Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011
TENTANG KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka membangun Kompolnas yang profesional, akuntabel, dan mandiri dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, perlu dilakukan penataan kembali mengenai susunan organisasi, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Kepolisian Nasional;
b.
bahwa Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2005 tentang Komisi Kepolisian Nasional dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan untuk mewujudkan profesionalisme, akuntabilitas, dan kemandirian Komisi Kepolisian Nasional sehingga perlu untuk disempurnakan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tersebut di atas serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (2) dan Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Komisi Kepolisian Nasional;
Mengingat
:
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4256);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Komisi Kepolisian Nasional yang selanjutnya disebut Kompolnas adalah Lembaga Kepolisian Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Polri adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kapolri adalah Pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penanggung jawab fungsi kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Anggota Polri adalah pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Pejabat Polri adalah anggota Polri yang berdasarkan undang-undang memiliki wewenang umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KEDUDUKAN
Pasal 2
Kompolnas merupakan lembaga non struktural, yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya berpedoman pada prinsip tata pemerintahan yang baik.
(1)
Kompolnas merupakan lembaga non struktural, yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya berpedoman pada prinsip tata pemerintahan yang baik.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kompolnas berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG
Bagian KesatuFungsi
Pasal 3
Kompolnas melaksanakan fungsi pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri untuk menjamin profesionalisme dan kemandirian Polri.
(1)
Kompolnas melaksanakan fungsi pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri untuk menjamin profesionalisme dan kemandirian Polri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pelaksanaan fungsi pengawasan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan integritas anggota dan pejabat Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaTugas
Pasal 4
Kompolnas bertugas:
a.
membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, Kompolnas mengusulkan arah kebijakan strategis Polri.
(1)
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, Kompolnas mengusulkan arah kebijakan strategis Polri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Arah kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pedoman dalam penyusunan kebijakan teknis Polri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penyusunan arah kebijakan Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersama dengan Polri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, Kompolnas memberikan pertimbangan kepada Presiden atas hasil pemantauan dan evaluasi kinerja terhadap:
(1)
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, Kompolnas memberikan pertimbangan kepada Presiden atas hasil pemantauan dan evaluasi kinerja terhadap:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Kapolri, dalam rangka memberikan pertimbangan pemberhentian; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Perwira Tinggi Polri dalam rangka memberikan pertimbangan pengangkatan Calon Kapolri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penyampaian pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaWewenang
Pasal 7
Dalam menjalankan tugasnya, Kompolnas berwenang untuk:
a.
mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran kepada Presiden yang berkaitan dengan anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia, pengembangan sumber daya manusia Polri, dan pengembangan sarana dan prasarana Polri;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
memberikan saran dan pertimbangan lain kepada Presiden dalam upaya mewujudkan Polri yang profesional dan mandiri; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja kepolisian dan menyampaikannya kepada Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud Pasal 7 huruf a dan huruf b, Kompolnas dapat meminta data dan keterangan kepada Anggota dan Pejabat di lingkungan Polri, instansi pemerintah, masyarakat dan/atau pihak lain yang dipandang perlu.
(1)
Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud Pasal 7 huruf a dan huruf b, Kompolnas dapat meminta data dan keterangan kepada Anggota dan Pejabat di lingkungan Polri, instansi pemerintah, masyarakat dan/atau pihak lain yang dipandang perlu.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Anggota dan pejabat Polri sesuai dengan tugas dan fungsinya memberikan data dan keterangan yang diminta Kompolnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, Kompolnas dapat melakukan kegiatan:
a.
menerima dan meneruskan saran dan keluhan masyarakat kepada Polri untuk ditindaklanjuti;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
meminta dan/atau bersama Polri untuk menindaklanjuti saran dan keluhan masyarakat;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
melakukan klarifikasi dan monitoring terhadap proses tindak lanjut atas saran dan keluhan masyarakat yang dilakukan oleh Polri;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
meminta pemeriksaan ulang atau pemeriksaan tambahan atas pemeriksaan yang telah dilakukan oleh satuan pengawas internal Polri terhadap anggota dan/atau Pejabat Polri yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan/atau etika profesi;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
merekomendasikan kepada Kapolri, agar anggota dan/atau pejabat Polri yang melakukan pelanggaran disiplin, etika profesi dan/atau diduga melakukan tindak pidana, diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
mengikuti gelar perkara, Sidang Disiplin, dan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
mengikuti pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan oleh anggota dan/atau Pejabat Polri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Permintaan pemeriksaan ulang atau pemeriksaan tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d, dilakukan apabila:
a.
ada bukti atau informasi baru yang dalam pemeriksaan sebelumnya oleh satuan pengawas internal Polri belum diklarifikasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
hasil pemeriksaan oleh satuan pengawas internal Polri dinilai tidak sesuai dengan kesalahan yang dilakukan oleh anggota dan/atau Pejabat Polri yang diperiksa.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Kompolnas menyampaikan hasil tindak lanjut atas saran dan keluhan masyarakat yang disampaikan dan dilaporkan kepada Kompolnas kepada pelapor yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatLain-lain
Pasal 12
Pelaksanaan tugas dan wewenang Kompolnas dilakukan dengan tidak mempengaruhi kemandirian Polri dalam proses penegakan hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Kompolnas wajib:
a.
menaati norma hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
menjaga kerahasiaan keterangan yang karena sifatnya merupakan rahasia Kompolnas yang diperoleh berdasarkan kedudukannya sebagai anggota.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
ORGANISASI
Bagian KesatuSusunan Keanggotaan
Pasal 14
Keanggotaan Kompolnas terdiri dari unsur:
a.
Pemerintah sebanyak 3 (tiga) orang;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Pakar Kepolisian sebanyak 3 (tiga) orang; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Tokoh Masyarakat sebanyak 3 (tiga) orang.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Susunan keanggotaan Kompolnas, terdiri atas:
a.
Ketua merangkap anggota;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Wakil Ketua merangkap anggota;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Sekretaris merangkap anggota; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
6 (enam) orang Anggota.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Ketua dan Wakil Ketua Kompolnas dipilih dan ditetapkan oleh Presiden.
(1)
Ketua dan Wakil Ketua Kompolnas dipilih dan ditetapkan oleh Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Jabatan Sekretaris dalam susunan keanggotaan Kompolnas dipilih dari dan oleh anggota melalui tata cara yang diatur oleh Kompolnas.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaSekretariat Kompolnas
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Kompolnas dibantu Sekretariat Kompolnas.
(1)
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Kompolnas dibantu Sekretariat Kompolnas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Sekretariat Kompolnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berada di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Sekretariat Kompolnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) secara fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kompolnas dan secara administratif bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan melalui Sekretaris Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Sekretariat Kompolnas dipimpin oleh Kepala Sekretariat Kompolnas.
(1)
Sekretariat Kompolnas dipimpin oleh Kepala Sekretariat Kompolnas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kepala Sekretariat Kompolnas adalah jabatan struktural Eselon II.a.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Kepala Sekretariat Kompolnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Sekretariat Kompolnas mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Kompolnas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Susunan organisasi Sekretariat Kompolnas terdiri dari beberapa Bagian dan masing-masing Bagian terdiri dari beberapa Sub Bagian.
(1)
Susunan organisasi Sekretariat Kompolnas terdiri dari beberapa Bagian dan masing-masing Bagian terdiri dari beberapa Sub Bagian.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jabatan struktural eselon III.a.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jabatan struktural eselon IV.a.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian, dan pegawai di lingkungan Sekretariat Kompolnas diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Ketentuan mengenai susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Kompolnas diatur lebih lanjut oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaKelompok Kerja
Pasal 21
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang Kompolnas, Ketua Kompolnas membentuk Kelompok Kerja sesuai dengan kebutuhan.
(1)
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang Kompolnas, Ketua Kompolnas membentuk Kelompok Kerja sesuai dengan kebutuhan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tenaga ahli yang berasal dari instansi pemerintah, akademisi, dan masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam melaksanakan tugasnya, Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat mengatasnamakan dan/atau mewakili Kompolnas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam melaksanakan tugasnya, Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dikoordinasikan oleh Sekretaris Kompolnas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Dalam melaksanakan tugasnya, Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) difasilitasi oleh Sekretariat Kompolnas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Ketentuan mengenai susunan keanggotaan, tugas, dan tata kerja Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur lebih lanjut oleh Kompolnas.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
TATA KERJA
Pasal 22
Kompolnas melakukan rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(1)
Kompolnas melakukan rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kompolnas dapat mengundang pimpinan instansi dan/atau pihak terkait.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Pengambilan keputusan Kompolnas dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
(1)
Pengambilan keputusan Kompolnas dilakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Apabila pengambilan keputusan secara musyawarah tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah sah apabila rapat Kompolnas dihadiri oleh sekurang-kurangnya 5 (lima) anggota Kompolnas.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Kompolnas menyampaikan laporan secara berkala, sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu jika diperlukan serta menyampaikan laporan akhir masa jabatan kepada Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Kompolnas diatur oleh Kompolnas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Bagian KesatuPengangkatan
Pasal 26
Anggota Kompolnas diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Anggota Kompolnas selain dari unsur pemerintah diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun.
(1)
Anggota Kompolnas selain dari unsur pemerintah diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Anggota Kompolnas selain dari unsur pemerintah dapat dipilih kembali melalui seleksi untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Presiden mengenai pengangkatan anggota Kompolnas.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Kompolnas, bagi calon yang berasal selain dari unsur pemerintah harus memenuhi persyaratan antara lain:
(1)
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Kompolnas, bagi calon yang berasal selain dari unsur pemerintah harus memenuhi persyaratan antara lain:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
warga negara Indonesia;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat proses pemilihan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
memahami tugas pokok, fungsi dan peranan Kepolisian dan mempunyai visi tentang reformasi Kepolisian;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
sehat jasmani dan rohani;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
melaporkan harta kekayaan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
tidak menjadi anggota Partai Politik.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus bagi calon anggota yang berasal dari unsur pakar kepolisian, harus memenuhi persyaratan sarjana yang berpengalaman kerja paling kurang 15 (lima belas) tahun pada lembaga kepolisian/penegakan hukum atau akademisi dibidang ilmu kepolisian/hukum.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus bagi calon anggota yang berasal dari unsur tokoh masyarakat, harus memenuhi persyaratan berpengalaman sebagai pengurus aktif organisasi kemasyarakatan yang berlingkup nasional selama paling kurang 5 (lima) tahun.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Calon anggota Kompolnas selain dari unsur pemerintah dipilih melalui proses seleksi oleh Panitia Seleksi Calon Anggota Kompolnas.
(1)
Calon anggota Kompolnas selain dari unsur pemerintah dipilih melalui proses seleksi oleh Panitia Seleksi Calon Anggota Kompolnas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan anggota Kompolnas berakhir.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Anggota panitia seleksi terdiri dari wakil pemerintah, pemerhati hukum, dan tokoh masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Seleksi calon anggota Kompolnas dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
(1)
Seleksi calon anggota Kompolnas dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Ketentuan mengenai tata cara seleksi calon anggota Kompolnas diatur lebih lanjut oleh Panitia Seleksi Calon Anggota Kompolnas.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Panitia Seleksi Calon Anggota Kompolnas menyampaikan kepada Presiden nama-nama calon anggota Kompolnas sebanyak 2 (dua) kali jumlah anggota Kompolnas yang dibutuhkan untuk dipilih oleh Presiden.
(1)
Panitia Seleksi Calon Anggota Kompolnas menyampaikan kepada Presiden nama-nama calon anggota Kompolnas sebanyak 2 (dua) kali jumlah anggota Kompolnas yang dibutuhkan untuk dipilih oleh Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Nama-nama Calon Anggota Kompolnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota Kompolnas.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Sebelum memangku jabatannya, anggota Kompolnas wajib diambil sumpah dan janji secara bersama-sama menurut agamanya oleh Presiden.
(1)
Sebelum memangku jabatannya, anggota Kompolnas wajib diambil sumpah dan janji secara bersama-sama menurut agamanya oleh Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Anggota Kompolnas yang berhalangan mengucapkan sumpah atau janji secara bersama-sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diambil sumpah atau janji oleh Ketua Kompolnas.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPemberhentian
Pasal 33
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Kompolnas diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden atas usul Kompolnas apabila:
a.
meninggal dunia;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
permintaan sendiri;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
sakit jasmani atau rohani terus menerus; atau
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
berakhir masa jabatannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Kompolnas diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden atas usul Kompolnas dengan alasan:
(1)
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Kompolnas diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden atas usul Kompolnas dengan alasan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
melanggar sumpah atau janji;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
dijatuhi pidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
melakukan perbuatan tercela; atau
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengusulan pemberhentian dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dilakukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri di hadapan rapat Kompolnas.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaAnggota Kompolnas Pengganti
Pasal 35
Dalam hal terjadi kekosongan keanggotaan Kompolnas, Presiden dapat memilih dan mengangkat Anggota Kompolnas pengganti berdasarkan usulan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
(1)
Dalam hal terjadi kekosongan keanggotaan Kompolnas, Presiden dapat memilih dan mengangkat Anggota Kompolnas pengganti berdasarkan usulan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Anggota Kompolnas Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari calon hasil panitia seleksi yang pernah diajukan kepada Presiden dengan memperhatikan unsur keterwakilan anggota Kompolnas.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Masa jabatan anggota Kompolnas pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir bersamaan dengan masa jabatan anggota yang digantikannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Anggota Kompolnas pengganti diambil sumpah atau janji oleh Ketua Kompolnas.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PEMBIAYAAN DAN HAK KEUANGAN
Pasal 36
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan wewenang Kompolnas dan tugas Sekretariat Kompolnas dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara cq anggaran Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
Kepada anggota Kompolnas diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya yang diatur dengan Peraturan Presiden.
(1)
Kepada anggota Kompolnas diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya yang diatur dengan Peraturan Presiden.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Anggota Kompolnas apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya, tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 38
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, Kompolnas yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2005 tentang Komisi Kepolisian Nasional, tetap diteruskan keberadaannya dan disesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, Sekretariat Kompolnas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2005 tentang Komisi Kepolisian Nasional, tetap melaksanakan tugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Kompolnas sampai dengan terbentuknya Sekretariat Kompolnas yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, maka:
a.
Kapolri menyerahkan seluruh arsip dan dokumen yang diselenggarakan dan dikelola oleh Sekretariat Kompolnas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2005 tentang Komisi Kepolisian Nasional kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Pegawai di lingkungan Sekretariat Kompolnas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2005 tentang Komisi Kepolisian Nasional, sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat beralih menjadi Pegawai Sekretariat Kompolnas;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara mengatur penyelesaian administrasi pengalihan pegawai sebagaimana dimaksud pada huruf b.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, seluruh jabatan beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat Kompolnas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2005 tentang Komisi Kepolisian Nasional tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, biaya pelaksanaan tugas dan wewenang Kompolnas dan tugas Sekretariat Kompolnas dibebankan kepada anggaran belanja Kepolisian Negara Republik Indonesia sampai dengan Kompolnas dan Sekretariat Kompolnas memiliki anggaran sendiri yang merupakan bagian anggaran Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
Peraturan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2005 tentang Komisi Kepolisian Nasional masih tetap berlaku sepanjang belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 44
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2005 tentang Komisi Kepolisian Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Maret 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Penjelasan Umum
Peraturan Presiden ini disusun dalam rangka membangun Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang profesional, akuntabel, dan mandiri dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2005 tentang Komisi Kepolisian Nasional dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan untuk mewujudkan profesionalisme, akuntabilitas, dan kemandirian Komisi Kepolisian Nasional sehingga perlu untuk disempurnakan. Peraturan Presiden ini mengatur mengenai susunan organisasi, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Kepolisian Nasional. Kompolnas merupakan lembaga non struktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, yang melaksanakan fungsi pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri untuk menjamin profesionalisme dan kemandirian Polri. Keanggotaan Kompolnas terdiri dari unsur Pemerintah, Pakar Kepolisian, dan Tokoh Masyarakat masing-masing sebanyak 3 (tiga) orang. Masa jabatan anggota Kompolnas adalah 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali melalui seleksi untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.