PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR 9 TAHUN 2006
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam upaya meningkatkan dan mengembangkan pembangunan perekonomian daerah serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, telah sepakat diadakan kerjasama untuk menginvestasikan sejumlah modal antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan;
b.
bahwa untuk mendukung peningkatan pendapatan asli daerah Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung perlu melakukan penyertaan modal pada Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
2.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
3.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4033);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
9.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
10.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
14.
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 18 Tahun 2002 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2002 Nomor 21 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 19);
15.
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2003 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun Anggaran 2003 (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2003 Nomor 1 Seri A);
16.
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun Anggaran 2004 (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2004 Nomor 1 Seri A);
17.
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 1 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun Anggaran 2005 (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2005 Nomor 1 Seri A);
18.
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2006 tentang Perubahan Anggaran Pendapan Belanja Daerah tahun Anggaran 2006 (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2006 Nomor 5 Seri A);
19.
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dalam Kerjasama Saling Menguntungkan Lintas Wilayah dan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2006 Nomor 18 Seri E);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG PADA BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA SELATAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
3.
Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
4.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
5.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai Badan Legislatif Daerah.
6.
Perseroan Terbatas (PT) yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7.
Direksi adalah organ Perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar Pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
8.
Komisaris adalah organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus serta memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan Perseroan.
9.
Akta Pendirian Perusahaan adalah Akta Pendirian Perseroan Terbatas(PT).
10.
Anggaran Dasar adalah Anggaran Dasar Perseroan Terbatas(PT).
11.
Anggaran Rumah Tangga adalah Anggaran Rumah Tangga Perseroan Terbatas(PT).
12.
Saham adalah bukti pemilikan modal Perseroan Terbatas(PT) yang memberi hak atas deviden dan lain-lainnya.
13.
Rapat Umum Pemegang Saham selanjutnya disebut RUPS adalah organ Perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perseroan dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau komisaris.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
(1)
Pemerintah Provinsi melakukan Penyertaan Modal Daerah dalam bentuk saham pada Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan.
(2)
Selaku pemegang saham, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mempunyai hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
(3)
Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan menambah Pendapatan Asli Daerah(PAD) serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
(4)
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) Pasal ini Penyertaan Modal daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan/profit oriented dan pelayanan kepada masyarakat/social oriented.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENYERTAAN MODAL DAERAH
Pasal 3
(1)
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan penyertaan modal daerah dalam bentuk saham pada Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan yang terdiri dari:
a.
Pada tahun 2003 sebesar Rp 1.000.000.000,-(Satu Milyar Rupiah), terdiri dari 1000 lembar Saham, nilai nominal masing-masing 1 (satu juta);
b.
Pada tahun 2004 sebesar Rp 1.000.000.000,-(Satu Milyar Rupiah), terdiri dari 687 lembar Saham, nilai nominal masing-masing 1 juta selebihnya agio saham;
c.
Pada tahun 2005 sebesar Rp 1.000.000.000,-(Satu Milyar Rupiah), terdiri dari 688 lembar Saham, nilai nominal masing-masing 1 juta selebihnya agio saham;
d.
Pada tahun 2006 sebesar Rp 2.000.000.000,-(Dua Milyar Rupiah), terdiri dari 1.375 lembar Saham, nilai nominal masing-masing 1 juta selebihnya agio saham.
(2)
Penyertaan Modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dengan berlakunya Peraturan daerah ini tetap merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
(3)
Besarnya nilai penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat ditambah dan dikurangi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PEMBAGIAN KEUNTUNGAN(LABA)
Pasal 4
(1)
Pembagian keuntungan(laba) dari penyertaan Modal daerah dihitung berdasarkan persentase perimbangan modal yang dimiliki pada Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan.
(2)
Besarnya laba yang ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham, setelah dikurang dengan Pajak Perseroan dibagi untuk cadangan dan laba yang prosentasenya ditetapkan setiap tahun oleh Rapat Umum Pemegang Saham atas dasar hasil penilaian Akuntan Publik.
(3)
Pembagian keuntungan dari hasil usaha menjadi hak Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diperoleh selama 1(satu) tahun buku perusahaan Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan.
(4)
Pembagian keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) Pasal ini disetorkan ke Kas Daerah dan dialokasikan dalam APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENGAWASAN
Pasal 5
(1)
Gubernur dapat menunjuk Pejabat yang akan mewakili Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan atas Penyertaan Modal pada Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan.
(2)
Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat(1) memahami wawasan usaha secara profesional dan bertanggungjawab kepada Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur kemudian dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Ditetapkan di Pangkalpinang
pada tanggal 29 Desember 2006
GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG,
ttd.
A. HUDARNI RANI
Diundangkan di Pangkalpinang
pada tanggal 29 Desember 2006
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG,
ttd.
SUHAIMI M. AMIN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2006 NOMOR 19 SERI E
Penjelasan Umum
Cukup jelas.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026 mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Penegakan ini bergigi: memperdagangkan barang yang tidak memenuhi SNI wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.
Koperasi Merah Putih Menuju Payung Hukum Setingkat UU: Bab Khusus Disiapkan dalam RUU Perkoperasian
Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui RUU Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP. Langkah ini menjawab polemik bahwa program berskala nasional tersebut selama ini hanya berpijak pada Instruksi Presiden, yang dinilai berada di luar hierarki peraturan perundang-undangan dan menimbulkan risiko hukum bagi kepala desa serta pengurus koperasi.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.