DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka menumbuhkembangkan rasa persatuan dan kesatuan, membangun kebanggaan daerah dan mendorong semangat memiliki serta memajukan daerah, perlu mengetahui Hari Jadi Provinsi Bali;
b.
bahwa keberadaan Provinsi Bali merupakan sebuah proses sejarah yang panjang dari adanya wilayah dan pemerintahan yang memiliki struktur dan sistem sesuai perkembangan pada zamannya;
c.
bahwa Provinsi merupakan satu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah berada di bawah Pemerintah Pusat dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Hari Jadi Provinsi Bali;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG HARI JADI PROVINSI BALI
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Bali.
2.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Bali.
3.
Gubernur adalah Gubernur Bali.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali.
5.
Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali.
6.
Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota se-Bali.
7.
Hari jadi Provinsi Bali adalah momentum sejarah tanggal terbentuknya Pemerintah Provinsi Bali.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Hari Jadi Provinsi Bali sebagai daerah otonom dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia ditetapkan tanggal 14 Agustus 1958.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Hari jadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diperingati setiap tahun pada tanggal 14 Agustus.
Penjelasan Pasal:
Peringatan Hari Jadi Provinsi Bali dilaksanakan dengan kegiatan: a. penyelenggaraan upacara bendera di Sekretariat Daerah, Dinas, Badan, Kantor dan Instansi di Provinsi dan di Kabupaten/Kota; b. penyelenggaraan Sidang Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Bali; c. penyampaian pidato Gubernur Bali pada upacara bendera dan Sidang Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Bali; d. pemasangan spanduk, baliho, umbul-umbul, banner, dan penyebaran pamflet, leaflet, booklet serta kegiatan sosialisasi melalui media informasi lainnya dengan tema yang berbeda untuk setiap tahunnya; dan e. penyelenggaraan berbagai lomba, kerja bakti, bakti sosial dan kegiatan lain yang bermanfaat bagi peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi dan di Kabupaten/Kota.
Pasal 4
(1)
Setiap tanggal 14 Agustus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota wajib menyelenggarakan peringatan Hari Jadi Provinsi Bali.
(2)
Setiap tanggal 14 Agustus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, seluruh elemen masyarakat memperingati Hari Jadi Provinsi Bali.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan peringatan Hari Jadi Provinsi Bali diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Aparat Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Bali.
Ditetapkan di Denpasar pada tanggal 25 April 2013
GUBERNUR BALI,
ttd.
MADE MANGKU PASTIKA
Diundangkan di Denpasar pada tanggal 25 April 2013
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI,
COKORDA NGURAH PEMAYUN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2013 NOMOR 1
Penjelasan Umum
Penetapan Hari Jadi Provinsi Bali merupakan pengakuan terhadap awal mula, kelangsungan perkembangan, perubahan ketatanegaraan, dan penghargaan kepada pelaku Pemerintahan Provinsi Bali dalam Hukum Tata Negara Republik Indonesia.
Penetapan Hari Jadi Provinsi Bali akan menjadi sarana dalam rangka menumbuhkembangkan rasa persatuan dan kesatuan, kebanggaan daerah, mendorong semangat memiliki dan membangun daerah serta memperkuat rasa kecintaan, keterikatan batin rakyat, lembaga politik, sosial, keagamaan, budaya, keuangan dan perekonomian, ketatanegaraan dan pemerintahan di Wilayah Provinsi Bali terhadap keberadaan Provinsi Bali sebagai Daerah Otonom, serta terhadap para penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi Bali. Disamping itu, Hari Jadi Provinsi Bali merupakan sarana untuk menunjukkan jati diri Provinsi Bali yang memiliki keunggulan kualitatif, komparatif dan kompetitif yang dapat memacu pertumbuhan dan pengembangan pembangunan Provinsi Bali.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Ditaksir Rp145,5 Miliar
Direktorat Jenderal Imigrasi melantik 13 pejabat tinggi pada Senin (22/6/2026) untuk mengisi sejumlah kursi yang kosong—termasuk Kepala Kanwil Imigrasi Jawa Barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat setelah pejabat sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal Juni 2026. OTT itu mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing dengan nilai dugaan keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dan menyeret delapan tersangka, di antaranya mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim.
MK Uji Konstitusionalitas KUHAP Baru, Sorotan Jatuh pada Batas Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menguji gelombang gugatan terhadap KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025). Yang paling disorot, Perkara Nomor 104/PUU-XXIV/2026 yang diajukan 39 advokat, mempersoalkan pasal yang dinilai mengaburkan batas antara profesi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH) sebuah persoalan yang berujung pada seberapa luas akses keadilan bagi warga tidak mampu.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.