Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Presiden
Nomor
:2
Tahun
:2012
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

mencabut

Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 1999

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012
TENTANG
KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi investigasi kecelakaan transportasi perlu menyempurnakan organisasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 1999;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4722);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956);
5.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG KOMITE NASIONAL KESELAMATAN TRANSPORTASI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Transportasi adalah salah satu mata rantai jaringan distribusi barang dan mobilitas penumpang yang berkembang sangat dinamis, serta berperan di dalam mendukung, mendorong, dan menunjang segala aspek kehidupan, baik dalam pembangunan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Kecelakaan transportasi adalah peristiwa atau kejadian pengoperasian sarana transportasi yang mengakibatkan kerusakan sarana transportasi dimaksud, korban jiwa dan/atau kerugian harta benda.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Investigasi kecelakaan transportasi adalah kegiatan penyelidikan dan penelitian terhadap penyebab kecelakaan transportasi dengan cara pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data secara sistematis, dan obyektif agar kecelakaan transportasi dengan penyebab yang sama tidak terulang kembali.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Investigator adalah orang yang mempunyai kualifikasi dan kompetensi tertentu untuk melaksanakan kegiatan investigasi kecelakaan transportasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KEDUDUKAN DAN TUGAS
Bagian Kesatu Kedudukan
Pasal 2
KNKT merupakan lembaga non-struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(1)
KNKT merupakan lembaga non-struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
KNKT dipimpin oleh seorang Ketua.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Sampai dengan terbentuknya kelembagaan yang bertugas melaksanakan investigasi kecelakaan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Komite Nasional Keselamatan Transportasi yang selanjutnya disebut dengan KNKT, yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 1999 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi diteruskan keberadaannya berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Tugas
Pasal 4
KNKT mempunyai tugas:
a.
melaksanakan investigasi kecelakaan transportasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
memberikan rekomendasi hasil investigasi kecelakaan transportasi kepada pihak terkait; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden berdasarkan hasil investigasi kecelakaan transportasi dalam rangka mewujudkan keselamatan transportasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Pelaksanaan tugas investigasi kecelakaan transportasi oleh KNKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan tidak untuk menentukan kesalahan dan kelalaian atas terjadinya kecelakaan transportasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, KNKT dapat:
(1)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, KNKT dapat:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
bekerja sama dengan pihak lain; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
meminta data dan keterangan kepada pejabat instansi terkait, lembaga/organisasi profesi terkait, masyarakat, dan/atau pihak lain yang dipandang perlu.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pejabat instansi terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya, memberikan data dan keterangan yang diminta KNKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Pelaksanaan tugas pemberian rekomendasi hasil investigasi kecelakaan transportasi kepada pihak terkait oleh KNKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kecelakaan transportasi dengan penyebab yang sama.
(1)
Pelaksanaan tugas pemberian rekomendasi hasil investigasi kecelakaan transportasi kepada pihak terkait oleh KNKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kecelakaan transportasi dengan penyebab yang sama.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Rekomendasi hasil investigasi kecelakaan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti oleh para pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
KNKT dapat melakukan klarifikasi dan monitoring terhadap proses tindak lanjut atas rekomendasi hasil investigasi kecelakaan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang dilakukan oleh pihak terkait.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Pelaksanaan tugas pemberian saran dan pertimbangan kepada Presiden oleh KNKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilakukan untuk perumusan kebijakan transportasi dan upaya pencegahan kecelakaan transportasi.
(1)
Pelaksanaan tugas pemberian saran dan pertimbangan kepada Presiden oleh KNKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilakukan untuk perumusan kebijakan transportasi dan upaya pencegahan kecelakaan transportasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Saran dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui Menteri Perhubungan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Lain-Lain
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugasnya, KNKT dikoordinasikan oleh Menteri Perhubungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugasnya, KNKT:
a.
bersifat mandiri; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
bertanggung jawab atas obyektivitas dan kebenaran hasil investigasi kecelakaan transportasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugasnya, KNKT wajib:
a.
menaati norma hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
menjaga kerahasiaan keterangan yang karena sifatnya merupakan rahasia KNKT yang diperoleh berdasarkan kedudukannya sebagai anggota.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
ORGANISASI
Bagian Kesatu Susunan Keanggotaan
Pasal 12
Susunan keanggotaan KNKT terdiri dari:
a.
Ketua, merangkap anggota;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Wakil Ketua, merangkap anggota;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Perkeretaapian, merangkap anggota;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Pelayaran, merangkap anggota;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan, merangkap anggota;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, merangkap anggota.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Dalam hal terjadi kecelakaan transportasi, Ketua Sub Komite yang bidang tugasnya berkaitan, bertindak memimpin dan sebagai koordinator investigator dalam pelaksanaan investigasi kecelakaan transportasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Investigator
Pasal 14
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas KNKT dalam melakukan investigasi kecelakaan transportasi, KNKT dibantu oleh sejumlah investigator.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Masing-masing Ketua Sub Komite Investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengoordinasikan paling banyak 10 (sepuluh) Investigator.
(1)
Investigator dikoordinasikan oleh masing-masing Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Perkeretaapian, Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Pelayaran, Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan, dan Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai dengan bidang keahliannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Masing-masing Ketua Sub Komite Investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengoordinasikan paling banyak 10 (sepuluh) Investigator.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Investigator berkedudukan bukan sebagai anggota KNKT dan tidak dapat bertindak mewakili anggota KNKT.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, tugas, dan tata kerja investigator diatur oleh KNKT dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Tenaga Ahli
Pasal 18
Apabila dipandang perlu, KNKT dapat mengangkat tenaga ahli yang memiliki kompetensi dan/atau keahlian khusus, untuk pelaksanaan tugas investigasi kecelakaan transportasi.
(1)
Apabila dipandang perlu, KNKT dapat mengangkat tenaga ahli yang memiliki kompetensi dan/atau keahlian khusus, untuk pelaksanaan tugas investigasi kecelakaan transportasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ad hoc dan hanya untuk membantu melaksanakan tugas investigasi kecelakaan transportasi tertentu.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, tata kerja, pengangkatan, dan pemberhentian tenaga ahli, serta penentuan investigasi kecelakaan transportasi tertentu diatur oleh KNKT, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Sekretariat KNKT
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugasnya, KNKT dibantu Sekretariat KNKT.
(1)
Dalam melaksanakan tugasnya, KNKT dibantu Sekretariat KNKT.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Sekretariat KNKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berada di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Sekretariat KNKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) secara fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada KNKT dan secara administratif bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Sekretariat KNKT dipimpin oleh Kepala Sekretariat KNKT.
(1)
Sekretariat KNKT dipimpin oleh Kepala Sekretariat KNKT.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kepala Sekretariat KNKT adalah jabatan struktural eselon IIa.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Kepala Sekretariat KNKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Sekretariat KNKT mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada KNKT.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Susunan organisasi Sekretariat KNKT terdiri dari beberapa bagian dan masing-masing bagian terdiri dari beberapa sub-bagian.
(1)
Susunan organisasi Sekretariat KNKT terdiri dari beberapa bagian dan masing-masing bagian terdiri dari beberapa sub-bagian.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jabatan struktural eselon IIIa.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Sub-bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jabatan struktural eselon IVa.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja Sekretariat KNKT diatur oleh Menteri Perhubungan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 24
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja KNKT diatur oleh KNKT.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
KNKT melakukan rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan, atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(1)
KNKT melakukan rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan, atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KNKT dapat mengundang pimpinan instansi dan/atau pihak terkait.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Pengambilan keputusan KNKT dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Dalam hal terjadi kecelakaan transportasi, Ketua KNKT menetapkan tim investigasi kecelakaan transportasi.
(1)
Dalam hal terjadi kecelakaan transportasi, Ketua KNKT menetapkan tim investigasi kecelakaan transportasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tim investigasi kecelakaan transportasi dipimpin oleh ketua sub komite investigasi kecelakaan transportasi dan beranggotakan investigator sesuai dengan jenis kecelakaan transportasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Hasil pelaksanaan investigasi oleh tim investigasi kecelakaan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibahas dalam rapat KNKT untuk diambil keputusan penyebab terjadinya kecelakaan transportasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Hasil keputusan penyebab terjadinya kecelakaan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dijadikan sebagai laporan hasil investigasi kecelakaan transportasi dan rekomendasi KNKT kepada pihak terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
KNKT menyampaikan laporan kinerja secara berkala, sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali dalam 1 (satu) tahun, atau sewaktu-waktu jika diperlukan kepada Presiden.
(1)
KNKT menyampaikan laporan kinerja secara berkala, sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali dalam 1 (satu) tahun, atau sewaktu-waktu jika diperlukan kepada Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
KNKT menyampaikan laporan kinerja akhir masa jabatan kepada Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilaksanakan melalui Menteri Perhubungan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Bagian Kesatu Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota KNKT
Pasal 30
Anggota KNKT diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Presiden mengenai pengangkatan anggota KNKT.
(1)
Anggota KNKT diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Anggota KNKT dapat dipilih kembali melalui seleksi untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Presiden mengenai pengangkatan anggota KNKT.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Untuk dapat diangkat sebagai anggota KNKT, calon anggota KNKT harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
Warga Negara Indonesia;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat proses pemilihan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
memiliki pengetahuan, keahlian, dan pengalaman di bidang transportasi yang meliputi transportasi perkeretaapian, pelayaran, penerbangan, dan/atau lalu lintas dan angkutan jalan, sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
sehat jasmani dan rohani;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
tidak merupakan pegawai negeri dan/atau pejabat negara;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
tidak menjadi pengusaha, pengurus, atau karyawan badan usaha milik negara atau badan usaha swasta di bidang jasa dan/atau industri transportasi; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
tidak menjadi anggota partai politik.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Bagi calon Ketua dan Wakil Ketua KNKT setidaknya memiliki pengetahuan, keahlian, dan pengalaman di salah satu bidang transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf e.
(1)
Bagi calon Ketua dan Wakil Ketua KNKT setidaknya memiliki pengetahuan, keahlian, dan pengalaman di salah satu bidang transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf e.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Bagi calon Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Perkeretaapian, memiliki pengetahuan, keahlian, dan pengalaman di bidang transportasi perkeretaapian.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Bagi calon Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Pelayaran, memiliki pengetahuan, keahlian, dan pengalaman di bidang transportasi pelayaran.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Bagi calon Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan, memiliki pengetahuan, keahlian, dan pengalaman di bidang transportasi penerbangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Bagi calon Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, memiliki pengetahuan, keahlian, dan pengalaman di bidang transportasi lalu lintas dan angkutan jalan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Calon anggota KNKT dipilih melalui proses seleksi oleh Panitia Seleksi Calon Anggota KNKT.
(1)
Calon anggota KNKT dipilih melalui proses seleksi oleh Panitia Seleksi Calon Anggota KNKT.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Perhubungan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan anggota KNKT berakhir.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Anggota panitia seleksi terdiri dari wakil pemerintah, pemerhati transportasi, dan tokoh masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Seleksi calon anggota KNKT dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
(1)
Seleksi calon anggota KNKT dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Ketentuan mengenai tata cara seleksi calon anggota KNKT diatur lebih lanjut oleh Panitia Seleksi Calon Anggota KNKT.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Panitia Seleksi Calon Anggota KNKT menyampaikan kepada Presiden nama-nama calon anggota KNKT sebanyak 2 (dua) kali jumlah anggota KNKT yang dibutuhkan untuk dipilih oleh Presiden.
(1)
Panitia Seleksi Calon Anggota KNKT menyampaikan kepada Presiden nama-nama calon anggota KNKT sebanyak 2 (dua) kali jumlah anggota KNKT yang dibutuhkan untuk dipilih oleh Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Nama-nama calon anggota KNKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota KNKT.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
Sebelum memangku jabatannya, anggota KNKT wajib diambil sumpah dan janji secara bersama-sama menurut agamanya oleh Presiden.
(1)
Sebelum memangku jabatannya, anggota KNKT wajib diambil sumpah dan janji secara bersama-sama menurut agamanya oleh Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Anggota KNKT yang berhalangan mengucapkan sumpah atau janji secara bersama-sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diambil sumpah atau janji oleh Menteri Perhubungan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
Anggota KNKT diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden atas usul Menteri Perhubungan apabila:
a.
meninggal dunia;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
permintaan sendiri;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
sakit jasmani atau rohani terus menerus; atau
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
berakhir masa jabatannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
Anggota KNKT diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden atas usul Menteri Perhubungan dengan alasan:
a.
melanggar sumpah atau janji;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
dijatuhi pidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
melakukan perbuatan tercela; atau
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
Dalam hal terjadi kekosongan keanggotaan KNKT, Presiden dapat memilih dan mengangkat anggota KNKT pengganti berdasarkan usulan Menteri Perhubungan.
(1)
Dalam hal terjadi kekosongan keanggotaan KNKT, Presiden dapat memilih dan mengangkat anggota KNKT pengganti berdasarkan usulan Menteri Perhubungan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Anggota KNKT pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari calon hasil panitia seleksi yang pernah diajukan kepada Presiden dengan memperhatikan jabatan anggota KNKT dalam susunan keanggotaan KNKT.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Masa jabatan anggota KNKT pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir bersamaan dengan masa jabatan anggota yang digantikannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Anggota KNKT pengganti diambil sumpah atau janji menurut agamanya oleh Menteri Perhubungan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pengangkatan dan Pemberhentian Investigator
Pasal 41
Investigator diangkat dan diberhentikan oleh Ketua KNKT.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
Investigator berasal dari Pegawai Negeri dan bukan Pegawai Negeri.
(1)
Investigator berasal dari Pegawai Negeri dan bukan Pegawai Negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 yang diangkat menjadi investigator diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi investigator tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.
(1)
Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 yang diangkat menjadi investigator diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi investigator tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pegawai Negeri yang diangkat menjadi investigator tetap menerima gaji sebagai Pegawai Negeri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pegawai Negeri yang diangkat sebagai investigator, pembinaan administrasi kepegawaiannya dilaksanakan oleh instansi induknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
Pegawai Negeri yang diangkat menjadi investigator diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1)
Pegawai Negeri yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai investigator, dan belum mencapai batas usia pensiun dikembalikan ke instansi induknya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pegawai Negeri yang diangkat menjadi investigator diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
Untuk dapat diangkat menjadi investigator:
a.
bagi calon investigator yang berasal dari Pegawai Negeri, harus memenuhi persyaratan:
Penjelasan: Cukup jelas.
1)
memiliki pengetahuan, keahlian, dan pengalaman di bidang transportasi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
2)
berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun.
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
bagi calon investigator yang berasal bukan dari Pegawai Negeri, harus memenuhi persyaratan:
Penjelasan: Cukup jelas.
1)
Warga Negara Indonesia;
Penjelasan: Cukup jelas.
2)
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Penjelasan: Cukup jelas.
3)
berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun;
Penjelasan: Cukup jelas.
4)
memiliki pengetahuan, keahlian, dan pengalaman di bidang transportasi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun;
Penjelasan: Cukup jelas.
5)
berpendidikan minimal sarjana di bidang yang sesuai dengan tugasnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
6)
sehat jasmani dan rohani;
Penjelasan: Cukup jelas.
7)
tidak dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
8)
tidak menjadi pengusaha, pengurus, dan/atau karyawan Badan Usaha Milik Negara dan/atau badan usaha swasta yang bergerak di bidang jasa dan/atau industri transportasi; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
9)
tidak menjadi anggota partai politik.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
Batas usia menjadi investigator paling tinggi 60 (enam puluh) tahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian investigator diatur oleh KNKT dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PEMBIAYAAN DAN HAK KEUANGAN
Pasal 48
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas KNKT dan tugas Sekretariat KNKT dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara cq. anggaran Kementerian Perhubungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
Kepada anggota KNKT dan investigator diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya yang diatur dengan Peraturan Presiden.
(1)
Kepada anggota KNKT dan investigator diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya yang diatur dengan Peraturan Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Anggota KNKT dan investigator apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya, tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 50
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, anggota KNKT tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan diangkatnya anggota KNKT yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini:
a.
Menteri Perhubungan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan telah menyampaikan usulan pembentukan Panitia Seleksi Anggota KNKT kepada Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Panitia Seleksi Anggota KNKT sebagaimana dimaksud pada huruf a, dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya sebagai Panitia Seleksi Anggota KNKT telah menyelesaikan dan menyampaikan hasil seleksi calon anggota KNKT kepada Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
Pada saat berlakunya Peraturan Presiden ini, Sekretariat KNKT sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 1999 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi tetap melaksanakan tugas memberikan dukungan teknis administratif kepada KNKT sampai dengan terbentuknya Sekretariat KNKT yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
Pada saat berlakunya Peraturan Presiden ini, seluruh jabatan beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat KNKT sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 1999 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi tetap melaksanakan tugas sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 54
Peraturan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 1999 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan, atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 55
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 1999 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 56
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Januari 2012

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Januari 2012

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AMIR SYAMSUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 9
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini disusun untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi investigasi kecelakaan transportasi dengan menyempurnakan organisasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 1999. KNKT merupakan lembaga non-struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, yang bertugas melaksanakan investigasi kecelakaan transportasi, memberikan rekomendasi hasil investigasi kepada pihak terkait, dan memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka mewujudkan keselamatan transportasi. Peraturan Presiden ini mengatur secara lengkap mengenai kedudukan, tugas, organisasi, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian anggota KNKT dan investigator, pembiayaan dan hak keuangan, serta ketentuan peralihan dan penutup.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…