1. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai suatu negara yang merdeka dan berdaulat memiliki Mata Uang sebagai salah satu simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga Negara Indonesia;
bahwa Mata Uang diperlukan sebagai alat pembayaran yang sah dalam kegiatan perekonomian nasional dan internasional guna mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
bahwa selama ini pengaturan tentang macam dan harga Mata Uang sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 23B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 belum diatur dengan undang-undang tersendiri.
2. Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 23B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4962).
3. Secara garis besar materi muatan yang diatur dalam Undang-Undang ini meliputi (i) pengaturan mengenai Rupiah secara fisik, yakni mengenai macam dan harga, ciri, desain, serta bahan baku Rupiah; (ii) pengaturan mengenai Pengelolaan Rupiah sejak Perencanaan, Pencetakan, Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan, serta Pemusnahan Rupiah; (iii) pengaturan mengenai kewajiban penggunaan Rupiah, penukaran Rupiah, larangan, dan pemberantasan Rupiah Palsu; serta (iv) pengaturan mengenai ketentuan pidana terkait masalah penggunaan, peniruan, perusakan, dan pemalsuan Rupiah.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 123 Tahun 2012
TENTANG BADAN KOORDINASI PEMBERANTASAN RUPIAH PALSU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5223);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG BADAN KOORDINASI PEMBERANTASAN RUPIAH PALSU
BAB I
KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG
Pasal 1
Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu, yang selanjutnya disebut Botasupal adalah lembaga non-struktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Botasupal mempunyai fungsi sebagai koordinator pemberantasan Rupiah Palsu.
(2)
Fungsi koordinator pemberantasan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah memadukan kegiatan dan operasi pemberantasan Rupiah Palsu yang dilakukan oleh lembaga/instansi terkait sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenang masing-masing lembaga/instansi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Botasupal mempunyai tugas:
a.
mengoordinasikan dan mensinkronisasikan penyusunan kebijakan pemberantasan Rupiah Palsu.
b.
mengoordinasikan dan mensinkronisasikan pelaksanaan pemberantasan Rupiah Palsu.
c.
menganalisis dan mengevaluasi pelaksanaan pemberantasan Rupiah Palsu.
d.
memfasilitasi kerja sama pelaksanaan pemberantasan Rupiah Palsu.
e.
membuat dan memberikan rekomendasi kepada lembaga/instansi terkait mengenai pemberantasan Rupiah Palsu.
f.
menghimpun data dan bahan keterangan yang terkait dengan pemberantasan Rupiah Palsu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Dalam melaksanakan fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Botasupal berwenang:
meminta data dan bahan keterangan yang diperlukan dari lembaga/instansi terkait dalam pemberantasan Rupiah Palsu.
c.
meminta masukan dari lembaga/instansi terkait tentang spesifikasi teknis dan ciri bahan baku Rupiah.
d.
memberikan masukan kepada lembaga/instansi terkait terhadap aspek keamanan tentang spesifikasi teknis dan ciri bahan baku Rupiah.
e.
memberikan masukan kepada lembaga/instansi terkait terhadap aspek keamanan Rupiah mulai dari perencanaan, pencetakan, dan pemusnahan Rupiah.
f.
mengoordinasikan kegiatan unsur pemberantasan Rupiah Palsu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ORGANISASI
Pasal 5
Susunan Organisasi Botasupal terdiri atas:
a.
Ketua Botasupal, secara ex-officio dijabat oleh Kepala Badan Intelijen Negara.
b.
Unsur Botasupal terdiri atas:
1.
Badan Intelijen Negara.
2.
Kepolisian Negara Republik Indonesia.
3.
Kejaksaan Agung.
4.
Kementerian Keuangan.
5.
Bank Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Untuk membantu pelaksanaan fungsi dan tugas, Ketua Botasupal dibantu oleh Kepala Pelaksana Harian yang selanjutnya disebut Kalakhar.
(2)
Kalakhar sebagaimana dimaksud pada ayat(1) secara ex-officio dijabat oleh pejabat yang berada di lingkungan Badan Intelijen Negara.
(3)
Kalakhar sebagaimana dimaksud pada ayat(1) bertanggung jawab kepada Ketua Botasupal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Dalam melaksanakan tugas, Ketua Botasupal dapat membentuk kelompok kerja.
(2)
Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat(1) terdiri atas anggota dari unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b.
(3)
Susunan keanggotaan kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat(2) ditetapkan oleh Ketua Botasupal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
TATA KERJA
Pasal 8
(1)
Botasupal melakukan rapat koordinasi secara berkala sekurang-kurangnya 1(satu) kali dalam 6(enam) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(2)
Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dipimpin oleh Ketua Botasupal atau wakil yang ditunjuk oleh Ketua Botasupal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Ketua Botasupal melaporkan hasil pelaksanaan fungsi dan tugas Botasupal kepada Presiden sekurang-kurangnya 1(satu) kali dalam 6(enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Botasupal diatur dengan peraturan Ketua Botasupal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PEMBIAYAAN
Pasal 11
(1)
Biaya pelaksanaan fungsi koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara cq. Anggaran Badan Intelijen Negara.
(2)
Biaya pelaksanaan pemberantasan Rupiah Palsu yang dilakukan oleh masing-masing unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan dalam anggaran masing-masing kementerian/lembaga yang menjadi unsur Botasupal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Desember 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 269
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat(3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan menetapkan pembentukan Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) sebagai lembaga non-struktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden untuk mengoordinasikan pemberantasan Rupiah Palsu.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen APBD. Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka — DPR mendorong pembiayaannya melalui APBN sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang ASN. Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi: kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.