PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS NOMOR 11 TAHUN 2003
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk menciptakan suasana kehidupan di Kabupaten Kapuas yang damai, aman dan demokratis sebagaimana filosofi 'Huma Betang' dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 maka perlu dilakukan penyelenggaraan penduduk dampak konflik etnik di Kabupaten Kapuas;
b.
bahwa Musyawarah Rakyat Kabupaten Kapuas tanggal 9 sampai dengan 10 Mei 2001 dan Konggres Rakyat Kalimantan Tengah yang diselengarakan pada tanggal 4 sampai dengan 7 Juni 2001 di Palangka Raya serta Musyawarah Besar Pengungsi Korban Kerusuhan Kalimantan Tengah pada tanggal 22 Agustus 2001 di Ketapang, Kabupaten Sampang, Propinsi Jawa Timur yang merupakan sumber aspirasi masyarakat Kalimantan Tengah yang perlu disikapi dan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah;
c.
bahwa dengan terjadinya perpindahan penduduk akibat konflik, perlu penyelesaian pengembalian secara aman dan berkeadilan agar tercipta kehidupan masyarakat yang rukun, aman dan tertib di Kabupaten Kapuas;
d.
bahwa pertemuan Bupati/Walikota se Kalimantan Tengah dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2001 tentang Penanganan Penduduk Dampak Konflik Etnis menyepakati untuk menerima kembali pengungsi secara bertahap setelah Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Penyelenggaraan Pengembalian Penduduk Dampak Konflik Etnik ditetapkan yang prosesnya dimulai tahun 2002;
e.
bahwa hasil sosialisasi ke 12 Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Kapuas yang dilaksanakan pada tanggal 1 sampai dengan 14 April 2003 sesuai dengan keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Kapuas Nomor 17/SK/Pim/DPRD-KPS/2003 tanggal 5 April 2003 yang pada prinsipnya perlu pengaturan mengenai pengembalian pengungsi dampak konflik etnik;
f.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b, c, d dan e tersebut di atas, perlu menetapkannya dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1820);
2.
Undang-undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Transmigrasi (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3682);
3.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
4.
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4090);
7.
Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2001 tentang Penanganan Penduduk Dampak Konflik Etnik;
8.
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun 1992 tentang Penetapan Batas Wilayah Kota Kuala Kapuas sebagai Ibukota Kabupaten Kapuas;
9.
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 17 Tahun 2000 tentang Kewenangan Kabupaten Kapuas;
10.
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kelembagaan dan Pemberdayaan Adat Dayak.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS TENTANG PENYELENGGARAAN PENGEMBALIAN PENGUNGSI DAMPAK KONFLIK ETNIK
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Daerah adalah Daerah Kabupaten Kapuas;
b.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Kapuas;
c.
Bupati adalah Bupati Kapuas;
d.
Camat adalah Kepala Kecamatan dalam Kabupaten Kapuas;
e.
Perangkat Desa adalah unsur Pemerintah Desa yang terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Urusan dan Kepala Dusun termasuk RT/RW;
f.
Perangkat Kelurahan adalah unsur Pemerintah Kelurahan yang terdiri dari Sekretaris, Kepala Urusan dan Kepala Lingkungan termasuk RT/RW;
g.
Penyelenggaraan Pengembalian Pengungsi Dampak Konflik Etnik adalah upaya normalisasi kehidupan penduduk Daerah, yang terkena dampak konflik baik secara langsung maupun tidak langsung untuk menciptakan ketentraman secara harmonis dan selaras dengan perkembangan pembangunan dan penduduk daerah yang terus meningkat;
h.
Rekonsiliasi adalah kesepakatan kedua belah pihak yang berkonflik untuk memulihkan keadaan agar kembali dapat hidup rukun dan damai, saling menghargai dalam suasana kebersamaan;
i.
Pengungsi adalah Penduduk Kabupaten Kapuas yang terpaksa harus pergi ke Luar Daerah akibat dampak konflik;
j.
Kota adalah kawasan kota Kuala Kapuas yang terdiri dari Kelurahan Selat Hilir, Selat Tengah, Selat Dalam, Selat Hulu, Pulau Telo, Murung Keramat, Pulau Mambulau, Sei Pasah, Barimba, Dahirang, Hampatung dan Mambulau;
k.
Desa adalah wilayah atau kawasan lainnya dalam Daerah di Luar Kota;
l.
Damang Kepala Adat adalah Pimpinan Adat dari satu Kedamangan yang diangkat/dipilih berdasarkan hasil pemilihan oleh beberapa Desa/Kelurahan/Kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kedamangan tersebut;
m.
Kedamangan adalah kesatuan masyarakat Adat dalam Kabupaten Kapuas yang terdiri dari himpunan beberapa Desa/Kelurahan/Kecamatan yang mempunyai wilayah tertentu, yang tidak dapat dipisah-pisahkan;
n.
Adat Istiadat adalah seperangkat aturan atau norma, kaidah dan keyakinan sosial yang tumbuh dan berkembang bersamaan dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat Desa dan atau satuan masyarakat lainnya serta nilai atau norma lain yang masih dipatuhi/dihayati dan dipelihara masyarakat sebagaimana terwujud dalam berbagai pola nilai perilaku yang mempertahankan kebiasaan-kebiasaan dalam kehidupan masyarakat setempat;
o.
Masyarakat adat adalah masyarakat Kabupaten Kapuas yang menggunakan norma Adat sebagai acuan dalam kehidupan bermasyarakat;
p.
Hukum Adat adalah Hukum Adat Dayak Kabupaten Kapuas;
q.
Penduduk adalah penduduk Kabupaten Kapuas;
r.
Etnik adalah Etnik Dayak, Etnik Madura dan Etnik lainnya sebagai penduduk Kabupaten Kapuas;
s.
Huma Betang adalah tempat tinggal bersama dimana para penghuninya hidup dalam suasana kegotongroyongan dan kebersamaan serta penuh kekeluargaan;
t.
Belom Bahadat adalah hidup berkesopanan terhadap semua unsur demi keseimbangan lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KEBIJAKSANAAN DAERAH
Bagian PertamaRekonsiliasi
Pasal 2
(1)
Menyadari setiap Orang bebas untuk bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, meninggalkannya dan berhak untuk kembali, serta juga menyadari didalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat Demokratis.
(2)
Menjunjung tinggi falsafah hidup 'Belom Bahadat' dan falsafah 'dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung'.
(3)
Melakukan rekonsiliasi sosial dengan cara merukunkan pihak-pihak yang terlibat.
(4)
Penyelenggaraan pengembalian penduduk Daerah dampak konflik etnik yang terjadi dilakukan secara terencana dan konkrit.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaRehabilitasi
Pasal 3
Memberikan bantuan pembinaan mental dan pembinaan kerohanian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
TAHAPAN PENGEMBALIAN
Pasal 4
(1)
Proses pengembalian dimulai penetapan Peraturan Daerah ini dengan tahapan sebagai berikut:
a.
Tahapan pertama terhadap Pegawai Negeri dan anggota Legislatif yang meninggalkan Daerah, belum dimutasikan dan gajinya masih dibayar melalui Kantor pembayar tempat asal, pemuka agama dan terhadap mereka yang sudah berkeluarga (asimilasi) yaitu suami, isteri, ipar kandung dari suami dan atau isteri, menantu, mertua, anak kandung dan anak angkat yang syah dari penduduk asli yang tinggal di Desa dan atau Kota.
b.
Tahap kedua terhadap mereka diluar huruf a yang tinggal dan membaur lebih dari 10 tahun sebelum terjadinya konflik etnik dan tinggal di Desa.
c.
Tahap ketiga terhadap mereka diluar huruf a yang telah tinggal dan membaur lebih dari 10 tahun sebelum terjadinya konflik etnik dan tinggal di Kota.
d.
Tahap keempat terhadap mereka diluar huruf a yang telah tinggal dan membaur kurang dari 10 tahun dan lebih dari 3 tahun dan tinggal di desa atau di kota.
(2)
Jangka waktu setiap tahapan sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
1.
6 (enam) bulan untuk pengurusan administrasi bagi pengungsi yang akan kembali dan dilaksanakan setelah pendataan, pencocokan data dan pendaftaran menurut Peraturan Daerah ini;
2.
5 (lima) tahun untuk adaptasi diri/membaur dengan lingkungan masyarakat setempat;
3.
1 (satu) tahun untuk evaluasi pelaksanaan tahapan sebelum masuk kepada tahapan berikutnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PERSYARATAN PENGEMBALIAN
Pasal 5
Persyaratan untuk dapat kembali menetap dalam Daerah adalah sebagai berikut:
a.
Mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) Daerah atau terdaftar sebagai Penduduk Daerah atau ada kesaksian/keterangan dari masyarakat setempat minimal 3 (tiga) orang yang diketahui RT dan Kepala Desa atau Lurah setempat;
b.
Mempunyai surat nikah bagi yang sudah kawin dengan penduduk asli;
c.
Surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah tempat pengungsian;
d.
Surat Keterangan dari Pimpinan Instansi yang bersangkutan bagi Pegawai Negeri Sipil, TNI/Polri, BUMN dan swasta;
e.
Surat keterangan berkelakuan baik dari Polri;
f.
Penduduk yang bersangkutan sesuai dengan data hasil pendataan dan pendaftaran sebagai pengungsi;
g.
Tidak menuntut ganti rugi atas harta benda yang hilang, musnah atau rusak yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai;
h.
Surat pernyataan akan mentaati semua aturan hukum dan Perundang-undangan yang berlaku dan atau aturan-aturan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah dan adat istiadat masyarakat setempat;
i.
Memiliki pekerjaan yang tetap dan kepemilikan tempat tinggal yang sah saat ditinggalkan;
j.
Tidak terlibat langsung konflik etnik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PROSES PENGEMBALIAN
Bagian PertamaPendataan
Pasal 6
(1)
Sebelum dilaksanakan tahapan pengembalian sebagaimana dimaksud Pasal 4 Peraturan Daerah ini terlebih dahulu dilaksanakan pendataan/pencocokan data dan pendaftaran terhadap para pengungsi.
(2)
Pendataan dilaksanakan oleh RT/RW, Kepala Desa/Kelurahan, Camat dan Bupati melalui Dinas/Satuan kerja terkait.
(3)
Pendataan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini dengan mencocokkan data pengungsi yang ada/dimiliki oleh RT/RW, Desa/Kelurahan, Kecamatan dan Pemerintah Daerah dengan data pengungsi yang ada dilokasi penampungan sementara atau tempat-tempat lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Pemerintah Daerah melakukan pendataan terhadap harta benda tidak bergerak yang ditinggalkan.
(2)
Terhadap harta benda tidak bergerak sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini sepanjang mempunyai alas hak yang sah, tidak dibenarkan untuk diambil alih atau dipindah tangankan tanpa persetujuan pemiliknya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPendaftaran
Pasal 8
(1)
Pendaftaran dilakukan setelah selesainya pendataan sebagaimana dimaksud Pasal 6 Peraturan Daerah ini.
(2)
Pendaftaran sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPenelitian
Pasal 9
(1)
Penelitian berkas kelengkapan persyaratan dilakukan oleh Tim Khusus yang dibentuk untuk maksud tersebut.
(2)
Berkas persyaratan harus sudah selesai diteliti paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak berkas persyaratan diterima lengkap oleh Tim.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatPelaksanaan Pengembalian
Pasal 10
(1)
Pengungsi yang kembali diterima secara resmi oleh masing-masing Kepala Desa/Lurah pada suatu acara di Desa/Kelurahan masing-masing dibawah koordinasi Camat setempat.
(2)
Damang Kepala Adat memimpin acara adat dalam rangka menerima pengungsi sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini.
(3)
Tata cara acara adat ditetapkan oleh Demang Kepala Adat masing-masing sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Pengungsi tidak diperkenankan kembali secara sendiri-sendiri ataupun diam-diam.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT
Pasal 12
(1)
Keamanan dan ketertiban dalam proses tahap pengembalian menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, Aparat Keamanan dan masyarakat secara bersama-sama, koordinasi dan tanggung jawab utama berada pada Polri.
(2)
Keamanan dan ketertiban setelah selesai pengembalian penduduk menjadi tugas dan tanggung jawab kedua belah pihak dan masyarakat Daerah secara keseluruhan.
(3)
Untuk menciptakan keamanan dan rasa aman sebagaimana dimaksud ayat (2) Pasal ini dilaksanakan dengan membentuk Dewan Kehormatan Kemasyarakatan Lintas Etnik yang menjunjung tinggi akhlak mulia/harkat dan martabat kemanusiaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENGAWASAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI
Bagian PertamaPengawasan dan Pengendalian
Pasal 13
(1)
Pengawasan dan pengendalian bertujuan untuk menjaga kelancaran mobilisasi penduduk di Daerah.
(2)
Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaEvaluasi
Pasal 14
Pada setiap pelaksanaan tahapan dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Daerah yang meliputi dampak pengembalian pada kondisi keamanan dan ketertiban Daerah khususnya pada tempat-tempat pengembalian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Apabila berdasarkan evaluasi terjadi hal-hal yang akan menimbulkan dampak negatif terhadap kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat atau selama proses pelaksanaan tahapan pengembalian timbul hal-hal yang dapat menimbulkan konflik/masalah baru sehingga mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat maka proses tahap pengembalian ditunda.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
LAPORAN
Pasal 16
(1)
Kepala Desa/Kelurahan menyampaikan laporan kepada Camat setempat dan Camat setempat beserta Unsur Tripika mengolah dan menganalisa laporan tersebut kemudian melaporkan kepada Bupati cq. Dinas Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Kapuas 1 (satu) minggu sekali selama 3 (tiga) bulan pertama pada setiap waktu tahap pengembalian terutama pada proses adaptasi/membaur, mengenai situasi dan kondisi masyarakat khususnya Kamtibmas pada wilayah-wilayah masing-masing.
(2)
Laporan selanjutnya disampaikan 1 (satu) bulan sekali dan dilakukan selama 1 (satu) tahun.
(3)
Laporan insidentil/sewaktu-waktu baik diminta atau tidak berkaitan dengan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Berdasarkan laporan yang disampaikan sebagaimana dimaksud Pasal 16 Peraturan Daerah ini Bupati berwenang menunda tahapan pengembalian sampai kondisi menjadi baik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
SANKSI
Pasal 18
Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau Hukum Adat setempat yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 19
Proses pengembalian pengungsi menurut Peraturan Daerah ini hanya bagi penduduk daerah yang sudah terdaftar, tidak menerima pengungsi dari luar daerah/daerah lain dan pendatang baru.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur dan ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati sepanjang mengenai pelaksanaannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahui memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas.
Disahkan di Kuala Kapuas
Pada tanggal 26 Juli 2003
BUPATI KAPUAS
Cap ttd
BURHANUDIN ALI
Diundangkan di Kuala Kapuas.
Pada tanggal 26 Juli 2003
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KAPUAS
Cap ttd
Ors. TOEKIYO A.A, Msc
Pembina Utama Muda
NIP. 530 000 898
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS TAHUN 2003 NOMOR: 3, SERI: E
Penjelasan Umum
Fenomena maraknya kendaraan bermotor bukan baru dari luar negeri yang beroperasi atau masuk di wilayah hukum daerah Provinsi Kalimantan Barat menjadi crucial point dari sisi hukum, karena menyangkut hal-hal yang berkaitan dengan surat menyurat kendaraan, pemilikan, penguasaan, penanggung jawab dan pengoperasiannya.
Identifikasi dan eksplorasi secara hukum yang berkaitan dengan pemasukan kendaraan bermotor yang bukan baru dari luar negeri, selama ini pengaturannya masih terbatas hanya pada kendaraan bermotor bukan baru yang diperuntukkan bagi tujuan wisata dan kunjungan tertentu dengan rentang waktu 60 (enam puluh) hari.
Setiap orang atau badan hukum yang mengoperasikan dan atau memasukkan kendaraan bermotor bukan baru dari luar negeri di wilayah hukum daerah Provinsi Kalimantan Barat melebihi 60 (enam puluh) hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan secara hukum dapat dianggap sebagai tindakan penguasaan atas kendaraan bermotor bukan baru dari luar negeri yang dapat dikategorikan sebagai penguasaan yang belum memiliki izin operasional dan tanda khusus.
Pengoperasionalan bagi kendaraan bermotor bukan baru dari luar negeri yang melebihi rentang waktu 60 (enam puluh) hari secara yuridis terdapat 'kekosongan hukum atau celah hukum' sebagaimana dinyatakan pada Pasal 2 Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Kehakiman, Menteri Perhubungan, Menteri Perindustrian dan Perdagangan dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 391/KMK.05/1996, Nomor M01-IZ.01.10 Tahun 1996, Nomor KM 37 Tahun 1996, Nomor Pol: KEP/03/VI/1996 tentang Pemasukan/Pengoperasian Kendaraan dan Pengeluaran Kendaraan Bermotor yang dipergunakan wisatawan Mancanegara ke/di dan dari Wilayah Republik Indonesia yang menyatakan: 'Izin masuk kendaraan bermotor ke wilayah Republik Indonesia berlaku dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari untuk sekali kunjungan, terhitung sejak tanggal masuk ke Indonesia melalui pelabuhan pemasukan hingga keluarnya dari Indonesia melalui pelabuhan pengeluaran yang ditetapkan dalam Keputusan Bersama ini atau pelabuhan lain yang termasuk kategori pelabuhan yang terbuka untuk Perdagangan Luar Negeri.' Kemudian pada Pasal 3 ayat (1) dinyatakan: 'Untuk tahap pertama, pelabuhan-pelabuhan laut/darat yang ditetapkan sebagai pelabuhan pemasukan dan sekaligus sebagai pelabuhan pengeluaran adalah: antara lain d. Provinsi Kalimantan Barat- Post Perbatasan Entikong'.
Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat dan stakeholder berpendapat serta sepakat untuk melakukan pengaturan bagi orang atau badan yang akan menguasai kendaraan bermotor bukan baru dari luar negeri guna dioperasionalkan di sarana dan prasarana jalan di wilayah hukum daerah otonom Provinsi Kalimantan Barat dapat diberikan izin operasional dan pemberian tanda khusus yang lebih lanjut di atur dalam Peraturan Daerah.
Pada sisi lain kondisi yang demikian itu secara sosiologis jika tidak ada pengaturannya akan mengakibatkan timbulnya stigma dan preseden buruk bagi Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat khususnya dan Pemerintah Indonesia umumnya sebagai dampak dari kondisi khusus terbukanya akses darat di kawasan perbatasan dengan negara Malaysia Timur.
Memperhatikan Pasal 3 TAP MPR No. III/MPR/2000 yang menyatakan bahwa Peraturan Daerah merupakan peraturan untuk melaksanakan aturan di atasnya dan menampung kondisi khusus dari daerah yang bersangkutan. Kemudian ditegaskan lagi Kepmendagri No. 24 Tahun 2001 Pasal 1 angka 3 yang menyatakan bahwa peraturan daerah adalah merupakan perundangan-undangan yang tertinggi di daerah yang mengatur mengenai penyelenggaraan Otonomi Daerah dan dalam pembentukannya sebelum disahkan oleh Kepala Daerah harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Sehubungan dengan penyelenggaraan Otonomi Daerah terdapat beberapa prinsip yang dijadikan acuan keberadaan Peraturan Daerah Inisiatif Lokal ini, yaitu: Pertama, otonomi daerah adalah Kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Pasal 1 huruf h UU No. 22 Tahun 1999); Kedua, Atas dasar pemikiran di atas, prinsip-prinsip pemberian otonomi daerah yang dijadikan pedoman dalam undang-undang ini adalah sebagai berikut: 1. Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, serta potensi dan keanekaragaman daerah. 2. Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab. 3. Pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah kabupaten dan daerah kota, sedang otonomi daerah provinsi merupakan otonomi yang terbatas. 4. Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan konstitusi negara sehingga terjamin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah. 5. Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandirian daerah otonom dan karenanya dalam daerah kabupaten dan daerah kota tidak ada lagi wilayah administrasi. (Penjelasan Umum UU No. 22 Tahun 1999 huruf i)
Mengacu terhadap prinsip-prinsip otonomi daerah tersebut di atas, selanjutnya dikaitkan dengan hakekat otonomi daerah, yaitu kewenangan otonomi yang luas dan nyata dan bertanggung jawab merupakan keluasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter, fiskal, agama serta kewenangan lainnya yang akan ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Disamping itu, keleluasaan otonomi mencakup pula kewenangan utuh dan bulat dalam penyelenggaraan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi. (Penjelasan Umum UU No. 22 Tahun 1999 huruf h.)
Hal tersebut di atas menjadi signifikan ketika dihubungkan dengan maksud pemberian otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab yaitu keluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintahan di bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh, hidup dan berkembang di daerah. (Penjelasan Umum UU No. 22 Tahun 1999 huruf h.)
Mengingat alas hukum dan hal-hal tersebut di atas, guna mengakomodir kondisi khusus daerah otonom Provinsi Kalimantan Barat, maka perlu adanya pengaturan kendaraan bermotor bukan baru dari luar negeri melalui peraturan daerah dan diharapkan melalui pengaturan secara hukum ini dapat menciptakan kepastian hukum dan keadilan bagi orang atau badan hukum yang ingin menguasai kendaraan bermotor bukan baru dari luar negeri di wilayah hukum daerah otonom Kalimantan Barat dan multiplayer efeknya dapat memberikan peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan sekaligus memberikan kontribusi bagi penerimaan pendapatan daerah, maka sebagai konsekuensi logis dirasakan perlu adanya pengaturan dalam produk hukum daerah.
Dilain pihak piranti hukum dalam hal ini peraturan daerah yang mengatur keberadaan kendaraan bermotor bukan baru dari luar negeri, tidak dimaksudkan untuk mematikan perwakilan atau cabang dari Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) yang sudah ada, tetapi justru sebaliknya dapat mendorong iklim usaha yang sehat dan kompetitif serta dapat memberikan perlindungan hukum bagi orang atau badan hukum yang berkeinginan menguasai terhadap kendaraan bermotor bukan baru dari luar negeri di wilayah hukum daerah otonom Provinsi Kalimantan Barat.
Materi muatan peraturan daerah ini disusun melalui kajian yang komprehensif dengan mempertimbangkan aspek pendekatan hukum yang sinergis dan melalui pemetaan sinkronisasi vertikal dan horisontal berbagai peraturan perundang-undangan lintas sektor yang signifikan dengan pengaturan kendaraan bermotor bukan baru dari luar negeri serta melalui diskusi terfokus yang intensif dengan melibatkan stakeholder daerah dan guna menyepakati perlunya penyusunan peraturan daerah sebagai produk hukum daerah dari inisiatif lokal untuk menampung kondisi khusus daerah otonom Provinsi Kalimantan Barat, yang digagas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat guna merespon aspirasi dan memfasilitasi kebutuhan masyarakat daerah otonom Provinsi Kalimantan Barat.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar
Direktorat Jenderal Imigrasi melantik 13 pejabat tinggi pada Senin (22/6/2026) untuk mengisi sejumlah kursi yang kosong—termasuk Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat setelah pejabat sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2026. OTT itu mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan nilai dugaan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dan menyeret delapan tersangka, di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji gelombang gugatan terhadap KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025). Yang paling disorot, Perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 yang diajukan 39 advokat, mempersoalkan pasal yang dinilai mengaburkan batas antara profesi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH) sebuah persoalan yang berujung pada seberapa luas akses keadilan bagi warga tidak mampu.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.