Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2015

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:59
Tahun
:2015
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:10 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
:10 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
:10 Agustus 2015
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2015/No.186, TLN NO.5729, LL SETNEG : 9 HLM
Sektor Utama
:
Sosial, Perempuan, & Anak
Subsektor
:
Kualitas Hidup Perempuan
Sub Subsektor
:
Pemberdayaan & Kesetaraan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Kewenangan Kemendagri Dan Kemenkuham Dalam Pengharmonisasian Raperda

Nugrahani, Ellen Lutya Putri, Mau, Hedwig Adianto, Candra, Mardi
Jurnal Penelitian Hukum Legalitas Vol. 17 No. 2 2023

Mengukur Rasionalitas Pembuatan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara

Kartikasari, Feby Ivalerina
Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 22 No. 4 2025

DAYA IKAT PENGUNDANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Yuliani, Andi
Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 14 No. 4 2017

PENERAPAN ASAS LEGALITAS (LEGALITEIT BEGINSEL/WETMATIGHEID VAN BESTUUR) DALAM KEBIJAKAN SENTRALISASI PENGHARMONISASIAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Parikesit, Rio Admiral
Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 18 No. 4 2021

FORMULASI PENGHARMONISASIAN RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG DIBENTUK DI DAERAH

Ari Setyono
Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum Vol. 4 No. 2 2019

KEIKUTSERTAAN PERANCANG PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH

Iswahyudi, Fauzi
DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 1 No. 1 2016

Berita Terkait

Restitusi Rp30 Juta Dieksekusi untuk Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya, Bukti Hak Korban Bisa Dipaksakan
02 Jul 2026

Restitusi Rp30 Juta Dieksekusi untuk Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya, Bukti Hak Korban Bisa Dipaksakan

Kejaksaan Negeri Aceh Jaya mengeksekusi pembayaran restitusi Rp30 juta kepada seorang anak korban kekerasan seksual pada 23 Juni 2026, sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Syar'iyah Calang yang telah berkekuatan hukum tetap. Kasus ini menegaskan bahwa restitusi adalah hak korban yang dapat dipaksakan pelaksanaannya (executable), bukan sekadar imbauan moral terhadap pelaku.

Baca selengkapnya
Kekerasan Seksual Anak Kerap Bermula dari Media Sosial, Kewajiban Perlindungan Anak di Ruang Digital Dipertegas
02 Jul 2026

Kekerasan Seksual Anak Kerap Bermula dari Media Sosial, Kewajiban Perlindungan Anak di Ruang Digital Dipertegas

Data terbaru dari daerah menunjukkan banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak bermula dari perkenalan di media sosial, memperkuat urgensi penegakan rezim perlindungan anak di ruang digital. Kerangka hukumnya — PP TUNAS (PP No. 17/2025) dan aturan pelaksananya (Permenkomdigi No. 9/2026) kini mewajibkan platform membatasi akses anak di bawah 16 tahun serta menjalankan sederet kewajiban perlindungan, dengan sanksi dan risiko reputasi bagi yang lalai.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…