Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG PENGGUNAAN SISTEM ELEKTRONIK DALAM KERANGKA INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan perizinan yang berkaitan dengan kegiatan ekspor dan/atau impor yang dilakukan melalui Indonesia National Single Window, perlu mengubah Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penggunaan Sistem Elektronik Dalam Kerangka Indonesia National Single Window;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penggunaan Sistem Elektronik Dalam Kerangka Indonesia National Single Window;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
3.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2008, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
4.
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penggunaan Sistem Elektronik Dalam Kerangka Indonesia National Single Window;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG PENGGUNAAN SISTEM ELEKTRONIK DALAM KERANGKA INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penggunaan Sistem Elektronik Dalam Kerangka Indonesia National Single Window diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
1.
Sistem elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Indonesia National Single Window yang selanjutnya disebut dengan INSW adalah sistem nasional Indonesia yang memungkinkan dilakukannya suatu penyampaian data dan informasi secara tunggal (single submission of data and information), pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron (single and synchronous processing of data and information), dan pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang (single decision making for custom release and clearance of cargoes).
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Portal INSW adalah sistem elektronik yang akan melakukan integrasi informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan dan pengeluaran barang, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis, yang meliputi sistem kepabeanan, perizinan, kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan sistem lain yang terkait dengan proses penanganan dokumen kepabeanan dan pengeluaran barang.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Nama Domain adalah alamat internet dari seseorang, perkumpulan, organisasi, badan usaha, atau instansi pemerintah yang dapat digunakan untuk berkomunikasi melalui internet yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Sistem keamanan informasi adalah sistem yang digunakan dalam pengamanan terhadap data dan informasi, koneksi jaringan, dan infrastruktur pendukung, yang dilakukan baik secara fisik maupun menggunakan perangkat lunak.
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan sistem elektronik yang berdiri sendiri atau dengan jaringan.
Penjelasan: Cukup jelas.
7.
Dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirim, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara atau gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Penjelasan: Cukup jelas.
8.
Pertukaran data elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan melalui sistem elektronik antara para pihak yang melakukan pertukaran data.
Penjelasan: Cukup jelas.
9.
Jejak audit yang selanjutnya disebut dengan audit trail adalah hasil dari sistem pengamanan proses elektronik yang digunakan untuk menjamin dilakukannya penelusuran jejak pelaksanaan INSW.
Penjelasan: Cukup jelas.
10.
Pengguna Portal INSW adalah kementerian/lembaga dan badan usaha yang diberi hak untuk melakukan akses dengan Portal INSW.
Penjelasan: Cukup jelas.
11.
Dihapus.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
3.
Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
4.
Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 4 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b) sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
5.
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
a.
menyampaikan data dan informasi secara tunggal (single submission of data and information), pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron (single and synchronous processing of data and information), dan pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang (single decision making for custom release and clearance of cargoes);
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
menjamin sistem pelayanan pada Portal INSW beroperasi secara terus menerus dan memenuhi standar keamanan data dan informasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
melakukan proses manajemen sistem informasi dan validasi secara elektronik terhadap para pengguna portal untuk mendapatkan legalitas akses;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
melakukan koordinasi dan sinkronisasi pertukaran data dan informasi secara langsung (online) di antara pengguna Portal INSW;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
menyiapkan akses data realisasi ekspor dan/atau impor dari instansi penerbit perizinan sebagai konfirmasi mengenai realisasi ekspor dan/atau impor atas izin yang telah diterbitkan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
melakukan tindakan untuk mengatasi gangguan terhadap sistem pelayanan pada Portal INSW;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
menyediakan audit trail;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
menjamin keamanan dan kerahasiaan data dan informasi yang disampaikan instansi melalui Portal INSW;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
menyediakan pusat layanan (call center); dan
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
melaksanakan kegiatan lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
Ketentuan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 10 diubah, ayat (2) Pasal 10 dihapus, dan diantara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 10 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4a), sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
7.
Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
8.
Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
Penggunaan Portal INSW dapat dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Maret 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 84
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini dibentuk untuk meningkatkan pelayanan perizinan yang berkaitan dengan kegiatan ekspor dan/atau impor yang dilakukan melalui Indonesia National Single Window (INSW). Perubahan ini dilakukan terhadap Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2008 tentang Penggunaan Sistem Elektronik Dalam Kerangka Indonesia National Single Window. Peraturan ini mengatur perubahan ketentuan mengenai definisi istilah-istilah teknis, tujuan pengaturan, penanganan dokumen kepabeanan dan perizinan, Portal INSW, tugas pengelola Portal INSW, kewajiban pengguna Portal INSW, pembentukan pengelola Portal INSW, dan biaya penggunaan Portal INSW. Dengan perubahan ini, diharapkan sistem INSW dapat beroperasi lebih efektif dan efisien dalam mendukung kegiatan ekspor dan impor nasional.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.