Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2010

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:77
Tahun
:2010
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:15 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2010 , SETNEG : 3 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kelembagaan Negara ASN Pejabat Negara & Hak Keuangan
Sub Subsektor
:
Tata Laksana & Reformasi Kinerja & Disiplin Gaji, Tunjangan & Fasilitas Jabatan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2010
TENTANG
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dengan dilaksanakannya Reformasi Birokrasi, maka dalam upaya peningkatan kinerja Pegawai Negeri di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, perlu diberikan tunjangan kinerja;
b.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, dipandang perlu mengatur tunjangan kinerja Pegawai Negeri di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dengan Peraturan Presiden;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 31);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI NEGERI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.
Pasal 2
Kepada seluruh Pegawai Negeri di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang pada saat berlakunya Peraturan Presiden ini selain penghasilan yang berhak diterima menurut peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Pasal 3
(1)
Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Presiden ini.
(2)
Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberlakukan berdasarkan keputusan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan hasil evaluasi Tim Reformasi Birokrasi Nasional atas tingkat pencapaian Reformasi Birokrasi di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Pasal 4
Bagi pegawai negeri yang pada saat Peraturan Presiden ini ditetapkan terjadi penurunan penghasilan, akan diberikan tambahan tunjangan sebesar selisih dari Tunjangan yang selama ini diterima dengan Tunjangan Kinerja sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 5
(1)
Tunjangan Kinerja diberikan terhitung mulai bulan Juli 2010.
(2)
Tunjangan Kinerja yang dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memperhitungkan Tunjangan Khusus yang telah diterima sejak Juli 2010 sebagai faktor pengurang.
Pasal 6
Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran yang bersangkutan.
Pasal 7
(1)
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 Peraturan Presiden ini tidak diberikan kepada:
a.
Pegawai Negeri di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang nyata-nyata tidak mempunyai tugas/jabatan/pekerjaan tertentu pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
b.
Pegawai Negeri di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c.
Pegawai Negeri di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat;
d.
Pegawai Negeri di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang diperbantukan/dipekerjakan pada Badan/Instansi lain di luar lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
e.
Pegawai Negeri di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun;
f.
Pegawai Negeri di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang tidak mencapai target kinerja yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi.
(2)
Ketentuan lebih lanjut terhadap Pegawai Negeri di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Pasal 8
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Pasal 9
Dengan berlakunya Tunjangan Kinerja ini maka Tunjangan Khusus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Desember 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 77 TAHUN 2010
TANGGAL: 15 Desember 2010
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI NEGERI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Tabel tunjangan kinerja berdasarkan kelas jabatan (Kelas 1-18, Rp1.563.000 - Rp25.739.000)
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini ditetapkan dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi untuk meningkatkan kinerja Pegawai Negeri di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Melalui peraturan ini, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan kepada seluruh Pegawai Negeri di lingkungan BPKP sebagai tambahan dari penghasilan yang berhak diterima menurut peraturan perundang-undangan. Tunjangan Kinerja ini menggantikan Tunjangan Khusus yang sebelumnya berlaku, dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan kelas jabatan. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu 15 Desember 2010, dengan pemberlakuan tunjangan terhitung mulai bulan Juli 2010.

Paper Terkait

DILEMA PENEGAKAN HUKUM PENAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA TANPA IZIN PADA PERTAMBANGAN SKALA KECIL

Ahmad Redi
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional Vol. 5 No. 3 2016

Berita Terkait

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…