TANGERANG – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita sekitar 459 ribu keping kosmetik, obat bahan alam, dan suplemen kesehatan ilegal dari sebuah gudang di Kompleks Pergudangan Laksana Business Park, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. Barang senilai sekitar Rp25 miliar tersebut disiapkan untuk dijual kepada konsumen melalui lokapasar. Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyampaikan temuan tersebut dalam konferensi pers di lokasi pada Rabu, 30 September 2026. Pengungkapan ini berawal dari patroli siber terhadap penjualan produk tanpa izin edar di internet, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penelusuran lapangan sejak awal September. Tim BPOM pusat dan Balai POM di Tangerang, dengan dukungan Badan Intelijen Negara, lalu memeriksa lokasi. Kegiatan di gudang tersebut diduga sudah berjalan sekitar satu bulan.
Dari 287 item yang ditemukan, sebanyak 243 item atau sekitar 436 ribu keping berupa kosmetik ilegal dan/atau diduga palsu senilai sekitar Rp18,9 miliar. Adapun 44 item lainnya, atau sekitar 23 ribu keping, berupa obat bahan alam dan suplemen kesehatan dengan potensi kerugian masyarakat sekitar Rp6,1 miliar.
Sebagian besar produk berasal dari Tiongkok, disusul Amerika Serikat dan Australia. Merek yang ditemukan antara lain suplemen Youthvita dan Magnesium Glycinate serta kosmetik Sun Cream Purple dan Vital Spray Serum. BPOM menduga barang-barang tersebut masuk ke Indonesia melalui jasa pengiriman barang (forwarder) umum, lewat jalur yang tidak sesuai ketentuan dan/atau tanpa dokumen impor yang dipersyaratkan.
Taruna menegaskan bahwa produk tanpa izin edar belum dievaluasi BPOM sehingga keamanan, mutu, dan manfaatnya tidak dapat dipastikan. Karena itu, BPOM menguji sampel produk di laboratorium untuk memastikan ada atau tidaknya bahan kimia obat dan zat berbahaya lain.
Tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar. BPOM telah menghentikan sementara kegiatan di gudang dan berkoordinasi dengan kepolisian untuk proses hukum selanjutnya. Penelusuran juga diarahkan ke pemasok, pemilik produk, penjual daring, hingga jalur masuk barang ke Indonesia.
Kasus serupa pernah diungkap BPOM di wilayah yang sama. Pada akhir Mei 2026, BPOM menemukan gudang kosmetik ilegal di Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, dengan total nilai sekitar Rp27,6 miliar. Sementara itu, sekitar 1,5 juta tautan penjualan produk ilegal di lokapasar telah diblokir secara permanen oleh pemerintah.
Hasil uji laboratorium dan penyidikan akan menentukan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab, termasuk penjual daring yang memasarkan barang dari gudang tersebut. BPOM mengimbau konsumen untuk melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli produk, terutama secara daring.
Peraturan Terkait
3Mengutip berita ini
Ambil rujukan siap pakai dalam gaya APA, MLA, atau Chicago.
Sitasi Berita
Pratinjau sitasi