JAKARTA — Pemerintah bergerak memperkuat fondasi hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) dengan menempatkannya dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menyatakan bahwa pemerintah akan memasukkan bab dan pasal secara khusus mengenai KDMP dalam RUU tersebut. Langkah ini dilakukan agar program pengembangan koperasi memiliki landasan hukum yang lebih kuat dan berkelanjutan. Daftar Inventarisasi Masalah RUU itu telah diserahkan pemerintah kepada DPR untuk dibahas lebih lanjut oleh Panitia Kerja yang dibentuk Komisi VI.
Langkah legislasi ini muncul di tengah ekspansi program yang sangat cepat. Sejak Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 diterbitkan, lebih dari 80.000 desa telah membentuk KDKMP. Pada 16 Mei 2026, Presiden Prabowo Subianto juga meresmikan 1.061 gerai secara nasional di Nganjuk, Jawa Timur. Dengan modal yang disebut mencapai Rp3 miliar per koperasi, fase program kini bergeser dari pembentukan menuju keberlanjutan. Pada titik itulah persoalan kepastian hukum kelembagaan menjadi krusial.
Persoalan mendasar terletak pada instrumen hukumnya. Instruksi Presiden dinilai sebagai kebijakan administratif (beleidsregel) yang tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran atas kekuatan hukum dan potensi kesenjangan tanggung jawab hukum (regulatory liability gap). KDKMP merupakan entitas privat berbadan hukum koperasi, tetapi berdiri di atas tanah desa yang berstatus aset publik. Bangunannya dibiayai pinjaman melalui BUMN pangan yang bersumber dari bank-bank milik negara. Manajernya direkrut pemerintah pusat dan digaji melalui APBN, sedangkan biaya operasionalnya berasal dari Dana Desa. Menurut sejumlah analisis, konstruksi hibrida antara entitas privat dan sumber daya publik ini menempatkan kepala desa dan pengurus di zona abu-abu hukum apabila status kepemilikan aset dan mekanisme pertanggungjawaban keuangan tidak dipertegas.
Kalangan hukum bahkan mengingatkan adanya risiko kriminalisasi kepala desa jika desain kebijakan mendahului kepastian hukum. Karena itu, mekanisme hibah dan peralihan aset, termasuk tanah dan bangunan yang kini dikuasai desa atau BUMN, dinilai perlu diatur melalui skema yang sah, transparan, dan berkepastian hukum. Dengan begitu, pengurus tidak sekadar bermain aman dan menghindari terobosan bisnis yang justru dibutuhkan koperasi untuk tumbuh. Sejumlah pihak menilai kebutuhan akan undang-undang koperasi yang baru dan komprehensif menjadi mendesak, bukan sekadar bersandar pada instruksi.
Dalam RUU Perkoperasian yang memuat 118 perubahan dan tiga pasal peralihan, pemerintah dan DPR mengidentifikasi sejumlah isu strategis. Selain pengaturan khusus KDMP, RUU mendorong pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi agar dana anggota lebih terlindungi, sebagaimana simpanan di bank yang dijamin LPS. RUU juga mendorong pembentukan lembaga yang menangani perizinan, pengaturan, dan pengawasan usaha simpan pinjam koperasi. Selain itu, RUU menata pemanfaatan teknologi digital dan ketentuan sanksi pidana yang diharapkan melindungi anggota tanpa menimbulkan persoalan hukum baru.
Ferry Juliantono menyebut bahwa regulasi yang berlaku sudah berusia lebih dari tiga dekade. Kebutuhan pembaruan sejatinya telah mengemuka sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XI/2013 pada 2014 (yang membatalkan keseluruhan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dan memutuskan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian berlaku untuk sementara waktu sampai terbentuknya undang-undang perkoperasian yang baru).
Bagi pelaku usaha dan publik, kejelasan payung hukum ini menentukan banyak hal. Bagi kepala desa dan pengurus, kepastian status kelembagaan dan aset akan mengurangi paparan risiko pidana. Bagi anggota dan masyarakat, adanya penjaminan simpanan serta pengawasan yang lebih ketat menjanjikan tata kelola yang akuntabel. Sedangkan bagi ekosistem UMKM desa, penataan posisi bisnis KDMP diperlukan agar tidak mematikan warung dan toko warga yang telah lebih dulu ada. Pada akhirnya, efektivitas program terbesar dalam sejarah koperasi Indonesia ini akan sangat bergantung pada rampungnya RUU Perkoperasian sekaligus harmonisasi aturan turunannya menyangkut aset, pembiayaan, dan pengawasan.
Mengutip berita ini
Ambil rujukan siap pakai dalam gaya APA, MLA, atau Chicago.
Sitasi Berita
Pratinjau sitasi