Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 10 TAHUN 1990

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:10
Tahun
:1990
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Tidak diketahui
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Hukum, HAM, dan Yustisi
Subsektor
:
Kekuasaan Kehakiman
Sub Subsektor
:
Mahkamah Agung & Peradilan Umum
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 10 TAHUN 1990

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka untuk lebih melancarkan pelaksanaan pembangunan, utamanya dibidang pendidikan dan kebudayaan serta pengisian otonomi yang nyata, dinamis dan bertanggungjawab, maka Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah perlu menyerahkan sebagian urusan dalam bidang pendidikan dan kebudayaan kepada Daerah Tingkat II;
b.
bahwa untuk maksud tersebut diatas, maka dipandang perlu mengatur penyerahan sebagian urusan dimaksud dalam Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1951 tentang Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Dari Urusan Pemerintah Pusat dalam Lapangan Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan Kepada Propinsi;
4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974 tentang Bentuk Peraturan Daerah;
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1976 tentang Tatacara Pelaksanaan Penyerahan Urusan-urusan dari Daerah Tingkat I Kepada Daerah Tingkat II;
6.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 1989 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyerahan Urusan Pendidikan Dasar dan Kebudayaan dari Pemerintah Daerah Tingkat I kepada Pemerintah Daerah Tingkat II dan Pembentukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Tingkat II di Kecamatan;
7.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH DALAM BIDANG PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KEPADA DAERAH TINGKAT II
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Daerah Tingkat I adalah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c.
Daerah Tingkat II adalah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Dengan tidak mengurangi pertanggungjawaban Gubernur Kepala Daerah atas pembinaan dibidang Pendidikan dan Kebudayaan, kepada Daerah Tingkat II diserahkan sebagian tugas dan wewenang pengurusan dibidang Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Kendatipun urusan-urusan pendidikan dan kebudayaan yang telah diserahkan kepada Daerah Tingkat II menjadi Urusan Rumah Tangga Daerah Tingkat II, namun tanggung jawab pembinaan atas urusan-urusan yang telah diserahkan tersebut tetap ada pada Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan mengindahkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
BAB II
URUSAN YANG DISERAHKAN KEPADA DAERAH TINGKAT II
Pasal 3
Urusan-urusan yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Daerah ini meliputi:
a.
Urusan untuk mendirikan dan menyelenggarakan Sekolah-sekolah yang terdiri:
1.
Usulan pemecahan, penghapusan, dan/atau pengesahan Sekolah Dasar Negeri dan Swasta;
2.
Pelaksanaan Penerimaan murid baru Sekolah Dasar;
3.
Pengelolaan keuangan penyelenggaraan Sekolah Dasar;
4.
Pelaksanaan tata usaha Sekolah Dasar;
5.
Alat-alat perlengkapan Sekolah Dasar;
6.
Gedung-gedung, tanah, dan lapangan Sekolah Dasar;
7.
Sebagian urusan administrasi kepegawaian tenaga pendidik/tenaga kependidikan Sekolah Dasar;
8.
Alat-alat pelajaran Sekolah Dasar;
9.
Penyelenggaraan perpustakaan Sekolah Dasar.
b.
Urusan pembinaan penyelenggaraan Sekolah-sekolah Dasar Swasta.
c.
Urusan tugas penyelenggaraan:
1.
Kursus pengetahuan umum dan ketrampilan;
2.
Perpustakaan umum Daerah Tingkat II.
d.
Urusan tugas membina dan memajukan kegiatan pemuda.
e.
Urusan tugas membina, memajukan, dan melestarikan kesenian daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KEPEGAWAIAN
Pasal 4
(1)
Untuk menyelenggarakan wewenang, tugas dan kewajiban Daerah Tingkat II mengenai urusan-urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Daerah ini, Pegawai Daerah Tingkat I dapat diperbantukan dan atau dipekerjakan kepada Daerah Tingkat II.
(2)
Hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
SUMBER PEMBIAYAAN DAN KEKAYAAN
Pasal 5
Pada saat pelaksanaan penyerahan sebagian urusan dibidang pendidikan dan kebudayaan, kepada Daerah Tingkat II diserahkan pula sumber pembiayaan dan inventaris barang baik bergerak maupun tidak bergerak yang telah berada di Daerah Tingkat II untuk kepentingan penyelenggaraan urusan-urusan pendidikan dan kebudayaan Daerah Tingkat II yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Untuk menyelenggarakan wewenang, tugas dan kewajiban urusan pendidikan dan kebudayaan sebagaimana dimaksud Pasal 3 Peraturan Daerah ini, Daerah Tingkat I dapat memberikan bantuan pembiayaan yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Daerah Tingkat I kepada Daerah Tingkat II.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
ORGANISASI
Pasal 7
Pada masing-masing Daerah Tingkat II dibentuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagai unsur pelaksana dari Pemerintah Daerah Tingkat II dibidang pendidikan dan kebudayaan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Sebagai unsur pelaksanaan atas urusan-urusan yang telah diserahkan kepada Daerah Tingkat II maka Pemerintah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II membentuk Dinas dan Cabang Dinas di Kecamatan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 8
Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Tingkat II ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan mulai berlaku setelah mendapatkan pengesahan dari Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
SERAH TERIMA
Pasal 9
(1)
Penyerahan secara nyata urusan-urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Daerah ini, dilaksanakan dengan serah terima yang menyebutkan hal-hal tentang keuangan, utang-piutang, barang-barang inventaris, pegawai-pegawai yang diperbantukan dan atau dipekerjakan kepada Daerah Tingkat II.
(2)
Penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini dilakukan oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
ATURAN PERALIHAN
Pasal 10
Sepanjang penyerahan urusan-urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Daerah ini belum dilaksanakan secara nyata sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka pengelolaan urusan-urusan tersebut tetap dilakukan oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 11
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya pada Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Semarang, 24 Maret 1990.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
KETUA
ttd
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd
Ir. SOEKORAHARDJO ISMAIL
Penjelasan Umum
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1951 Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah telah menerima Sebagian Urusan Pemerintah dalam bidang pendidikan dan kebudayaan. Pelaksanaan urusan tersebut disamping sebagai penjabaran kebijaksanaan Pemerintah disadari pula bahwa pendidikan merupakan kebutuhan yang mendasar dan menentukan bagi kehidupan dan pengembangan masyarakat dalam mencapai kemajuan bangsa. Oleh karena itu masalah-masalah yang berkaitan dengan pendidikan perlu mendapatkan penanganan yang seksama, cepat, tepat, berdayaguna dan berhasilguna. Sehubungan dengan hal tersebut diatas dan dalam kaitannya pelaksanaan otonomi Daerah yang titik beratnya diletakkan pada Daerah Tingkat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, maka Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah perlu menyerahkan Sebagian Urusan di bidang pendidikan dan kebudayaan kepada Pemerintah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II di Jawa Tengah. Dengan demikian penyerahan urusan tersebut sekaligus juga dimaksudkan dalam rangka pengisian otonomi yang nyata, dinamis dan bertanggungjawab yang dapat menjamin perkembangan Daerah utamanya dibidang Pendidikan dan Kebudayaan. Adapun penentuan macam dan jumlah urusan yang diserahkan kepada Daerah Tingkat II didasarkan pada kriteria: 1. Sifat urusan yang dibedakan antara urusan lokal dan regional; 2. Nilai strategis yaitu penilaian terhadap suatu urusan yang dikaitkan dengan berbagai kebijaksanaan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah; 3. Kemampuan Daerah Tingkat II dalam melengkapi sarana-sarana antara lain aparat, dana, prasarana/sarana yang diperlukan; 4. Kemampuan Daerah Tingkat II untuk menerima penyerahan sebagian urusan dimaksud. Kemudian untuk menampung pengaturan penyerahan urusan tersebut dipandang perlu menuangkan dalam Peraturan Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar
02 Jul 2026

KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar

Direktorat Jenderal Imigrasi melantik 13 pejabat tinggi pada Senin (22/6/2026) untuk mengisi sejumlah kursi yang kosong—termasuk Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat setelah pejabat sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2026. OTT itu mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan nilai dugaan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dan menyeret delapan tersangka, di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.

Baca selengkapnya
MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum
02 Jul 2026

MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum

Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji gelombang gugatan terhadap KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025). Yang paling disorot, Perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 yang diajukan 39 advokat, mempersoalkan pasal yang dinilai mengaburkan batas antara profesi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH) sebuah persoalan yang berujung pada seberapa luas akses keadilan bagi warga tidak mampu.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…