Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2014

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:2
Tahun
:2014
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:16 Januari 2014
Tanggal Pengundangan
:16 Januari 2014
Tanggal Berlaku
:16 Januari 2014
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2014 No. 8, TLN No. 5496, LL SETNEG : 94 HLM
Sektor Utama
:
Sosial, Perempuan, & Anak
Subsektor
:
Pemenuhan Hak Anak
Sub Subsektor
:
Peradilan & Kesejahteraan Anak
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Terhadap Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam Kajian Hukum

Mushafi, Mushafi
Legal Studies Journal Vol. 1 No. 1 2021

Legal Clarity for Sharia Lodging Businesses through Sharia Certification

Rasmuddin, Rasmuddin, Umar, Wahyudi, Sudirman, Sudirman, Rustan, Ahmad, Lambooy, Tineke
Jurnal Media Hukum Vol. 31 No. 2 2024

IMPLEMENTASI UU NO.20 TAHUN 2011 TENTANG RUMAH SUSUN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

Kerti, Renti Maharaini
Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 15 No. 2 2018

KEBERADAAN PEMEGANG SAHAM DALAM RUPS DENGAN SISTEM TELECONFERENCE TERKAIT JARINGAN BERMASALAH DALAM PERSPEKTIF CYBER LAW

Ni Ketut Supasti Dharmawan
JURNAL MAGISTER HUKUM UDAYANA Vol. 4 No. 1 2015

Berita Terkait

Restitusi Rp30 Juta Dieksekusi untuk Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya, Bukti Hak Korban Bisa Dipaksakan
02 Jul 2026

Restitusi Rp30 Juta Dieksekusi untuk Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya, Bukti Hak Korban Bisa Dipaksakan

Kejaksaan Negeri Aceh Jaya mengeksekusi pembayaran restitusi Rp30 juta kepada seorang anak korban kekerasan seksual pada 23 Juni 2026, sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Syar'iyah Calang yang telah berkekuatan hukum tetap. Kasus ini menegaskan bahwa restitusi adalah hak korban yang dapat dipaksakan pelaksanaannya (executable), bukan sekadar imbauan moral terhadap pelaku.

Baca selengkapnya
Kekerasan Seksual Anak Kerap Bermula dari Media Sosial, Kewajiban Perlindungan Anak di Ruang Digital Dipertegas
02 Jul 2026

Kekerasan Seksual Anak Kerap Bermula dari Media Sosial, Kewajiban Perlindungan Anak di Ruang Digital Dipertegas

Data terbaru dari daerah menunjukkan banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak bermula dari perkenalan di media sosial, memperkuat urgensi penegakan rezim perlindungan anak di ruang digital. Kerangka hukumnya — PP TUNAS (PP No. 17/2025) dan aturan pelaksananya (Permenkomdigi No. 9/2026) kini mewajibkan platform membatasi akses anak di bawah 16 tahun serta menjalankan sederet kewajiban perlindungan, dengan sanksi dan risiko reputasi bagi yang lalai.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…