Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2016

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:47
Tahun
:2016
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:31 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
:31 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
:31 Oktober 2016
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2016 No. 229, TLN No. 5942, LL SETNEG : 18HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Kesehatan
Subsektor
:
Upaya Kesehatan
Sub Subsektor
:
Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kesehatan Preventif & Kuratif
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

EFEKTIVITAS PELAYANAN KESEHATAN DI PUSKESMAS NAGRAK KECAMATAN NAGRAK KABUPATEN SUKABUMI

Maximianus Ardon Bidi, Dina Deviana Anggraeni
Mimbar Administrasi Mandiri Vol. 20 No. 2 2024

Pengaturan Pengaturan Perizinan Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Berbasis Online Di Indonesia

Ayu, Endang Putri, Budhiartie, Arrie, Fauzani Raharja, Ivan
Mendapo: Journal of Administrative Law Vol. 3 No. 3 2022

Kewenangan Lembaga Ombudsman Terhadap Kategori Rumah Sakit Publik Dan Rumah Sakit Privat di Bidang Kesehatan

Tumangger, Elfi Nola, Satoto, Sukamto, Hartati, Hartati
Mendapo: Journal of Administrative Law Vol. 3 No. 1 2022

Quo Vadis Delik Aborsi Oleh Korporasi Antara KUHP Nasional Dan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan

Hudi, Nurul
Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 22 No. 2 2025

TANGGUNGJAWAB RUMAH SAKIT TERHADAP PENGAMBILAN DAN PENYEBARLUASAN GAMBAR DIRI PASIEN YANG MELANGGAR KESUSILAAN

Galenso, Nitro, Yuwono, Dian Kurniasari
Jurnal Ilmu Hukum The Juris Vol. 7 No. 2 2023

TANGGUNGJAWAB RUMAH SAKIT TERHADAP PENGAMBILAN DAN PENYEBARLUASAN GAMBAR DIRI PASIEN YANG MELANGGAR KESUSILAAN

Nitro Galenso, Dian Kurniasari Yuwono
Jurnal Ilmu Hukum The Juris Vol. 7 No. 2 2023

Authority Of Nurses In Installing Infusations Outside Health Care Facilities During The Covid-19 Pandemi

Prihatin Effendi, Moh Nasichin
Jurnal Hukum Sehasen Vol. 10 No. 1 2024

Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Radiasi Non-PNS Dalam Pekerjaan Berisiko Radiasi di Provinsi Bali

Syarifuddin, Syarifuddin, Gede Utara Hartawan, I Gusti Agung, Dharmawan, Ni Ketut Supasti, Eka Putra, I Wayan Gede Artawan
JUNCTO: Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 6 No. 2 2024

AUTHORITY OF NURSES TO INSTALL INFUSATIONS DURING THE PANDEMIC OUTSIDE OF HEALTH CARE FACILITIES

Effendi, Prihatin, Nasichim , Mohammad
IBLAM Law Review Vol. 4 No. 1 2024

ASAS PERSONALITAS DALAM KONTRAK DAN IMPLEMENTASINYA PADA KERJASAMA BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT DENGAN BADAN USAHA SWASTA

Winarto, Eko, Tanjung, Afriansyah
Dinamika Hukum Vol. 27 No. 1 2026

Patient Legal Protection in the Digital Era and Study of Telemedicine Services in Indonesia

Dalimunthe, Wirandi, Ismaidar, Ismaidar, Simarmata, Marice
DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 10 No. 1 2025

Aspek Hukum Perencanaan, Pengadaan dan Penempatan Sumber Daya Manusia Kesehatan di Puskesmas Kota Metro

Defi Fitri Agustiani, F.X Sumarja, Budiyono Budiyono
Cepalo Vol. 1 No. 1 2017

Berita Terkait

Data Petinggi Pinjaman Daring Disebarkan Warganet, Platform Tetap Harus Bertanggung Jawab
07 Okt 2026

Data Petinggi Pinjaman Daring Disebarkan Warganet, Platform Tetap Harus Bertanggung Jawab

Data pribadi petinggi perusahaan pinjaman daring kini ikut disebarkan di media sosial sebagai balasan atas teror penagihan yang dialami debitur. OJK meminta masyarakat tidak ikut menyebarkannya, karena larangan dalam UU Pelindungan Data Pribadi berlaku bagi setiap orang.

Baca selengkapnya
BPOM Bongkar Gudang Kosmetik dan Suplemen Ilegal Senilai Rp25 Miliar di Tangerang
07 Okt 2026

BPOM Bongkar Gudang Kosmetik dan Suplemen Ilegal Senilai Rp25 Miliar di Tangerang

BPOM menyita sekitar 459 ribu keping kosmetik, obat bahan alam, dan suplemen impor ilegal senilai Rp25 miliar dari sebuah gudang di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Produk itu dijual seluruhnya lewat lokapasar, dan satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca selengkapnya
BPOM Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Obat di Apotek hingga Ritel Modern
02 Jul 2026

BPOM Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Obat di Apotek hingga Ritel Modern

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang untuk pertama kalinya memberi payung hukum atas peredaran obat bebas dan obat bebas terbatas di ritel modern seperti minimarket, supermarket, dan hypermarket. Regulasi ini mewajibkan seluruh fasilitas memiliki izin berusaha, penanggung jawab bersertifikat, dan menyelesaikan adaptasi paling lambat 17 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
MK Tolak Seluruh Gugatan Dharma Pongrekun atas UU Kesehatan
02 Jul 2026

MK Tolak Seluruh Gugatan Dharma Pongrekun atas UU Kesehatan

Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diajukan mantan Wakil Kepala BSSN Dharma Pongrekun melalui Putusan Nomor 172/PUU-XXIV/2026, yang dibacakan Senin (29/6/2026). Dengan putusan ini, ketentuan mengenai penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah, kewajiban pelaporan warga, serta ancaman sanksi pidananya dinyatakan tetap berlaku.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…