Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.
Memuat Data Peraturan...
1. Untuk mempercepat penciptaan lapangan kerja dan pengembangan wilayah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten dalam mendukung pengembangan ekonomi wilayah dan ekonomi nasional, perlu dikembangkan kawasan ekonomi khusus. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 2009. 3. PP ini mengatur mengenai kawasan ekonomi khusus edukasi, teknologi, dan kesehatan internasional Banten yang memiliki luas sebesar 59,68 Ha. Kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten tersebut terdiri atas: a. riset, ekonomi digital, dan pengembangan teknologi; b. pendidikan; c. kesehatan; dan d. industri kreatif.