Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2010

Abstrak Peraturan

1. Untuk mencapai kinerja penyelenggaraan pemerintahan yang optimal, jabatan - jabatan struktural di instansi sipil tertentu dapat diduduki oleh Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tanpa dialihkan statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil, sehingga jabatan struktural yang fungsi dan tugasnya sesuai dengan tugas dan fungsi Tentara Nasonal Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diduduki oleh Anggota Tentara Nasional Indonesia. 2. Dasar hukum dalam PP ini Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 2 Tahun 2002; UU No.34 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 1990; PP No. 98 Tahun 2000; PP No. 15 Tahun 2001; PP No. 13 Tahun 2002; dan PP No. 9 Tahun 2003. 3. PP ini mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 15 Tahun 2001.

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:8
Tahun
:2010
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:12 Januari 2010
Tanggal Pengundangan
:12 Januari 2010
Tanggal Berlaku
:12 Januari 2010
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2010 No. 11, TLN No. 5095, LL SETNEG : 6 HLM
Sektor Utama
:
Tenaga Kerja
Subsektor
:
Perjanjian Kerja
Sub Subsektor
:
Syarat & Berakhirnya Pekerjaan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2010
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 2001 TETANG PENGALIHAN STATUS ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL UNTUK MENDUDUKI JABATAN STRUKTURAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa jabatan struktural di lingkungan instansi sipil merupakan jabatan karier yang hanya dapat diisi dan diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dan/atau Pegawai Negeri yang telah dialihkan statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil;
b.
bahwa dalam mencapai kinerja penyelenggaraan Pemerintahan yang optimal, jabatan-jabatan struktural di instansi sipil tertentu dapat diduduki oleh Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tanpa dialihkan statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil;
c.
bahwa dalam rangka mewujudkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan dan penyelenggaraan tugas dan fungsi Mahkamah Agung, jabatan-jabatan struktural yang tugas dan fungsinya sesuai dengan tugas dan fungsi Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diduduki oleh Anggota Tentara Nasional Indonesia;
d.
bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu untuk menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2001 tentang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi Pegawai Negeri Sipil untuk Menduduki Jabatan Struktural;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
4.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3402);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4016) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4192);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2001 tentang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi Pegawai Negeri Sipil untuk Menduduki Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4085) sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Menjadi Pegawai Negeri Sipil Untuk Menduduki Jabatan Struktural Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4198);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG PENGALIHAN STATUS ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL UNTUK MENDUDUKI JABATAN STRUKTURAL
Pasal I
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2001 tentang Pengalihan Status Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Menjadi Pegawai Negerai Sipil untuk Menduduki Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4085) yang telah dua kali diubah dengan Peraturan Pemerintah: a. Nomor 4 Tahun 2002(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4173); dan b. Nomor 21 Tahun 2002(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4198) diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
Selain oleh Pegawai Negeri Sipil, jabatan struktural tertentu pada instansi sipil: a. Kantor Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; b. Departemen Pertahanan; c. Sekretariat Militer Presiden; d. Badan Intelijen Negara; e. Lembaga Sandi Negara; f. Lembaga Ketahanan Nasional; g. Dewan Ketahanan Nasional; h. Badan S.A.R. Nasional; i. Badan Narkotika Nasional; dan j. Mahkamah Agung dapat diduduki oleh Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tanpa dialihkan statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan Jabatan Struktural tertentu instansi sipil dalam Pasal ini adalah jabatan-jabatan struktural yang tugas dan fungsinya sesuai dengan tugas dan fungsi Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2010

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2010

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

PATRIALIS AKBAR

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 11
Penjelasan Umum
Dalam rangka mewujudkan hasil guna dan daya guna dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan, jabatan struktural di lingkungan instansi sipil dapat diisi oleh Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah dialihkan statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil. Selain itu, dalam mencapai kinerja penyelenggaraan Pemerintah yang optimal, jabatan-jabatan struktural di instansi sipil tertentu dapat diduduki oleh Angggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tanpa dialihkan statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil.

Untuk itu, dalam rangka menjamin keberlangsungan dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Mahkamah Agung serta guna memberikan kejelasan status Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditempatkan pada Mahkamah Agung perlu dilakukan penyempurnaan kembali terhadap muatan materi Peraturan Pemerintah ini khususnya Pasal 9.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Jelang Tenggat Oktober, RUU Ketenagakerjaan Diuji Tarik-Menarik Buruh dan Pengusaha
02 Jul 2026

Jelang Tenggat Oktober, RUU Ketenagakerjaan Diuji Tarik-Menarik Buruh dan Pengusaha

DPR dan pemerintah memacu pembahasan RUU Ketenagakerjaan agar rampung sebelum Oktober 2026, memenuhi tenggat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja. Tarik-menarik kepentingan antara serikat pekerja dan pengusaha terutama soal alih daya (outsourcing), PKWT, dan upah membuat proses legislasi ini menjadi pertaruhan hukum dengan tenggat konstitusional yang mengikat.

Baca selengkapnya
Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan
02 Jul 2026

Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan

Pemerintah tengah merampungkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang akan mempersempit skema outsourcing dari enam menjadi hanya empat jenis pekerjaan penunjang: kebersihan, katering, keamanan, dan pengemudi. Aturan baru ditargetkan terbit pada Juli 2026, namun sejumlah poin krusial menyangkut sektor strategis milik BUMN masih dibahas.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…