Lewati ke konten utama

Komdigi Wajibkan Registrasi Kartu SIM dengan Pengenalan Wajah per 1 Juli 2026

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan registrasi kartu SIM untuk nomor baru menggunakan biometrik pengenalan wajah secara penuh mulai 1 Juli 2026 berdasarkan Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini menuai sorotan hukum karena memproses data biometrik yang tergolong data pribadi bersifat spesifik di UU Pelindungan Data Pribadi di tengah lembaga pengawas data yang belum sepenuhnya beroperasi.

Komdigi Wajibkan Registrasi Kartu SIM dengan Pengenalan Wajah per 1 Juli 2026

JAKARTA — Mulai 1 Juli 2026, setiap pembelian dan aktivasi nomor seluler baru di Indonesia wajib melewati verifikasi biometrik pengenalan wajah. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Aturan ini menggantikan skema lama yang cukup mengandalkan Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga. Komdigi menegaskan tidak ada lagi kelonggaran bagi operator untuk menunda penerapannya secara nasional. Sementara itu, pelanggan lama untuk sementara masih dapat mengikuti registrasi biometrik secara sukarela.

Secara teknis, verifikasi wajah hanya digunakan untuk mencocokkan identitas pelanggan dengan basis data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menyatakan bahwa operator seluler hanya berperan sebagai kanal verifikasi dan tidak menyimpan data biometrik pelanggan. Operator juga menerapkan standar internasional ISO 27001 dan deteksi keaslian wajah sesuai ISO/IEC 30107-3. Menurut Edwin, kebijakan ini dilatari maraknya penyalahgunaan nomor anonim. Total dana korban kejahatan siber yang dilaporkan mencapai sekitar Rp9,5 triliun hingga April 2026, berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre dan Satgas PASTI. Komdigi juga mewajibkan operator memiliki sistem anti-scam sebagai bagian dari implementasi.

Persoalan hukum muncul justru dari jenis data yang dikumpulkan. Dalam kerangka Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), data biometrik dikategorikan sebagai data pribadi bersifat spesifik, sehingga pemrosesannya menuntut pengamanan dan kehati-hatian yang lebih tinggi.

Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, menekankan bahwa pemerintah dan operator harus memastikan proses pengambilan, penyimpanan, hingga pemanfaatan data dilakukan secara aman, transparan, dan dapat diaudit. Ia juga menegaskan bahwa perlindungan hak privasi warga merupakan prinsip yang tidak dapat dikompromikan. Komisi I menilai tata kelola data biometrik tidak boleh bergantung pada satu pihak dan memerlukan pengawasan lintas institusi untuk memastikan akuntabilitas.

Para ahli menyoroti karakter data biometrik yang berbeda dari kata sandi. Mantan Komisioner Ombudsman, Alamsyah Saragih, menegaskan bahwa biometrik bukan kata sandi yang dapat diganti, sehingga sekali bocor, dampaknya bersifat permanen dan melekat seumur hidup. Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi, meminta operator tidak menyimpan ulang data wajah pelanggan dan menerapkan prinsip minimisasi data secara ketat. Ia juga mengusulkan pendekatan asimetris bagi wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Bagi pelaku usaha, pergeseran beban kepatuhan menjadi konsekuensi paling nyata. Operator dan penyelenggara sistem elektronik kini memikul kewajiban menjaga keamanan data sesuai standar, menyiapkan sistem anti-penipuan, serta merespons pengaduan atas nomor yang disalahgunakan. Kegagalan dalam pelindungan data berpotensi menimbulkan pertanggungjawaban hukum bagi mereka. Bagi publik, kebijakan ini juga menghadirkan manfaat tambahan. Masyarakat kini dapat memeriksa nomor seluler yang terdaftar atas identitas mereka, sekaligus mengajukan pemblokiran terhadap nomor yang terindikasi tidak sah. Efektivitas kebijakan ini pada akhirnya akan diuji bukan hanya oleh keandalan teknologi, melainkan juga oleh kesiapan pengawasan independen dan penegakan UU PDP. Kedua faktor inilah yang akan menentukan apakah perlindungan dari penipuan tidak berubah menjadi risiko baru bagi privasi warga.

Peraturan Terkait

1

Mengutip berita ini

Ambil rujukan siap pakai dalam gaya APA, MLA, atau Chicago.

Bagikan