Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 10 TAHUN 2001

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:10
Tahun
:2001
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Hukum Administrasi Negara
Sub Subsektor
:
Peradilan Tata Usaha Negara
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 10 TAHUN 2001

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
2.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat Dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
3.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 206);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
5.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001 tentang Bentuk-bentuk Produk Hukum Daerah;
6.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Dan Otonomi Daerah Nomor 24 Tahun 2001 tentang Lembaran Daerah Dan Berita Daerah;
7.
Peraturan Daerah Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah Tahun 2001-2005.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH TENTANG PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2001-2005
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Propinsi Kalimantan Tengah.
2.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah.
4.
Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Propinsi Kalimantan Tengah.
5.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Propinsi Kalimantan Tengah.
6.
Dinas Daerah adalah Dinas Daerah Propinsi Kalimantan Tengah.
7.
Lembaga Teknis Daerah adalah Lembaga Teknis Daerah Propinsi Kalimantan Tengah yang terdiri dari Badan-badan dan Kantor-kantor.
8.
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Kalimantan Tengah.
9.
Program Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat PROPEDA adalah Program Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PROGRAM DAN KEDUDUKAN
Pasal 2
Program Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah merupakan penjabaran dari Pola Dasar Pembangunan yang memuat uraian program-program dan indikator kinerja pembangunan lima tahunan secara terinci dan terukur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Kedudukan Program Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah merupakan landasan bagi penyusunan Rencana Pembangunan Tahunan Daerah Kalimantan Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Program Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah pada dasarnya merupakan pembangunan jangka pendek yaitu mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan jangka menengah yaitu memperkuat landasan pembangunan berikutnya.
(1)
Program Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah pada dasarnya merupakan pembangunan jangka pendek yaitu mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan jangka menengah yaitu memperkuat landasan pembangunan berikutnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Program Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah yang dimaksud pada ayat (1), disusun dengan sistematika sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
BAB I PENDAHULUAN
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
BAB II KONDISI, MASALAH DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN DAERAH
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
BAB III PEMBANGUNAN HUKUM
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
BAB IV PEMBANGUNAN EKONOMI
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
BAB V PEMBANGUNAN WILAYAH DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
BAB VI PEMBANGUNAN POLITIK
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
BAB VII PEMBANGUNAN AGAMA
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
BAB VIII PEMBANGUNAN PENDIDIKAN
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
BAB IX PEMBANGUNAN SOSIAL DAN BUDAYA
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
BAB X PEMBANGUNAN SUMBERDAYA ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
BAB XI PEMBANGUNAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT
Penjelasan: Cukup jelas.
l.
BAB XII PENUTUP
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
NASKAH PROGRAM PEMBANGUNAN
Pasal 5
Naskah Program Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.
(1)
Naskah Program Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Lampiran sebagaimana ayat (1), merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Berdasarkan Peraturan Daerah ini, setiap tahun disusun Rencana Pembangunan Tahunan Daerah Kalimantan Tengah yang ditindaklanjuti dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Hal-hal mengenai pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Daerah ini diatur dengan Surat Keputusan Gubernur.
(1)
Hal-hal mengenai pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Daerah ini diatur dengan Surat Keputusan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan ditetapkan oleh Gubernur dengan persetujuan DPRD.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Kalimantan Tengah.

Disahkan di Palangka Raya pada tanggal 19 Nopember 2001
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
ttd.
H. ASMAWI AGANI

Diundangkan di Palangka Raya pada tanggal 24 Januari 2002
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH,
ttd.
Drs. H. A. DJ. NIHIN
Pembina Utama Madya
NIP. 010 049 641

LEMBARAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH
TAHUN 2002 NOMOR 5 SERI E
Penjelasan Umum
Program Pembangunan Daerah (Propeda) Kalimantan Tengah tahun 2001-2005 merupakan penjabaran dari Pola Dasar Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah tahun 2001-2005 yang memberi arahan bagi penyelenggaraan pembangunan yang bertujuan mewujudkan kehidupan yang demokratis, berkeadilan sosial, maju, mandiri, menghargai supremasi hukum dan hak asasi manusia dalam tatanan masyarakat dan lingkungan yang beradab, berkualitas dan sejahtera untuk periode lima tahun ke depan, sebagaimana yang tercermin dalam filosofi hidup "Huma Betang".

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar
02 Jul 2026

KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar

Direktorat Jenderal Imigrasi melantik 13 pejabat tinggi pada Senin (22/6/2026) untuk mengisi sejumlah kursi yang kosong—termasuk Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat setelah pejabat sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2026. OTT itu mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan nilai dugaan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dan menyeret delapan tersangka, di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.

Baca selengkapnya
MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum
02 Jul 2026

MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum

Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji gelombang gugatan terhadap KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025). Yang paling disorot, Perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 yang diajukan 39 advokat, mempersoalkan pasal yang dinilai mengaburkan batas antara profesi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH) sebuah persoalan yang berujung pada seberapa luas akses keadilan bagi warga tidak mampu.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…