Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2012
TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN PERSERO PT PENJAMINAN INFRASTRUKTUR INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka mewujudkan kesamaan kesempatan bagi Penyandang Disabilitas untuk berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, perlu peran serta masyarakat dalam pemberian perlindungan dan pelayanan kepada Penyandang Disabilitas;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberian Perlindungan dan Pelayanan kepada Penyandang Disabilitas;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3670);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PEMBERIAN PERLINDUNGAN DAN PELAYANAN KEPADA PENYANDANG DISABILITAS
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik yang dapat menghambat partisipasinya secara penuh dan efektif dalam masyarakat.
2.
Perlindungan adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada Penyandang Disabilitas dari tindakan sewenang-wenang dari pihak lain yang dapat menghambat pemenuhan hak-haknya.
3.
Pelayanan adalah segala upaya yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dalam bentuk pemberian pelayanan sosial bagi Penyandang Disabilitas untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.
4.
Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
5.
Organisasi Sosial adalah perkumpulan orang perseorangan atau perkumpulan badan-badan hukum yang bergerak di bidang sosial kemasyarakatan yang bersifat sukarela.
6.
Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kekhasan bangsa Indonesia yang merupakan wadah partisipasi masyarakat dalam pembangunan nasional.
7.
Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
8.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Peran serta masyarakat dalam pemberian perlindungan dan pelayanan kepada Penyandang Disabilitas dilaksanakan berdasarkan asas:
a.
keadilan;
b.
kesamaan kesempatan;
c.
anti diskriminasi;
d.
kemandirian;
e.
berkelanjutan;
f.
aksesibilitas;
g.
partisipasi; dan
h.
perlakuan khusus.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Peran serta masyarakat dalam pemberian perlindungan dan pelayanan kepada Penyandang Disabilitas bertujuan untuk:
a.
mewujudkan kesamaan kesempatan bagi Penyandang Disabilitas untuk berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
b.
meningkatkan kesejahteraan sosial Penyandang Disabilitas; dan
Masyarakat berkewajiban memberikan perlindungan kepada Penyandang Disabilitas dalam bentuk:
a.
perlindungan dari perlakuan diskriminatif;
b.
perlindungan dari eksploitasi, kekerasan, dan penelantaran;
c.
perlindungan dari tindakan sewenang-wenang; dan
d.
perlindungan dari pelanggaran hak asasi manusia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan melalui:
a.
pencegahan;
b.
penanganan; dan
c.
pemulihan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan dengan cara:
a.
memberikan informasi yang benar tentang disabilitas;
b.
meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak-hak Penyandang Disabilitas;
c.
mencegah terjadinya diskriminasi terhadap Penyandang Disabilitas; dan
d.
mencegah terjadinya eksploitasi, kekerasan, dan penelantaran terhadap Penyandang Disabilitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Penanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan dengan cara:
a.
memberikan bantuan hukum kepada Penyandang Disabilitas yang mengalami pelanggaran hak;
b.
melaporkan kasus pelanggaran hak Penyandang Disabilitas kepada pihak yang berwenang; dan
c.
memberikan pendampingan kepada Penyandang Disabilitas dalam proses penyelesaian kasus.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilakukan dengan cara:
a.
memberikan rehabilitasi sosial kepada Penyandang Disabilitas;
b.
memberikan bantuan sosial kepada Penyandang Disabilitas; dan
c.
memfasilitasi reintegrasi sosial Penyandang Disabilitas ke dalam masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PELAYANAN
Bagian KesatuUmum
Pasal 9
Masyarakat berkewajiban memberikan pelayanan kepada Penyandang Disabilitas dalam bentuk:
a.
pendidikan;
b.
kesehatan;
c.
ketenagakerjaan;
d.
sosial;
e.
aksesibilitas; dan
f.
pelayanan umum lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPendidikan
Pasal 10
Pelayanan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilaksanakan melalui:
a.
menyediakan akses pendidikan yang inklusif bagi Penyandang Disabilitas;
b.
menyediakan sarana dan prasarana pendidikan yang aksesibel;
c.
menyediakan tenaga pendidik yang kompeten dalam pendidikan khusus; dan
d.
memberikan beasiswa atau bantuan biaya pendidikan bagi Penyandang Disabilitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaKesehatan
Pasal 11
Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilaksanakan melalui:
a.
menyediakan akses pelayanan kesehatan yang inklusif bagi Penyandang Disabilitas;
b.
menyediakan sarana dan prasarana kesehatan yang aksesibel;
c.
menyediakan tenaga kesehatan yang kompeten dalam penanganan disabilitas; dan
d.
memberikan bantuan biaya kesehatan bagi Penyandang Disabilitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatKetenagakerjaan
Pasal 12
Pelayanan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dilaksanakan melalui:
a.
menyediakan kesempatan kerja yang setara bagi Penyandang Disabilitas;
b.
menyediakan pelatihan kerja yang sesuai dengan kemampuan Penyandang Disabilitas;
c.
menyediakan sarana dan prasarana kerja yang aksesibel; dan
d.
memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja Penyandang Disabilitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaSosial
Pasal 13
Pelayanan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d dilaksanakan melalui:
a.
memberikan bantuan sosial kepada Penyandang Disabilitas yang tidak mampu;
b.
menyediakan panti sosial atau pusat rehabilitasi sosial;
c.
menyediakan layanan konseling dan pendampingan sosial; dan
d.
memfasilitasi partisipasi Penyandang Disabilitas dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamAksesibilitas
Pasal 14
Pelayanan aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e dilaksanakan melalui:
a.
menyediakan fasilitas umum yang aksesibel bagi Penyandang Disabilitas;
b.
menyediakan transportasi umum yang aksesibel;
c.
menyediakan informasi dan komunikasi yang aksesibel; dan
d.
menyediakan teknologi bantu bagi Penyandang Disabilitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetujuhPelayanan Umum Lainnya
Pasal 15
Pelayanan umum lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f dilaksanakan melalui:
a.
pelayanan administrasi kependudukan;
b.
pelayanan peradilan;
c.
pelayanan keagamaan; dan
d.
pelayanan lainnya yang diperlukan oleh Penyandang Disabilitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PERAN ORGANISASI SOSIAL DAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Pasal 16
Organisasi Sosial dan Organisasi Kemasyarakatan berperan dalam pemberian perlindungan dan pelayanan kepada Penyandang Disabilitas dengan cara:
a.
melakukan advokasi untuk perlindungan hak-hak Penyandang Disabilitas;
b.
menyelenggarakan program pelayanan bagi Penyandang Disabilitas;
c.
melakukan sosialisasi tentang disabilitas kepada masyarakat;
d.
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pelayanan kepada Penyandang Disabilitas; dan
e.
berkoordinasi dengan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan perlindungan dan pelayanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 17
(1)
Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap peran serta masyarakat dalam pemberian perlindungan dan pelayanan kepada Penyandang Disabilitas.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pemberian bimbingan teknis;
b.
pemberian fasilitas; dan
c.
pemberian penghargaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pemberian perlindungan dan pelayanan kepada Penyandang Disabilitas.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan bahwa perlindungan dan pelayanan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 287
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang peran serta masyarakat dalam pemberian perlindungan dan pelayanan kepada Penyandang Disabilitas. Hal ini dimaksudkan untuk mewujudkan kesamaan kesempatan bagi Penyandang Disabilitas untuk berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Peraturan Pemerintah ini mencakup ketentuan mengenai perlindungan dari diskriminasi, eksploitasi, kekerasan, dan penelantaran, serta pelayanan dalam bidang pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, sosial, aksesibilitas, dan pelayanan umum lainnya. Organisasi Sosial dan Organisasi Kemasyarakatan juga memiliki peran penting dalam penyelenggaraan perlindungan dan pelayanan ini. Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peran serta masyarakat tersebut.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen APBD. Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka — DPR mendorong pembiayaannya melalui APBN sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang ASN. Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi: kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.