Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2010
TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan dilaksanakannya Reformasi Birokrasi, maka dalam upaya peningkatan kinerja Pegawai Negeri di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, perlu diberikan tunjangan kinerja;
b.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, dipandang perlu mengatur tunjangan kinerja Pegawai Negeri di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dengan Peraturan Presiden;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 31);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI NEGERI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.
Pasal 2
Kepada seluruh Pegawai Negeri di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang pada saat berlakunya Peraturan Presiden ini selain penghasilan yang berhak diterima menurut peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Pasal 3
(1)
Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Presiden ini.
(2)
Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberlakukan berdasarkan keputusan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan hasil evaluasi Tim Reformasi Birokrasi Nasional atas tingkat pencapaian Reformasi Birokrasi di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Pasal 4
Bagi pegawai negeri yang pada saat Peraturan Presiden ini ditetapkan terjadi penurunan penghasilan, akan diberikan tambahan tunjangan sebesar selisih dari Tunjangan yang selama ini diterima dengan Tunjangan Kinerja sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 5
(1)
Tunjangan Kinerja diberikan terhitung mulai bulan Juli 2010.
(2)
Tunjangan Kinerja yang dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memperhitungkan Tunjangan Khusus yang telah diterima sejak Juli 2010 sebagai faktor pengurang.
Pasal 6
Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran yang bersangkutan.
Pasal 7
(1)
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 Peraturan Presiden ini tidak diberikan kepada:
a.
Pegawai Negeri di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang nyata-nyata tidak mempunyai tugas/jabatan/pekerjaan tertentu pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
b.
Pegawai Negeri di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c.
Pegawai Negeri di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat;
d.
Pegawai Negeri di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang diperbantukan/dipekerjakan pada Badan/Instansi lain di luar lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
e.
Pegawai Negeri di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun;
f.
Pegawai Negeri di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang tidak mencapai target kinerja yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi.
(2)
Ketentuan lebih lanjut terhadap Pegawai Negeri di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Pasal 8
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Pasal 9
Dengan berlakunya Tunjangan Kinerja ini maka Tunjangan Khusus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Desember 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 77 TAHUN 2010
TANGGAL: 15 Desember 2010
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI NEGERI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Tabel tunjangan kinerja berdasarkan kelas jabatan (Kelas 1-18, Rp1.563.000 - Rp25.739.000)
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini ditetapkan dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi untuk meningkatkan kinerja Pegawai Negeri di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Melalui peraturan ini, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan kepada seluruh Pegawai Negeri di lingkungan BPKP sebagai tambahan dari penghasilan yang berhak diterima menurut peraturan perundang-undangan. Tunjangan Kinerja ini menggantikan Tunjangan Khusus yang sebelumnya berlaku, dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan kelas jabatan. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu 15 Desember 2010, dengan pemberlakuan tunjangan terhitung mulai bulan Juli 2010.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Jelang Tenggat Oktober, RUU Ketenagakerjaan Diuji Tarik-Menarik Buruh dan Pengusaha
DPR dan pemerintah memacu pembahasan RUU Ketenagakerjaan agar rampung sebelum Oktober 2026, memenuhi tenggat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja. Tarik-menarik kepentingan antara serikat pekerja dan pengusaha terutama soal alih daya (outsourcing), PKWT, dan upah membuat proses legislasi ini menjadi pertaruhan hukum dengan tenggat konstitusional yang mengikat.
Revisi Permenaker Outsourcing Disiapkan, Skema Alih Daya Dipangkas Jadi Empat Bidang Pekerjaan
Pemerintah tengah merampungkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, yang akan mempersempit skema outsourcing dari enam menjadi hanya empat jenis pekerjaan penunjang: kebersihan, katering, keamanan, dan pengemudi. Aturan baru ditargetkan terbit pada Juli 2026, namun sejumlah poin krusial menyangkut sektor strategis milik BUMN masih dibahas.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.