PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR 10 TAHUN 2007
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara Nomor 14 Tahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta, perlu dilakukan penyesuaian kembali;
b.
bahwa untuk melakukan penyesuaian sebagaimana dimaksud huruf a di atas, maka perlu menata kembali Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1103) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 59);
2.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara 3209);
3.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
4.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
5.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
6.
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000 tentang Tingkat Ketelitian Peta Untuk Penataan Ruang Wilayah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3934);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
11.
Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2001 tentang Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Propinsi Sumatera Utara Tahun 2001 Nomor 2 Seri D);
12.
Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2001 tentang Dinas-dinas Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Propinsi Sumatera Utara Tahun 2001 Nomor 3 Seri D);
13.
Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2001 tentang Lembaga Teknis Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Propinsi Sumatera Utara Tahun 2001 Nomor 4 Seri D);
14.
Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Propinsi Sumatera Utara Tahun 2004 Nomor 2 Seri E Nomor 2).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK PETA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Sumatera Utara.
2.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
3.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.
Gubernur adalah Gubernur Sumatera Utara.
5.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara.
6.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
8.
Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
9.
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas penerbitan peta yang dimiliki Pemerintah Daerah.
10.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
11.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan fasilitas cetak peta yang dikelola Pemerintah Daerah.
12.
Peta adalah suatu benda yang terbuat dari kertas atau sejenisnya yang memuat gambar mengenai suatu lokasi/wilayah dengan skala tertentu yang dapat memberikan informasi mengenai batas-batas wilayah dengan menunjukkan jalan, sungai, gunung, daratan, lautan termasuk Peta Kabupaten, Peta Kecamatan, Peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Peta Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRKW), Peta Rencana Umum Tata Ruang Kota Kawasan (RDTRK), Peta Rencana Detail Teknik Ruang Kota (RDTRK) dan Peta Rencana Teknik Ruang Kota (RTRK atau site plan);
13.
Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah selanjutnya dapat disingkat SPdORD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Retribusi untuk melaporkan objek retribusi dan Wajib Retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi yang terutang menurut peraturan perundang-undangan di bidang Retribusi Daerah.
14.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah selanjutnya dapat disingkat SKRD adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
15.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan selanjutnya dapat disingkat SKRDKBT adalah surat ketetapan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi yang telah ditetapkan.
16.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar selanjutnya dapat disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
17.
Surat Tagihan Retribusi Daerah selanjutnya dapat disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
18.
Kas adalah Kas Daerah Provinsi Sumatera Utara;
19.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan/atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi Daerah dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah.
20.
Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PELAYANAN DAN KEWAJIBAN
Pasal 2
(1)
Setiap orang pribadi dan atau badan yang memerlukan pelayanan jasa pemetaan yang terdiri dari:
a.
pencetakan peta dengan komputer; dan
b.
pencetakan peta dengan manual.
(2)
Untuk mendapatkan pencetakan peta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
Pasal 3
Dengan nama Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pencetakan peta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Objek Retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas pencetakan peta yang dimiliki Pemerintah Daerah.
(2)
Tidak termasuk objek retribusi adalah pelayanan penyediaan pencetakan peta yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan dan atau menikmati jasa atas pencetakan peta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 6
Retribusi penggantian biaya cetak peta termasuk golongan Retribusi Jasa Umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Pasal 7
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis/ukuran kertas, jumlah peta yang dicetak dan kualitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 8
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pertimbangan untuk penggantian biaya administrasi, cetak peta dan biaya pembinaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 9
Struktur dan besarnya tarif retribusi adalah sebagai berikut:
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
WILAYAH PEMUNGUTAN
Pasal 10
Retribusi yang terutang dipungut di Daerah tempat penyediaan cetak peta diberikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
Pasal 11
Masa Retribusi adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) hari atau ditetapkan lain oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
SURAT PENDAFTARAN
Pasal 13
(1)
Wajib Retribusi wajib mengisi SPdORD.
(2)
SPdORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Retribusi atau kuasanya.
(3)
Bentuk, isi serta tata cara pengisian dan penyampaian SPdORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PENETAPAN RETRIBUSI
Pasal 14
(1)
Berdasarkan SPdORD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), retribusi terutang ditetapkan dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah retribusi yang terutang, maka dikeluarkan SKRDKBT.
(3)
Bentuk, isi, dan tata cara penerbitan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan penerbitan SKRDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
TATA CARA PEMUNGUTAN
Pasal 15
(1)
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
(2)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan SKRDKBT.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 16
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
TATA CARA PEMBAYARAN
Pasal 17
(1)
Pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus.
(2)
Retribusi yang terutang dilunasi selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT dan STRD.
(3)
Tata cara pembayaran, penyetoran dan tempat pembayaran retribusi, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
TATA CARA PENAGIHAN
Pasal 18
(1)
Retribusi berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT, STRD dan surat keputusan keberatan yang menyebabkan jumlah retribusi yang harus dibayar bertambah, yang tidak atau kurang dibayar oleh Wajib Retribusi dan ditagih melalui Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN).
(2)
Penagihan Retribusi melalui BUPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
KEBERATAN
Pasal 19
(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan hanya kepada Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT dan SKRDLB.
(2)
Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3)
Dalam hal Wajib Retribusi mengajukan keberatan atas ketetapan retribusi, Wajib Retribusi harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan retribusi tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan, kecuali apabila Wajib Retribusi tertentu dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya.
(2)
Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3), tidak dianggap sebagai surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan.
(3)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi dan pelaksanaan penagihan retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan.
(2)
Keputusan Gubernur atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian menolak atau menambah besarnya retribusi yang terutang.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), telah lewat dan Gubernur tidak memberikan suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
Pasal 22
(1)
Atas kelebihan pembayaran retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Gubernur.
(2)
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), telah dilampaui dan Gubernur tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Apabila Wajib Retribusi mempunyai utang retribusi lainnya, kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang retribusi tersebut.
(2)
Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) Peraturan Daerah ini, dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkan SKRDLB.
(3)
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat jangka waktu 2 (dua) bulan Gubernur memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi diajukan secara tertulis kepada Gubernur dengan sekurang-kurangnya menyebutkan:
a.
nama dan alamat Wajib Retribusi;
b.
masa retribusi;
c.
besarnya kelebihan pembayaran; atau
d.
alasan yang singkat dan jelas.
(2)
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi disampaikan secara langsung atau melalui pos tercatat.
(3)
Bukti penerimaan oleh Pejabat atau bukti pengiriman pos tercatat merupakan bukti saat permohonan diterima oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Pengembalian kelebihan retribusi dilakukan dengan menerbitkan surat perintah membayar kelebihan retribusi.
(2)
Apabila kelebihan pembayaran retribusi diperhitungkan dengan utang retribusi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), pembayaran dilakukan dengan cara pemindahbukuan dan bukti pemindahbukuan juga berlaku sebagai bukti pembayaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal 26
(1)
Gubernur dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
(2)
Pengurangan/keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan kepada Wajib Retribusi antara lain pecinta alam, pramuka, lembaga sosial dan lembaga-lembaga lain yang melaksanakan kegiatan sosial.
(3)
Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIX
KADALUWARSA PENAGIHAN
Pasal 27
(1)
Hak untuk melakukan penagihan retribusi kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
(2)
Kadaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tertangguh apabila:
a.
diterbitkan surat teguran, atau
b.
ada pengakuan utang retribusi dari Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 28
(1)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXI
PENYIDIKAN
Pasal 29
(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah, diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan Penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah:
a.
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
b.
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi;
c.
meminta keterangan dan bahan bukti bagi orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi;
d.
memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana retribusi;
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak Pidana di bidang retribusi;
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud huruf e;
h.
memotret seseorang berkaitan dengan tindak pidana retribusi;
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j.
menghentikan penyidikan;
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang retribusi menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara Nomor 14 Tahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur dan/atau Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara.
Ditetapkan di Medan
pada tanggal 30 Agustus 2007
GUBERNUR SUMATERA UTARA,
ttd
RUDOLF M. PARDEDE
Diundangkan di Medan
pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI
ttd.
H. MUHYAN TAMBUSE
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2007 NOMOR 10
Penjelasan Umum
I. UMUM
Berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah jo. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka perlu diatur kembali Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara Nomor 14 Tahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta, untuk disesuaikan dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud diatas serta menyesuaikan tarif dan besarnya Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta, dengan situasi dan kondisi pada saat ini.
Untuk maksud tersebut perlu diterbitkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta milik Pemerintah Propinsi Sumatera Utara sebagai pengganti Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 s/d 8 : Cukup Jelas
Pasal 9 : - Yang dimaksud dicetak dengan komputer adalah memproduksi ulang peta yang sudah ada.
- Yang dimaksud dicetak dengan manual adalah pembuatan peta secara manual.
Pasal 10 s/d 32 : Cukup jelas
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar
Direktorat Jenderal Imigrasi melantik 13 pejabat tinggi pada Senin (22/6/2026) untuk mengisi sejumlah kursi yang kosong—termasuk Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat setelah pejabat sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2026. OTT itu mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan nilai dugaan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dan menyeret delapan tersangka, di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji gelombang gugatan terhadap KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025). Yang paling disorot, Perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 yang diajukan 39 advokat, mempersoalkan pasal yang dinilai mengaburkan batas antara profesi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH) sebuah persoalan yang berujung pada seberapa luas akses keadilan bagi warga tidak mampu.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.