Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 83 Tahun 2010

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:83
Tahun
:2010
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:20 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
:20 Desember 2010
Tanggal Berlaku
:20 Desember 2010
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2010 No. 143, TLN No. 5175, LL SETNEG : 11 HLM
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Ketenteraman & Ketertiban Umum
Sub Subsektor
:
Penegakan Perda
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 83 Tahun 2010
TENTANG
PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMERINTAH KEPADA DEWAN KAWASAN SABANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk memperlancar kegiatan pengembangan kawasan Sabang, berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi Undang-Undang dan ketentuan Pasal 170 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pemerintah melimpahkan kewenangan di bidang perizinan dan kewenangan lain yang diperlukan kepada Dewan Kawasan Sabang;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelimpahan Kewenangan Pemerintah Kepada Dewan Kawasan Sabang;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4054);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMERINTAH KEPADA DEWAN KAWASAN SABANG
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pelimpahan kewenangan adalah pengalihan penyelenggaraan urusan pemerintahan tertentu di bidang perizinan dan kewenangan lain dari Pemerintah Pusat kepada Dewan Kawasan Sabang yang diperlukan untuk melaksanakan pengusahaan kawasan Sabang sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
2.
Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Pemerintah Daerah Aceh, yang selanjutnya disebut Pemerintah Aceh, adalah unsur penyelenggara pemerintahan Aceh yang terdiri atas Gubernur dan perangkat daerah Aceh.
4.
Pemerintah daerah kabupaten/kota, yang selanjutnya disebut pemerintah kabupaten/kota, adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota yang terdiri atas bupati/walikota dan perangkat daerah kabupaten/kota.
5.
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, yang selanjutnya disebut kawasan Sabang, adalah Kawasan yang meliputi Kota Sabang (Pulau Weh, Pulau Klah, Pulau Rubiah, Pulau Seulako, dan Pulau Rondo), dan sebagian Kabupaten Aceh Besar (Pulau Breuh, Pulau Nasi, dan Pulau Teunom) serta pulau-pulau kecil di sekitarnya yang terletak dalam batas-batas koordinat sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi Undang-Undang.
6.
Dewan Kawasan Sabang, yang selanjutnya disingkat DKS, adalah Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.
7.
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, yang selanjutnya disebut Badan Pengusahaan Kawasan Sabang atau disingkat BPKS, adalah Badan Pengelola dan Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Dalam kawasan Sabang ditetapkan kawasan pengusahaan yang meliputi Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp), kawasan bandar udara, jalan penghubung antarkawasan, Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) Pelabuhan, kawasan bisnis utama/niaga, kawasan industri, kawasan pertambangan dan energi, kawasan pergudangan, kawasan pariwisata, dan kawasan perikanan sesuai dengan rencana tata ruang yang ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan Sabang bebas tata niaga.
(2)
Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan Sabang ke daerah pabean lainnya di wilayah Indonesia wajib tunduk pada ketentuan di bidang kepabeanan serta peraturan perundang-undangan lainnya.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Yang dimaksud dengan 'bebas tata niaga' adalah pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Sabang tidak diperlukan perizinan seperti yang berlaku di wilayah Indonesia lainnya, karena kawasan Sabang adalah terpisah dari wilayah pabean Indonesia. Jenis barang bebas tata niaga yang dimasukkan dan dikeluarkan ke dan dari Kawasan Sabang ditetapkan oleh BPKS. Ayat (2): Cukup jelas.
BAB II
PELIMPAHAN KEWENANGAN
Pasal 4
(1)
Untuk memperlancar kegiatan pengembangan fungsi kawasan Sabang, Pemerintah melimpahkan sebagian kewenangan di bidang perizinan dan kewenangan lain kepada DKS.
(2)
Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan sumber pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana, sesuai dengan kewenangan yang dilimpahkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Kewenangan Pemerintah di bidang perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi kewenangan dalam bidang:
a.
perdagangan;
b.
perindustrian;
c.
pertambangan dan energi;
d.
perhubungan;
e.
pariwisata;
f.
kelautan dan perikanan; dan
g.
penanaman modal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Kewenangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi:
a.
penataan ruang;
b.
lingkungan hidup;
c.
pengembangan dan pengelolaan usaha; dan
d.
pengelolaan aset tetap.
(2)
Pengembangan dan pengelolaan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan melalui kerja sama baik dalam maupun luar negeri, pendirian badan usaha, dan investasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Pemerintah menetapkan kebijakan, norma, standar, dan prosedur pelaksanaan kewenangan yang dilimpahkan kepada DKS.
(2)
Kebijakan, norma, standar dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Pemerintah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kewenangan yang dilimpahkan kepada DKS.
(2)
DKS wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kewenangan setiap tahun kepada Presiden melalui Dewan Nasional.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Cukup jelas. Ayat (2): Dewan Nasional adalah Dewan yang dibentuk oleh Presiden yang bertugas membina dan memfasilitasi pembangunan dan pengembangan kawasan khusus serta kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
BAB III
PELAKSANAAN KEWENANGAN
Pasal 10
(1)
DKS mempunyai tugas dan wewenang menetapkan kebijakan umum, membina, mengawasi, dan mengoordinasikan kegiatan BPKS.
(2)
Dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, DKS bertanggung jawab kepada Presiden melalui Dewan Nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Kewenangan Pemerintah yang dilimpahkan kepada DKS berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dilaksanakan oleh BPKS.
(2)
Pelaksanaan kewenangan oleh BPKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada kebijakan umum yang ditetapkan oleh DKS.
(3)
Kebijakan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh DKS setiap 1 (satu) tahun sekali pada awal tahun anggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
BPKS merupakan lembaga pemerintah nonstruktural.
(2)
Pengaturan status BPKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(3)
Struktur organisasi, tugas, dan wewenang BPKS diatur lebih lanjut dengan Peraturan Ketua DKS setelah berkonsultasi dengan Menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Cukup jelas. Ayat (2): Cukup jelas. Ayat (3): Konsultasi dengan Menteri yang membidangi pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dilakukan sebagai konsekuensi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk membiayai kegiatan organisasi dan membiayai pegawai BPKS.
Pasal 13
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang BPKS, DKS membentuk satuan unit pelaksana beserta tugas dan wewenangnya dengan memperhatikan masukan dari Kepala BPKS.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Satuan unit pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, meliputi:
a.
unit pelaksana internal BPKS;
b.
unit pelaksana pelayanan terpadu satu pintu yang merupakan perwakilan dari instansi Pemerintah, Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, dan Pemerintah Kota Sabang;
c.
unit usaha lain sesuai dengan kebutuhan pengembangan usaha.
(2)
Pemerintah, Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, dan Pemerintah Kota Sabang menugaskan pejabat yang berkaitan dengan pelayanan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(3)
Penugasan atau pengangkatan dan pemberhentian pejabat dalam rangka pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
BPKS mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan kawasan Sabang sesuai dengan fungsi kawasan Sabang.
(2)
Dalam melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan kawasan Sabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPKS mempunyai wewenang:
a.
membuat ketentuan-ketentuan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
mengeluarkan izin usaha, izin investasi, dan izin lainnya yang diperlukan bagi para pengusaha yang mendirikan dan menjalankan usaha di kawasan Sabang;
c.
bekerja sama dengan pejabat instansi yang berwenang untuk melancarkan pemeriksaan dan kerja sama lainnya;
d.
dengan persetujuan DKS mengadakan peraturan di bidang tata tertib pelayaran dan penerbangan, lalu lintas barang di pelabuhan dan penyediaan fasilitas pelabuhan, dan lain sebagainya, serta penetapan tarif untuk segala macam jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e.
tugas dan wewenang lainnya yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan atas persetujuan DKS.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Dalam rangka pengendalian dan pendataan kegiatan ekspor dan impor barang dari dan ke kawasan Sabang, BPKS dapat menetapkan ketentuan tentang tata cara pelaksanaan kegiatan ekspor dan impor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENGELOLAAN KEUANGAN BPKS
Pasal 17
(1)
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan pengusahaan kawasan Sabang berasal dari sumber:
a.
pendapatan sendiri untuk membiayai rumah tangganya;
b.
pendapatan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA), dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten/Kota (APBK);
c.
pendapatan lainnya yang sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pengelolaan keuangan BPKS merupakan pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik bisnis yang sehat, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan Negara pada umumnya.
(3)
Ketentuan mengenai pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(4)
Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(5)
Anggaran belanja BPKS yang bersumber dari APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang telah mendapat pengesahan dari DKS diusulkan kepada Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 18
(1)
Pelayanan administrasi bagi tenaga kerja asing yang akan bekerja di kawasan Sabang, pelayanan visa on arrival, dan pelayanan Tanda Pendaftaran Tipe dilaksanakan oleh Pemerintah dengan menempatkan petugas/pejabat pada BPKS yang mendapat pendelegasian wewenang untuk menerbitkan izin.
(2)
Pelayanan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA);
b.
rekomendasi visa kerja (TA-01);
c.
izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA); dan
d.
pelayanan visa on arrival dan Tanda Pendaftaran Tipe.
(3)
Pelaksanaan pelayanan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan standar pelayanan.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Cukup jelas. Ayat (2): Cukup jelas. Ayat (3): Standar pelayanan untuk RPTKA dan IMTA ditetapkan paling lama 3 (tiga) hari, rekomendasi visa kerja (TA-01) paling lama 1 (satu) hari, visa on arrival paling lama 1 (satu) hari, dan Tanda Pendaftaran Tipe paling lama 3 (tiga) hari.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
Kewenangan Pemerintah yang telah dilimpahkan kepada DKS sebelum Peraturan Pemerintah ini ditetapkan, dinyatakan sebagai kewenangan yang dilimpahkan menurut Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Kontrak, perjanjian, perjanjian kerja sama operasional atau perizinan dalam rangka pengusahaan dan pengembangan kawasan Sabang yang telah ada yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, dan Pemerintah Kota Sabang, atau BPKS, dengan pihak lain sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya batas waktu kontrak, perjanjian, perjanjian kerja sama operasional atau perizinan tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Pola pengelolaan keuangan BPKS tetap menggunakan mekanisme yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan sampai dengan ditetapkannya pola pengelolaan keuangan BPKS berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kawasan Sabang dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau tidak diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada saat diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 143
Penjelasan Umum
Untuk memperlancar kegiatan pengembangan kawasan Sabang, berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi Undang-Undang dan ketentuan Pasal 170 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pemerintah melimpahkan kewenangan di bidang perizinan dan kewenangan lain yang diperlukan kepada DKS. Untuk melaksanakan ketentuan tersebut perlu dibentuk Peraturan Pemerintah tentang Pelimpahan Kewenangan Pemerintah Kepada Dewan Kawasan Sabang. Di dalam Peraturan Pemerintah ini diatur mengenai kewenangan yang dilimpahkan kepada DKS yang meliputi kewenangan di bidang perizinan yaitu perdagangan, perindustrian, pertambangan dan energi, perhubungan, pariwisata, kelautan dan perikanan, penanaman modal dan kewenangan lainnya yaitu penataan ruang, lingkungan hidup, pengembangan dan pengelolaan usaha melalui kerja sama baik dalam maupun luar negeri, pendirian badan usaha, dan investasi, serta pengelolaan aset tetap. Peraturan Pemerintah ini juga menegaskan kembali lingkup kawasan pengusahaan yang meliputi Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp), kawasan bandar udara, jalan penghubung antarkawasan, Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) Pelabuhan, kawasan bisnis utama/niaga, kawasan industri, kawasan pergudangan, kawasan pariwisata, dan kawasan perikanan sesuai dengan rencana tata ruang yang ditetapkan. Dalam Peraturan Pemerintah ini juga ditetapkan status BPKS sebagai lembaga pemerintah nonstruktural dengan pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik bisnis yang sehat dan akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen APBD. Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka — DPR mendorong pembiayaannya melalui APBN sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang ASN. Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi: kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…