PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 10 TAHUN 2004
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa salah satu upaya untuk meningkatkan efektivitas dan kinerja Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara adalah melalui peningkatan permodalan khususnya modal dasarnya;
b.
bahwa modal dasar Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara yang ditetapkan didalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003 perlu ditingkatkan dari Rp. 50.000.000.000,- (Lima puluh milyar rupiah) menjadi Rp. 150.000.000.000,- (Seratus lima puluh milyar rupiah);
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2003 tentang Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2387);
2.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687);
3.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3690);
4.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang Bank Umum (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3507) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 163, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3782);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
7.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2003 tentang Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2003 TENTANG BANK PEMBANGUNAN DAERAH SULAWESI TENGGARA
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2003 tentang Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara yang diundangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara tanggal 11 September 2003 Nomor 5, diubah sebagai berikut:
1.
Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) diubah, selanjutnya ditambah 1 ayat, sehingga keseluruhan Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1)
Modal dasar Bank Pembangunan Daerah adalah sebesar Rp 150.000.000.000,- (Seratus lima puluh milyar rupiah)
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dari jumlah modal dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah disetor sebesar Rp 14.441.537.862,- (Empat belas milyar empat ratus empat puluh satu juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus enam puluh dua rupiah) yang merupakan penyertaan saham dari:
a.
Pemerintah Provinsi sebesar Rp. 8.391.899.168,- (Delapan milyar tiga ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus enam puluh delapan rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar Rp. 6.049.638.694,- (Enam milyar empat puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh delapan ribu enam ratus sembilan puluh empat rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penyertaan saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) merupakan kekayaan Pemerintah Daerah yang dipisahkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Penyertaan Modal Bank Pembangunan Daerah dimungkinkan dengan ketentuan sebahagian besar modal (mayoritas) dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Pasal 8 diubah sehingga berbunyi:
Pasal 8
(1)
Perubahan modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penyertaan Modal Pihak Ketiga dimaksud Pasal 7 ayat (4) dilaksanakan atas persetujuan Pemegang Saham sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Pasal 31 diubah sehingga berbunyi:
Pasal 31
Laba bersih setelah dipotong pajak yang telah disahkan oleh RUPS, pembagiannya ditetapkan sebagai berikut:
a.
Deviden untuk pemegang saham......................50%
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ditetapkan di Kendari pada tanggal 21 September 2004
GUBERNUR SULAWESI TENGGARA,
ttd.
ALI M AZI
Diundangkan di Kendari pada tanggal: 22 September 2004
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA,
ttd.
Drs. H. LA ODE NSAIIA
Pembina Utama Madya Gol. IV/d
Nip. 010072364.-
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2004 NOMOR: 10 Seri A
Penjelasan Umum
I. UMUM
Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara sebagai salah satu alat kelengkapan Otonomi Daerah mempunyai peran yang sangat besar dalam upaya mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah. Bank sebagai salah satu badan usaha milik daerah yang mempunyai kontribusi yang cukup besar terhadap Pendapatan Asli Daerah.
Untuk mencapai suatu sistim perbankan yang sehat, kuat dan efisien maka perlu penguatan struktur perbankan melalui peningkatan permodalan guna meningkatkan kemampuan Bank untuk mengelola usaha maupun resiko, serta meminimalkan skala usaha guna mendukung peningkatan kapasitas pertumbuhan kredit perbankan. Sejalan dengan hal-hal tersebut, maka modal dasar Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara sebesar Rp. 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah), perlu ditingkatkan menjadi Rp. 150.000.000.000 (seratus lima puluh miliar rupiah).
Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka dibentuklah Peraturan Daerah ini, Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2003 Tentang Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara.
Peraturan Daerah ini materi pokoknya adalah Perubahan Modal Dasar Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara dari besar Rp. 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah) menjadi Rp. 150.000.000.000 (seratus limapuluh miliar rupiah).
II. PASAL DEMI PASAL
Cukup jelas
Pasal I Angka 1: Pasal 7 - Cukup jelas
Angka 2: Pasal 8 - Cukup jelas
Angka 3: Pasal 31 - Cukup jelas
Pasal II - Cukup jelas
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar
Direktorat Jenderal Imigrasi melantik 13 pejabat tinggi pada Senin (22/6/2026) untuk mengisi sejumlah kursi yang kosong—termasuk Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat setelah pejabat sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2026. OTT itu mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan nilai dugaan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dan menyeret delapan tersangka, di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji gelombang gugatan terhadap KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025). Yang paling disorot, Perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 yang diajukan 39 advokat, mempersoalkan pasal yang dinilai mengaburkan batas antara profesi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH) sebuah persoalan yang berujung pada seberapa luas akses keadilan bagi warga tidak mampu.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.