Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2011
TENTANG PERUBAHAN KESEPULUH ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1980 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEHORMATAN KEPADA BEKAS ANGGOTA KOMITE NASIONAL INDONESIA PUSAT DAN JANDA DUDANYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa besaran tunjangan kehormatan yang diberikan kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya, sebagaimana telah sembilan kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2010, tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 17) sebagaimana telah sembilan kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 37);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KESEPULUH ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1980 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEHORMATAN KEPADA BEKAS ANGGOTA KOMITE NASIONAL INDONESIA PUSAT DAN JANDA/DUDANYA
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 17) sebagaimana telah sembilan kali diubah dengan Peraturan Pemerintah: a. Nomor 13 Tahun 1985(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 20); b. Nomor 53 Tahun 1992(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 92); c. Nomor 17 Tahun 1993(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 23); d. Nomor 35 Tahun 2001(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 58); e. Nomor 15 Tahun 2006(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 36); f. Nomor 29 Tahun 2007(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 63); g. Nomor 32 Tahun 2008(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 65); h. Nomor 10 Tahun 2009(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 23); dan i. Nomor 31 Tahun 2010(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 37), diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat diberikan Tunjangan Kehormatan sebesar Rp1.807.000,00(satu juta delapan ratus tujuh ribu rupiah) setiap bulan.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 berlaku sejak tanggal 1 Januari 2011.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Februari 2011 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Februari 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 30.
Penjelasan Umum
Cukup jelas.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Komcad di Lokasi Demonstrasi: Sah atau Langgar UU PSDN?
Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum, karena koalisi masyarakat sipil menilai pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan pengamanan unjuk rasa adalah ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.
Komcad di Lokasi Demonstrasi: Sah atau Langgar UU PSDN?
Kemunculan personel Komponen Cadangan (Komcad) di sekitar aksi demonstrasi pada 13 Juni 2026 memantik persoalan hukum, karena koalisi masyarakat sipil menilai pelibatan Komcad tanpa pernyataan mobilisasi oleh Presiden bertentangan dengan UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Para ahli menegaskan pengamanan unjuk rasa adalah ranah kepolisian, bukan fungsi Komcad yang dirancang untuk menghadapi ancaman militer.
Ratifikasi Kerja Sama Pertahanan RI–Turki dan RI–Malaysia Melaju ke Paripurna, Payung Hukum Alutsista Diperkuat
Komisi I DPR RI bersama pemerintah menyetujui dua RUU ratifikasi kerja sama pertahanan Indonesia dengan Turki dan Malaysia pada rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Persetujuan tingkat komisi ini menjadi tahapan penting sebelum kedua RUU dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan tingkat II dan disahkan menjadi undang-undang.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.