JAKARTA – Penyebaran data pribadi dalam urusan pinjaman daring kini tidak hanya menimpa nasabah. Identitas sejumlah pengurus dan pemilik perusahaan pinjaman daring (pindar) ikut beredar di media sosial sebagai serangan balasan atas teror penagihan yang selama ini dialami debitur.
Aktivis perlindungan konsumen, Manang Soebeti, menyebut akun-akun anonim mulai membuka data petinggi perusahaan pinjaman daring dalam beberapa hari terakhir. Melalui video yang ia unggah pada Kamis (1/10/2026), Manang memperkirakan perlawanan dari korban penagihan akan semakin ramai. Menurutnya, kemarahan publik kini mengarah kepada pimpinan perusahaan yang dianggap bertanggung jawab atas cara kerja penyedia jasa penagihan.
Direktur Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Ardi Sutedja, menilai praktik saling membuka identitas ini semakin sering digunakan sebagai alat pembalasan. Ia menyebut fenomena tersebut sebagai tanda rapuhnya pelindungan data pribadi sekaligus merosotnya kepercayaan publik terhadap jalur hukum formal.
Meskipun demikian, Ardi menegaskan bahwa platform pindar tidak dapat lepas tangan dengan dalih pelanggaran dilakukan oleh oknum penagih. Ia menjelaskan bahwa platform berkedudukan sebagai pengendali data, sedangkan agensi penagihan merupakan pemroses data. Oleh karena itu, menurut Ardi, tanggung jawab hukum tertinggi tetap berada pada platform.
Ardi meminta perusahaan mencegah kebocoran dengan membatasi akses data, memusnahkan data setelah tugas penagihan selesai, serta mengaudit kepatuhan mitra secara berkala. Direktur Program Paramadina Public Policy Institute, Annisa R. Leofianti, menambahkan bahwa risiko kebocoran meningkat ketika data diserahkan kepada agensi penagihan alih daya. Menurut Annisa, prosedur penyimpanan data di agensi semacam itu tidak seketat di perusahaan pindar.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat tidak menyebarkan ulang data pribadi, baik milik konsumen maupun pengurus perusahaan. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menegaskan bahwa data pribadi tidak boleh disebarkan secara melawan hukum atau digunakan untuk mengintimidasi dan mempermalukan konsumen dalam proses penagihan. Korban diminta menyimpan bukti dan menyampaikan pengaduan melalui Kontak OJK 157 atau Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK).
Aturan OJK telah menempatkan tanggung jawab penagihan pada perusahaan jasa keuangan. Dicky mengatakan bahwa perusahaan tetap menanggung kerugian konsumen yang disebabkan oleh pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan perusahaan. Di sisi lain, larangan mengungkapkan data pribadi orang lain dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi berlaku bagi setiap orang. Dengan demikian, warganet yang turut menyebarkan identitas pengurus pindar juga dapat dijerat dengan pasal yang sama.
Peraturan Terkait
2Mengutip berita ini
Ambil rujukan siap pakai dalam gaya APA, MLA, atau Chicago.
Sitasi Berita
Pratinjau sitasi