Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2012

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:32
Tahun
:2012
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:01 Maret 2012
Tanggal Pengundangan
:01 Maret 2012
Tanggal Berlaku
:01 Maret 2012
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2012 No. 57, TLN No. 5290, LL SETNEG : 4 HLM
Sektor Utama
:
Luar Negeri
Subsektor
:
Perjanjian Internasional
Sub Subsektor
:
Ratifikasi & Aksesi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2012
TENTANG
PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN SERANG DARI WILAYAH KOTA SERANG KE WILAYAH KECAMATAN CIRUAS KABUPATEN SERANG PROVINSI BANTEN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Djawa Barat, Pemerintahan Daerah Kabupaten Serang berkedudukan di kota Serang, dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten, Pemerintahan Daerah Kabupaten Serang menjadi bagian dari wilayah Provinsi Banten;
b.
bahwa dalam perkembangannya kota Serang yang sejak tahun 1950 merupakan wilayah tempat kedudukan Pemerintahan Daerah Kabupaten Serang, telah menjadi daerah otonom dan terpisah dari Kabupaten Serang berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten, sehingga Ibu Kota Kabupaten Serang harus dipindahkan dari wilayah Kota Serang ke wilayah Kabupaten Serang;
c.
bahwa wilayah Kecamatan Ciruas di Kabupaten Serang dinilai layak dan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Ibu Kota Kabupaten Serang;
d.
bahwa pemindahan Ibu Kota Kabupaten Serang dari wilayah Kota Serang ke wilayah Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Serang;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Serang dari Wilayah Kota Serang ke Wilayah Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 8 Agustus 1950);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4748);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMINDAHAN IBU KOTA KABUPATEN SERANG DARI WILAYAH KOTA SERANG KE WILAYAH KECAMATAN CIRUAS, KABUPATEN SERANG, PROVINSI BANTEN
Pasal 1
Dengan Peraturan Pemerintah ini, Ibu Kota Kabupaten Serang dipindahkan dari wilayah Kota Serang ke wilayah Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Wilayah Kecamatan Ciruas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai batas sebagai berikut:
a.
sebelah utara berbatasan dengan wilayah Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang;
b.
sebelah timur berbatasan dengan wilayah Kecamatan Pontang dan Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang;
c.
sebelah selatan berbatasan dengan wilayah Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang dan wilayah Kota Serang; dan
d.
sebelah barat berbatasan dengan wilayah Kota Serang.
(2)
Batas wilayah Kecamatan Ciruas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam Peta Wilayah Kecamatan Ciruas Ibu Kota Kabupaten Serang, Provinsi Banten, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Pendanaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibu Kota Kabupaten Serang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Serang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sepanjang yang menyangkut instansi vertikal, badan peradilan, atau pemerintah provinsi, menjadi tanggung jawab menteri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, pimpinan lembaga negara yang membawahi instansi/badan yang bersangkutan, atau gubernur yang membawahi satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Serang dipindahkan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di Ibu Kota Kabupaten Serang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Maret 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Maret 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AMIR SYAMSUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 57

Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI
Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

Wisnu Setiawan
Penjelasan Umum
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Djawa Barat, Pemerintahan Daerah Kabupaten Serang berkedudukan di kota Serang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten, Pemerintahan Daerah Kabupaten Serang menjadi bagian dari wilayah Provinsi Banten. Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten maka Ibu Kota Kabupaten Serang perlu dipindahkan dari wilayah Kota Serang ke wilayah Kabupaten Serang.

Di samping hal tersebut di atas, pemindahan Ibu Kota Kabupaten Serang dari wilayah Kota Serang ke wilayah Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Serang.

Pembangunan di Kabupaten Serang sedang tumbuh dan berkembang cepat, baik fisik maupun nonfisik, termasuk aktivitas perekonomian, sosial, budaya, maupun perkembangan jumlah penduduk. Dengan berpindahnya pusat pemerintahan Kabupaten Serang ke wilayah Kecamatan Ciruas, memungkinkan pembangunan dan pertumbuhan pelayanan jasa, perdagangan, sosial budaya, pendidikan, maupun kegiatan lainnya di seluruh wilayah yang diimbangi dengan penataan ruang wilayah kabupaten, khususnya bagi penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Serang.

Sejalan dengan hal tersebut, pemindahan Ibu Kota Kabupaten Serang dari wilayah Kota Serang ke wilayah Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang telah diusulkan oleh Bupati Serang kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang dengan Surat Bupati Serang Nomor 130/1225/sdp/2010 tanggal 24 Mei 2010 perihal Usulan Lokasi Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang dan telah mendapatkan persetujuan dari DPRD Kabupaten Serang sesuai Keputusan DPRD Kabupaten Serang Nomor 17/Kep.DPRD/2010 tanggal 6 Desember 2010 tentang Penetapan Kecamatan Ciruas sebagai Ibu Kota dan Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang, diteruskan dengan Surat Bupati Serang kepada Gubernur Banten Nomor 135/2583/Bapp/2010 tanggal 29 Desember 2010 perihal Penetapan Ibu Kota dan Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang, serta Surat Gubernur Banten kepada Menteri Dalam Negeri Nomor 001.5/118-Pem/2011 tanggal 21 Januari 2011 perihal Usulan Pemindahan Ibu Kota dan Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang, dan telah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Serang Tahun 2011 – 2031.

Secara keseluruhan Kecamatan Ciruas dinilai layak dan memenuhi syarat untuk dijadikan Ibu Kota Kabupaten Serang dari aspek kondisi geografis, kesesuaian dengan rencana tata ruang, ketersediaan lahan, sosial, budaya, politik dan keamanan, sarana dan prasarana, serta orbitasi dan aksesibilitas.

Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang di Kecamatan Ciruas terletak pada koordinat 06º 08' 24.5" Lintang Selatan (LS) dan 106º 15' 16.4" Bujur Timur (BT).

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
02 Jul 2026

Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN

Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025; pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.

Baca selengkapnya
Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko
24 Jun 2026

Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko

Polri melalui Divisi Hubungan Internasional berhasil memulangkan Michael Steven — bos PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) berstatus buronan Interpol Red Notice — dari Kerajaan Maroko melalui mekanisme ekstradisi, dan kini ia telah ditahan Bareskrim untuk perkara dugaan kejahatan pasar modal serta pencucian uang dengan kerugian investor sekitar Rp337,4 miliar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…