Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2013

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:49
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:08 Juli 2013
Tanggal Pengundangan
:08 Juli 2013
Tanggal Berlaku
:08 Juli 2013
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2013 No. 111, TLN No. 5428, LL SETNEG : 20 HLM
Sektor Utama
:
Kesehatan
Subsektor
:
Wabah
Sub Subsektor
:
Karantina & Pengawasan Epidemiologi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

BPOM Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Obat di Apotek hingga Ritel Modern
02 Jul 2026

BPOM Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Obat di Apotek hingga Ritel Modern

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang untuk pertama kalinya memberi payung hukum atas peredaran obat bebas dan obat bebas terbatas di ritel modern seperti minimarket, supermarket, dan hypermarket. Regulasi ini mewajibkan seluruh fasilitas memiliki izin berusaha, penanggung jawab bersertifikat, dan menyelesaikan adaptasi paling lambat 17 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
MK Tolak Seluruh Gugatan Dharma Pongrekun atas UU Kesehatan
02 Jul 2026

MK Tolak Seluruh Gugatan Dharma Pongrekun atas UU Kesehatan

Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diajukan mantan Wakil Kepala BSSN Dharma Pongrekun melalui Putusan Nomor 172/PUU-XXIV/2026, yang dibacakan Senin (29/6/2026). Dengan putusan ini, ketentuan mengenai penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah, kewajiban pelaporan warga, serta ancaman sanksi pidananya dinyatakan tetap berlaku.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…