Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2012
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2005 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan penerapan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, perlu melakukan perubahan beberapa pengaturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2005 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 9 ayat (2) tetap dan penjelasan Pasal 9 ayat (2) diubah yakni sebagaimana tercantum dalam penjelasan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah ini, serta ketentuan Pasal 9 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah dan ditambahkan 5 (lima) ayat yakni ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9) dan ayat (10), sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) BLU dapat memungut imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan. (2) Imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam bentuk tarif yang disusun atas dasar perhitungan biaya per unit layanan atau hasil per investasi dana. (3) Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mempertimbangkan aspek-aspek: a. kontinuitas dan pengembangan layanan; b. daya beli masyarakat; c. asas keadilan dan kepatutan; dan d. kompetisi yang sehat. (4) Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mengatur pedoman umum penyusunan tarif layanan. (5) Menteri/pimpinan lembaga/Sekretaris Daerah/Kepala SKPD sesuai dengan kewenangannya mengatur pedoman teknis penyusunan tarif layanan BLU. (6) BLU menyusun tarif layanan dengan memperhatikan pedoman umum dan pedoman teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5). (7) Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diusulkan oleh pemimpin BLU kepada menteri/pimpinan lembaga/Sekretaris Daerah/Kepala SKPD sesuai dengan kewenangannya. (8) Menteri/pimpinan lembaga/Sekretaris Daerah/Kepala SKPD menyampaikan usulan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kepada Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya untuk ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota. (9) Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangannya, dapat mendelegasikan kewenangan penetapan tarif layanan kepada menteri/pimpinan lembaga dan/atau pemimpin BLU. (10) Pendelegasian kewenangan penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Penjelasan: Ayat (2): Tarif dalam ketentuan ini bertujuan untuk menutup seluruh atau sebagian dari biaya. Bentuk tarif yang disusun atas dasar perhitungan hasil per investasi dana hanya diperuntukkan bagi BLU yang mengelola dana khusus. Ayat (4): Peraturan Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota antara lain mengatur lebih lanjut mengenai perhitungan biaya per unit layanan atau hasil per investasi dana, aspek-aspek yang harus dipertimbangkan (kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan, dan kompetisi yang sehat) dalam penyusunan tarif layanan BLU serta batas waktu penetapan tarif layanan. Ayat (5): Pedoman teknis penyusunan tarif layanan BLU antara lain mengatur mengenai kebijakan kementerian negara/lembaga/Sekretariat Daerah/SKPD dalam penetapan besaran tarif layanan yang dikenakan kepada masyarakat oleh BLU sebagai unit kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah. Ayat (6): Tarif layanan dalam ketentuan ini dapat berupa besaran tarif atau pola tarif sesuai jenis layanan BLU yang bersangkutan. Ayat (8): Tarif layanan dalam ketentuan ini dapat berupa besaran tarif atau pola tarif sesuai jenis layanan BLU yang bersangkutan. Dalam rangka penetapan tarif dimaksud Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya, dibantu oleh suatu tim dengan narasumber yang berasal dari sektor terkait.
2.
Ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (3) diubah, di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (3a), ayat (3b), dan ayat (3c) serta ayat (4) dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
3.
Ketentuan Pasal 11 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah dan di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a), sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
4.
Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
5.
Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 33
6.
Di antara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 37A dan Pasal 37B yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 37A
Dengan Peraturan Pemerintah ini pengelolaan keuangan pada: a. Universitas Indonesia; b. Universitas Gadjah Mada; c. Institut Teknologi Bandung; d. Institut Pertanian Bogor; e. Universitas Sumatera Utara; f. Universitas Pendidikan Indonesia; dan g. Universitas Airlangga, ditetapkan menerapkan PPK-BLU dengan status BLU secara penuh.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 37B
7.
Pasal 38 dihapus.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 38
dihapus
8.
Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 38A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 38A
Kerjasama antara Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, Universitas Sumatera Utara, Universitas Pendidikan Indonesia, dan Universitas Airlangga dengan pihak ketiga sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian.
Penjelasan: Cukup jelas.
9.
Di antara Pasal 40 dan Pasal 41 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 40A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 40A
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Agustus 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 September 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 171
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum merupakan landasan hukum untuk menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai persyaratan, penetapan, dan pencabutan status BLU, standar dan tarif layanan, perencanaan dan penganggaran, pengelolaan keuangan, serta pelaporan dan pertanggungjawaban.
Dalam pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum selama ini dipandang perlu melakukan penyempurnaan terhadap beberapa pengaturan dalam Peraturan Pemerintah tersebut agar lebih memperlancar penerapan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dengan tetap memperhatikan akuntabilitas kinerja dan keuangan sebagai penyeimbang dari fleksibilitas yang telah diberikan.
Adapun beberapa penyempurnaan yang dilakukan adalah mengenai pengaturan: a. Penetapan tarif layanan BLU yang dapat didelegasikan kepada menteri/pimpinan lembaga dan/atau pemimpin BLU dengan memperhatikan karakteristik layanan BLU serta pengaruhnya terhadap masyarakat umum. Hal tersebut dimaksudkan memberikan keleluasaan bagi BLU dalam menghadapi tantangan dan perubahan pemberian jasa layanannya. b. BLU yang telah mampu menyusun standar biaya berdasarkan perhitungan akuntansi biaya dapat menggunakan standar biaya tersebut untuk menyusun RBA. Penggunaan standar biaya berdasarkan perhitungan akuntansi biaya yang disusun sendiri oleh BLU tersebut diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyediaan layanan BLU. c. Pengalokasian anggaran BLU pada RKA-K/L, rencana kerja dan anggaran SKPD, atau Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dirinci hanya pada satu program, satu kegiatan, dan satu output, sedangkan rincian pagu anggaran BLU dituangkan dalam RBA. Hal tersebut dimaksudkan untuk lebih memberikan keleluasaan bagi BLU dalam pemberian jasa layanannya dengan meminimalkan kemungkinan untuk melakukan revisi/perubahan anggaran. d. Penerimaan hasil penjualan aset tetap sebagai akibat dari pemindahtanganan aset. Hal tersebut dimaksudkan agar terdapat kejelasan pengaturan mengenai hasil penjualan aset tetap BLU. e. Pengangkatan dan pemberhentian tenaga profesional non-pegawai negeri sipil sesuai kebutuhan BLU dengan mempertimbangkan efisiensi dan produktivitas.
Penyempurnaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 juga diperlukan untuk mengatur mengenai penetapan penerapan pola pengelolaan keuangan BLU bagi Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, Universitas Sumatera Utara, Universitas Pendidikan Indonesia dan Universitas Airlangga.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen APBD. Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka — DPR mendorong pembiayaannya melalui APBN sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang ASN. Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi: kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.