Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 140 Tahun 2014 Tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Samarinda Menjadi Institut Agama Islam Negeri Samarinda

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:PERPRES
Nomor
:140
Tahun
:2014
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
URL Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Agama
Subsektor
:
Pendidikan Keagamaan
Sub Subsektor
:
Pendidikan Islam
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Hitung Mundur Wajib Halal 18 Oktober 2026: Produk Impor dan UMK Masuk Jaring Sertifikasi
02 Jul 2026

Hitung Mundur Wajib Halal 18 Oktober 2026: Produk Impor dan UMK Masuk Jaring Sertifikasi

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku penuh pada 18 Oktober 2026, kini menjangkau produk usaha mikro-kecil dan seluruh produk impor. Pelaku usaha yang lalai terancam sanksi bertingkat hingga penarikan produk dari peredaran.

Baca selengkapnya
Skandal Dana Jemaah Haji 2026: Kemenhaj Ancam Cabut Izin hingga Proses Pidana KBIHU Nakal
02 Jul 2026

Skandal Dana Jemaah Haji 2026: Kemenhaj Ancam Cabut Izin hingga Proses Pidana KBIHU Nakal

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melalui PPIH Arab Saudi membongkar rangkaian dugaan pelanggaran pada Haji 2026 — badal haji fiktif, penggelapan dana kurban dan dam di luar kanal resmi, hingga upaya menyusupkan jemaah tanpa visa haji dengan nilai transaksi bermasalah mencapai miliaran rupiah. Satu pelaku (mukimin berinisial Muhtar) telah ditangkap lewat kerja sama lintas negara, dan pemerintah mengancam sanksi administratif hingga pidana bagi penyelenggara yang terbukti melanggar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…