Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:1
Tahun
:2014
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:11 Januari 2014
Tanggal Pengundangan
:11 Januari 2014
Tanggal Berlaku
:11 Januari 2014
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2014 No. 1, TLN No. 5489, LL SETNEG : 6 HLM
Sektor Utama
:
Sosial, Perempuan, & Anak
Subsektor
:
Rehabilitasi Sosial
Sub Subsektor
:
Pelayanan Panti & Disabilitas
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Mengubah

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Kewajiban Atas Divestasi Saham Bidang Pertambangan Minerba Di Indonesia Dalam Perspektif Keadilan

Suradiyanto Suradiyanto
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 11 No. 1 2019

Politik Hukum Calon Tunggal Studi Pemilihan Kepala Daerah Di Indonesia

Dedik Yoga Hirmawan
Transformasi Hukum: Jurnal Studi Ilmu Hukum Vol. 1 No. 1 2022

TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG TERHDAP UJI MATERIL PASAL 4 AYAT (4) PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 20 TAHUN 2018

EDY PRATAMA, RENDRA, WIDODO, HANANTO
Novum : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 01 2019

TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG TERHDAP UJI MATERIL PASAL 4 AYAT (4) PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 20 TAHUN 2018

EDY PRATAMA, RENDRA, WIDODO, HANANTO
Novum : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 1 2019

Efektivitas dan Kendala Terhadap Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet di Kota Parepare

Bym, Ernita Ramadhani, Miftahul Jannah, Siti Hudzaifah, Yafid, Bunyamin
Muhammadiyah Law Review Vol. 9 No. 1 2025

LARANGAN EKSPOR BIJIH NIKEL INDONESIA DIANTARA STABILITAS PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Hanina Haddad, Helitha Novianty, Huala Adolf
Mimbar Hukum Vol. 34 No. 2 2022

Pembentukan Peradilan Khusus Penyelesaian Hasil Pemilihan Kepala Daerah dalam Pelaksanaan Pemilu Serentak Nasional

Mohammad Syaiful Aris
Media Iuris Vol. 5 No. 3 2022

Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilihan Kepala Daerah Di Maluku

Pattiruhu, Christian, Singkery, Michael Rolando
Jurnal Saniri Vol. 5 No. 1 2024

Tindak Pidana Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020

Yardi, Novry, Rosadi, Otong, Faniyah, Iyah
Jurnal Sakato Ekasakti Law Review Vol. 3 No. 1 2024

Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Walinagari yang Terlibat Tindak Pidana Pemilu Dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 (Analisis Putusan Nomor: 158/Pid.Sus/2020/PN Psb)

Wiliandri, Widia, Rosadi, Otong
Jurnal Sakato Ekasakti Law Review Vol. 2 No. 1 2023

HARMONISASI DAN KEPASTIAN HUKUM REGULASI SEBAGAI UPAYA EFEKTIVITAS HILIRISASI MINERAL DI INDONESIA

-, Hofifah -, Hikam, Barden Alfinurin Aufa
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional Vol. 14 No. 1 2025

Berita Terkait

Restitusi Rp30 Juta Dieksekusi untuk Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya, Bukti Hak Korban Bisa Dipaksakan
02 Jul 2026

Restitusi Rp30 Juta Dieksekusi untuk Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya, Bukti Hak Korban Bisa Dipaksakan

Kejaksaan Negeri Aceh Jaya mengeksekusi pembayaran restitusi Rp30 juta kepada seorang anak korban kekerasan seksual pada 23 Juni 2026, sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Syar'iyah Calang yang telah berkekuatan hukum tetap. Kasus ini menegaskan bahwa restitusi adalah hak korban yang dapat dipaksakan pelaksanaannya (executable), bukan sekadar imbauan moral terhadap pelaku.

Baca selengkapnya
Kekerasan Seksual Anak Kerap Bermula dari Media Sosial, Kewajiban Perlindungan Anak di Ruang Digital Dipertegas
02 Jul 2026

Kekerasan Seksual Anak Kerap Bermula dari Media Sosial, Kewajiban Perlindungan Anak di Ruang Digital Dipertegas

Data terbaru dari daerah menunjukkan banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak bermula dari perkenalan di media sosial, memperkuat urgensi penegakan rezim perlindungan anak di ruang digital. Kerangka hukumnya — PP TUNAS (PP No. 17/2025) dan aturan pelaksananya (Permenkomdigi No. 9/2026) kini mewajibkan platform membatasi akses anak di bawah 16 tahun serta menjalankan sederet kewajiban perlindungan, dengan sanksi dan risiko reputasi bagi yang lalai.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…