Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2011

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:13
Tahun
:2011
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:16 Februari 2011
Tanggal Pengundangan
:16 Februari 2011
Tanggal Berlaku
:16 Februari 2011
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2011 No. 26, LL SETNEG : 4 HLM
Sektor Utama
:
Luar Negeri
Subsektor
:
Perjanjian Internasional
Sub Subsektor
:
Ratifikasi & Aksesi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2011
TENTANG
PERUBAHAN KETUJUH ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2001 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu mengubah gaji pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2010 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890)
3.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168)
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4094) sebagaimana telah enam kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 33)
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2010 tentang Hak-Hak Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2010, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5123)

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KETUJUH ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2001 TENTANG PERATURAN GAJI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal I
1. Mengubah Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4094) sebagaimana telah enam kali diubah dengan Peraturan Pemerintah: a. Nomor 14 Tahun 2003(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 20); b. Nomor 68 Tahun 2005(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 153); c. Nomor 12 Tahun 2007(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 28); d. Nomor 13 Tahun 2008(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 26); e. Nomor 21 Tahun 2009(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 38); dan f. Nomor 27 Tahun 2010(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 33), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku sejak tanggal 1 Januari 2011.
1.
Mengubah Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4094) sebagaimana telah enam kali diubah dengan Peraturan Pemerintah: a. Nomor 14 Tahun 2003(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 20); b. Nomor 68 Tahun 2005(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 153); c. Nomor 12 Tahun 2007(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 28); d. Nomor 13 Tahun 2008(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 26); e. Nomor 21 Tahun 2009(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 38); dan f. Nomor 27 Tahun 2010(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 33), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
a.
Nomor 14 Tahun 2003(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 20);
b.
Nomor 68 Tahun 2005(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 153);
c.
Nomor 12 Tahun 2007(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 28);
d.
Nomor 13 Tahun 2008(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 26);
e.
Nomor 21 Tahun 2009(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 38);
f.
Nomor 27 Tahun 2010(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 33),
Lampiran
DAFTAR GAJI POKOK ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku sejak tanggal 1 Januari 2011.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Februari 2011 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Februari 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PATRIALIS AKBAR. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 26
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan peraturan yang menetapkan perubahan atas besaran gaji pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perubahan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 yang telah enam kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2010, diubah kembali sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Ketentuan perubahan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2011.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN
02 Jul 2026

Tinggal Indonesia yang Tersisa, RI Percepat Keanggotaan HCCH di Antara Negara ASEAN

Indonesia berada di ambang menjadi anggota penuh Hague Conference on Private International Law (HCCH) setelah mengesahkan Statuta HCCH lewat Perpres No. 98 Tahun 2025; pemerintah kini menyiapkan penyampaian keanggotaan resmi melalui Kementerian Luar Negeri sekaligus membidik aksesi Konvensi Layanan 1965 dan Konvensi Pengambilan Bukti 1970 untuk memperkuat kepastian hukum perdata dan komersial lintas negara.

Baca selengkapnya
Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko
24 Jun 2026

Indonesia Tarik Pulang Buronan Red Notice Lewat Ekstradisi dari Maroko

Polri melalui Divisi Hubungan Internasional berhasil memulangkan Michael Steven — bos PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) berstatus buronan Interpol Red Notice — dari Kerajaan Maroko melalui mekanisme ekstradisi, dan kini ia telah ditahan Bareskrim untuk perkara dugaan kejahatan pasar modal serta pencucian uang dengan kerugian investor sekitar Rp337,4 miliar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…