Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2009

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Atas Peraturan Nomor 29 Tahun 2006 Tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, Dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:36
Tahun
:2009
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:05 Mei 2009
Tanggal Pengundangan
:05 Mei 2009
Tanggal Berlaku
:05 Mei 2009
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2009 No. 73, TLN No. 5006, LL SETNEG : 6 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pejabat Negara & Hak Keuangan
Sub Subsektor
:
Kedudukan & Keprotokolan Pejabat Negara Gaji, Tunjangan & Fasilitas Jabatan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2009
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN NOMOR 29 TAHUN 2006 TENTANG HAK KEUANGAN, KEDUDUKAN PROTOKOL, DAN PERLINDUNGAN KEAMANAN PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk mewujudkan keterpaduan dalam penyusunan dan penataan ruang, perlu menyempurnakan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penataan Ruang;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penataan Ruang;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4500);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN DAN PENATAAN RUANG
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4500) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dilakukan oleh Menteri dengan melibatkan instansi pemerintah terkait dan pemerintah daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dilakukan oleh Gubernur dengan melibatkan instansi pemerintah terkait dan pemerintah kabupaten/kota.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota dilakukan oleh Bupati/Walikota dengan melibatkan instansi pemerintah terkait.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 75
Penjelasan Umum
Dalam rangka mewujudkan keterpaduan dalam penyusunan dan penataan ruang serta menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang, perlu menyempurnakan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penataan Ruang. Perubahan ini dimaksudkan untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan penataan ruang di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Paper Terkait

Analisis Yuridis Terkait Tindak Pidana Jual Beli Organ Tubuh

Muhammad Zen Abdullah, Fatriansyah Fatriansyah
Legalitas: Jurnal Hukum Vol. 14 No. 1 2022

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP WANPRESTASI YANG DILAKUKAN DEBITUR DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN (Studi Putusan Nomor: 60/Pdt.G/2021/PN Tjk)*

Recca Ayu Hapsari, Yulia Hesti, Inggrid Saphire Mahari
Case Law Vol. 3 No. 1 2022

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…