Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2011

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:35
Tahun
:2011
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:20 Juli 2011
Tanggal Pengundangan
:20 Juli 2011
Tanggal Berlaku
:20 Juli 2011
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2011 No. 71, TLN No. 5227, LL SETNEG : 6 HLM
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kependudukan & Catatan Sipil
Sub Subsektor
:
Identitas Kependudukan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2011
TENTANG
PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN MALUKU TENGGARA DARI WILAYAH KOTA TUAL KE WILAYAH KECAMATAN KEI KECIL KABUPATEN MALUKU TENGGARA PROVINSI MALUKU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 23 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat II Dalam Wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku Sebagai Undang-Undang, tempat kedudukan Pemerintah Daerah Swatantra Tingkat II Maluku Tenggara di Tual;
b.
bahwa dalam perkembangannya Tual yang sejak tahun 1957 merupakan wilayah tempat kedudukan Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara, telah menjadi daerah otonom dan terpisah dari Kabupaten Maluku Tenggara berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Tual di Provinsi Maluku, sehingga Ibu Kota Kabupaten Maluku Tenggara perlu dipindahkan dari wilayah Kota Tual ke wilayah Kabupaten Maluku Tenggara;
c.
bahwa wilayah Kecamatan Kei Kecil di Kabupaten Maluku Tenggara dinilai layak dan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Ibu Kota Kabupaten Maluku Tenggara;
d.
bahwa pemindahan Ibu Kota Kabupaten Maluku Tenggara dari wilayah Kota Tual ke wilayah Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, serta mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Maluku Tenggara;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Maluku Tenggara dari Wilayah Kota Tual ke Wilayah Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara Provinsi Maluku;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 23 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat II Dalam Wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 80) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1645);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Tual di Provinsi Maluku (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4747);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1952 tentang Pembubaran Daerah Maluku Selatan dan Pembentukan Daerah Maluku Tengah dan Maluku Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1952 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 264);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4791);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN MALUKU TENGGARA DARI WILAYAH KOTA TUAL KE WILAYAH KECAMATAN KEI KECIL KABUPATEN MALUKU TENGGARA PROVINSI MALUKU
Pasal 1
Dengan Peraturan Pemerintah ini, Ibu Kota Kabupaten Maluku Tenggara dipindahkan dari wilayah Kota Tual ke wilayah Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara Provinsi Maluku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Ibu Kota Kabupaten Maluku Tenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berkedudukan di sebagian wilayah Kecamatan Kei Kecil yang meliputi 8 (delapan) ohoi dan 1 (satu) kelurahan sebagai berikut:
a.
Ohoi Wearlilir;
b.
Ohoi Faan;
c.
Ohoi Ohoiluk;
d.
Ohoi Ngayub;
e.
Ohoi Kolser;
f.
Ohoi Loon;
g.
Ohoi Kelanit;
h.
Ohoi Ohoingur; dan
i.
Kelurahan Ohoijang Watdek.
Penjelasan Pasal:
Ohoi adalah sebutan lain untuk desa di Kabupaten Maluku Tenggara yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3
Ibu Kota Kabupaten Maluku Tenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 selanjutnya diberi nama Langgur.
Penjelasan Pasal:
Nama Langgur telah dikenal dan digunakan secara turun menurun sejak lama ditengah-tengah masyarakat Kabupaten Maluku Tenggara. Nama Langgur merupakan perwujudan sebuah kebanggaan dan harapan akan terus berkembangnya pendidikan dan kemajuan masyarakat Langgur dalam menggalakkan pembangunan di berbagai bidang.
Pasal 4
(1)
Wilayah Langgur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mempunyai batas-batas sebagai berikut:
a.
sebelah utara berbatasan dengan Kota Tual;
b.
sebelah timur berbatasan dengan Kota Tual;
c.
sebelah selatan berbatasan dengan Ohoi Sathean Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara; dan
d.
sebelah barat berbatasan dengan Ohoi Ngilngof dan Ohoi Debut Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara.
(2)
Batas-batas wilayah Langgur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Peta Wilayah Langgur Ibu Kota Kabupaten Maluku Tenggara Provinsi Maluku sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Pendanaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibu Kota Kabupaten Maluku Tenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tenggara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sepanjang yang menyangkut instansi vertikal, badan peradilan, atau pemerintah provinsi, menjadi tanggung jawab menteri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, pimpinan lembaga negara yang membawahi instansi/badan yang bersangkutan, atau gubernur yang membawahi satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara menyosialisasikan nama Langgur sebagai Ibu Kota Kabupaten Maluku Tenggara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Maluku Tenggara dipindahkan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di Ibu Kota Kabupaten Maluku Tenggara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 71
Penjelasan Umum
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 23 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat II Dalam Wilayah Daerah Swatantra Tingkat I Maluku Sebagai Undang-Undang, tempat kedudukan Pemerintah Daerah Swatantra Tingkat II Maluku Tenggara di Tual. Namun pada tahun 2007 dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Tual di Provinsi Maluku, maka Ibu Kota Kabupaten Maluku Tenggara perlu dipindahkan dari wilayah Kota Tual ke wilayah Kabupaten Maluku Tenggara. Di samping hal tersebut di atas, pemindahan Ibu Kota Kabupaten Maluku Tenggara dari wilayah Kota Tual ke wilayah Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Maluku Tenggara dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, serta mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Maluku Tenggara. Secara keseluruhan Kecamatan Kei Kecil dinilai layak dan memenuhi syarat untuk dijadikan Ibu Kota Kabupaten Maluku Tenggara dari aspek kondisi geografis, kesesuaian dengan rencana tata ruang, ketersediaan lahan, sosial, budaya, sejarah, politik dan keamanan, sarana dan prasarana, serta orbitasi dan aksesibilitas. Ibu Kota Kabupaten Maluku Tenggara tersebut berkedudukan di sebagian wilayah Kecamatan Kei Kecil yang meliputi 8 (delapan) ohoi dan 1 (satu) kelurahan. Selanjutnya dengan Peraturan Pemerintah ini pula, Ibu Kota Kabupaten Maluku Tenggara diberi nama Langgur. Ibu Kota Kabupaten Maluku Tenggara di Langgur Kecamatan Kei Kecil terletak pada koordinat 05º 40' 32,1" LS (Lintang Selatan) dan 132º 42' 23,6" BT (Bujur Timur). Pada saat ini, pembangunan di Kabupaten Maluku Tenggara tumbuh dan berkembang cepat, baik fisik maupun nonfisik, termasuk aktivitas perekonomian, sosial, budaya maupun perkembangan jumlah penduduk. Dengan berpindahnya pusat pemerintahan Kabupaten Maluku Tenggara ke Langgur wilayah Kecamatan Kei Kecil, memungkinkan pembangunan dan pertumbuhan pelayanan jasa, perdagangan, sosial budaya, pendidikan maupun kegiatan lainnya di seluruh wilayah yang diimbangi dengan penataan ruang wilayah kabupaten, khususnya bagi penyelenggaraan pusat pemerintahan/Ibu Kota Kabupaten Maluku Tenggara. Untuk mewujudkan pemerataan percepatan pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten Maluku Tenggara, berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Tata Ruang Daerah Kabupaten Maluku Tenggara diharapkan wilayah Kei Besar dijadikan sebagai pusat kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Maluku Tenggara telah diusulkan oleh Bupati Maluku Tenggara kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tenggara dan telah mendapat persetujuan, dilanjutkan dengan surat Bupati Maluku Tenggara kepada Gubernur Maluku, serta surat Gubernur Maluku kepada Menteri Dalam Negeri.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen APBD. Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka — DPR mendorong pembiayaannya melalui APBN sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang ASN. Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi: kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…