Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2014

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:23
Tahun
:2014
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:14 April 2014
Tanggal Pengundangan
:14 April 2014
Tanggal Berlaku
:14 April 2014
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2014 No. 75 TLN No. 5530, LL SETNEG : 5 HLM
Sektor Utama
:
Pendidikan
Subsektor
:
Pendidikan Tinggi
Sub Subsektor
:
Kelembagaan Perguruan Tinggi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Mengubah

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2012

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

FUNGSI BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH DALAM PENYUSUNAN PRODUK HUKUM KABUPATEN PONOROGO

Ferry Irawan Febriansyah, Sudi Rahayu
Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 6 No. 2 2022

Tumpang Tindih Antara Izin Usaha Pertambangan dengan Hak Guna Usaha Perkebunan

Ristya Amalia Utami
JUSTITIA JURNAL HUKUM Vol. 2 No. 2 2018

PERSPEKTIF HUKUM ATAS PERAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM PENEGAKAN PERATURAN DAERAH DAN PERATURAN KEPALA DAERAH

Sapto Wahyono
Jurnal Yustitia Vol. 20 No. 2 2019

Efektivitas Penegakan Peraturan Daerah Tentang Ketertiban Umum di Kabupaten Pasaman Barat (Studi Kasus Penertiban Izin Tempat Makan)

Romi, Ahmad, Helen, Zennis, Arliman, Laurensius
Jurnal Sakato Ekasakti Law Review Vol. 4 No. 3 2025

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA

Moh. Badar, Agam Sulaksono, Hariadi Sasongko
Jurnal Reformasi Hukum : Cogito Ergo Sum Vol. 4 No. 2 2021

DILEMATIK PERUBAHAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KOTA PADANG SIDEMPUAN

Nababan, Budi SP
Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 13 No. 1 2016

DILEMATIKA KEBIJAKAN KETENAGALISTRIKAN DALAM USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK DI INDONESIA

Yusuf Rachmat Arifin
Jurnal Ius Constituendum Vol. 6 No. 1 2021

Tinjauan Yuridis Pergeseran Batas Wilayah Kota Pekanbaru Dengan Kabupaten Kampar Provinsi Riau

Mexsasai Indra
Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan) Vol. 7 No. 1 2019

PERAN KEPALA DAERAH BERDASARKAN UU NO.32 TAHUN 2004 TERHADAP KEMAJUAN DI KOTA SEMARANG

Ansyahri Darma Tri Jati, Dyah Listyorini
Jurnal Ilmu Hukum The Juris Vol. 6 No. 2 2022

PERAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM MENANGGULANGI ANAK JALANAN YANG MENGGANGGU KETERTIBAN UMUM DI KOTA LHOKSEUMAWE

Cipta Aulia, Cahya, Mukhlis, Mukhlis, Basri, Hasan
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Vol. 8 No. 3 2025

Peran dan Fungsi DPRD dalam Upaya Pemakzulan Kepala Daerah

Aulia Nisa, Dairani Dairani
Jurnal Hukum, Administrasi Publik dan Negara Vol. 2 No. 1 2025

Berita Terkait

Klausul "Desentralisasi Asimetris" di RUU Sisdiknas: Pusat Bisa Ambil Alih Kewenangan Pendidikan Daerah
02 Jul 2026

Klausul "Desentralisasi Asimetris" di RUU Sisdiknas: Pusat Bisa Ambil Alih Kewenangan Pendidikan Daerah

Kemendikdasmen mengusulkan konsep "desentralisasi asimetris" dalam RUU Sisdiknas yang membuka peluang pemerintah pusat mengambil alih sebagian atau seluruh kewenangan pengelolaan pendidikan daerah yang gagal memenuhi standar layanan minimal. Usulan yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR pada 23 Juni 2026 ini memicu perdebatan hukum karena bersinggungan langsung dengan prinsip otonomi daerah dan kepastian hukum bagi penyelenggara pendidikan.

Baca selengkapnya
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
02 Jul 2026

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat memvonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Selasa (30/6/2026). Ia dinyatakan terbukti bersalah pada dakwaan subsider, dijatuhi denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp809,59 miliar, serta menyatakan akan mengajukan banding.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…