
Bagian Tata Usaha.
1.
Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
2.
Kepala Sub Bagian Keuangan.
c.
Kepala Bidang Pengairan
1.
Kepala Seksi Pembangunan dan Pemeliharaan.
2.
Kepala Seksi Pengendalian Evaluasi dan Pelaporan.
d.
Kepala Bidang Bina Marga.
1.
Kepala Seksi Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan Dan Jembatan.
2.
Kepala Seksi Pengendalian Evaluasi dan Pelaporan.
e.
Kepala Bidang Cipta Karya
1.
Kepala Seksi Bangunan, Perumahan dan Pemukiman.
2.
Kepala Seksi Pengendalian Evaluasi dan Pelaporan.
f.
Kepala Bidang Peralatan dan Perbekalan.
1.
Kepala Seksi Pengadaan Peralatan dan Perbekalan.
2.
Kepala Seksi Pengujian.
g.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Masing – masing Bagian, Bidang, dan Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) Pasal ini dipimpin oleh seorang Kepala Bagian, Kepala Bidang dan Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas;
(3)
Bagan Struktur Organisasi Dinas Kimpraswil sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
BAB IV
ESELON, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 7
(1)
Kepala Dinas Daerah adalah Jabatan Struktural Eselon II/b.
(2)
Kepala Bagian Tata Usaha dan Kepala Bidang pada Dinas Daerah adalah Jabatan Struktural Eselon III/a.
(3)
Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi Pada Dinas Daerah adalah Jabatan Struktural Eselon IV/a.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Pasal 8
(1)
Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Dinas, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi dan Kepala UPTD sesuai dengan mekanisme dan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku;
(2)
Pengangkatan dan Pemberhentian Jabatan Fungsional sesuai dengan mekanisme dan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku;
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
BAB V
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 9
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Pemerintah Daerah sesuai dengan keahlian.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Pasal 10
(1)
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang diatur dan ditetapkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan;
(2)
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana tersebut pada ayat(1) Pasal ini, dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk;
(3)
Jumlah tenaga fungsional sebagaimana tersebut pada ayat(1) Pasal ini, ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja;
(4)
Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana tersebut pada ayat (1) Pasal ini, diatur berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
(5)
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
BAB VI
TATA KERJA
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan unit organisasi dan kelompok tenaga fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antara satuan organisasi dilingkungan Dinas Kimpraswil sesuai dengan tugas masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Pasal 12
Setiap Pimpinan Satuan Organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Pasal 13
Setiap Pimpinan Satuan Organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Pasal 14
Setiap Pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyiapkan laporan berkala tepat pada waktunya.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Pasal 15
Setiap Laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Pasal 16
Dalam menyampaikan laporan masing-masing kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan pula kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan organisasi dibantu oleh satuan organisasi dibawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat berkala;
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
(1)
Peraturan Daerah ini hanya mengatur ketentuan-ketentuan pokok dibidang Organisasi, Eselon, Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan, Kelompok Jabatan Fungsional dan Tata Kerja;
(2)
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai Pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Pasal 19
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari.
Disahkan di Muara Bulian
pada tanggal 21 April 2004 BUPATI BATANG HARI
ttd
ABDUL FATTAH
Diundangkan di Muara Bulian pada tanggal 21 April 2004 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BATANG HARI
ttd
FUAD. M. JUSUF
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI
TAHUN 2004 NOMOR 11
Penjelasan Umum
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kimpraswil Kabupaten Batang Hari dilakukan sehubungan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah, sebagai konsekwensilogis dari pelaksanaan Undang – undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Undang – undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2003 tentang Kewenangan Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/SKB/M.PAN/ 4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Kewenangan Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil guna disempurnakan dan disesuaikan, dengan memperhatikan Kewenangan Pemerintah yang dimiliki daerah, karateristik, potensi dan kebutuhan daerah, personil, perlengkapan dan pembiayaan dengan prinsip-prinsip habis tugas, perumusan tugas pokok dan fungsi yang jelas, fungsionalisasi, koordinasi, integrasi, kontinitas, konsistensian, efisiensi, fleksibilitas serta visi dan misi yang jelas.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar
Direktorat Jenderal Imigrasi melantik 13 pejabat tinggi pada Senin (22/6/2026) untuk mengisi sejumlah kursi yang kosong—termasuk Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat setelah pejabat sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2026. OTT itu mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan nilai dugaan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dan menyeret delapan tersangka, di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji gelombang gugatan terhadap KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025). Yang paling disorot, Perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 yang diajukan 39 advokat, mempersoalkan pasal yang dinilai mengaburkan batas antara profesi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH) sebuah persoalan yang berujung pada seberapa luas akses keadilan bagi warga tidak mampu.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.